Pemilihan BPD Simpang Jelutih Diduga Melanggar Aturan

 

Merdekapost.com - Pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Simpang Jelutih, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Jambi diduga telah melanggar aturan yang berlaku.

Pasalnya, didalam proses tahapan pemilihan tersebut terdapat beberapa kejanggalan terkait penetapan pos masyarakat yang ingin menyalurkan hak pilihnya.

Menurut informasi dari beberapa sumber yang didapat oleh Team media ini bahwa penetapan Daerah Pemilih (Dapil) tidak disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat, sehingga masyarakat yang hendak menyalurkan hak pilihnya tidak mengetahui secara pasti dapil mana sebenarnya mereka memilih.

Dari data yang berhasil dihimpun media ini lingkup Daerah Pemilihan (Dapil) pemilihan calon anggota BPD diantaranya : Rt 01 dan 02 berada di Dapil I, Rt 03 Dapil II, Rt 04 Dapil III, Rt 05 dan 06 Dapil IV dan satu orang perempuan untuk mewakili (Keterwakilan) untuk seluruh Perempuan se Desa Simpang Jelutih.

Sementara itu Syafi'i kepada media ini mengatakan, Saya dengan lokasi dapil, pasalnya berdasarkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP)  dan domisili tempat saya tinggal yakni berada saya di Rt 04.

" Saya mempertanyakan kepada panitia penyelenggara pemilihan, karena menurut saya dari data diri saya dan rumah saya itu di Rt 04 berarti saya memilih di dapil III, tapi kok saya disuruh milih di dapil II, kan tidak sesuai namanya itu,"Kata Safi'i kepada team media ini.

Sementara itu warga yang bernama Kasirun yang merupakan rumahnya tidak jauh dari tempat tinggal Safi'i juga tidak melakukan pemilihan di dapil III, melainkan di dapil II.

" Kalau Kasirun itu beda lagi, baru berapa hari saja penukaran Lokasih Rt seperti Rt 03 menjadi menjdi Rt 04  dan baru beberapa hari yang lalu KTP dia(Kasirun) dirobah menjadi Rt 03, padahal lokasi rumahnya tidak jauh dari rumah saya dan KTP awalnya itu berada di Rt 04 yang sama, Setahu saya penggantian KTP itu kan setelah Enam bulan setelah di sahkan-nya perobahan lokasi Rt yang lama menjadi loksih Rt yang baru,"Ujarnya.

Sementara itu ketua panitia M.Kholik mengatakan" Saya tidak menghilangkan hak saudar Safi'i kalau saya tidak mengundang itu baru namanya menghilangkan hak.ibarat main bolah saya ini wasit.Jadi bukan kami yang membuat aturan-nya ada aturan-nya,mau milih mau idak itu terserah itu haknya.

"Memang dia (Safi'i) mencalonkan juga sebagai BPD setelah mendaptar dia bilang tidak jadi ,nah kami suruh bikin surat berita acaranya tapi dia tidak mau membuatnya kita kan ada aturan.Kalau kami sebagai panitia mengundang sesuai domisilinya dan kalau masalah data itu semua Desa kami sebagai panitia cuma menjalankan tugas sesuai dengan apa yang mereka sampaikan kepada kami",Kata M.Kholik. (Red)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs