Satresnarkoba Polres Kerinci Berhasil Amankan Dua Pengedar dan 28 Gram Sabu

 

Perang dengan Narkoba Terus digencarkan, Satresnarkoba Polres Kerinci Amankan Dua Pengedar dan 28 Gram Sabu.(mpc)

​KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kerinci melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan komitmen nyata dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. 

Dalam operasi yang digelar pada Senin malam (09/02/2026), tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto lebih dari 28 gram.

​Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Tanah Kampung dan Kecamatan Sitinjau Laut.

​Kronologis Penangkapan

Operasi dimulai sekira pukul 20.00 WIB di Desa Koto Padang Kota Sungai Penuh. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial EM (41). Saat dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh perangkat desa setempat, ditemukan satu paket kecil sabu yang sempat dibuang oleh pelaku.

FOTO: ILUSTRASI

​Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman tersangka EM di Desa Angkasa Pura. Di lokasi kedua ini, tim menemukan barang bukti yang signifikan berupa paket-paket sabu siap edar, timbangan digital, serta puluhan potongan sedotan plastik yang digunakan untuk mengemas narkotika. Dari tangan EM, total barang bukti yang disita mencapai 28,6 gram.

​Pengembangan Kasus

Berdasarkan keterangan tersangka EM, selanjutnya petugas bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku lain. Sekira pukul 21.00 WIB, tim berhasil meringkus tersangka kedua berinisial MZ alias WY (46) di kediamannya, Desa Hiang Lestari. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti tambahan berupa satu paket sabu seberat 0,45 gram beserta alat hisap (bong) dan kaca pirek.

Modus Operandi dan Pasal yang Disangkakan

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tersangka EM menjalankan aksinya dengan modus operandi transaksi daring (online) dan sistem "tempel", di mana pelaku tidak bertemu langsung dengan pembeli. EM mengaku mendapatkan upah mingguan dari seorang bandar yang saat ini identitasnya telah dikantongi petugas (DPO).

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

  • ​Tersangka EM: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
  • ​Tersangka MZ: Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Polres Kerinci mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi mewujudkan wilayah Kerinci dan Sungai Penuh yang bersih dari narkotika.(adz)

Related Postss

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs