JAMBI - Sidang tuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan penerangan jalan umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci digelar pada Selasa (24/2/2026).
Dalam sidang itu, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta, dituntut hukuman paling berat, yakni penjara selama dua tahun empat bulan serta denda sebesar Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang perkara korupsi pengadaan PJU tahun 2023 di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (24/2/2026) sore.
Heri Cipta dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Denda dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan Pengadilan," kata Jaksa.
Tuntutan yang dijatuhkan kepada Heri Cipta menjadi yang paling tinggi dibandingkan para terdakwa lainnya dalam perkara tersebut.
Jaksa Penuntut Umum, Tomy, menjelaskan perbedaan tuntutan terhadap para terdakwa didasarkan pada pertimbangan pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan masing-masing terdakwa.
"Yang mana ketika sudah melakukan pengembalian keuangan negara secara penuh, maka kami bisa menuntut lebih rendah," jelas Tomy.
Selain Heri Cipta, terdakwa lain yaitu Nel Edwin selaku Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta.
Sementara itu, Fahmi selaku Direktur PT WTM dituntut satu tahun enam bulan dan denda Rp100 juta.
Amri Nurman selaku Direktur CV TAP dituntut satu tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp100 juta.
Sarpano Markis Direktur CV GAW dijatuhi tuntutan satu tahun enam bulan dan denda Rp100 juta.
Berikutnya, Gunawan Direktur CVBS dituntut satu tahun delapan bulan serta denda Rp100 juta.
Jefron Direktur CV AK dituntut satu tahun enam bulan dengan denda Rp100 juta.
Tak hanya itu, tiga pegawai lainnya juga turut dituntut. Reki Eka Fictoni yang berstatus guru PPPK dijatuhi tuntutan satu tahun delapan bulan dan denda Rp100 juta.
Helmi Apriadi, ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci, dituntut satu tahun delapan bulan dan denda Rp100 juta.
Yuses Alkadira Mitas, PNS di UKPBJ/ULP Kerinci, dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Jaksa Tomy mengungkapkan bahwa total uang yang telah dikembalikan oleh seluruh terdakwa mencapai Rp1,8 miliar.
Ia menambahkan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada 3 Maret 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa.
Diketahui, perkara korupsi ini bermula ketika Dinas Perhubungan Kerinci mengusulkan anggaran Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp476 juta.
Namun setelah dibahas di Badan Anggaran (Banggar), nilai tersebut meningkat dan disetujui menjadi Rp3,4 miliar.
Daftar Tuntutan
Inilah daftar tuntutan jaksa untuk kesepuluh terdakwa perkara korupsi proyek PJU Kerinci:
- Heri Cipta, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci: 2 tahun dan 4 bulan penjara, denda Rp100 juta.
- Nel Edwin, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta
- Fahmi, Direktur PT WTM: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta.
- Amri Nurman, Direktur CV TAP: 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta.
- Sarpano Markis, Direktur CV GAW: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta.
- Gunawan, Direktur C 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta.
- Jefron, Direktur CV AK: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta.
- Reki Eka Fictoni, guru PPPK: 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta.
- Helmi Apriadi, ASN di Kantor Kesbangpol: 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta.
- Yuses Alkadira Mitas, PNS di UKPBJ/ULP Kerinci: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta.
(Adz)
