Begini Modus, Motif Serta Ancaman Hukuman Bagi Sindikat Penculik Bilqis di Makassar Dijual Rp80 Juta ke Jambi

Pelaku sindikat penculikan Bilqis, jual anak ke Jambi Ditangkap Polisi. 

MERDEKAPOST.COM – Satuan Reskrim Polrestabes Makassar berhasil membongkar sindikat perdagangan anak antarprovinsi setelah melacak keberadaan Bilqis (6), yang diculik dari ayahnya saat bermain tenis di Taman Pakui Sayang, Jl AP Pettarani, Makassar, pada Minggu (2/11/2025). 

Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk pelaku utama yang menculik korban, SY (30), yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga.

Anak Kandung Dipakai Memancing 

Kepada polisi, tersangka SY, seorang ibu dua anak yang menjadi tulang punggung keluarga, mengakui modus liciknya dalam menculik Bilqis. 

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana menjelaskan, SY sengaja membawa serta dua anak kandungnya ke lokasi kejadian untuk memancing perhatian korban. 

“Kemungkinan [anak kandung SY] digunakan untuk memancing dengan mengajak bermain,” ujar AKBP Devi Sujana. 

Korban, Bilqis, yang dikenal mudah beradaptasi, larut dalam permainan bersama kedua anak SY.  

Kesempatan ini dimanfaatkan SY saat ayah korban, Dwi Nurmas (34), sedang asyik bertanding tenis. SY pun membawa kabur Bilqis tanpa diketahui ayahnya.  

Ironisnya, kedua anak kandung SY kini harus diamankan di rumah aman Dinas Sosial. 

Motif Ekonomi dan Jaringan Sindikat Jual Beli Anak 

Motif utama SY melakukan aksi kejahatan ini adalah keterbatasan ekonomi yang dialaminya setelah berpisah dengan suami.  

Meskipun SY baru pertama kali melakukan transaksi, ia terhubung dengan sindikat jual beli anak yang beroperasi melalui grup rahasia di Facebook dan WhatsApp dengan kedok 'adopsi'. 

Total empat tersangka ditangkap dalam sindikat ini: 

• SY (30): Pelaku utama, penculik korban dari Makassar. 

• NH (29): Asal Sukoharjo, Jawa Tengah. Diduga sudah tiga kali menjual anak. 

• MA (42): Asal Merangin, Jambi. Diduga sudah sembilan kali menjual anak. 

• AS (36): Asal Jambi. 

Polisi menduga jumlah korban sindikat ini jauh lebih banyak. 

Kronologi Transaksi Senilai Rp80 Juta di Jambi 

Setelah menculik Bilqis, SY membawa korban ke kosnya di Jl Abu Bakar Lambogo dan segera menawarkannya melalui akun Facebook bernama “Hiromani Rahim Bismillah”. 

Proses penjualan korban berlangsung dalam rantai harga yang melonjak drastis: 

• Tahap 1: NH membeli Bilqis dari SY seharga Rp3 juta. 

• Tahap 2: NH menjual kembali korban kepada AS dan MA di Jambi seharga Rp30 juta. 

• Tahap 3: AS dan MA kemudian menjual Bilqis untuk dijadikan anak adopsi dengan harga fantastis Rp80 juta. 

Bilqis akhirnya ditemukan Tim Polrestabes Makassar di sebuah kawasan Suku Anak Dalam (SAD), di Merangin Jambi, pada Sabtu (8/11/2025) malam, seminggu setelah diculik.  

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain empat ponsel, satu ATM BRI, dan uang tunai Rp1,8 juta. 

Ancaman Hukuman Berlapis 

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yang menunjukkan keseriusan kejahatan mereka. 

Pelaku dijerat dengan: 

• Pasal 83 Juncto Pasal 76F UU Perlindungan Anak 

• Pasal 2 Juncto Pasal 17 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 

Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini sangat berat, mengingat kejahatan tersebut melibatkan penculikan dan perdagangan anak di bawah umur. 

Penulis: Aldie Prasetya | Editor: HZA 

Related Postss

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs