Kematian Brigadir EWS Tanjabtim Masih Didalami Polda Jambi, 5 Polisi Sudah Dipecat

Lima polisi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur jadi tersangka kematian Brigadir Eko Winarno Saputra, Senin (27/7/2026). Penyidikan kasus kematian anggota Polres Tanjung Jabung Timur Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS), masih terus didalami Ditreskrimum Polda Jambi, Jumat (4/9/2026). (Ist)

JAMBI | MERDEKAPOST.COM - Penyidikan kasus kematian anggota Polres Tanjung Jabung Timur Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS), masih terus didalami Ditreskrimum Polda Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Christian Samma mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

"Lagi proses, pendalaman," kata Jimmy saat dihubungi Tribun Jambi, Jumat (4/9/2026).

Penyidik masih mendalami peran masing-masing dari enam tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara kematian Brigadir EWS.

Baca Juga: Gubernur Al Haris Minta Aparat Usut dan Tangkap Pembakar Tahura Batang Hari!

Enam tersangka tersebut terdiri atas lima anggota Polri dan satu warga sipil.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menggelar perkara sebelum meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Masing-masing tersangka diduga memiliki peran dan keterlibatan berbeda dalam perkara tersebut.

Dalam proses penyidikan, Polda Jambi juga tidak menutup kemungkinan menerapkan pasal lain apabila ditemukan fakta hukum baru.

Untuk perkara pidananya, keenam tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 21 KUHP terkait turut serta.

Lima Anggota Polri Sudah Dijatuhi PTDH

Di sisi lain, proses etik terhadap lima anggota Polri yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut telah diputus.

Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kelima personel tersebut.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi selama dua hari, yakni 6-7 Agustus 2026.

Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, lima personel yang dijatuhi sanksi PTDH yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.

Baca Juga: 12 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Jambi yang Libatkan 2 Brigadir

Kelima personel dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Kelima anggota tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Erlan dalam keterangan pers, Jumat (7/8/2026) malam.

Meski proses etik terhadap lima anggota Polri telah diputus, proses penyidikan pidana terhadap keenam tersangka masih berjalan.

Penyidikan Mendapat Asistensi

Penanganan perkara kematian Brigadir EWS mendapat asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri.

Asistensi tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Polda Jambi sebelumnya menyatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik.

Hingga Jumat (4/9/2026), Ditreskrimum Polda Jambi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka. ( ALDIE PRASETYO | Source: Tribun Jambi)

12 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Jambi yang Libatkan 2 Brigadir

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji. Kasus dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri yang menyeret dua anggota Polda Jambi masih bergulir. Hingga Jumat (4/9/2026), penyidik telah memeriksa 12 saksi untuk mengungkap dugaan praktik menjanjikan kelulusan calon anggota Polri dengan imbalan sejumlah uang. 

JAMBI | MERDEKAPOST.COM - Kasus dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri yang menyeret dua anggota Polda Jambi masih bergulir.

Hingga Jumat (4/9/2026), penyidik telah memeriksa 12 saksi untuk mengungkap dugaan praktik menjanjikan kelulusan calon anggota Polri dengan imbalan sejumlah uang.

Dua anggota Polda Jambi yang terseret dalam perkara tersebut yakni Briptu MD dan Bripda Y.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Armuji mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut.

“Ya tentunya masih proses pemeriksaan lebih lanjut, Mas,” kata Erlan saat dihubungi Tribun Jambi, Jumat (4/9/2026).

Menurut Erlan, hingga saat ini sebanyak 12 orang telah diperiksa sebagai saksi.

“Kemarin ada 12 saksi yang sudah diperiksa,” ujarnya.

Baca Juga: Gubernur Al Haris Minta Aparat Usut dan Tangkap Pembakar Tahura Batang Hari!

Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menerima pengaduan pada 3 Agustus 2026.

Briptu MD dan Bripda Y diduga menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi Bintara Polri dengan meminta sejumlah uang.

Dari pendataan sementara, terdapat 12 orang yang disebut menjadi korban dalam perkara tersebut.

Para korban terdiri atas masyarakat dan anggota Polri, sedangkan total kerugian materiil masih dalam proses pendataan.

Briptu MD dan Bripda Y telah diamankan Bidpropam Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Sementara itu, dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Dalam proses etik, keduanya diduga melanggar Pasal 10 ayat (4) huruf g Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, LSM Petisi Desak Kejari Ungkap Seluruh Pihak yang Terlibat

Polda Jambi sebelumnya menegaskan perkara tersebut akan diproses secara profesional dan transparan.

Sanksi akan diberikan sesuai ketentuan apabila kedua anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran.

Polda Jambi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku dapat menjamin kelulusan dalam proses rekrutmen anggota Polri dengan imbalan uang.

Masyarakat yang mengikuti proses rekrutmen Polri diimbau menempuh seluruh tahapan sesuai prosedur dan tidak memberikan uang kepada pihak yang menjanjikan kelulusan. (Adz/Source: TribunJambi)

Kapolres Batanghari Hingga Kerinci Berganti, Sejumlah Pejabat Utama Polda Jambi juga Dimutasi

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji.(Ist)

JAMBI | MERDEKAPOST.COM - Sejumlah pejabat utama dan Kapolres di jajaran Polda Jambi mengalami rotasi dan mutasi.

Pergeseran jabatan tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri, sekaligus sebagai upaya pembinaan karier, penyegaran organisasi dan optimalisasi pelaksanaan tugas kepolisian.

Adapun mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram ST/1878/VIII/KEP./2026 dan ST/1879/VIII/KEP./2026 tertanggal 30 Agustus 2026.

Surat Telegram tersebut ditandatangani Karo Binkar SSDM Polri Brigjen Pol Dr Hendra Imrawan, S.H., S.I.K., M.H.

Pejabat Utama Polda Yang Dimutasi

Salah satu pejabat yang dimutasi yakni Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol Darno, S.H., S.I.K.

  • Kombes Pol Darno, S.H., S.I.K diangkat dalam jabatan baru sebagai Pemeriksa Propam Kepolisian Madya Tk. III Divpropam Polri.
  • Posisi Kabid Propam Polda Jambi selanjutnya dijabat Kombes Pol Robert Antoni Sormin, S.I.K., yang sebelumnya menjabat sebagai Pemeriksa Propam Kepolisian Madya Tk. III Divpropam Polri.

Mutasi juga terjadi pada jabatan Kabid Keu Polda Jambi:

  • Kombes Pol Erwin Fardiansyah Tossin, S.I.K. mendapat penugasan baru sebagai Kabid Keu Polda Jawa Barat.
  • Jabatan Kabid Keu Polda Jambi selanjutnya diisi Kombes Pol A’an Hardiansyah, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Keu Polda Gorontalo.

Sejumlah Kapolres  Mengalami Pergantian

Sementara itu, sejumlah Kapolres di wilayah hukum Polda Jambi juga mengalami pergantian.

  • Kapolres Batanghari AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., M.H. diangkat sebagai Kabag Binkar Ro SDM Polda Jambi.
  • Posisi Kapolres Batanghari selanjutnya dijabat AKBP Doni Aryanto, S.H., S.I.K., yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Jambi.
  • Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Maulia Kuswicaksono, S.I.K., M.H. mendapat jabatan baru sebagai Wadir Resnarkoba Polda Jambi.
  • Jabatan Kapolres Tanjung Jabung Barat selanjutnya diisi AKBP Ramadhanil, S.H., S.I.K., yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Kerinci.
  • Sedangkan jabatan Kapolres Kerinci dipercayakan kepada AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K.
  • Sebelumnya, Hernawan menjabat sebagai Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari proses pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Polri.

Menurutnya, pergantian jabatan juga dilakukan untuk meningkatkan efektivitas organisasi dalam menjalankan tugas kepolisian.

“Mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam dinamika organisasi Polri. Selain sebagai bagian dari pembinaan karier, ini juga menjadi upaya penyegaran organisasi agar pelaksanaan tugas kepolisian dapat semakin optimal,” ujar Erlan, Senin (31/8/2026). 

*Aldie Prasetyo | Sources: Humas Polda Jambi

Kapolsek Danau Kerinci Beri Motivasi Personel: "Jadikan Tugas sebagai Ibadah dan Bentuk Pengabdian Tulus"


KERINCI — Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Kapolsek Danau Kerinci, IPTU Arisman, S.H., M.H., memberikan arahan dan motivasi mendalam kepada seluruh personel Polres Kerinci, khususnya jajaran Polsek Danau Kerinci.

​Dalam penyampaiannya, IPTU Arisman menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, serta semangat pengabdian tanpa pamrih dalam menjalankan tugas kepolisian sehari-hari.

​Menjaga Integritas dan Dedikasi: IPTU Arisman mengingatkan bahwa seragam Polri yang dikenakan merupakan amanah besar dari masyarakat. Setiap personel diharapkan terus memelihara kepercayaan publik melalui pelayanan yang ramah, cepat, dan berkeadilan.

​Tugas Sebagai Ladang Ibadah: Beliau mengajak seluruh anggota untuk memaknai setiap tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) bukan sekadar rutinitas, melainkan sebagai sarana berbuat kebaikan dan beribadah.

​Kekompakan dan Soliditas: Sinergi antara jajaran Polres Kerinci dan Polsek Danau Kerinci harus terus diperkuat. Soliditas internal menjadi kunci utama dalam menghadapi berbagai tantangan wilayah.

​Semangat Kemerdekaan: Mengambil momentum HUT RI ke-81, personel diharapkan meneladani nilai-nilai perjuangan para pahlawan dengan memberikan yang terbaik bagi bangsa, negara, dan masyarakat Kerinci.

​IPTU Arisman menutup arahannya dengan optimisme bahwa dengan niat yang tulus dan kerja keras, jajaran Polri di wilayah hukum Kerinci akan selalu dicintai dan menjadi pelindung handal bagi masyarakat.(Adz)


Meski Banding, Pengadilan Tinggi Jambi Tetap Hukum Eks Polisi Waldi Penjara Seumur Hidup

 

Terdakwa Waldi Adiyat saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Muara Bungo beberapa waktu lalu. Kini, Pengadilan Tinggi Jambi tetap menghukumnya dengan pidana penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan.

JAMBI - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo dalam perkara pembunuhan yang menjerat eks polisi Waldi Adiyat.

Waldi Adiyat merupakan anggota kepolisian Polres Tebo yang dipecat setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang dosen perempuan berinisial E di Bungo pada akhir Oktober 2025 lalu.

Atas tindakannya itu, majelis hakim PN Muara Bungo menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.

Putusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bungo yang menuntut agar majelis hakim menyatakan Waldi bersalah melakukan Tindak Pidana "dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain" sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama melanggar Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Putusan itu tidak langsung inkrah, karena Waldi mengajukan upaya hukum banding.

Putusan Pengadilan Tinggi Jambi

Sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi nomor 348/PID/2026/PT JMB, Waldi tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sesuai dengan putusan PN Muara Bungo.

Putusan itu disampaikan pada Rabu (12/8/2026) kemarin.

"Mengadili: menerima permintaan banding dari Terdakwa Waldi Adiyat alias Waldi  dan Penuntut Umum tersebut.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo, Nomor 72/Pid.B/2026/PN Mrb, tanggal 7 Juli 2026, yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan majelis hakim PT Jambi, dilansir dari laman SIPP PN Muara Bungo, Kamis (13/8/2026).

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Perkara ini ditangani majelis hakim yang diketuai Tumpanuli Marbun dengan dua anggota yakni Badrun Zaini dan Melfiharyati.

Konstruksi Kasus

Kasus tersebut terjadi di sebuah rumah di kawasan BTN Al-Kautsar, Kecamatan Rimbo Tengah, pada akhir Oktober 2025.

Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa awalnya mendatangi rumah korban setelah lebih dulu menghubungi korban melalui telepon.

Keduanya kemudian makan malam bersama dan berbincang di rumah korban.

Namun, pembicaraan mengenai hubungan asmara mereka berujung pada pertengkaran.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa ingin mengakhiri hubungan tersebut, tetapi korban menolak.

Setelah sempat melakukan hubungan badan, keduanya kemudian tertidur. Beberapa jam kemudian, keduanya kembali terlibat cekcok.

Pertengkaran yang semakin memanas berujung pada tindakan kekerasan.

Terdakwa diduga mencekik korban menggunakan tangkai sapu hingga korban meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tidak lagi bernapas, terdakwa meninggalkan rumah tersebut dengan membawa mobil milik korban menuju tempat kosnya di Kabupaten Tebo.

Keesokan harinya, terdakwa kembali mendatangi rumah korban dengan menyamarkan identitas menggunakan rambut palsu dan masker.

Menurut dakwaan jaksa, terdakwa kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban, seperti perhiasan, telepon genggam, dokumen kendaraan dan uang tunai sekitar Rp4 juta.

Terdakwa juga membawa kabur mobil Honda Jazz milik korban. Sebagian uang hasil pencurian tersebut kemudian digunakan untuk membayar utang pinjaman online.

Dalam persidangan, jaksa turut membacakan hasil visum dan autopsi terhadap korban.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka memar pada sejumlah bagian tubuh korban, termasuk leher, kepala dan bahu.

Pemeriksaan forensik juga menemukan resapan darah pada otot leher serta tulang tenggorokan.

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya tindakan kekerasan sebelum korban meninggal dunia.

Setelah menjalani rangkaian persidangan dengan pemeriksaan alat bukti dan keterangan para saksi, majelis hakim akhirnya menyatakan Waldi terbukti bersalah.

Atas perbuatannya, Waldi dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.(Adz)

Sambut HUT ke-81 RI, Kasat Intelkam Polres Bungo AKP Fajar Nugroho "Kobarkan Semangat Perjuangan yang Tak Pernah Padam"

Kasat Intelkam Polres Bungo AKP Fajar Nugroho

​MUARO BUNGO – Menyambut Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan (Kasat Intelkam) Polres Bungo, AKP Fajar Nugroho, menyampaikan pesan mendalam bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah Hukum Polres Bungo.

​Dalam momentum bersejarah tersebut, AKP Fajar Nugroho menegaskan bahwa makna kemerdekaan bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan pengingat atas pengorbanan para pahlawan yang harus terus dijaga dan dilanjutkan oleh generasi penerus.

​"Kemerdekaan adalah api perjuangan yang tak pernah padam," tegas AKP Fajar Nugroho.

​Menurutnya, di era modern saat ini, api perjuangan tersebut diwujudkan melalui semangat menjaga persatuan, ketertiban, serta keamanan masyarakat (kamtibmas) demi terwujudnya Indonesia yang maju, berdaulat, dan sejahtera. 

Baca Juga: Semarak HUT ke-81 RI, DWP Provinsi Jambi Gelar Senam Bersama dan Gerakan Peduli Lingkungan

Peran serta aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kondusifitas daerah merupakan wujud nyata mengisi kemerdekaan.

​Atas nama Satuan Intelkam Polres Bungo, AKP Fajar Nugroho juga mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia yang ke-81 kepada seluruh rakyat Indonesia.

​"Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Mari kita terus kobarkan semangat kebangsaan, menjaga stabilitas keamanan, dan bersama-sama melangkah menuju masa depan bangsa yang lebih gemilang," pungkasnya.

Tak Terima Dipecat, 5 Polisi Tersangka Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim Ajukan Banding

Lima polisi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur jadi tersangka kematian Brigadir Eko Winarno Saputra, Senin (27/7/2026). Kabar terbarunya, tak terima dipecat, kelima polisi ajukan banding .(Adz)

JAMBI - Kabar terbaru datang dari 5 polisi di Jambi yang dipecat pasca kematian Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS) anggota Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Setelah diumumkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), kabarnya kelima polisi mengajukan banding.

Kelima polisi yang dipecat yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. 

Dengan adanya upaya banding, proses penanganan kasus dari sisi kode etik belum selesai.

Baca Juga: Kasus Meninggalnya Brigadir EWS di Tanjabtim, 5 Polisi Kena Sanksi PTDH

Diketahui, 5 polisi di Jambi jadi tersangka terkait kematian Brigadir Eko dipecat dari kepolisian. Total ada 6 tersangka kasus ini, satu tersangka merupakan warga sipil berinisial B.

5 polisi dipecat (PTDH)

Polda Jambi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 5 anggota Polri yang terlibat dalam perkara meninggalnya Brigadir Eko di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Sanksi PTDH dijatuhkan setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) selama dua hari, 6-7 Agustus 2026, di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, kelima personel yang dijatuhi sanksi ialah Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. 

Dalam sidang etik, mereka dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Kelima anggota tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Erlan dalam keterangan pers, Jumat (7/8/2026) malam.

Menurut Erlan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jambi dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi. Penindakan terhadap pelanggaran anggota, kata dia, dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel. Seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, penegakan disiplin dan kode etik menjadi bagian penting untuk menjaga profesionalisme anggota sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap Polri.

Karena itu, Polda Jambi memastikan setiap pelanggaran yang dilakukan personel akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, baik melalui proses disiplin, sidang kode etik, maupun proses pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana.

“Kami juga mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang masih berjalan. Penegakan kode etik dan hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas organisasi serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Erlan.

Kasus ini bermula dari meninggalnya Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS), anggota Polres Tanjung Jabung Timur di indekos milik korban yang disewa para pelaku. 

Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, dan menggelar perkara.

Dari hasil penyidikan, Polda Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka, terdiri atas lima anggota Polri dan satu warga sipil.

Masing-masing tersangka diduga memiliki peran dan keterlibatan yang berbeda dalam perkara tersebut.

Keenam tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 21 KUHP terkait turut serta. 

Penyidik masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan, termasuk penerapan pasal lain apabila ditemukan fakta hukum baru.

Untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, penyidikan mendapat asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri. 

Hingga kini, penyidik Ditreskrimum bersama Bidpropam Polda Jambi masih mendalami peran masing-masing tersangka dan menyatakan perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik secara terbuka. 

Sebagai informasi Brigadir Eko tewas di kawasan kos-kosan miliknya di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu (18/7/2026) dini hari lalu.

Awalnya Kapolres Tanjung Jabung Timur menyebutkan, Brigadir Eko tewas karena terjatuh. 

Namun keluarga tidak percaya, dan meminta dilakukan otopsi. 

Tidak berselang lama, Polda Jambi akhirnya menetapkan lima anggota polis sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan ini. (*)

Kasus Meninggalnya Brigadir EWS di Tanjabtim, 5 Polisi Kena Sanksi PTDH

MERDEKAPOST.COM - Polda Jambi menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada lima anggota Polri terkait kasus meninggalnya Brigadir EWS di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Sanksi tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidpropam Polda Jambi pada 6-7 Agustus 2026. Lima personel yang dijatuhi PTDH yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan, kelima anggota tersebut terbukti melanggar kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Hasil sidang menyatakan mereka melakukan perbuatan terc*la sehingga dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH," kata Erlan, Jumat (7/8/2026) lalu.

Menurutnya, keputusan itu merupakan bentuk komitmen Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar dalam menjaga integritas institusi dan menindak setiap pelanggaran secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai aturan yang berlaku.

Polda Jambi juga menegaskan tidak ada ruang bagi personel yang mencederai kehormatan institusi. Penegakan disiplin, kode etik, maupun pidana akan dilakukan secara tegas guna menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Jambi tetap kondusif.(red)

Kasus Kematian Brigadir EWS Diduga Terkait Miras dan Narkoba, Ini Kata Polda Jambi

JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus bergerak mendalami motif serta latar belakang di balik insiden tragis yang menewaskan Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS), anggota Polres Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. 

Selain menetapkan enam orang tersangka, penyidik kini tengah menelusuri dugaan adanya pesta minuman keras (miras) dan penyalahgunaan narkoba sebelum peristiwa penganiayaan berat itu terjadi.

BACA JUGA: BGN Hentikan Permanen 833 Dapur MBG, Pelanggaran Sanitasi Jadi Sorotan

Spekulasi mengenai kondisi para pelaku dan korban sebelum kejadian menjadi salah satu fokus utama tim penyidik untuk mengungkap secara terukur konstruksi perkara ini.

"Masih didalami karena ada warga sipil yang saat itu memang diduga terlibat. Nanti akan kami sampaikan setelah proses penyidikan," tegas Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji saat merespons pertanyaan wartawan terkait dugaan pesta miras dan keterlibatan narkoba di Mapolda Jambi, Senin (27/7/2026).

Enam Orang Ditetapkan Tersangka dan Dijerat Pasal Penganiayaan

Di samping penelusuran indikasi zat terlarang dan miras, Polda Jambi telah resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka. 

Penetapan ini dilakukan usai pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pelaksanaan gelar perkara pada Sabtu lalu.

Dari total enam tersangka, lima di antaranya merupakan oknum personil Polri berinisial MA, EF, DHR, UJS, dan EBD, sedangkan satu tersangka lainnya adalah warga sipil berinisial B.

BACA JUGA: Benarkah Tewasnya Brigadir Eko di Tanjabtim Terkait Narkoba? 5 Polisi dan 1 Sipil Ditetapkan Jadi Tersangka

"Hasil dari proses penyidikan dan gelar perkara tersebut, pada hari Sabtu penyidik telah menetapkan enam orang tersangka. Lima orang tersangka merupakan anggota Polri dan satu orang lainnya merupakan warga sipil. Tentunya, masing-masing tersangka memiliki peran dan keterlibatan yang berbeda dalam perkara ini," ujar Erlan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan juncto Pasal 21 KUHP terkait turut serta. 

Namun, penerapan pasal ini masih dapat berkembang seiring ditemukannya fakta-fakta hukum baru di lapangan.

Penyidikan Dikawal Ketat Tim Asistensi Mabes Polri

Mengingat penanganan perkara ini melibatkan oknum aparat dan menjadi sorotan publik secara nasional, Markas Besar (Mabes) Polri turun tangan dengan mengirimkan tim asistensi khusus guna mendampingi Ditreskrimum serta Bidang Propam Polda Jambi.

"Polda Jambi telah diasistensi oleh Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri terhadap penanganan perkara ini. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan secara transparan dan akuntabel. Tim asistensi sepertinya masih bekerja. Kita tunggu hasilnya," tutur Erlan.

Langkah tegas ini juga sejalan dengan instruksi Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar yang berkomitmen menindak siapapun yang terbukti melanggar hukum tanpa pandang bulu.

"Kapolda Jambi menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. V

DISCLAIMER

Berita ini bersifat informasi dan tidak bermaksud untuk menyinggung pihak manapun, melainkan sebagai bentuk penyampaian informasi publik

Benarkah Tewasnya Brigadir Eko di Tanjabtim Terkait Narkoba? 5 Polisi dan 1 Sipil Ditetapkan Jadi Tersangka

Kolase foto ilustrasi jenazah: Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus bergerak mendalami motif serta latar belakang di balik insiden tragis yang menewaskan Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS), anggota Polres Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. 

Jambi | Merdekapost.com - Polda Jambi masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan narkoba dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS), anggota Polres Tanjung Jabung Timur.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, penyidik belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan narkotika dalam peristiwa tersebut.

Hal itu disampaikan Erlan saat menjawab pertanyaan wartawan terkait dugaan pesta minuman keras dan kemungkinan adanya penggunaan narkoba sebelum kejadian.

Baca Juga: Breaking News: Kasus Tewasnya Brigadir Eko, Polda Jambi Tetapkan 6 Tersangka, 5 Polisi dan 1 Sipil

“Masih didalami karena ada warga sipil yang saat itu memang diduga terlibat. Nanti akan kami sampaikan setelah proses penyidikan,” kata Erlan.

Menurutnya, penyidik masih fokus mendalami seluruh fakta, termasuk peran masing-masing dari enam tersangka yang telah ditetapkan.

Mabes Polri telah mengirim tim asistensi untuk mengawal jalannya penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jambi.

“Polda Jambi telah diasistensi oleh Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri terhadap penanganan perkara ini,” kata Erlan.

Baca Juga: Kerabat Brigadir Eko Minta Pelaku Dihukum Mati dan Dipecat dari Polri

Ia mengatakan, tim asistensi tersebut masih berada di Jambi untuk memantau dan mendampingi proses penyidikan.

“Tim asistensi sepertinya masih bekerja. Kita tunggu hasilnya,” ujarnya.

Selain penyidikan pidana oleh Ditreskrimum Polda Jambi, Bidang Propam Polda Jambi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap lima anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Polda Jambi telah menetapkan enam tersangka, terdiri dari lima anggota Polri berinisial MA, EF, DHR, UJS, dan EBD, serta seorang warga sipil berinisial B.

Hingga kini penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan belum mengungkap pasal yang akan disangkakan.

Baca Juga: Kades Cantik dan Bendahara Desa Ditahan Jaksa, Kasus Dugaan Korupsi DD Capai 1,1 Milyar

Kasus tersebut menjadi perhatian nasional karena melibatkan anggota Polri sebagai tersangka dan mendapat supervisi langsung dari Mabes Polri.

Brigadir Eko diketahui meninggal dunia di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu (18/7/2026) dini hari.

Dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung, beredar dugaan bahwa korban menjadi sasaran tindak pidana yang diduga melibatkan sesama anggota kepolisian.(Adz)

Beraksi di Sungai Liuk Ditangkap di OKU Sumsel: Ini Identitas 3 Pelaku Curas Lintas Provinsi yang Ditangkap Tim Gabungan

Foto Kolase: Beraksi di Sungai Liuk Ditangkap di Sumsel: Identitas 3 Pelaku Curas Lintas Provinsi yang berhasil Ditangkap Tim Gabungan Polres Kerinci, Polda Jambi dan Polda Sumsel. Satreskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan Saat menggelar Press Release di Mapolres Kerinci. (Selasa 28/07) 

KERINCI, MERDEKAPOST.COM — Tim Gabungan Opsnal Polres Kerinci yang dibackup oleh Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Tim Opsnal Polres OKU Timur (Martapura) berhasil mengamankan 3 orang tersangka pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas). 

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kepolisian terkait hilangnya seorang korban berinisial Hj. Z yang mengalami kerugian perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah.

​Dasar Laporan

​Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 47 / V / 2026 / SPKT / POLRES KERINCI / POLDA JAMBI, tertanggal 05 Mei 2026, dengan pelapor atas nama D H.

​​Mendapati informasi tersebut, Tim Gabungan langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan mendeteksi keberadaan pelaku di Jalan Lintas Provinsi Martapura-Baturaja (Jln. PT. Barito Martapura). Tim Gabungan segera bergerak cepat dan berhasil menghadang serta mengamankan 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi B 2770 BIW yang di dalamnya berisi para tersangka. Seluruh pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti dan selanjutnya dibawa ke Polda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

​Identitas Para Tersangka

​​R H, (58), Laki-laki, Sopir, warga Batokan, Kec. Kasiman, Kab. Bojonegoro, Jawa Timur.

​E S, (54), Perempuan, IRT, warga Bukit Tinggi, Gadut.

​N N, (64), Perempuan, IRT, warga Lubek, Kota Padang.

​​Barang Bukti yang Diamankan

​Dari penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

​1 (satu) Unit R4 Toyota Avanza Warna Hitam (Nopol: B 2770 BIW)

​6 (enam) Unit Handphone (terdiri dari 4 Unit HP Android dan 2 HP Nokia kecil)

​3 (tiga) jenis jimat yang berisi garam, gula, dan rambut

​Kartu identitas atas nama R H

​4 (empat) buah gelang imitasi dan 5 (lima) buah cincin imitasi


(Adz)

8 Orang Sipil dan 5 Personel Polisi di Tanjabtim Diperiksa Terkait Kematian Brigadir Eko Winarno

ndekos empat pintu milik Brigadir Eko Winarno Saputra dipasang garis polisi, Selasa (21/7/2026). Anggota Polres Tanjung Jabung Timur itu dilaporkan meninggal pada Sabtu (18/7/2026) lalu.(Doc/Istimewa/Ilustrasi AI)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Polda Jambi sudah memeriksa 13 orang saksi terkait kematian Brigadir Eko Winarno Saputra di Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Sebelumnya, Brigadir Eko ditemukan meninggal dunia di kosnya di Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, pada Sabtu (18/7/2026) dini hari.

Polda Jambi telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi dalam upaya mengungkap penyebab kematian Brigadir Polisi Eko Winarno Saputra.

Dari 13 orang yang diperiksa, terdapat 5 polisi di Tanjabtim.

Pemeriksaan ini dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji. Dia mengatakan belasan saksi tersebut terdiri atas delapan warga sipil, termasuk keluarga korban, ayah korban, dan dokter, serta lima personel Polres Tanjung Jabung Timur.

Baca Juga: Wakajati Jambi Bima Suprayoga Dimutasi, Penggantinya Mia Banulita Mantan Kajari Batang Hari

"Kita tunggu hasilnya karena proses masih berlanjut terhadap para saksi. 13 orang saksi merupakan 8 orang dari masyarakat sipil keluarga, ayahnya dan dokter. Dan 5 personel Polres Tanjung Jabung Timur," ujarnya pada Kamis (23/7/2026).

Erlan menegaskan bahwa perkara ini menjadi perhatian serius Polda Jambi.

"Akan kita update lagi, perlu kami sampaikan bahwa kami mendapat atensi dari Mabes Polri," ujarnya.

Polda Jambi telah resmi mengambil alih penanganan perkara tersebut. 

Baca Juga: Polda Jambi Limpahkan Varial Adhi Putra dan 2 Tersangka Korupsi DAK Disdik ke Kejati

Selanjutnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum akan melanjutkan proses penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir Eko Winarno Saputra.

Kasus ini mendapat sorotan luas masyarakat karena muncul dugaan adanya keterlibatan oknum anggota kepolisian.

Meski demikian, dugaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum dapat disimpulkan.

Brigadir Eko diketahui meninggal dunia di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu (18/7/2026) dini hari.

Baca Juga: Viral di Medsos, Razia Tambang Emas Ilegal di Tebo Jambi Memanas

Dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung, beredar dugaan bahwa korban menjadi sasaran tindak pidana yang diduga melibatkan sesama anggota kepolisian.

Namun, dugaan tersebut hingga kini belum dibuktikan secara hukum dan masih menunggu hasil penyidikan resmi.

Kesaksian warga

Warga tersebut mengungkapkan bahwa sekitar pukul 03.00 WIB pada Sabtu (18/7) dini hari, ia sempat mendengar suara yang menyerupai teriakan.

Namun, ia tidak mengetahui dari mana sumber suara itu berasal sehingga tidak menaruh curiga.

Menjelang waktu subuh, ia juga melihat lampu di bagian depan rumah kos sudah padam.

Hanya tersisa satu lampu yang masih menyala, sementara salah satu pintu kamar tampak terbuka.

Situasi itu masih dianggap biasa oleh warga hingga pagi hari, ketika lokasi mendadak dipenuhi orang setelah kabar meninggalnya Brigadir Eko menyebar. (*)

Ada Luka-luka di Mayat Brigadir Eko Winarno Saputra, Polisi yang Tewas secara Misterius di Tanjabtim

Brigadir Eko Winarno Saputra meninggal seusai berkumpul bersama empat anggota Polri di sebuah rumah kos di Kabupaten Tanjab Timur. Ada sejumlah luka di tubuhnya.(Foto: Ilustrasi)

MUARA SABAK, MERDEKAPOST.COM - Seorang anggota Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi, tewas.

Kematian Brigadir Eko Winarno Saputra (EWS), diduga terjadi di sebuah rumah kos di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Ada sejumlah luka lecet dan memar yang ditemukan pada tubuh anggota Polri itu, yang kini menjadi fokus penyelidikan kepolisian.

Brigadir Eko meninggal dunia pada Sabtu (18/7/2026) dini hari.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir EWS Personil Polres Tanjabtim, Diambil Alih Polda Jambi, 5 Saksi Diperiksa

Informasi yang beredar, menyebutkan Brigadir EWS diduga jadi korban tindak kekerasan hingga meninggal. 

Namun, hingga kini, polisi menegaskan seluruh dugaan tersebut masih didalami dan belum dapat disimpulkan.

Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Ade Candra, mengatakan pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab pasti meninggalnya Brigadir Eko.

"Baru dugaan, masih dalam proses penyelidikan. Sekarang kami masih memeriksa saksi untuk mengetahui kronologinya," kata Ade Candra, Selasa (21/7/2026).

Kronologi Versi Saksi

Berdasarkan keterangan sementara para saksi, Brigadir Eko Winarna Saputra saat itu diketahui mengonsumsi minuman keras bersama empat rekannya yang juga anggota Polri di sebuah rumah kos.

Dalam kondisi mabuk berat, Eko keluar dari kamar dalam keadaan sempoyongan.

Dia diduga terjatuh lalu terbentur tiang jemuran.

"Korban minum minuman keras bersama empat anggota Polri. Saat mabuk berat, dia keluar, sempoyongan lalu terjatuh mengenai tiang jemuran. Rekannya kemudian menolong dan melihat korban mengeluarkan busa," ujar Ade Candra.

Kemudian, korban dilarikan ke rumah sakit. Setibanya di fasilitas kesehatan, Brigadir Eko dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres menegaskan kronologi tersebut masih berdasarkan keterangan para saksi sehingga belum menjadi kesimpulan akhir penyidik.

Luka Lecet dan Memar Masih Didalami

Meski begitu, saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

Hasil visum sementara, Polres Tanjabtim menemukan adanya sejumlah luka pada tubuh Brigadir Eko.

Luka tersebut berupa lecet dan memar yang tersebar di beberapa bagian tubuh.

"Ada luka lecet, memar di pelipis, kemudian di kaki dan tangan juga ada. Makanya ini masih kami dalami apakah ada dugaan kekerasan fisik atau penyebab lainnya," jelas Kapolres.

Hingga kini, polisi belum dapat memastikan apakah luka tersebut berkaitan langsung dengan penyebab kematian korban ataupun akibat korban terjatuh.

Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa saksi-saksi yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.

Keluarga Nilai Ada Kejanggalan, Minta Autopsi

Sementara itu, pihak keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam kematian Brigadir Eko.

Kecurigaan muncul setelah keluarga melihat adanya luka pada beberapa bagian tubuh almarhum saat jenazah dipulangkan.

Karena itu, keluarga meminta dilakukan autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian Brigadir Eko Winarno Saputra sekaligus menjawab berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat.

Permintaan autopsi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian secara ilmiah mengenai penyebab kematian korban dan menghindari munculnya spekulasi.

Polisi Janjikan Penyelidikan Transparan

Kapolres Tanjabtim AKBP Ade Candra memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.

Hingga kini, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari interogasi terhadap para saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga pendalaman terhadap hasil visum.

"Saat ini masih dalam proses penyelidikan," tegas Ade Candra.

Polisi masih menunggu hasil penyelidikan lanjutan, termasuk kemungkinan autopsi apabila dilakukan atas permintaan keluarga.(Red) 

Kasus Kematian Brigadir EWS Personil Polres Tanjabtim, Diambil Alih Polda Jambi, 5 Saksi Diperiksa

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji. (Ist) 

Jambi, Merdekapost.com - Kasus kematian Brigadir EWS, personel Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjantim) kini ditangani Ditreskrimum Polda Jambi. Polisi kini tengah mendalami keterangan 5 orang saksi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji mengatakan bahwa Kapolda Jambi telah memerintahkan agar penyelidikan terkait kematian Brigadir EWS segera dilakukan.

"Untuk hal ini Pak Kapolda menjadi atensi, memerintahkan untuk segera dilakukan proses penyelidikan. Saat ini Polres Tanjabtim dibantu Direktorat Kriminal Umum melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut," kata Erlan, Selasa (21/7/2026).

Erlan menyebut bahwa penanganan perkara ditarik ke Polda Jambi dan ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Jambi. Tim gabungan masih melakukan penyelidikan guna mengungkap fakta serta kronologi kejadian.

"Tentunya ini menjadi atensi. Saat perkara ditarik di Polda Jambi, ditangani langsung Ditreskrimum Polda Jambi," katanya.

Dalam proses penyelidikan, lanjut Erlan, 5 orang saksi telah diperiksa. Saksi tersebut diketahui merupakan rekan korban yang terakhir bertemu sebelum ditemukan meninggal dunia.

Saat ini, polisi belum menyampaikan secara rinci hasil pemeriksaan maupun kronologi lengkap terkait peristiwa tersebut.

Baca Juga:Personel Polres Tanjab Timur Meninggal Dunia, Kapolres Pastikan Penyelidikan Transparan

"Kronologi kejadian nanti akan kami sampaikan setelah proses penyelidikan yang dilakukan tim gabungan," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolres Tanjatim AKBP Ade Candra menerangkan berdasarkan kronologi sementara, saat kejadian korban diketahui sedang minum minuman keras bersama 4 orang rekannya sesama anggota Polri. Kejadian di sebuah kos Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjabtim, pada Sabtu (18/7/2026) dini hari.

"Jadi, dia minuman keras sama teman di kosan, ada 4 orang anggota Polri juga. Kemudian, naik tinggi mabuk berat, tiba-tiba dia keluar dia oyong terjatuh kena tiang jemuran katanya. Kawannya kaget menolong, kondisinya dia mengeluarkan busa," ujar Ade menerangkan.

Saat itu, kata Ade, korban dibantu rekannya untuk dibawa ke rumah sakit. Di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga: Divonis Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Dosen di Bungo, Waldi Eks Polisi Ajukan Banding

Ade menyebut bahwa kronologi itu berdasarkan keterangan saksi yang merupakan rekan korban. Pihaknya masih mendalami apakah ada dugaan lain penyebab kematian korban.

"Itu berdasarkan keterangan saksi ya. Kita sedang dalami apakah ada dugaan lain," jelasnya.

Ade juga mengakui bahwa hasil visum semetara, ditemukan sejumlah luka dan memar di tubuh korban. Namun, pihaknya belum memastikan penyebab luka tersebut.

"Ada luka, luka lecet, memar di pelipis, di kaki, tangan ada juga. Makanya ini baru dugaan kan apakah ada kekerasan di situ," jelasnya.(Red)

Personel Polres Tanjab Timur Meninggal Dunia, Kapolres Pastikan Penyelidikan Transparan

JAMBI - Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) terus mendalami penyebab meninggalnya salah seorang anggotanya, Brigadir E, yang mengembuskan napas terakhir pada Sabtu 18 Juli 2026 dini hari.

Kasus ini menjadi perhatian serius jajaran kepolisian. Sejak menerima informasi tersebut, Kapolres Tanjab Timur AKBP Ade Chandra langsung memerintahkan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif, profesional, dan transparan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa sebelum peristiwa terjadi, Brigadir E berada bersama empat rekannya yang juga merupakan anggota kepolisian. Kelimanya diketahui mengonsumsi minuman beralkohol pada malam sebelum korban meninggal dunia.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 5 orang saksi. Selain pemeriksaan terhadap para saksi, penyelidikan juga diperkuat dengan penelusuran bukti digital guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat diketahui secara utuh.

Baca Juga:  Warga Semerah Gelar Aksi Damai Tuntut Pemberhentian Kades, DPRD kerinci Beri Tenggat 1 Bulan

Dari keterangan para saksi, korban sempat berdiri sebelum kemudian kehilangan keseimbangan akibat diduga dipengaruhi kondisi setelah mengonsumsi minuman keras.

Korban kemudian terjatuh hingga kepalanya terbentur. Tak lama setelah itu, Brigadir E disebut sempat mengeluarkan busa dari mulut.

Melihat kondisi tersebut, rekan-rekannya segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun, setibanya di rumah sakit, tim medis menyatakan Brigadir E telah meninggal dunia.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Ade Chandra memastikan bahwa seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional tanpa menutup-nutupi fakta yang ditemukan di lapangan.

Ia juga telah mendatangi langsung keluarga Brigadir E untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara sekaligus memastikan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh.

Baca Juga: Divonis Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Dosen di Bungo, Waldi Eks Polisi Ajukan Banding

"Kami berkomitmen mengusut peristiwa ini secara transparan, profesional, dan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan," tegas AKBP Ade Chandra.

Menurutnya, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti, mendalami keterangan para saksi, serta melakukan serangkaian pemeriksaan lain untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut.

Seiring berkembangnya informasi di tengah masyarakat, Kapolres mengimbau seluruh pihak agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan ataupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Ia meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada aparat kepolisian untuk menyelesaikan proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Penyelidikan masih terus berjalan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak mengembangkan asumsi ataupun spekulasi yang belum didukung fakta. Percayakan seluruh proses kepada kepolisian," ujarnya.

Saat ini, Polres Tanjab Timur masih terus mendalami seluruh keterangan saksi serta hasil pemeriksaan lainnya. Kepolisian memastikan setiap perkembangan penyelidikan akan disampaikan secara terbuka kepada publik setelah diperoleh fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.(Red)

Bank Jambi Tunggu Hasil Audit Forensik, Sudirman: Fokus Benahi Sistem dan Tuntaskan Kerugian

TUNGGU HASIL AUDIT FORENSIK - Bank Jambi masih menunggu hasil audit forensik IBM untuk menentukan langkah penyelesaian kerugian akibat insiden siber yang mencapai lebih dari Rp144 miliar.(Ist) 

JAMBI – Sekretaris Daerah Provinsi Jambi yang juga Komisaris Utama Bank Jambi, Sudirman, menanggapi penangkapan pelaku dugaan peretasan Bank Jambi oleh kepolisian.

Sudirman menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Polda Jambi terkait insiden siber yang menimpa Bank Jambi.

Terkait kerugian yang ditimbulkan akibat insiden siber tersebut, yang mencapai lebih dari Rp144 miliar, Sudirman mengatakan Bank Jambi telah melakukan audit forensik yang melibatkan tim ahli dari IBM.

Saat ini, manajemen masih menunggu hasil akhir audit tersebut sebagai dasar untuk menentukan langkah strategis selanjutnya.

"Bank Jambi sudah melakukan audit forensik oleh IBM, hanya saja kita sedang menunggu hasil finalnya. Nanti hasil finalnya seperti apa, karena kita tidak mengejar dari pelaku tindak pidananya. Kita mengejar dari sistem yang diimplementasikan oleh Bank Jambi sebagai bentuk kerja sama dengan pihak vendor," ujarnya, Minggu (19/7/2026).

Baca Juga: Alcaz dan Tesevetanov 2 WN Bulgaria Jadi Buronan Polisi Jambi Usai Bobol Sistem Bank Jambi

Menurut Sudirman, hasil audit forensik akan menjadi dasar untuk mengetahui secara menyeluruh kronologi kejadian, penyebab insiden, titik kelemahan sistem, serta pihak yang bertanggung jawab.

Karena itu, manajemen memilih tidak berspekulasi sebelum hasil resmi audit diterima.

Apabila hasil audit menunjukkan adanya kelalaian dari pihak vendor yang mengakibatkan kerugian tersebut, Bank Jambi akan mengacu pada ketentuan dalam perjanjian kerja sama yang telah disepakati.

Berdasarkan kontrak, penyelesaian kerugian akan diupayakan terlebih dahulu melalui jalur musyawarah. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, Bank Jambi akan menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi.

Baca Juga: Meskipun Tiga Pelaku Sudah Ditangkap, Nasabah Bank Jambi Masih Cemas Soal Keamanan Dana

Sudirman juga menegaskan penangkapan tiga tersangka oleh kepolisian tidak serta-merta berkaitan dengan proses pengembalian kerugian yang dialami Bank Jambi.

"Tertangkapnya tiga orang itu sama sekali tidak berkorelasi dengan pengembalian uang. Kalau pidana kan tidak ada hubungannya dengan pengembalian. Pengembalian itu nanti muaranya pada musyawarah atau pada gugatan perdata," katanya.

Hingga saat ini, peluang untuk memulihkan sisa kerugian masih terbuka. Dari total kerugian sekitar Rp144 miliar, Bank Jambi sejauh ini telah berhasil mengamankan sekitar Rp18 miliar.

Sementara itu, terkait rincian hasil audit forensik maupun identitas vendor yang bekerja sama dengan Bank Jambi, Sudirman menyebut hal tersebut merupakan kewenangan jajaran direksi Bank Jambi untuk menyampaikannya.(*)

Alcaz dan Tesevetanov 2 WN Bulgaria Jadi Buronan Polisi Jambi Usai Bobol Sistem Bank Jambi

FOTO ILUSTRASIDua warga negara Bulgaria jadi buronan Polda Jambi, menyusul pembobolan sistem Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Jambi yang mengakibatkan dana nasabah senilai Rp144,82 miliar raib.

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Dua warga negara Bulgaria jadi buronan Polda Jambi, menyusul pembobolan sistem Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Jambi yang mengakibatkan dana nasabah senilai Rp144,82 miliar raib.

Kedua WN Bulgaria itu yakni Alcaz dan Tesevetanov alias Supermen.

Keduanya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) karena diduga menjadi otak aksi peretasan terhadap 6.609 rekening nasabah.

Keterangan polisi di Jambi, keduanya mengendalikan operasi lintas negara dengan memanfaatkan jaringan di Indonesia untuk menampung sekaligus mencuci uang hasil kejahatan melalui rekening bank dan aset kripto.

BACA JUGA:  Meskipun Tiga Pelaku Sudah Ditangkap, Nasabah Bank Jambi Masih Cemas Soal Keamanan Dana

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan penetapan status DPO dilakukan setelah penyidik menangkap tiga anggota jaringan yang berperan menyiapkan rekening penampung hasil pembobolan.

Ketiganya ialah DD (33), warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, TAS (33), warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dan AA (35), juga warga Kabupaten Bandung.

"Benar, sudah kami tetapkan sebagai DPO," kata Taufik dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (14/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, DD berperan sebagai penghubung antara dua buronan asal Bulgaria dengan jaringan di Indonesia.

Sementara TAS dan AA bertugas merekrut puluhan orang untuk membuka rekening bank yang kemudian digunakan sebagai tempat penampungan dana hasil kejahatan.

Polisi mengungkap, Alcaz dan Tesevetanov memerintahkan DD menyediakan puluhan rekening baru.

Permintaan itu kemudian diteruskan kepada TAS yang merekrut sekitar 45 orang, sebagian besar merupakan pengemudi ojek online.

Mereka diminta membuka rekening baru dengan imbalan Rp5 juta per orang.

3 pelaku yang sudah diamankan Polda Jambi.(Ist)

Setelah rekening selesai dibuat, AA membantu proses registrasi sekaligus mengumpulkan seluruh data pribadi, buku rekening, hingga kredensial akses perbankan.

Seluruh data tersebut dikumpulkan dalam satu telepon genggam sebelum diserahkan kepada DD, yang kemudian menyerahkannya kepada dua pelaku utama asal Bulgaria.

"DD mengumpulkan seluruh data dalam satu ponsel, kemudian diserahkan langsung kepada dua warga negara Bulgaria tersebut," ujar Taufik.

jaringan itu juga membuat sekitar 90 akun aset kripto yang dipersiapkan sebagai jalur pencucian uang.

Rekening-rekening tersebut menjadi tempat transit dana hasil pembobolan sebelum dikonversi menjadi aset digital dan dikirim ke dompet elektronik (wallet) di luar negeri.

Penyidik menduga aksi tersebut telah direncanakan jauh hari.

Setelah seluruh rekening dan akun kripto siap digunakan, kedua buronan memberi tahu jaringan di Indonesia bahwa sistem Bank Jambi akan diretas pada 22 Februari 2026.

BACA JUGA: Gubernur Al Haris Apresiasi Polda Jambi ungkap Pembobol Bank Jambi

Pada hari yang telah ditentukan, sistem keamanan Bank Jambi berhasil ditembus.

Dalam waktu singkat, dana milik 6.609 nasabah senilai Rp144,82 miliar dipindahkan ke puluhan rekening yang telah dipersiapkan sebelumnya. 

Selanjutnya, dana tersebut dikonversi menjadi aset kripto melalui 90 akun sebelum dipindahkan ke wallet di luar negeri.

"Uang yang dibobol itu mereka konversi menjadi aset kripto, kemudian ditarik dari wallet yang berada di luar negeri," kata Taufik.

Meski sebagian besar dana telah mengalir ke luar negeri, penyidik berhasil membekukan sebagian transaksi.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jambi menyita uang senilai Rp18.948.416.896 yang berhasil diamankan sebelum seluruh dana berpindah tangan.

Polisi kini masih menelusuri sisa aliran dana sekaligus memburu dua pelaku utama yang diduga mengendalikan operasi dari luar negeri.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan siber lintas negara tersebut.

Terkait metode pembobolan sistem, Taufik menyatakan penyidik belum dapat mengungkap secara rinci teknik yang digunakan para pelaku.

Pendalaman masih dilakukan sembari mengejar dua buronan utama.

"Untuk bagaimana peretasannya, kami masih mendalami. Kami harus menangkap dulu peretasnya, baru bisa dijelaskan secara utuh," ujarnya.

Kasus pembobolan sistem Bank Jambi ini terjadi pada 22 Februari 2026 lalu. (*)

Terpantau! Kapolda Sebut Di Kota Jambi Ada 116 Kelompok Geng Motor, Tersebar di 17 Lokasi

GENG MOTOR- Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar menegaskan akan menindak tegas geng motor, memperkuat pembinaan remaja, dan melibatkan seluruh pihak untuk memberantas aksi kriminalitas tersebut.(iST) 

JAMBI - Polda Jambi menegaskan akan melakukan penindakan tegas terhadap aksi kriminalitas geng motor yang semakin meresahkan masyarakat.

Penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan, termasuk apabila pelakunya masih berstatus anak di bawah umur.

Hal itu disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar usai rapat koordinasi penanganan geng motor bersama Gubernur Jambi, DPRD Provinsi Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, kepala daerah, serta instansi terkait di Mapolda Jambi, Rabu (8/7/2026).

Krisno menegaskan bahwa penanganan terhadap pelaku yang masih di bawah umur tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Anak yang bermasalah dengan hukum itu ada aturannya, yaitu anak yang berada di bawah usia 18 tahun," sebutnya.

Ia juga meminta masyarakat berperan aktif dengan melaporkan aktivitas geng motor kepada kepolisian melalui layanan yang telah disediakan.

"Saya minta masyarakat untuk percaya pada penegak hukum. Silakan laporkan kepada kami, bisa menggunakan kanal 110 ataupun media sosial. Ini bentuk layanan Polri," ujarnya.

BACA JUGA: Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Sungai Penuh, Wawako Azhar Hadiri Rakor Upaya Penanggulangan Gank Motor 

Menurut Krisno, penanganan geng motor tidak hanya dilakukan melalui pendekatan hukum, tetapi juga upaya pembinaan agar para remaja memiliki kegiatan yang lebih positif.

"Kami akan berdiskusi dengan intens terkait langkah-langkah hukum maupun langkah di luar hukum. Yang paling nyata bagaimana menyalurkan energi besar mereka," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi menegaskan pemberantasan geng motor harus dilakukan secara konsisten melalui penegakan hukum yang berkelanjutan.

"Harus dilakukan penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan, terutama terhadap pencegahannya," ujarnya.

Lebih lanjut, Gubernur Jambi Al Haris mengatakan Pemerintah Provinsi Jambi akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk mendata para pelajar yang terlibat dalam kelompok geng motor.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan program pembinaan, termasuk melalui Sekolah Rakyat.

"Ke depan akan ada Sekolah Rakyat. Kita harap ini menjadi tempat untuk menyalurkan mereka," kata Al Haris.

Ia menegaskan seluruh pihak harus memiliki komitmen yang sama untuk menghilangkan keberadaan geng motor di Provinsi Jambi.

"Apapun ceritanya tidak boleh ada geng motor lagi," tegasnya.

Berdasarkan data Polda Jambi, terdapat 134 kelompok geng motor yang tersebar di enam wilayah hukum, yakni Polresta Jambi, Polres Muaro Jambi, Polres Batanghari, Polres Tanjung Jabung Barat, Polres Bungo, dan Polres Sarolangun.

Wilayah hukum Polresta Jambi menjadi daerah dengan jumlah kelompok terbanyak, yakni 116 kelompok yang tersebar di 17 lokasi. 

Sementara Polres Muaro Jambi terdapat empat kelompok di 10 lokasi, Polres Batanghari lima kelompok di tiga lokasi, Polres Tanjung Jabung Barat tiga kelompok, Polres Bungo tiga kelompok, dan Polres Sarolangun tiga kelompok di satu lokasi.

Kapolda mengungkapkan, aksi geng motor umumnya diawali dari saling ejek dan saling menantang melalui media sosial, khususnya Instagram. Setelah itu mereka menentukan waktu dan lokasi tawuran dengan istilah COD.

Sebelum melakukan tawuran, para anggota geng motor biasanya berkumpul untuk mengonsumsi minuman keras hingga narkotika. 

Aksi tersebut paling sering terjadi pada pukul 01.00 hingga 05.30 WIB, terutama pada malam Sabtu dan Minggu.

Mayoritas anggota geng motor merupakan remaja, bahkan sebagian masih berstatus pelajar. Aktivitas mereka juga meningkat selama masa libur sekolah akibat adanya ajakan dari anggota yang lebih senior.

Polda Jambi juga memetakan kelompok-kelompok tersebut ke dalam dua aliansi besar, yakni Aliansi Awan Hitam dan Aliansi Para Bintang, serta mengelompokkannya menjadi kategori pasif, reaktif, dan aktif berdasarkan tingkat keterlibatan mereka dalam aksi penyerangan maupun provokasi. 

(Editor: Aldie Prasetya / Sumber:Tribunjambi.com)

Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Sungai Penuh, Wawako Azhar Hadiri Rakor Upaya Penanggulangan Gank Motor

Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Gank Motor di wilayah hukum Provinsi Jambi, Rabu (8/7/2026).(Ist)

SUNGAI PENUH – Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Gank Motor di wilayah hukum Provinsi Jambi, Rabu (8/7/2026).

Kapolda Jambi memimpin rakor secara virtual melalui Zoom Meeting. Seluruh kepala daerah, jajaran Polres se-Provinsi Jambi, serta instansi terkait mengikuti rapat tersebut untuk memperkuat koordinasi dalam mencegah aksi gank motor yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Untuk wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, peserta mengikuti rakor dari Aula Mapolres Kerinci. Wakapolres Kerinci Gumantar Aritonang, para kepala satuan Polres Kerinci, Staf Ahli Bupati Kerinci, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga hadir dalam kegiatan itu.

Rakor tersebut menjadi langkah nyata memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan seluruh pemangku kepentingan. Upaya bersama ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menekankan pentingnya kolaborasi dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum.

Wakil Wali Kota Sungai Penuh Azhar Hamzah menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan rakor tersebut. Menurutnya, kerja sama semua pihak menjadi faktor penting untuk mencegah berkembangnya aksi gank motor yang meresahkan masyarakat.

 "Kami mengapresiasi pelaksanaan rakor ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan seluruh pemangku kepentingan. Penanganan gank motor membutuhkan sinergi dan peran aktif semua pihak, termasuk masyarakat," kata Azhar.

Azhar menegaskan, Pemerintah Kota Sungai Penuh terus mendukung berbagai langkah pencegahan. Pemerintah memperkuat pembinaan generasi muda, meningkatkan pendidikan karakter, serta menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

 "Dengan kolaborasi yang kuat, kami berharap Kota Sungai Penuh tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat," tutupnya. (Adz)

Akhirnya, PN Muara Bungo Vonis Seumur Hidup Terdakwa Eks Polisi Pembunuh Dosen

Terdakwa Waldi Adiyat (baju putih) saat mendengarkan vonis hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo Justiar Ronal di pengadilan tersebut, Selasa (7/7/2026). (ADZ/ANT)

Muara Bungo, Jambi - Pengadilan Negeri Muara Bungo, Jambi, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada mantan polisi Waldi Adiyat karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap dosen Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAK SS), EY.

"Iya benar, vonis penjara seumur hidup," kata Humas Pengadilan Negeri Muara Bungo Monalisa saat dikonfirmasi di Kota Jambi, Selasa.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa oleh majelis hakim yang diketuai Justiar Ronal dengan hakim anggota Dyah Devina Maya Ganindra dan Muhammad Faisal Abdi.

Berita Terkait:

Berdasarkan putusan yang dimuat dalam laman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut pembunuhan bermula ketika terdakwa dan korban terlibat pertengkaran di rumah korban. Saat emosi memuncak, terdakwa memiting leher korban menggunakan kedua tangannya.

Terdakwa kemudian mengambil tangkai sapu berbahan baja nirkarat, menindih tubuh korban, dan menekan leher korban menggunakan tangkai sapu tersebut hingga korban meninggal dunia.

Majelis hakim juga menemukan adanya bentuk kekerasan lain yang tidak diakui terdakwa selama persidangan.

Berdasarkan visum et repertum, keterangan ahli, dan alat bukti lainnya, korban mengalami benturan keras di bagian belakang kepala hingga menimbulkan benjolan sekitar 13 sentimeter, resapan darah pada tulang dada bagian dalam, serta luka memar dan lecet di leher dan pinggang.

Menurut majelis hakim, rangkaian tindakan terdakwa menunjukkan kekerasan yang dilakukan secara bertahap dan berulang sehingga menguatkan pembuktian unsur pembunuhan berencana.

Bacaan Lainnya:

Korban EY sebelumnya ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah, Kepolisian Resor Bungo menangkap Waldi Adiyat yang melarikan diri ke Kabupaten Tebo.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa, penasihat hukum, dan penuntut umum untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.

Monalisa mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah terdakwa akan mengajukan banding karena masih memiliki waktu tujuh hari sesuai ketentuan.

"Belum tahu, tetapi ada waktu tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum banding," katanya.(Adz/Ant)

DISCLAIMER

Berita ini bersifat informasi dan tidak bermaksud untuk menyinggung pihak manapun, melainkan sebagai bentuk penyampaian informasi publik

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs