Petugas kepolisian saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Jambiseru.com) |
Baca Juga : Terkuaknya Misteri Pembunuhan Keji Pria-Wanita Telanjang
Dikatakan Ditres Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, jika berkas tersangka telah selesai. Pihaknya juga sudah menyerahkan berkas tersebut ke kejaksaan.
“Sudah tahap 1 tunggu petunjuk Jaksa,” katanya, Kamis (16/4/2020).
Eka menambahkan, tersangka saat ditangkap kedapatan membawa narkotika jenis Ganja dengan berat 250 gram. “Dengan ancaman pidana seumur hidup,” tambahnya.
Sebelumnya, diketahui, pada Minggu (15/3/2020) lalu, Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Jambi dan Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi melakukan operasi gabungan anti narkotika (Antik). Razia dilakukan di sejumlah tempat hiburan malam dan tempat karaoke yang di Kota Jambi.
Dari hasil razia gabungan tersebut, petugas mendapati seorang laki-laki berinisial R (30), warga Talang Banjar, yang membawa narkotika. Saat ditangkap, tersangka tengah karaoke di Afgan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka terbukti sebagai pengguna aktif dan pengguna profesional narkotika jenis ganja.
Terpisah, Kabag Wasidik Ditres Narkotika Polda Jambi, Akbp M. Ali Hadinur, juga menambahkan, di hari terakhir operasi Antik ini, didapatkan seorang yang sedang berkaraoke di Afgan, terbukti mengosumsi ganja.
“Tersangka tersebut membawa narkoba jenis ganja di Karoeke Afgan, dari pengakuan tersangka didapatkan dari orang Aceh, dua atau tiga Minggu yang lalu di daerah Mendalo, dengan uang 2 juta rupiah, dengan berat 250 gram,” katanya di Mapolda Jambi. Sekitar pukul 03.30 WIB dini hari. (ald)
0 Comments:
Posting Komentar