Wow! 140 Napi Asimilasi Ditangkap Lagi

Foto Ilustrasi (Arg/ant)
MERDEKAPOST.COM – Meski mendapat ancaman hukuman lebih berat, sejumlah narapidana (napi) asimilasi seakan tak peduli. Sebagai bukti seratus lebih napi asimilasi kembali berulah dan ditangkap.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan jumlah napi asimilasi yang kembali ditangkap polisi hingga Rabu (27/5), sebanyak 140 orang.

“Sampai saat ini, terdapat 140 narapidana asimilasi yang kembali melakukan kejahatan, baik itu kejahatan penganiayaan, perkosaan, ‘curat’ (pencurian dengan pemberatan), ‘curas’ (pencurian dengan kekerasan), pencurian kendaraan bermotor, judi, pembunuhan sampai penggelapan,” ungkapnya di Kantor Bareskrim Polri, Rabu (27/5).

Sebelumnya, hingga Senin (25/5), tercatat ada 135 narapidana asimilasi yang kembali ditangkap polisi karena berulah. Mereka ditangani di 23 Polda.

Selang dua hari kemudian, napi asimilasi yang ditangkap bertambah lima orang menjadi 140 narapidana. Polda yang paling banyak menangani narapidana tersebut yakni Polda Jawa Tengah, Polda Sumatera Utara, Polda Riau dan Polda Jawa Barat.

“Polri terus ikut mengawasi para narapidana asimilasi dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada,” ujarnya.

Di sisi lain, Kementerian Hukum dan HAM kembali membebaskan 248 napi melalui program asimilasi dan integrasi.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut total yang telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi menjadi 39.876 orang.

Data ini masuk pada 27 Mei 2020 dan dikumpulkan dari 525 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Data terakhir, yakni pada 18 Mei lalu, ada 39.628 narapidana dan anak telah bebas.

“Total data Asimilasi dan Integrasi adalah 39.876,” ujarnya.

Rika merinci narapidana yang keluar melalui asimilasi sebanyak 36.539 dan anak sebanyak 934. Sementara Narapidana yang bebas melalui integrasi sebanyak 2.360 dan Anak sebanyak 43.

Program asimilasi dan integrasi tersebut tidak berlaku bagi pelaku kejahatan tindak pidana luar biasa seperti terorisme dan korupsi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur pengetatan remisi.)*

Sumber : www.fin.co.id / Arg / Merdekapost.com

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs