2021 Karyawan Bakal Terima BLT Tidak 100 Persen Lagi, Ida Fauziyah: Ini Penyebabnya

FOTO || Ilustrasi rupiah, ilustrasi penyaluran BLT UMKM 

MERDEKAPOST.COM || JAKARTA - Hal itu ditegaskan oleh Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemnaker Aswansyah saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

"Sudah (disalurkan). Nanti tinggal disampaikan ke bank dan bank memproses kepada penerima," kata dia dikutip via Kompas.com dengan judul "BSU Termin II Tahap 6 Sudah Cair, Ini Penjelasan Kemnaker..."

Saat ini, imbuhnya pihak bank masih melakukan proses penyaluran kepada penerima bantuan langsung pekerja ini.

Dirinya berharap, semua penyaluran BSU ini dapat 100 persen tersalurkan tanpa adanya rekening bermasalah atau terkendala.

"Kalau tidak ada masalah, kami berharap ada 12,4 juta rekening tersalurkan semua," katanya lagi.

Aswansyah menjelaskan, pada termin I (penyaluran periode September-Oktober 2020) ditargetkan bantuan subsidi pekerja dapat disalurkan sebanyak 12,4 juta rekening.

Namun, dalam penyaluran sempat terdeteksi rekening yang bermasalah sebanyak 151.000, yang menyebabkan pemilik rekening ini terhambat mendapatkan bantuan langsung.

Kemudian, untuk termin II (penyaluran periode November-Desember 2020) juga ditargetkan bantuan dpat tersalurkan ke 12,4 juta rekening penerima.

"Jadi, intinya sudah kita salurkan semua (termasuk BSU termin II tahap VI)," lanjut dia.

Mengapa BLT Karyawan Gelombang 2 Belum Cair?

Aswansyah mengatakan, harapannya penyaluran BSU yang belum tersalurkan karena pemadanan data dapat rampung di termin II tahap 6.

"Kita penginnya tahap (gelombang) 6 ini tahap pencairan terakhir, biar cepet beres penyalurannya," ujar Aswansyah saat dihubungi terpisah Kompas.com, Kamis (3/12/2020).

Selain itu, terdapat 151.123 pekerja yang tercatat pada termin I yang belum menerima bantuan BSU, lantaran adanya kendala.

Menurut Aswansyah, penyaluran bantuan dari 151.123 rekening dengan BSU termin II tahap 6 nantinya akan dipisah.

Targetnya sebelum 2021, proses penyaluran BSU pekerja ini harus selesai ketika tutup tahun.

Sebelumnya, Kemnaker menyebutkan, mereka yang belum mendapatkan BSU pekerja/buruh kemungkinan termasuk dalam mekanisme pemadanan data yang dilakukan antara Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan dengan Ditjen Pajak.

Adapun pemadanan data yang dilakukan yakni mengenai kriteria besaran upah. Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, (27/11/2020), sebanyak 1.198.539 rekening yang tercatat belum mendapatkan BSU lantaran masuk pemadanan data.

Akankah BLT Karyawan Diperpanjang?

Sementara pertanyaan soal BLT karyawan diperpanjang jadi sorotan masyarakat terutama pekerja yang terdampak virus corona atau Covid-19.

Menanggapi hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) berharap program bantuan subsidi gaji atau upah tersebut bisa terlaksana kembali tahun 2021.

"Kemenaker selaku kementerian teknis mengharapkan subsidi ini terus bisa berlanjut.

Namun, secara policy atau kebijakan itu kami mengikuti dari keputusan KPCPEN (Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional)," ujar Staf Khusus Kemenaker Reza Hafiz melalui tayangan Youtube FMB9," Kamis (10/12/2020).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Soal Kelanjutan Program Subsidi Gaji, Kemenaker Tunggu Keputusan KPCPEN'

Menurut Reza, keputusan BLT karyawan diperpanjang akan tergantung dengan kondisi perekonomian Indonesia.

Menurut dia, kondisi perekonomian pada 2020 juga akan berpengaruh terhadap besaran dana yang akan disalurkan kepada calon penerima bantuan subsidi gaji.

"Karena ini kan diobrolin setingkat menteri, policy-nya seperti apa. Pertumbuhan ekonomi dan kondisi ekonomi tahun depan juga seperti apa," kata dia.(*)

Baca Berita Lainnya :

Hati-hati, Beredar Kontak Whatsapp Palsu Dengan Nama Sofyan Ali

Ditetapkan Tersangka, 5 Pelaku Penggelembungan Suara CE-Ratu di Sungai Penuh Kabur

PKB Peduli, Gus AMI Instruksikan Kadernya Bantu Korban Musibah di Sulbar dan Kalsel

Tega, Seorang Ayah Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan


Sumber : Kompas.com || Editor: Nurfuadi Muhammad || MERDEKAPOST.COM 


Related Postss

0 Comments:

Posting Komentar

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs