Wabup Murison Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

 

Kerinci, MP – Dalam rangka menyemarakkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Pemerintah Provinsi Jambi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025. Program ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Wakil Bupati Kerinci, Murison, mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Kabupaten Kerinci, untuk memanfaatkan momentum tersebut. Menurutnya, pemutihan pajak ini memberikan keringanan yang signifikan bagi masyarakat yang menunggak pajak lebih dari dua tahun.

“Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak lebih dari dua tahun, cukup membayar dua tahun saja. Ini kesempatan baik yang seharusnya tidak disia-siakan,” ujar Murison.

Baca Juga: Kades Batang Merangin (SM) Sudah Ditahan Jaksa, Dua Terlapor Lainnya Masih Bebas

Lebih lanjut, Wabup Murison juga menegaskan pentingnya peran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam menyukseskan program ini.

“Kami sangat berharap ASN yang memiliki kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, segera melaksanakan pemutihan pajak. Selain itu, kami juga meminta seluruh camat untuk menyampaikan kepada jajarannya, termasuk kepala desa, agar meneruskan informasi ini kepada masyarakat di wilayahnya,” tambahnya.

Baca Juga:  Sesuai Janji Bupati, 7 Orang Pendemo yang Ditahan Akhirnya dibebaskan

Murison juga mengimbau setiap kepala desa di Kabupaten Kerinci untuk membuat spanduk pemberitahuan terkait program pemutihan pajak ini, sehingga informasi dapat tersampaikan dengan lebih luas kepada masyarakat.

Program ini, lanjutnya, bukan hanya memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor, tetapi juga bermanfaat dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kerinci.

“Mudah-mudahan dengan adanya pemutihan pajak ini, masyarakat kita semakin tertib dalam mengurus kelengkapan administrasi kendaraan bermotor. Selain itu, hal ini tentu sangat bermanfaat bagi peningkatan PAD Kabupaten Kerinci,” tutur Murison.

Senada dengan itu, Kepala UPTD Samsat Kerinci, Indra Gunawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan pelayanan maksimal untuk mendukung suksesnya program ini.

Baca Juga: Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Batang Merangin 2021, Kajari: "Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain"  

“Kami sudah membuka loket khusus pemutihan di Samsat Kerinci, dan juga menyediakan layanan jemput bola ke beberapa kecamatan agar masyarakat lebih mudah mengurus pajaknya. Jadi tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk menunda pembayaran pajak kendaraan,” ungkap Indra Gunawan.

Ia juga menambahkan bahwa dengan mengikuti program ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan keringanan pajak, tetapi juga sekaligus menghindari sanksi administrasi di kemudian hari.

“Harapan kami, masyarakat bisa segera memanfaatkan program pemutihan ini sebelum berakhir pada 22 Desember 2025,” tutupnya.

Pemerintah Kabupaten Kerinci bersama Pemerintah Provinsi Jambi berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak ini dengan sebaik-baiknya, sebelum batas akhir pada 22 Desember 2025.(adz)

Related Postss

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs