Viral! Selebaran Pernyataan 3 Desa di Hiang Wajib Pilih Satu Caleg, Ini Kata Bawaslu Kerinci

Surat Pernyataan dan Kesepakatan Bersama yang Mengklaim bahwa Masyarakat 3 desa yaitu Desa Koto Baru Hiang, Desa Angkasa Pura dan Hiang Lestari Kecamatan Sitinjau Laut. Insert : Doni Saputra, MAP Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kerinci. (ist)

Kerinci, Merdekapost.com - Beredarnya Surat Pernyataan dan Kesepakatan Bersama yang Mengklaim bahwa Masyarakat 3 desa yaitu Desa Koto Baru Hiang, Desa Angkasa Pura dan Hiang Lestari Kecamatan Sitinjau Laut disoalkan Warga dan para caleg Dapil setempat protes.

“Surat itu ditempel tadi malam di setiap rumah warga, jadi warga banyak protes isi surat pernyataan itu,” kata salah seorang warga Hiang, Selasa (2/1/2024).

Salah satu caleg yang Dapil 4 Kerinci itu juga menyayangkan surat kesepakatan itu, surat tersebut diduga telah mengintimidasi warga Tiga Desa tersebut.

“Kita ini negeri Demokrasi, tidak boleh mengancam warga seperti itu. Dalam surat Jika melanggar surat itu warga di keluarkan dari Desa, itukan tidak baik,” ujar salah Satu Caleg Dapi 4 yang Namanya tidak mau ditulis.

Ia meminta Baswalu Kerinci turun melakukan ke lapangan, karena selebaran tersebut warga menjadi cemas. “Iya, kita minta Bawaslu turun, untuk melakukan pengawasan dan menindak tegas jika itu termasuk pelanggaran,”imbuhnya.

Selebaran yang beredar di 3 Desa Hiang yang mengklaim dan mewajibkan masyarakat untuk memilih satu orang Caleg di Dapil 4. (ist)

Adapun isi surat kesepakatan tiga Desa di Hiang itu sebegai berikut:

1. Mendukung, memilih dan memenangkan bapak Asril Syam sebagai anggota DPRD Kerinci 2024-2029.

2. Mendukung, memilih dan memenangkan bapak Hakiman sebagai anggota DPRD provinsi jambi periode 2024-2029.

3. Tidak diperbolehkan membawa calon lain ke Desa Koto Baru Hiang, Angkasa Pura dan Hiang Lestari untuk pemilihan DPRD Kerinci dan Provinsi.

Didalam surat tersebut juga dituliskan sanksi bagi yang melanggar kesepakatan ini sebagai berikut:

1. Apabila melanggar kesepakatan ini maka akan dikeluarkan dari Desa

2. Apabila terjadi permasalahan ataupun hajatan lainnya, maka segala Lembaga yang ada didesa tidak akan hadir dan tidak akan menyelesaikan permasalahan tersebut.

Demikian surat pertanyataan dan kesepakatan bersama dibuat dan kami bertanggungjawab.

Hiang……Desember 2023. Kami yang menyatakan dan bersepakat, Tokoh Masyarakat, Ulama, Forum Pemuda 3 Desa Hiang, Karang Taruna dan BKMT.

Bawaslu Kerinci Doni Aria Saputra, MAP Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Ketika dikonfirmasi Merdekapost.com menyebutkan bahwa, Bawaslu kabupaten Kerinci pada hari ini telah menerima laporan dari masyarakat secara resmi.

Dikatakan Doni, " adapun laporan yg di sampaikan adalah terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu, yang mana ada beberapa tokoh masyarakat di 3 Desa (Angkasa Pura, Hiang Lestari dan koto Baru Hiang) membuat kesepatan untuk memenangkan salah satu caleg". Ujarnya.

"Laporan yang disampaikan telah diterima dan sedang dikaji untuk diteliti keterpenuhan syarat formil dan materilnya". Pungkas Doni.(hza)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs