Advokat Irawadi Uska S.H,M.H Berhasil Bebaskan Kliennya Robiyatul Addawiyah dari Segala Tuntutan Hukum

Advokat Irawadi Uska S.H,M.H dan Tim  Berhasil Bebaskan Kliennya Robiyatul Addawiyah dari Segala Tuntutan Hukum.(adz/mpc)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Advokat Irawadi Uska, S.H,.M.H, dan tim akhirnya berhasil membebaskan kliennya Robiyatul Addawiyah Hasibuan dari tuntutan hukum dan mengembalikan nama baik serta harkat dan martabat kliennya tersebut. 

Robiyatul Addawiyah Hasibuan atau Widia, wanita asal Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kayu Aro, akhirnya bisa bernapas lega. Tuduhan miring yang selama ini dialamatkan kepadanya tak terbukti di meja Hakim.

Menang Perkara Perdata, Status Aset Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

Irawadi Uska dan rekan yang ditunjuk sebagai PH Berdasarkan surat kuasa khusus nomor: 15/SK.G/IV/2025, akhirnya berhasil meyakinkan majelis hakim mengenai batas-batas tanah dan ruko yang sah, yakni bagian Utara yang berbatasan dengan tanah Nasaruddin, bagian Timur yang berbatasan dengan sungai, Barat yang berbatasan dengan jalan, dan bagian Selatan yang berbatasan dengan ruko penggugat.

Bacaan Lainnya: PPPK-Paruh Waktu Kota Sungai Penuh Kecewa, Renca aGaji Rp 400 Ribu Dinilai Jauh Dibawah Pendapatan Sebelumnya

Melalui putusan perkara perdata nomor 24/Pdt.G/2025/PN Spn, Pengadilan Negeri Sungai Penuh secara resmi menguatkan posisi hukum Robiyatul Addawiyah atas kepemilikan aset tanah dan Ruko yang sempat menjadi sengketa panas.

Meski Sebelumnya, perjalanan kasus ini sempat memanas saat Robiyatul diduga akan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP terkait penggelapan dan penipuan. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara sempat membayangi Robiyatul.

Didampingi kuasa hukumnya, Irawadi Uska, SH,MH,. Robiyatul berhasil membuktikan bahwa klaim kepemilikan tanahnya bukanlah isapan jempol belaka.(doc. mpc)

Namun, fakta di konferensi berbicara lain, Didampingi kuasa hukumnya, Irawadi Uska, Robiyatul berhasil membuktikan bahwa klaim kepemilikan tanahnya bukanlah isapan jempol belaka.

Baca Juga: Audiensi dengan DTPH Kerinci, PMII Soroti Jalan Usaha Tani

Irawadi menjelaskan, Sebagaimana disebutkan dalam objek perkara dalam hasil persidangan, bahwa tanah tersebut sah milik penggugat berdasarkan sertifikat hak milik nomor 103 Desa Koto Periang, Kecamatan Kayu Aro atas nama Robiyatul.

Dengan putusan siang perdata ini, status kepemilikan aset tersebut kini memiliki kekuatan hukum tetap, sekaligus memulihkan nama baik harkat dan martabat Robiyatul Addawiyah dari segala tudingan negatif yang sempat beredar di masyarakat Kayu Aro Kerinci.

Menang dalam Perkara Pidana, Robiyatul dibebaskan dari Tahanan

Setelah selesai menjalani sidang secara Perdata, kemudian dilanjutkan lagi sidang secara Pidana, dan lagi-lagi Robiyatul Addawiyah berhasil menang dan putusan hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan hukum

Adapun amar putusan Rapat majlis hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh (Rabu, 07 Januari 2026) yang diketuai oleh Airies Kata Ginting, S.H dan hakim anggotanya Reyhand Parlindungan, S.H, Daniel Naibaho, S.H dalam perkara No: 152/Pid.B/2025/PN Spn dan No: 153/Pid.B/2025/PN Spn (Pidana) yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum hari Senin tanggal 12 Januari 2026 adalah sebagai berikut:

  1. Menyatakan terdakwa Robiyatul Addawiyah Hasibuan alias Widia Binti Firdaus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan akan tetapi perbuatan itu Bukan Merupakan suatu tindak pidana;
  2. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
  3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan  dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
  4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
  5. Menetapkan Barang Bukti. (dan kesemua barang bukti dikembalikan kepada saksi Bemi Rahwanto) berupa:

  • 1 (satu) lembar surat keterangan ganti rugi tanggal 5 Desember 2018, Pihak Pertama atas nama H. Darwandi dan Pihak Kedua atas nama Bemi Rahwanto dan Eka Setia ningsih;
  • 1 (satu) lembar Kuitansi tanggal 24 Juli 2023 atas nama Bemi dan Robiyatul Adawiyah;
  • 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggal 24 Juli 2023 atas nama Bemi Rahwanto;
  • 1 (satu) lembar surat jual beli tanggal 24 Juli 2023 atas nama Penjual Robiyatul Addawiyah Hasibuan dan Pembeli Bemi Rahwanto;
  • 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggal 24 Juli 2023 atas nama Robiatul Addawiyah Hasibuan;
  • 1 (Satu) buah flashdisk warna hitam kuning yang berisikan video pembacaan surat pernyataan oleh Robiatul Addawiyah Hasibuan serta penyerahan uang dari Bemi Rahwanto kepada Robiyatul Addawiyah Hasibuan;

Dengan putusan atas perkara Pidana ini, Robiyatul Addawiyah yang sebelumnya ditahan sejak 15 Agustus 2025, saat ini telah dibebaskan dan bisa bernafas lega.

Dengan demikian, Menurut Irawadi Uska, Kliennya Robiyatul Addawiyah berhasil menang baik secara Perdata maupun secara Pidana, status kepemilikan aset tanah dan rukonya kini memiliki kekuatan hukum tetap, dan dirinya telah dibebaskan dari tahanan. Hal ini sekaligus memulihkan nama baik Robiyatul Addawiyah dari segala tudingan negatif yang sempat beredar di masyarakat Kayu Aro selama ini. (Adz)

Related Postss

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs