Tidak Terbukti Korupsi, Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Don Fitri Jaya Banding


Jambi, Merdekapost – Majelis Hakim Pengadilan menjatuhkan vonis terhadap Don Fitri, Senin (8/9). Hakim menyatakan Don Fitri tidak terbukti melakukan korupsi berdasarkan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999.

Namun, hakim menilai Don Fitri melanggar Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2002 Jo Pasal 55 KUH Pidana. Majelis hakim memvonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Terdakwa tetap ditahan.

Baca juga: 

Proyek Bandara Depati Parbo Kerinci, PPK-nya Istri, Pengawas diduga Suaminya, PERADAN: Pantas dari Awal Spek-nya Banyak Masalah"  

Setelah putusan, Don Fitri dan penasihat hukum Viktorianus Gulo, SH, MH, langsung mengajukan banding. Mereka menilai hakim hanya menilai posisi Don Fitri sebagai pengguna anggaran, tanpa mempertimbangkan pembuktian nyata, seperti yang ditegaskan Putusan MK No. 25 Tahun 2016.

Baca juga : 

Wako Alfin Sampaikan Pengantar Perubahan RAPBD 2025

Penasihat hukum menekankan, pengendalian kontrak merupakan kewenangan PPK, bukan pengguna anggaran. Don Fitri tidak berwenang menegur pelaksana atau mengubah hasil tender, karena keputusan pemenang tender berada di tangan Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Don Fitri dan timnya menilai putusan hakim keliru dan tidak tepat, sehingga mereka mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding.

Sebelumnya Kasus korupsi Stadion Mini Kota Sungai Penuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Don Fitri Jaya, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Sungai Penuh, dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin 28 Juli 2025 lalu, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anissa B. diiringi dua anggota majelis. JPU meyakini Don Fitri bersalah melakukan tindak pidana korupsi, meski hanya terbukti pada dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor (penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara).

(adz)

Related Postss

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs