Kerinci, Merdekapost.com – Polemik dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jambi, semakin memanas. Selasa (26/08/2025).
Warga setempat, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat menyuarakan kekecewaan mendalam setelah Kepala Desa (Kades) Sumino resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kerinci (20/08), sementara Sekretaris Desa atau Sekdes (JF) dan Bendahara Desa (Bendes-MP) yang diduga kuat ikut terlibat justru masih bebas beraktivitas di desa.
Ada Apa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sama-Sama Terlapor Tapi Hanya Kades SM yang di Tahan
Dilansir dari Kerincitime.go.id, Kasus ini bermula ketika Kades Sumino memanggil Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk meminta keterangan dari JF dan MP terkait dugaan penyalahgunaan anggaran.
Berita Terkait:
Mantan Kades dan Pjs Kades Batang Merangin Ditahan Kejari Sungai Penuh, Diduga Korupsi DD
Namun, keduanya berulang kali mangkir dari pemanggilan, baik oleh BPD, tokoh adat, maupun camat setempat.
“Kepala desa sudah berusaha melapor dan meminta pertanggungjawaban sekdes dan bendahara, tapi mereka selalu tidak hadir. Bahkan setelah kasus ini naik, kepala desa terus memenuhi pemanggilan, sementara JF dan MP tidak jelas keberadaannya,” ungkap salah satu warga Batang Merangin, Selasa (26/8/2025).
![]() |
Sekretaris Desa dan Bendahara Desa Batang Merangin yang ikut dilaporkan, namun yang ditahan hanya Kades (SM). (ist) |
Tak berhenti di situ, Kades Sumino juga melaporkan permasalahan ini ke Inspektorat Kabupaten Kerinci melalui Irpan Sus. Pihak Inspektorat kemudian memanggil kepala desa, sekdes, dan bendahara untuk dimintai keterangan. Namun, hingga kini pemanggilan terhadap JF dan MP belum ditindaklanjuti secara jelas.
Baca Juga:
Dugaan korupsi ini berawal dari temuan kejanggalan dalam Surat Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa tahun 2021. Sejumlah SPJ dinilai tidak lengkap dan memunculkan pertanyaan besar terkait transparansi penggunaan anggaran desa.
Masyarakat dan tokoh adat Desa Batang Merangin pun merasa bingung dan kecewa atas penanganan kasus ini.
Mereka menilai tidak mungkin penyalahgunaan anggaran dilakukan seorang diri oleh kepala desa.
Baca Juga:
Sesuai Janji Bupati, 7 Orang Pendemo yang Ditahan Akhirnya dibebaskan
“Kami sebagai masyarakat bingung. Kasus ini soal dana desa, tentu tidak mungkin hanya kepala desa yang terlibat. Sekdes dan bendahara itu juga pengguna anggaran, kenapa mereka tidak diproses?” ujar seorang warga.
Tokoh masyarakat Batang Merangin, Hr, menilai penahanan Kades Sumino tidak mencerminkan keadilan. Ia menegaskan, jika ada penyalahgunaan anggaran desa, maka semua pihak yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu.
“Kami menyesalkan penahanan Kades Sumino. Seharusnya, kalau memang ada dugaan korupsi, jangan hanya kepala desa yang ditindak. Sekdes dan bendahara juga harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban. Kalau hanya satu pihak yang diproses, ini tidak adil,” tegas Hr.
Baca Juga:
Menurut Hr, Sumino dikenal sebagai sosok peduli dan transparan. Bahkan, ia mengungkapkan bahwa Sumino lah pertama kali mendorong BPD dan tokoh adat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa supaya kasus ini jelas dan transparan.
“Sumino justru mengajak kami melaporkan masalah ini supaya terang benderang. Tapi malah dia ditahan, sementara orang orang yang seharusnya ikut bertanggung jawab masih bebas berkeliaran. Kami masyarakat merasa kecewa dan bingung,” tambahnya.
Pilihan Redaksi:
MEMANAS! 13 Anggota DPRD Dilaporkan ke Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJU Kerinci
Saat ini, kasus dugaan korupsi dana desa Batang Merangin masih ditangani Kejaksaan Negeri Kerinci. Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.
“Kami minta kejelasan dari Kejaksaan Negeri Kerinci. Jika memang ada pihak lain yang terlibat, proseslah semuanya. Jangan hanya kepala desa yang jadi korban,” Pungkasnya.(adz)