![]() |
| Pasal Berlapis ini Bisa Jerat Bripda Waldi yang Bunuh Dosen di Bungo.(adz/mpc) |
MUARA BUNGO — Hingga Selasa (4/11) Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya tersangka selain Bripda Waldi Adiyat (W, 22) pada kasus pembunuhan EY (37) dosen IAK Setih Setio Muara Bungo.
Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono mengatakan, sementara ini pelaku mengarah satu orang yakni oknum polisi bernama Waldi yang berdinas di Polres Tebo.
"Kami masih melakukan pendalaman, penyelidikan, walaupun baru kita tetapkan satu tersangka," ujarnya.
Polisi juga menelusuri rekaman CCTV RSUD Hanafi Bungo, lokasi terakhir sepeda motor Honda PCX merah korban terlihat terparkir.
Baca Juga:
"Kita masih menunggu rekaman CCTV itu, siapa yang membawa motor itu, sebab ada dua barang yang dikendarai," katanya.
Sementara itu, mobil Honda Jazz putih milik korban dipastikan dibawa oleh pelaku menuju Muara Tebo.
"Pengakuan pelaku, mobil itu dia yang membawanya," tambahnya.
Berdasarkan keterangan saksi, kendaraan itu keluar dari kompleks perumahan pada Jumat (31/10) sekitar pukul 05.40 WIB.
Dijerat Pasal Berlapis
Bripda Waldi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman berat.
Ia disangkakan Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP, serta Pasal 181 KUHP.
"Ancaman bisa 20 tahun penjara. Ditambah lagi dia ini anggota Polri, kita laksanakan dua proses hukum, yaitu: pertama PTDH, dan peradilan pidana umum," ujar Kapolres.
Keluarga Korban Tuntut Hukuman Mati
Pihak keluarga korban meminta proses hukum maksimal terhadap pelaku. Paman korban, Sugiman, menyebut keluarga tak terima dengan cara pelaku menghabisi nyawa EY yang dikenal baik.
"Kami tidak terima keponakan kami dibunuh secara keji oleh oknum polisi, dengan cara yang keji," ujarnya.
Keluarga berharap pelaku mendapat hukuman paling berat. "kami meminta agar kepada kepolisian agar pelaku yang tega membunuh EY tersebut dihukum seberat beratnya, bila perlu hukuman mati."
Baca Juga:
Polisi Beberkan Aksi Waldi, Sempat Titip Motor di RSUD Sebelum Bunuh Dosen di Bungo
Sugiman juga menyesalkan tindakan pelaku yang selain membunuh korban, turut membawa harta bendanya.
"Ini sangat keji, barang-barang keponakan kami dibawa semua," katanya.
EY ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Perumahan Al Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Sabtu (1/11).
Setelah penyelidikan, polisi menetapkan Bripda Waldi sebagai tersangka.(adz)
