Bupati Fikri Rejang Lebong Ditangkap KPK, Diduga Minta Fee Proyek 15% untuk Persiapan THR

Jakarta – Kejadian mengejutkan terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (MFT), beserta empat orang lainnya. Penahanan dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin malam, 9 Maret 2026, terkait dugaan praktik ijon proyek di pemerintahan daerah.

Kasus ini bermula dari pengaturan proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong yang memiliki anggaran total Rp 91,13 miliar. Menurut keterangan KPK, Bupati Fikri diduga meminta fee antara 10% hingga 15% dari nilai proyek yang dikerjakan oleh kontraktor tertentu. Uang hasil fee ini sebagian besar disebut digunakan untuk persiapan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa Fikri menandai lembar rekap pekerjaan dengan kode khusus untuk menunjukkan kontraktor yang harus membayar fee. Uang yang diterima kemudian dikumpulkan melalui perantara. “Sebagian besar uang yang diterima digunakan untuk kebutuhan persiapan THR dan operasional lainnya,” ujar Asep dalam konferensi pers.

Rincian Diduga Fee Proyek untuk Persiapan THR

KPK merinci beberapa transaksi penerimaan uang yang terkait dengan dugaan praktik korupsi proyek di Rejang Lebong:

26 Februari 2026 – Edi Manggala (CV MU) menyerahkan Rp 330 juta untuk proyek pedestrian, drainase, dan sports center senilai Rp 9,8 miliar.

Baca Juga :  

Sempat Diamankan, Wabup Rejang Lebong Hendri Dilepas KPK

6 Maret 2026 – Irsyad Satria Budiman (PT SMS) memberikan Rp 400 juta untuk proyek jalan senilai Rp 3 miliar melalui Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PUPRPKP.

6 Maret 2026 – Youki Yusdiantoro (CV AA) menyerahkan Rp 250 juta untuk penataan bangunan dan lingkungan stadion senilai Rp 11 miliar.

Total uang yang diterima Bupati Fikri dari ketiga transaksi tersebut mencapai Rp 980 juta. Menurut KPK, transaksi ini merupakan bagian dari pengaturan proyek yang melibatkan sejumlah pejabat dan kontraktor di Rejang Lebong. OTT ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK.

Dugaan Praktik Ijon Proyek di Rejang Lebong

Kasus ini menjadi sorotan karena praktik ijon proyek bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam kualitas pembangunan di Rejang Lebong. Fee yang diminta Bupati Fikri berkisar antara 10% hingga 15% dari nilai proyek, yang dianggap tinggi dan tidak sesuai prosedur pengadaan pemerintah.

KPK menekankan bahwa pengawasan masyarakat menjadi kunci terungkapnya kasus ini. Laporan dari warga lokal menjadi pemicu OTT yang akhirnya menjerat Bupati Rejang Lebong dan empat tersangka lainnya. Praktik ijon proyek seperti ini menurut KPK harus dihentikan karena berpotensi merugikan pembangunan daerah dan kepercayaan publik.

Tindakan Hukum dan Proses Penyidikan

Saat ini, KPK telah menahan kelima tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait pengaturan proyek di pemerintahan daerah. KPK berjanji akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan tegas, serta memastikan praktik ijon proyek tidak kembali terjadi di Rejang Lebong.

Baca Juga :  Rumah Mewah Wabup Rejang Lebong di Lubuk Linggau Jadi Sorotan Usai OTT KPK

Kasus Bupati Rejang Lebong ini menjadi peringatan bagi kepala daerah lain terkait transparansi pengelolaan proyek pemerintah. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat meminimalisir korupsi, khususnya menjelang momen penting seperti Lebaran di mana kebutuhan THR dan anggaran lain meningkat.

Dampak terhadap Masyarakat dan Pemda

Praktik ijon proyek yang dilakukan Bupati Fikri berpotensi mengganggu pelaksanaan proyek publik yang seharusnya tepat waktu dan berkualitas. Penerimaan fee oleh pejabat daerah bisa menurunkan kualitas pembangunan dan memperlambat proyek strategis, seperti penataan pedestrian, drainase, jalan, dan fasilitas olahraga yang seharusnya bermanfaat langsung untuk masyarakat.

KPK meminta seluruh kontraktor dan ASN di Rejang Lebong untuk mematuhi prosedur resmi dan melaporkan setiap praktik pungutan liar. “Masyarakat juga memiliki peran penting untuk ikut mengawasi pembangunan agar anggaran negara digunakan sesuai aturan,” tambah Asep Guntur.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan seorang kepala daerah yang meminta jatah proyek signifikan untuk kepentingan pribadi, termasuk persiapan THR. Penahanan Bupati Rejang Lebong dan pihak terkait menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di level pemerintahan daerah. (*Adz)

Related Postss

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs