PERMAHI Jambi Dorong Kejati dan Polda Jambi Tegaskan Komitmen Integritas Penegakan Hukum

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Jambi Roland Pramudiansyah.(iST)

MERDEKAPOST.COM - Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Jambi, Roland Pramudiansyah, menilai sejumlah perkara yang menjadi sorotan publik di Provinsi Jambi saat ini tidak hanya sekadar persoalan hukum biasa, melainkan telah berkembang menjadi ujian serius bagi integritas dan keberanian aparat penegak hukum.

Menurut Roland, publik saat ini sedang mencermati dua peristiwa hukum yang berbeda namun memiliki implikasi yang sama terhadap persepsi masyarakat mengenai konsistensi penegakan hukum di daerah.

Peristiwa pertama adalah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pajak parkir Pasar Angso Duo yang melibatkan pengelola pasar, yaitu PT Eraguna Bumi Nusa. Dalam perkara tersebut aparat penegak hukum bahkan telah melakukan langkah penyidikan berupa penggeledahan dan pengamanan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pengelolaan keuangan pasar.

Baca Juga: Bengkulu Heboh! Bupati Rejang Lebong Dikabarkan Terjaring OTT

Namun hingga saat ini publik belum melihat perkembangan yang jelas dari arah penyidikan perkara tersebut.

Roland menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi proses penegakan hukum.

“Dalam hukum acara pidana, penggeledahan bukanlah tindakan administratif biasa. Ia merupakan langkah serius dalam rangka menemukan alat bukti. Karena itu publik tentu wajar bertanya, setelah penggeledahan dilakukan, ke mana arah penyidikan perkara ini berjalan?”

Di sisi lain, fakta persidangan dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 juga memunculkan dinamika baru di ruang publik. Dalam proses persidangan tersebut muncul keterangan mengenai dugaan permintaan fee proyek yang dikaitkan dengan nama Gubernur Jambi, Al Haris.

Roland menegaskan bahwa fakta yang muncul di ruang persidangan memiliki konsekuensi hukum yang tidak dapat diabaikan begitu saja oleh aparat penegak hukum.

“Dalam tradisi hukum dikenal adagium facta sunt potentiora verbis bahwasanya fakta lebih terang daripada kata-kata. Artinya ketika fakta persidangan dan/atau petunjuk telah mengungkap adanya dugaan aliran dana dan menyebut pihak-pihak tertentu, maka hukum tidak boleh berhenti pada narasi atau penjelasan di ruang publik. Fakta tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang objektif.”

Ia menegaskan bahwa menghadirkan pihak yang disebut dalam fakta persidangan bukanlah bentuk kriminalisasi, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang sah untuk menguji kebenaran suatu keterangan.

Roland juga mengingatkan bahwa prinsip utama negara hukum adalah kesetaraan di hadapan hukum.

“Negara hukum mensyaratkan adanya equality before the law. Tidak boleh ada fakta hukum yang diabaikan hanya karena menyentuh lingkaran kekuasaan atau relasi politik tertentu. Justru dalam situasi seperti inilah integritas aparat penegak hukum sedang diuji oleh publik.”

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum tidak dibangun melalui pernyataan formal ataupun kegiatan seremonial, melainkan melalui konsistensi tindakan dalam menindaklanjuti setiap fakta yang muncul dalam proses hukum.

Baca Juga: Ini 6 Pejabat dan Kontraktor Rejang Lebong yang Diterbangkan ke Jakarta Pasca OTT KPK

Karena itu Roland secara terbuka menantang Kejati Jambi dan Polda Jambi untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap prinsip negara hukum dan kampanye WBK (Wilayah Bebas Korupsi) yang terpajang di Kantor.

“Kami justru menantang Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kepolisian Daerah Jambi untuk menunjukkan kepada publik bahwa penegakan hukum di daerah ini benar-benar berdiri di atas prinsip rule of law, bukan dipengaruhi oleh relasi kekuasaan, kedekatan politik, ataupun jaringan patronase.”

Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukanlah bentuk serangan terhadap institusi negara, melainkan bagian dari kontrol publik yang sah dalam sistem demokrasi.

“Dalam hukum juga dikenal adagium res ipsa loquitur yang bahwasanya fakta akan berbicara dengan sendirinya. Jika Kejati Jambi dan Polda Jambi memilih untuk diam, maka suatu bentuk penghianatan.”

Roland menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa momentum ini akan menjadi ukuran penting bagi kualitas penegakan hukum di Provinsi Jambi.

“Pertanyaannya sekarang sederhana, apakah Kejati Jambi dan Polda Jambi berani mendengar apa yang sedang dikatakan oleh fakta-fakta itu?”.(Adz)

Related Postss

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs