Beredar Kabar Ada Pemotongan, Warga Desa Padang Jantung Siulak Hanya Terima BLT Rp 200.000.-



KERINCI, MERDEKAPOST.COM - Dampak dari virus Covid-19 yang membuat penghasilan masyarakat merosot sehingga tidak mencukupi kebutuhan sehari hari. Atas dampak tersebut pemerintah telah menyalurkan berbagai bantuan. Begitu juga dari desa telah menyalurkan bantuan dalam bentuk BLT dengan nilai 600.000 Rupiah perbulan selama 3 bulan dari Dana Desa.

Namun dalam penyaluran BLT ke masyarakat di desa Padang Jantung kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci diduga terjadi pemotongan yang dilakukan oleh kades Rohis S.Pd, dana BLT yang seharusnya diterima Rp 600.000/KK namun masyarakat hanya menerima Rp 200.000.

Baca Juga : Terbaru! Data Corona Jambi Hari Ini, Pasien Positif dan Pasien Sembuh Bertambah

Salah seorang warga Desa Padang Jantung yang menerima BLT saat diconfirmasi via handpone menyebutkan dirinya hanya menerima BLT Rp 200.000.

"masa iya kami menerima uang BLT hanya Rp 200.000, Setau saya Rp 600.000/KK". Ujarnya.

"Saya pun tanyakan sama kades Padang Jantung kok segini saya terima, kades hanya menjawab uang yang 600.000 dibagi 3 penerima BLT lain. kan aneh dana BLT dibagi lagi sehingga menerima sebanyak Rp 200.000 dari Rp 600.000 yang seharusnya saya terima. " ungkap warga. Yang tidak mau disebutkan namanya

Ditempat terpisah ketua DPD KPK TIPIKOR menyebutkan. Kalau memang benar apa yang disampaikan warga padang jantung hanya menerima dana BLT sebesar Rp 200.000. Ini tidak bisa dibiarkan. Adanya indikasi korupsi terang terangan.

Berita Lainnya : Tidak Sesuai Aturan, Penyaluran BLT DD Desa Debai Dipertanyakan !!!

"Sudah jelas dari presiden memerintahkan untuk menyalurkan dana BLT ke masyarakat yang terdampak Covid-19 selama 3 bulan sebesar 600.000. Jangan main main dengan dana BLT ini". Ujarnya.

"Dalam hal ini saya akan usut dan akan giring keranah hukum untuk ditindak lanjuti agar diproses Kades Padang Jantung Rohis S.Pd atas dugaan korupsi dana BLT". Pungkas ketua DPD KPK TIPIKOR Boy Bunyamin.

Hal senada juga disampaikan oleh salah seorang Pendamping Desa, Fahrual, kepada merdekapost.com dia menyebutkan bahwa ini sudah jelas-jelas menyalahi aturan yang ada.

Dikatakannya, Jika memang terjadi pemotongan secara sepihak, Ini sudah menyalahi aturan didalam PMK nomor 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana desa serta Permendes PDTT Nomor 6 tahun 2020 tentang Mekanisme pemberian BLT Dana desa". Ujarnya singkat.

(ald/Sumber: FortalBuana.com)

Related Posts

3 Comments:

  1. Terus pa tindak lanjut ny dong...... JD desa yg pain TDK brani brbuat sprt tu lg

    BalasHapus
  2. Saya punya bukti bahwa dana BLT dibagikan rp. 600.000, per kk n tidak ada potongan sama sekali. Klo mau lihat boleh kirim no wa... Atau cek fb saya an. Tiara floris

    BalasHapus
  3. maaf, pak admin kami masyarakat awam boleh tau dak, sebenarnya bagaimana kriteria penerima BLT yg sesuai dg prosedur dari pemerintah dan apakah benar2 ada keluarga miskin sesuai dg kategori miskin pemerintah di Kab.Kerinci ini..

    BalasHapus


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs