![]() |
| Proyek Bandara Depati Parbo Kerinci tahun 2024, PPK-nya Istri, Pengawas diduga Suaminya, Peradan sebut Pantas dari Awal Banyak Masalah. (Ist) |
Merdekapost.com – Dugaan terjadinya praktik Korupsi proyek Pembangunan lanjutan Bandara Depati Parbo Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi kian menguat.
Proyek yang bernilai Rp24,3 Miliar Tahun Anggaran 2024 itu kini resmi dilaporkan oleh DPW PERADAN Provinsi Jambi bersama LSM Geransi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Yang menghebohkan, berdasarkan laporan pengaduan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek berinisial RA disebut-sebut merupakan istri dari salah seorang pengawas yang juga diduga terlibat dalam pengawasan proyek. Hubungan keluarga ini menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan yang mencolok.
Baca Juga: Semakin Terang, Nama JA Disebut Kuasai 2 Paket dari 41 Paket Pokir PJU Kerinci
“Bagaimana mungkin pengawasan dan pelaksanaan bisa objektif, jika PPK-nya adalah istri dan pengawasnya diduga suaminya? Fakta di lapangan, hampir semua spek pekerjaan bermasalah dan terjadi pengurangan volume,” tegas Adv. Arya Candra, S.H., CLA., C.Md, Ketua DPW PERADAN Jambi, didampingi Imam Zarkasi, Wakil Ketua Umum LSM Geransi.
Beberapa pihak yang turut dilaporkan ke Kejagung antara lain:
- R.S.F., S.Kom., M.M – Kepala Bandara Depati Parbo
- R.A. – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- A., ST – Direktur Cabang PT. Putra Rato Mahkota
- K., ST., MM., MT – Manager Teknis PT. Putra Rato Mahkota
- S. – Pelaksana Lapangan PT. Putra Rato Mahkota
Para pelapor menegaskan, dugaan korupsi ini melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Selain meminta Kejaksaan Agung segera memanggil para pihak, DPW PERADAN dan LSM Geransi juga mendorong dilakukan audit independen oleh BPKP atau Inspektorat.
Baca Juga: Dihadapan Dewan Langsung, HMI Kerinci Sorot Kasus PJU Saat Geruduk Kantor DPRD Kerinci
“Negara rugi besar, dan Masyarakat Kerinci dirugikan karena bandara yang harusnya menjadi fasilitas vital justru dikorupsi dan hampir di semua spek tidak sesuai, Kami minta Kejagung segera bergerak,” tambah Arya
Laporan ini juga ditembuskan kepada Menteri Perhubungan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Ombudsman RI.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik korupsi proyek infrastruktur di Provinsi Jambi yang semakin menuai sorotan publik.(hza)
