DPRD Batang Hari Bawa Aspirasi Petani Desa Kuap ke Jakarta, Bahas Sengketa Lahan dengan Wamen ATR/BPN

 

Merdekapost.com - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari melakukan pertemuan dengan Ossy Dermawan di Jakarta untuk membahas persoalan konflik agraria yang terjadi antara masyarakat Desa Kuap, Kecamatan Pemayung, dengan perusahaan swasta.

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Hari Supriyadi, didampingi Wakil Ketua Yogi Verly Pratama serta perwakilan kelompok tani Desa Kuap, Jumat (27/02/2026).

Dalam pertemuan tersebut, DPRD menyampaikan langsung permasalahan yang selama ini dihadapi masyarakat terkait klaim kawasan hutan produksi yang berada di wilayah Desa Kuap. Konflik tersebut bahkan disebut telah memicu penggusuran lahan milik warga oleh perusahaan yang memiliki izin konsesi di kawasan tersebut.

Supriyadi menjelaskan bahwa salah satu hal yang menjadi perhatian adalah keberadaan sertifikat hak milik masyarakat yang berada di dalam area yang kini ditetapkan sebagai kawasan hutan produksi oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, masyarakat telah menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut sejak puluhan tahun lalu, bahkan sejak era 1970 hingga 1980-an. Bukti kepemilikan tanah yang dimiliki warga juga menjadi dasar kuat bagi mereka untuk mempertahankan hak atas lahan yang diwariskan secara turun-temurun.

Selain itu, wilayah yang dipersoalkan tersebut juga tercantum dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2013 dengan luas sekitar 1.600 hektare yang diklaim sebagai milik masyarakat Desa Kuap.

Dari hasil pertemuan tersebut, pihak Kementerian ATR/BPN menyarankan agar persoalan ini dibahas lebih lanjut bersama Direktorat Jenderal Planologi di Kementerian Kehutanan Republik Indonesia guna menelaah status kawasan secara lebih mendalam.

Masyarakat Desa Kuap melalui DPRD Batang Hari juga mengajukan permohonan agar status kawasan hutan produksi tersebut dapat ditinjau kembali atau dilepaskan, mengingat di dalamnya terdapat tanah dengan bukti kepemilikan sah milik warga.

Melalui pertemuan ini, DPRD Batang Hari berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi yang adil dan komprehensif sehingga konflik agraria yang telah berlangsung lama tersebut dapat segera diselesaikan. (*)

Related Postss

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs