Astaga, Bocah 12 Tahun Cabuli Anak TK di Merangin

Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur. (ist)
JAMBI, Merdekapost  – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Polres Merangin. Korban adalah siswi TK yang masih berusia 6 tahun, sedang pelaku seorang bocah laki-laki usia 12 tahun. Baik pelaku maupun korban sama-sama di bawah umur.

Kasubag Humas polres Merangin Iptu Edih membenarkan kejadian itu.

“Iya, tanggal 6 kemarin ada laporan masuk ke SPK, dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Edih dihubungi Jambiseru (media partner Merdekapost), Jumat (8/5/2020).

Baca Juga : Netizen Minta Pria Berseragam Alfamart Penghina Nabi Muhammad itu Ditangkap, Ini Kata Manajemen

Kronologis pencabulan dimulai ketika korban sedang bermain dengan kakak lelakinya, Z (7), Sabtu 2 Mei 2020 sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat bermain itu, Z tak menyadari bahwa adiknya “dibawa” pelaku ke dekat mushola satu desa di Kecamatan Pamenang, Merangin. Saksi Z sempat melihat pelaku sedang menindih adiknya dari kejauhan. Tetapi karena Z juga di bawah umur dan tak tahu apa-apa, tak ada pikiran jelek sama sekali atas kejadian tersebut.

Z dan korban pulang ke rumah, sedang pelaku juga pulang ke rumahnya Sabtu sore itu. Peristiwa pencabulan tersebut baru mencuat setelah esoknya, Minggu (3/5/2020), korban mengaku ke ayahnya bahwa “anu”-nya sakit.

“Yah, ‘anu’ Adek ini pedih, sakit,” tutur korban kepada ayahnya.

Ayahnya yang mendengar langsung kaget. Belum lagi ia bertanya, tiba-tiba Z, saksi yang juga kakak korban nyeletuk, “dek, itu bukannya yang dianu Abang …(pelaku, red),” tutur anak laki-laki usia 7 tahun yang masih polos itu.

Setelah dikejar, Z menceritakan kejadian di Sabtu sore itu. Usai menceritakan semuanya, pelapor atau ayah korban langsung membawa korban ke bidan terdekat. Hasil pemeriksaan, kemaluan korban ada luka sobekan.

Kemudian ayah korban melaporkan kejadian pencabulan tersebut ke polisi dengan nomor laporan : LP / B – 89 / V / 2020 / Res Merangin / SPKT, tertanggal 06 Mei 2020.

Kini kasus itu sedang ditangani secara hati-hati oleh polisi. Sebab, kasus ini melibatkan pelaku dan korban yang sama-sama anak di bawah umur. Pelaku bisa dijerat pasal 82 UU nomor 17 Tahun 2016.)*

Penulis: Oga | Sumber: Jambiseru Merdekapost.com

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs