2 Pria dan 4 Ton Solar Diamankan di Jambi, BBM Subsidi Dijual Harga Solar Industri

109 jerigen dengan total kapasitas 4.000 liter atau sekitar 4 ton, disita Polresta Jambi dari 2 pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di Kota Jambi.(Ist) 

JAMBI - 109 jerigen dengan total kapasitas 4.000 liter atau sekitar 4 ton, disita Polresta Jambi dari 2 pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di Kota Jambi.

Selain 4 ton BBM subsidi jenis solar, polisi juga menyita satu unit mobil Hino Dutro warna hijau nomor polisi BH 8374 YU.

2 pelaku ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi di di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Jambi Timur pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kedua pelaku yakni DES (41), warga Kecamatan Bangunrejo, sopir kendaraan berisi solar subsidi dan pemilik BBM berinisial DL (43), warga Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Pengungkapan penyalahgunaan BBM subsidi ini bermula saat menghentikan mobil Hino Dutro hijau dnegan nomor polisi BH 8374 YU karena mencurigakan.

Saat diperiksa ditemukan 109 jerigen berkapasitas 35 liter, sehingga total solar yang diamankan sekira 4.000 liter.

Keterangan polisi, solar subsidi ini diduga akan dijual ke pihak industri dengan harga non subsidi.

Dua pelaku lantas dibawa ke Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Keduanya disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023  (Pasal 40 angka 9), mengatur sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar bagi penyalahguna pengangkutan/niaga BBM, gas bumi, atau olahan yang disubsidi pemerintah. 

(*Adz/ Sumber: Tribunjambi.com)

Sidang 2 Rekan Alung dalam Kasus Sabu 58kg di Jambi Ditunda, Hakim Berhalangan

Dua rekan Alung menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (23/4/2026) terkait kasus sabu 58 kilogram. Di Polda, kasus Alung masih dalam penyidikan. 

JAMBI, MP - Sidang terhadap dua rekan Alung Ramdhan, yakni Agit Putra Ramadhan dan Juniardo, kembali mengalami penundaan pada Kamis (23/4/2026).

Jika sebelumnya sidang ditunda karena saksi dari Jaksa Penuntut Umum tidak dapat hadir, kali ini penundaan disebabkan Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir.

Sidang lanjutan terhadap kedua terdakwa yang diduga sebagai kurir sabu tersebut dijadwalkan kembali berlangsung pada Kamis (30/4/2026) mendatang.

"Iya ditunda, tadi informasi Ketua Majelis Hakim sedang di luar kota dan kemungkinan sampai jam lima belum tiba di Jambi.

"Jadi sidang lanjut minggu depan," kata penasihat hukum terdakwa.

Agenda persidangan sebelumnya seharusnya mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Bahkan, dua orang saksi diketahui telah hadir di Pengadilan Negeri Jambi.

Diketahui, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo telah menjalani sidang perdana pada Kamis (2/4/2026) di Pengadilan Negeri Jambi dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa.

Dalam dakwaan jaksa, Agit Putra Ramadhan alias Agit bersama Juniardo alias Ardo serta beberapa pihak lain, termasuk M Alung Ramadhan, diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 58 kilogram.

Alung Masih Disidik

Sementara itu, Alung yang sempat melarikan diri selama enam bulan sejak hari pertama pemeriksaan di Mapolda Jambi, hingga kini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa penanganan perkara oleh Ditresnarkoba tetap berjalan sesuai prosedur dan menjunjung prinsip keadilan.

Ia juga menyampaikan bahwa tidak seluruh informasi dapat disampaikan kepada publik karena proses penyidikan masih berlangsung.

“Perlu dipahami bahwa tidak semua materi penyidikan dapat disampaikan ke publik pada tahap ini.

"Hal tersebut dilakukan untuk menjaga integritas proses hukum dan memastikan penyidikan berjalan optimal,” jelas Erlan.(*)

Polda Jambi Ungkap Praktik Suntik LPG Subsidi ke Tabung Nonsubsidi, 2 Pelaku dan Ratusan Tabung Diamankan

Polda Jambi Ungkap Praktik Suntik LPG Subsidi ke Tabung Nonsubsidi, 2 Pelaku dan Ratusan Tabung Diamankan, Motifnya Isi Gas LPG 3kg Disuntikkan ke Tabung Nonsubsidi di Jambi demi Dapat Cuan Besar.(Mpc)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Komplotan pengoplos gas di Jambi tertangkap di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan ratusan tabung gas LPG subsidi 3 kilogram atau gas melon.

Tabung-tabung tersebut diketahui didatangkan dari Riau menuju sebuah kebun sawit di kawasan Jaluko.

Di lokasi itu, gas LPG subsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi dengan metode penyuntikan.

Praktik ilegal tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Dua Pelaku Ditangkap, Satu Kabur

Saat penindakan, terdapat tiga orang pekerja di lokasi, yakni RA, RS, dan HA.

Namun, satu di antaranya berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran.

Dua tersangka yang ditangkap adalah RA dan RS.

"HA saat ini masih dilakukan proses pengejaran," ujar Erlan dalam konferensi pers di Mapolda Jambi pada Rabu (22/4/2026).

Ratusan Tabung Diamankan

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 323 tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram
  • 79 tabung gas 12 kilogram nonsubsidi
  • 15 tabung ukuran 5,5 kilogram nonsubsidi
  • alat suntik gas
  • timbangan
  • drum
  • kompor gas
  • alat masak
  • tutup tabung berwarna putih.

Siapa Pemilik Asli?

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkapkan usaha tersebut diduga milik seseorang berinisial DS.

"DS meemrintahkan adiknya MPS untuk mengambil dari Riau. Di mana satu kali angkut sebanyak 320 tabung," ujarnya.

Saat ini, DS masih diburu.

Modus Operandi

Untuk meraih keuntungan yang lebih banyak, gas LPG subsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi melalui proses tertentu.

Dalam praktiknya, terdapat pembagian tugas di antara pekerja.

Satu orang bertugas memanaskan gas agar mencair, sementara lainnya melakukan penyuntikan ke tabung berbeda.

"Disuntik, kemudian itu dipindah ke tabung gas 5 kilo dan 12 kilo. Setelah itu keluarlah nonsubsidi ini dijual ke toko-toko,"ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aktivitas tersebut sebanyak empat kali.

Taufik menyebutkan, akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian dari subsidi yang tidak tepat sasaran sebesar Rp44 juta.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

(Sumber: Tribunjambi.com/Editor: Aldie Praseta)


Terekam CCTV: Alung Bercelana Pendek tanpa Alas Kaki Tinggalkan Ruang Penyidik Polda Jambi

TEREKAM CCTV - Kolase tangkapan layar CCTV yang dibagikan akun Instagram @manangsoebeti_official dan penampakan Alung Ramadhan, tersangka kasus sabu 28 kg, setelah buron selama sekitar enam bulan.(Ist) 

JAMBI – Rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik pelarian Alung Ramadhan dari Gedung Mapolda Jambi pada 10 Oktober 2025 akhirnya terungkap.

Video tersebut diunggah oleh mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, melalui akun Instagram.

Dalam rekaman, Alung terlihat melompat dari jendela gedung sekitar pukul 20.06 WIB.

Ia kemudian berjalan menuju area parkir sepeda motor dengan hanya mengenakan kaos dan celana pendek tanpa alas kaki.

BACA JUGA:

Breaking News! Alung DPO 58 Kg Narkoba yang Kabur dari Ruang Penyidik Polda Jambi Ditangkap

Tidak Sendirian, Alung DPO 58 Kg Narkoba di Jambi Ditangkap Bareng 5 Rekannya

Dalam komentar pada unggahan tersebut, Kombes Manang juga menyebut bahwa Alung berhasil melepas borgol di dalam ruangan.

"Alung berhasil melepas borgol ketika masih didalam ruangan," demikian tulis akun @manangsoebeti_official.

Setelah enam bulan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Alung akhirnya berhasil ditangkap tim Polda Jambi pada Rabu (15/4/2026).

Ia diamankan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama lima orang lainnya.

Dalam konferensi pers Kamis (16/4/2026), Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar mengungkapkan bahwa pelarian Alung terjadi saat petugas lengah.

"Dia mengaku tahu saat itu petugas mencari dia. Dan bersembunyi di sana (masjid)," kata Krisno pada Kamis (16/4/2026).

Usai keluar dari Mapolda Jambi, Alung berjalan kaki menuju kawasan Aur Duri sebelum akhirnya melarikan diri ke Tanjung Jabung Barat karena memiliki keluarga di daerah tersebut.

"Kemudian dia melarikan diri ke Tanjung Jabung Barat, karena ada keluarga di sana," ujarnya.

Saat ini, Alung telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, dua rekannya, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo, telah lebih dulu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (2/4/2026).

Setelah setengah tahun buron, penangkapan Alung mengungkap sejumlah fakta baru.

Dalam pemeriksaan, ia mengaku tidak langsung meninggalkan kompleks Mapolda usai melompat.

"Dia mengaku tahu saat itu petugas mencari dia. Dan bersembunyi di sana (masjid)," ungkap Irjen Pol Krisno H Siregar.

Setelah situasi dinilai aman, Alung keluar dari area Mapolda dan berjalan menuju Aur Duri, lalu melanjutkan pelarian ke Tanjung Jabung Barat untuk bersembunyi di rumah kerabatnya.

Kronologi Alung Kabur

Kronologi Pelarian Alung dari Mapolda Jambi, Kabur Saat Tangan Masih Terikat

Alung merupakan salah satu tersangka kasus sabu yang sebelumnya diamankan aparat kepolisian di sekitar sebuah mal di Kota Jambi pada Oktober 2025.

Pada 10 Oktober 2025, polisi menangkap tiga orang, yakni Agit Putra Ramadhan, Juniardo, dan Alung Ramadhan.

Dalam proses penyidikan, Agit dan Juniardo lebih dulu menjalani pemeriksaan, sedangkan Alung dijadwalkan diperiksa setelahnya.

Namun, pada malam hari, saat akan menjalani pemeriksaan, Alung justru memanfaatkan kelengahan petugas untuk melarikan diri.

Saat itu, Alung berada di ruang penyidik di lantai dua Mapolda Jambi dan sempat ditinggalkan seorang diri.

Kesempatan tersebut digunakannya untuk kabur dengan cara melompat melalui jendela.

Dari lantai dua, ia turun melalui dinding, lalu berlari menuju bangunan yang belum selesai di bagian belakang Mapolda Jambi.

"Lari dari lantai dua dari jendela. Dari dinding turun ke bawah ke bangunan belum jadi di belakang dekat masjid," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, Sabtu (4/4/2026).

Saat melarikan diri, tangan Alung diketahui masih terikat menggunakan kabel ties.

Namun, Kombes Manang mengonfirmasi bahwa Alung berhasil melepas borgol sebelum kabur lewat jendela.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengakui bahwa insiden tersebut terjadi akibat kelalaian petugas ketika proses pemeriksaan hendak dilakukan.

"Ini murni kelalaian penyidik saat itu akan melakukan pemeriksaan," ujar Kombes Erlan dalam keterangan persnya, Sabtu (4/4/2026).

Usai kejadian itu, Alung Ramadhan yang merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu langsung ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, penyidik yang bertugas saat insiden terjadi telah dijatuhi sanksi sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Kami sampaikan, penyidik telah dilakukan sidang profesi Polri dan diputuskan, dikenakan sanksi etika dengan diwajibkan meminta maaf, disidang kode etik, dan sanksi administrasi didemosi selama dua tahun," jelas Erlan.

Transformasi Penampilan Alung

Selama pelarian, penampilan Alung mengalami perubahan mencolok.

Rambutnya yang sebelumnya pendek kini tampak panjang, gondrong, dan bergelombang hingga menutupi telinga.

Perubahan ini diduga sebagai upaya menghindari identifikasi petugas selama bersembunyi di wilayah pesisir.

Kasus ini juga kembali menyoroti kondisi Kelurahan Penyengat Rendah, tempat tinggal Alung.

Lurah setempat, Haikal Fahlevi, mengakui wilayah tersebut telah lama dikenal sebagai lokasi peredaran narkotika.

"Bagaimana generasi anak-anak di sini bisa berkembang, punya masa depan yang baik kalau narkoba masih terus merajalela," tutur Haikal, tempo hari.

Proses Hukum Berlanjut

Kini Alung kembali ditahan di Mapolda Jambi untuk pemeriksaan intensif, termasuk pengembangan kasus jaringan narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu.

Sementara itu, dua anggota jaringan lainnya, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo, telah lebih dulu menjalani proses persidangan.(*)

Editor: Aldie Prasetya | Sumber: tribunjambi | Merdekapost.com

Detik-detik Rekaman CCTV Alung Tersangka 58 Kg Sabu Kabur dari Polda Jambi: Sudah Tak Diborgol!

Kolase Foto Sudah Tak Diborgol! Detik-detik Rekaman CCTV Alung Tersangka 58 Kg Sabu Kabur dari Polda Jambi.(Ist)

Jambi - Rekaman CCTV kaburnya Alung, tersangka 58 kilogram sabu di Polda Jambi, akhirnya dibuka. Begini detik-detik kaburnya Alung dari Polda Jambi.

Dalam video yang dilansir dari detik.com, Alung terlihat melompat dari lantai 2 Gedung B Polda Jambi. Alung sudah tak mengenakan borgol. Hal ini berbeda dari keterangan Polda Jambi sebelumnya yang menyebut bahwa Alung melepas borgol usai melompat.

Dalam rekaman lain, Alung tampak berjalan santai saat melintas di arah samping rumah tahanan (Rutan) Polda Jambi. Di rekaman kedua yang beredar itu, wajah Alung baru terlihat jelas. Dia mengenakan baju dan celana berwarna hitam dan berjalan santai.

Alung sendiri kabur dari Polda Jambi usai ditangkap bersama dua rekannya Agit dan Juniardo, pada 9 Oktober 2025. Saat itu, ketiganya dilakukan pemeriksaan secara terpisah.

Kapolda Jambi Irjen Krisno H. Siregar menyebut Alung diperiksa sendirian oleh penyidik AKBP Nurbani, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi. Pada saat itu, penyidik meninggalkan Alung dari ruangan tersebut dengan tangan diborgol jenis kabel tis.

"Alung diperiksa sendiri di ruangan oleh penyidik. Lalu, yang bersangkutan ditinggal, sehingga Alung memanfaatkan kesempatan tersebut. Kami sudah interogasi bahwa dia memanfaatkan kelengahan petugas," jelas Krisno.

Baca Juga:

Breaking News! Alung DPO 58 Kg Narkoba yang Kabur dari Ruang Penyidik Polda Jambi Ditangkap

Kata Krisno lagi, Alung kabur melewati jendela ruang penyidik Ditresnarkoba yang berada di lantai 2 Gedung B Polda Jambi. Dengan tangan diborgol, Alung turun dan melepaskan borgol tersebut.

"Dia kabur tangannya diborgol dia lewat jendela, dia kabur, dia melepas borgol di bawah jendela dan meninggalkan borgol plastik," ungkapnya.

Alung, lanjut Krisno, kabur berjalan ke belakang Polda Jambi menuju gedung yang saat itu yang saat itu dalam tahap pembagunan. Bahkan, kata dia, Alung sempat bersembunyi di masjid yang berada di dalam lingkungan Polda Jambi.

"Dia kabur sempat ke masjid dan bersembunyi di sana, dan dia menceritakan bahwa dia dicari oleh petugas saat itu. Dia lari meninggalkan Mapolda ini melompat ke sebelah di belakang Gedung Siginjai langsung ada jalan," terangnya.

Baca Juga: Tidak Sendirian, Alung DPO 58 Kg Narkoba di Jambi Ditangkap Bareng 5 Rekannya

Alung kabur dengan berjalan kaki menuju Aurduri, yang diketahui merupakan kampung asalnya. Belakangan, Alung diketahui kabur dan bersembunyi di rumah keluarganya yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Alung ditangkap kembali setelah 6 bulan menjadi buronan oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, pada Kamis (16/4/2026), sekira pukul 03.00 WIB. Dia ditangkap bersama 5 orang lainnya saat berada di dalam mobil.

Atas kaburnya Alung, Polda Jambi mencopot AKBP Nurbani dan disanksi etik berupa demosi atau penurunan jabatan selama 2 tahun. AKBP Nurbani pun dimutasi ke Yanma Polda Jambi.(*)

Tidak Sendirian, Alung DPO 58 Kg Narkoba di Jambi Ditangkap Bareng 5 Rekannya

DITANGKAP : M Alung Ramadhan, buronan kasus sabu 58 kilogram yang kabur dari ruang penyidik Polda Jambi, Oktober 2025 lalu. 

JAMBI - Selain Alung Ramadan (23), DPO kasus 58 Kg narkoba di Jambi itu, kabarnya ditangkap bersama 5 rekannya.

Alung tersangka jaringan narkotika seberat 58 kilogram yang kabur pada Oktober 2025 lalu itu ditangkap Kamis (16/4/2026) dini hari.

Kabarnya Alung ditangkap di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi.

Bukan sendiri, kabarnya Alung warga Penyengat Rendah, Kota Jambi itu ditangkap bersama 5 rekannya.

Alung ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jambi tanpa perlawanan.

Penangkapan Alung dkk ini merupakan hasil pelacakan intensif pihak kepolisian, setelah kaburnya Alung dari ruang pemeriksaan Polda Jambi viral.

Kaburnya Alung juga menyebabkan satu perwira polisi disanksi demosi.

Baca juga: 

Breaking News! Alung DPO 58 Kg Narkoba yang Kabur dari Ruang Penyidik Polda Jambi Ditangkap

Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Jambi terkait penangkapan Alung, yang masuk daftar pencarian orang atau DPO kasus narkoba 58 Kg itu.

Kronologi singkat

Alung Ramadhan, salah satu tersangka jaringan narkotika seberat 58 kilogram melarikan diri saat akan diperiksa oleh tim penyidik Polda Jambi.

Tak sampai di sana, terungkap fakta bahwa saat melarikan diri Alung dalam poisis tangan terikat kabel ties.

Dari keterangan polisi, Alung saat itu sedang berada di ruang penyidik Polda Jambi di lantai 2.

"Lari dari lantai dua dari jendela. Dari dinding turun ke bawah ke bangunan belum jadi di belakang dekat masjid," kata Erlan.

Sebelumnya, Agit dan Juniardo yang saat itu juga tersangka kasus ini lebih dahalu diperiksa oleh tim penyidik Polda Jambi.

Namun, malam hari sekitar pukul 19.20 WIB saat giliran Alung Ramadhan akan diperiksa dia mengambil kesempatan saat tim penyidik lengah.(*)

Breaking News! Alung DPO 58 Kg Narkoba yang Kabur dari Ruang Penyidik Polda Jambi Ditangkap

M Alung Ramadhan, buronan kasus sabu 58 kilogram yang kabur dari ruang penyidik Polda Jambi, Oktober 2025 lalu. Kabar terbaru, Alung ditangkap di Kuala Tungkal .(Ist)

JAMBI - Beredar Kabar Alung Ramadhan, DPO kasus narkotika yang kabur dari ruang penyidikan Polda Jambi, sudah ditangkap.

Alung merupakan tersangka jaringan narkotika seberat 58 kilogram yang kabur pada Oktober 2025 lalu.

Kabar terbarunya, pelarian Alung berakhir di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi.

Kabar beredar, Alung ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jambi.

Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Jmabi terkait penangkapan Alung, yang masuk daftar pencarian orang atau DPO kasus narkoba 58 Kg itu.

Baca juga: Bandar 58 Kg Sabu Kabur dari Polda Jambi, Alung Lompat dari lantai 2, Kelalaian atau Skenario?

Kronologi singkat

Alung Ramadhan, salah satu tersangka jaringan narkotika seberat 58 kilogram melarikan diri saat akan diperiksa oleh tim penyidik Polda Jambi.

Tak sampai di sana, terungkap fakta bahwa saat melarikan diri Alung dalam poisis tangan terikat kabel ties.

Dari keterangan polisi, Alung saat itu sedang berada di ruang penyidik Polda Jambi di lantai 2.

"Lari dari lantai dua dari jendela. Dari dinding turun ke bawah ke bangunan belum jadi di belakang dekat masjid," kata Erlan.

Sebelumnya, Agit dan Juniardo yang saat itu juga tersangka kasus ini lebih dahalu diperiksa oleh tim penyidik Polda Jambi.

Namun, malam hari sekitar pukul 19.20 WIB saat giliran Alung Ramadhan akan diperiksa dia mengambil kesempatan saat tim penyidik lengah.

Erlan membenarkan bahwa saat itu posisi Alung ditinggal seorang diri tanpa ada penjagaan.

"Ini murni kelalaian penyidik saat itu akan melakukan pemeriksaan," ujarnya. 

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan bahwa akibat dari kejadian tersebut tim penyidik diberikan sanksi demosi karena kelalainnya.

"Kami sampaikan penyidik telah dilakukan sidang profesi Polri. Dan diputuskan, dikenakan sanksi etika dengan diwajibkan meminta maaf disidang kode etik. Dan sanksi administrasi didemosi selama dua tahun," jelas Erlan.

2 rekan Alung, Agit dan Juniardo kini sedang menjalani persidangan di PN Jambi.

Berdasarkan berita acara penimbangan, barang bukti sabu yang mereka kawal memiliki berat bersih mencapai 58.212,65 gram.  

Dengan bukti yang sangat besar tersebut, keduanya kini menghadapi ancaman maksimal yakni hukuman mati.*)

Babak Baru Kasus Korupsi Alat Praktek Disdik Jambi, Jaksa Terima Berkas Varial Eks Kadisdik

Eks Kadisdik Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra (membelakangi kamera) saat diperiksa di Mapolda Jambi, beberapa waktu lalu. Kini perkara dugaan korupsi pengadaan alat praktik pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ini memasuki babak baru. Berkas tiga tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi.(Istimewa) 

JAMBI – Kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) dalam pengadaan alat praktik SMK di Dinas Provinsi Jambi memasuki babak baru.

Berkas tiga tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya menyebut, berkas perkara telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jambi pada 2 April 2026.

Selain Varial, dua nama lain yang berkasnya diterima Kejati adalah Bukri, mantan Kabid SMK di Disdik Provnsi Jambi dan David Hadi Husman selaku broker atau perantara.

"Berkas diterima dari Polda Jambi tanggal 2 April 2026.

"Saat ini Jaksa sedang meneliti kelengkapan berkas perkara tindak pidana korupsi tersebut," ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Baca Juga: Warga Koto Tuo Ujung Pasir Resah, Aksi Pencurian Ponsel di Toko Galon Terekam CCTV 

Sebelumnya, Varial juga pernah hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK di Provinsi Jambi.

Ia memberikan kesaksian dalam perkara yang sama untuk sejumlah terdakwa, yakni Wawan Setiawan (WS) selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima, Rudy Wage Soeparman (RWS) sebagai perantara, Endah Susanti (ES) pemilik PT Tahta Djaga Internasional.

Selain itu, juga terdakwa Zainul Havis (ZH) yang saat perkara ini terjadi menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kasus ini berawal pada tahun 2022, saat Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melaksanakan kegiatan pengadaan peralatan praktik utama SMK melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dengan pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar.

Baca Juga: Meski Puluhan Orang Sudah Dimintai Keterangan, Namun Belum Ada Tersangka Kasus Peretasan Bank Jambi

Anggaran tersebut dialokasikan untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK di berbagai wilayah di Provinsi Jambi.

Berdasarkan perhitungan jaksa, potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp21,8 miliar.

Kerugian tersebut berasal dari sejumlah penyedia, di antaranya PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai kerugian terbesar tercatat berasal dari PT TDI.

Jaksa menilai, penggunaan mekanisme e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam kasus ini diduga hanya dijadikan sebagai kedok administratif.

Dalam persidangan empat terdakwa juga terungkap sejumlah alat praktik tidak dapat digunakan hingga barang bekas atau rekondisi.

Ada pula uang dalam koper yang terungkap di persidangan.

Hingga kini, perkara ini masih bergulir, baik di meja hijau maupun di Kejaksaan Tinggi Jambi dengan total empat terdakwa dan tiga tersangka.(Adz)

Meski Puluhan Orang Sudah Dimintai Keterangan, Namun Belum Ada Tersangka Kasus Peretasan Bank Jambi

Meski Puluhan Orang Sudah Dimintai Keterangan, Namun Belum Ada Tersangka Kasus Peretasan Bank Jambi .(Ist)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - SAMPAI SEKARANG pihak kepolisian (Polda Jambi) belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan peretasan yang menyebabkan hilangnya sejumlah dana milik nasabah Bank Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyampaikan bahwa penanganan perkara masih terus berlangsung.

Ia menjelaskan, sejauh ini puluhan orang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyelidikan.

"Masih dalam proses penyelidikan, kita sedang menunggu hasil audit forensik," ujarnya.

Baca Juga: Terungkap Saat Sidang, Puskesmas Kebon IX Serahkan Uang Rp5 Juta ke Dinkes Muaro Jambi

Sebagai informasi, tim dari Bank Jambi bersama penasihat hukum telah melaporkan insiden peretasan tersebut pada Senin (23/2/2026).

Kasus ini saat ini ditangani oleh penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi.

Selain itu, sejumlah pihak terkait juga telah dipanggil untuk diperiksa, mulai dari jajaran direksi, staf internal, hingga pihak ketiga yang memiliki keterkaitan dengan Bank Jambi.

Layanan Belum Pulih

Di sisi lain, operasional layanan Bank Jambi masih tetap berjalan meskipun dalam kondisi terbatas.

Setelah peretasan yang terjadi pada 22 Februari lalu, Bank Jambi melakukan pemblokiran terhadap sejumlah layanan.

Dua di antara layanan yang diblokir sementara adalah anjungan tunai mandiri (ATM) dan perbankan seluler atau mobile banking.

Layanan mobile banking hingga kini belum dapat diakses.

Baca Juga: 

Kasus Raibnya Saldo Nasabah, Dirut Bank Jambi Jalani Pemeriksaan Polda Jambi

Al Haris Minta Masyarakat Sabar, 100 Ribu Nasabah Bank Jambi Wajib Ganti Kartu ATM, Stok Hanya 9000 Kartu

Pertamina Stop Pasokan BBM ke SPBU Tebing Tinggi Bungo, Kasus Pelangsiran Biosolar

Sementara itu, fasilitas Anjungan Tunai Mandiri (ATM) hanya bisa digunakan pada waktu-waktu tertentu.

Selain itu, sejumlah nasabah diharuskan mengganti kartu dan pin ATM untuk bertransaksi.

Masyarakat pun berharap agar proses pemulihan sistem layanan Bank Jambi dapat segera rampung sehingga aktivitas perbankan kembali normal.(*)

Pertamina Stop Pasokan BBM ke SPBU Tebing Tinggi Bungo, Kasus Pelangsiran Biosolar

Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Jambi, Choirul Anam, mengatakan pasokan BBM ke SPBU Tebing Tinggi, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, disetop sementara, Jumat (10/4/2026). (Ist)

JAMBI, MP - Sejak bergulirnya kasus penyalahgunaan bahan bakar subsidi BBM subsidi di SPBU Tebing Tinggi, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, terungkap, Pertamina menghentikan sementara pasokan bahan bakar ke SPBU tersebut. 

Sales Area Manager (SAM) Pertamina Patra Niaga Jambi, Choirul Anam, mengatakan langkah tersebut diambil selama proses pemeriksaan tim penyidik. 

Setidaknya, hingga malam ini, sudah dua hari tidak ada pengiriman pasokan bahan bakar ke SPBU tersebut.

"Untuk saat ini pun, penyaluran ke SPBU-nya sudah kita hentikan," kata Choiril pada Jumat (10/4/2026).

Berita Terkait:

Izin SPBU Tebing Tinggi Bungo Terancam Dicabut! Pelangsiran BBM Rugikan Negara Rp276 M

Atas kejadian pelangsiran BBM subsidi itu, Choirul mengingatkan seluruh masyarakat untuk bisa melakukan reset ulang barcode jika merasa kuota harian BBM berkurang tanpa alasan. 

"Kami menyediakan fitur reset barcode. Kalau masyarakat merasa kuota BBM-nya berkurang kami sarankan untuk reset ulang agar tidak disalahgunakan," ujarnya.

Untuk diketahui, pelangsir dan operator di SPBU Tebing Tinggi, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, diamankan polisi. 

Baca Juga: Terungkap Saat Sidang, Puskesmas Kebon IX Serahkan Uang Rp5 Juta ke Dinkes Muaro Jambi

Bermodus menggunakan banyak barcode untuk isi ulang BBM subsidi. 

Akibat tindakan ilegal tersebut, terjadi kerugian negara hingga Rp276 miliar.

Ada dua tersangka ditangkap Polda Jambi, yakni inisial TS yang berperan sebagai pelangsir dan N yang merupakan operator di SPBU tersebut.

Baca Juga: Daftar Vonis 10 Terdakwa Korupsi PJU di Kerinci, Heri Cipta Paling Berat

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkapkan bahwa operator juga memiliki lebih dari 80 barcode untuk memanipulasi pengisian bahan bakar subsidi tersebut. 

"Satu mobil ada yang punya 20 barcode," sebutnya.

Sementara itu, perhitungan kerugian negara sendiri diketahui dihitung sejak tahun 2013 hingga April 2026 ini.

"Berdasarkan hasil perhitungan bahwa kuota SPBU tersebut 16 ton perhari sehingga setiap harinya habis. Makanya kita hitung berdasarkan pelangsir 80 persen. Jadi selisih harga solar pada saat 2013 dengan solar industri 2013, kita kalikan dengan saat ini dan munculah angka itu," jelasnya.(Tim)  

Dua Tersangka Pelangsir Biosolar di SPBU Bungo Ditangkap, Kerugikan Negara Capai Rp276 M

Polda Jambi menggelar pers rilis kasus penyalahgunaan bbm  subsidi di SPBU Tebing Tinggi, Tanah Sepenggal Lintas, Bungo yang merugikan negara hingga Rp276 miliar, Jumat (10/4/2026). Polisi mengamankan dua orang tersangka.(Ist) 

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Polisi mengamankan dua orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM subsidi jenis biosolar yang merugikan negara hingga Rp276 miliar.

Dua orang tersangka tersebut, inisial TS yang berperan sebagai pelangsir dan N yang merupakan operator di SPBU Tebing Tinggi, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkapkan kejadian bemula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas SPBU tersebut.

Setelah memeriksa SPBU yang berada di Tebing Tinggi, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, polisi menemukan kendaraan yang mengisi bahan bakar biosolar secara terus menerus.

"Tanggal 8 April kita dapat informasi, bahwa da SPBU yang memang minyaknya banyak digunakan pelangsir hingga 70 - 80 persen," kata Taufik pada Jumat (10/4/2026).

Baca Juga:

Meski Sempat Dibawa ke RS, Sekolah Pastikan Guru SMPN 7 Kota Jambi Tak Keracunan MBG

Izin SPBU Tebing Tinggi Bungo Terancam Dicabut! Pelangsiran BBM Rugikan Negara Rp276 M

Setelah itu, 9 April 2026, polisi langsung mengecek dan melihat SPBU tersebut.

Hasilnya, benar bahwa ada mobil yang masuk dan langsung memotong antrean.

"Dia langsung dan mengisi. Operator juga langsung mengisi dan langsung dilakukan penangkapan serta ada rekapan catatan di operator soal pengisian tersebut," kata Taufik.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui bahwa jenis bahan bakar yang diangkut pelangsir merupakan jenis biosolar yang merupakan bahan bakar bersubsidi.

Bacaan Lainnya:

Daftar Vonis 10 Terdakwa Korupsi PJU di Kerinci, Heri Cipta Paling Berat

Terungkap Saat Sidang, Puskesmas Kebon IX Serahkan Uang Rp5 Juta ke Dinkes Muaro Jambi

Barang bukti yang diamankan, yakni mobil, uang tunai Rp16 juta, rekaman CCTV, tablet, jeriken yang berisikan sampel BBM subsidi, dan handphone pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantian UU No 2 Tahun 2022 tentang Ciptakerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU No 22 Tahun 2021 tentang Migas. (Tim)

Bandar 58 Kg Sabu Kabur dari Polda Jambi, Alung Lompat dari lantai 2, Kelalaian atau Skenario?

Bandar 58 Kg Sabu bisa Kabur dari Polda Jambi, Lompat dari lantai 2, publik bertanya ini Kelalaian atau Skenario?. (adz)

JAMBI, MP - Publik Jambi digegerkan oleh insiden pelarian tahanan kelas kakap, M. Alung Rahmadan, yang berhasil meloloskan diri dari lantai 2 gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi. Meski peristiwa ini terjadi pada Oktober 2025 lalu, aroma kejanggalan justru kian menyengat dan menjadi sorotan tajam para aktivis di awal tahun 2026 ini.

Bukan sembarang tahanan, Alung merupakan tersangka penyelundupan 58 Kilogram narkotika jenis sabu. Pelariannya yang terkesan mudah memicu pertanyaan besar, bagaimana mungkin seorang tersangka dengan tangan terborgol plastik mampu menembus barikade pengamanan markas kepolisian provinsi?

Berdasarkan keterangan resmi Kabid Humas Polda Jambi, Komjen Pol Erlan Munaji, Alung melarikan diri dari ruang penyidik melalui jendela di lantai II. Ia kemudian melompat dan berjalan menuju gedung utama yang sebagian masih dalam tahap renovasi.

Baca Juga: Krisis Kepercayaan di Sakti Alam Kerinci: Nyali Kejari Sungai Penuh Diuji dalam Kasus PJU

Namun, narasi ini dinilai tidak masuk akal oleh banyak pihak. Aktivis Jambi, Edward P, menyoroti aspek fisik dari lokasi kejadian. Menurutnya, ketinggian lantai 2 Gedung B Mapolda Jambi mencapai lebih dari 3 meter.

"Kami menduga ini bukan sekadar kelalaian. Ada hal janggal yang sangat misterius. Bagaimana seseorang dengan tangan terborgol bisa melompat dari ketinggian itu dan melenggang pergi di tengah penjagaan ketat?" tegas Edward, Selasa (7/4/2026).

Edward juga mempertanyakan transparansi Polda Jambi terkait fasilitas keamanan digital. Sebagai markas komando tingkat provinsi, Mapolda Jambi dipastikan dilengkapi dengan jaringan CCTV yang komprehensif.

Hingga saat ini, publik belum mendapatkan kejelasan mengenai rekaman kamera pengawas yang seharusnya merekam detik-detik pelarian Alung. Edward mendesak agar pihak kepolisian tidak menutup-nutupi fakta yang sebenarnya terjadi di balik dinding Mapolda.

Baca Juga: Rekrutmen Pendamping BSPS BP3KP Sumatera IV Provinsi Jambi Diduga Bermasalah!! Transparansi dipertanyakan!!

Pelarian tahanan dengan barang bukti jumbo ini dianggap sebagai tamparan keras bagi integritas kepolisian daerah. Muncul desakan kuat agar Komisi III DPR RI segera memanggil Kapolda Jambi untuk memberikan pertanggungjawaban.

Tak hanya itu, Mabes Polri diminta turun tangan untuk memproses secara etik maupun pidana terhadap seluruh petugas yang berjaga pada malam kejadian, termasuk pimpinan satuan terkait.

"Kami ingin kebenaran sesungguhnya. Jika ada unsur kesengajaan atau bantuan dari dalam, itu adalah pengkhianatan terhadap upaya pemberantasan narkoba di Indonesia," tambah Edward.

Ada Poin-poin Krusial yang Menjadi Pertanyaan Publik yang pada intinya, Kok Bisa?  

1. Mengapa tersangka hanya menggunakan borgol plastik (tis) untuk kasus narkoba skala internasional?

2. Mungkinkah melompat dari ketinggian 3 meter tanpa cedera berarti dan tetap mampu melarikan diri?

3. Di mana rekaman CCTV saat kejadian berlangsung?

4. Sejauh mana proses hukum terhadap petugas yang bertanggung jawab atas pengawasan tersangka?

Hingga berita ini diturunkan, status Alung masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus ini menjadi ujian berat bagi komitmen "Presisi" Polri di wilayah Jambi. Jika Alung tak segera tertangkap dan tabir kejanggalan tak dibuka, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum narkoba di Jambi dipertaruhkan. (Red) 

Sederet Kejanggalan dan Dugaan Rekayasa, Dibalik Kematian Dedi Putra di Jambi

Tangkapan layar video TikTok terkait Dewi (Kakak Dedi Putra) asal Jambi tuntut keadilan kasus kematian sang adik yang masih misteri. Kasus kematian misterius Dedi Putra (39), warga Kasang Kumpeh, Muaro Jambi, Provinsi Jambi.(Istimewa) 

Jambi | Merdekapost.com - Kasus kematian misterius Dedi Putra (39), warga Kasang Kumpeh, Muaro Jambi, Provinsi Jambi, kini memasuki babak baru setelah menjadi atensi khusus Polda Jambi. 

Peristiwa yang awalnya dilaporkan sebagai kecelakaan murni pada 19 Maret lalu, kini ditarik ke ranah penyelidikan mendalam guna mengungkap dugaan pembunuhan yang disuarakan pihak keluarga.

Baca Juga: Heboh Uang Palsu Rp50 Ribu dan Rp100 Ribu Beredar di Balai Hiang Kerinci

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan tim penyidik kini menerapkan metode scientific crime investigation untuk membedah bukti-bukti di Laboratorium Forensik. 

"Penyidik harus betul-betul teliti terutama dalam pembuktiannya," ujar Erlan pada Kamis (26/3/2026) dilansir dari Kompas.com, Jumat (27/3/2026).

Luka Benda Tumpul dan Ekshumasi

Perjuangan mencari kebenaran ini dimotori oleh kakak kandung korban, Dewi Yulianti.

Ia mencium aroma rekayasa sejak awal adiknya dinyatakan tewas kecelakaan oleh Polsek Kumpeh Ulu. 

Pasalnya, kondisi motor dan helm korban tidak mengalami kerusakan berarti, serta tidak ditemukan bekas luka seret yang lazim terjadi pada kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Warga Temukan Mayat di Pinggir Jalan Sengeti Muarojambi

Kecurigaan keluarga diperkuat melalui hasil ekshumasi (bongkar makam).

Data medis menunjukkan bahwa Dedi tewas akibat hantaman benda tumpul di kepala dan mengalami luka lebam di bagian mata.

"Ini bentuk perjuangan saya untuk mencari keadilan. Adik saya dibunuh, bukan kecelakaan," tegas Dewi dengan penuh emosi saat melakukan aksi jalan kaki di depan Mapolda Jambi.

Misteri CCTV dan Hilangnya Data Ponsel

Kejanggalan lain yang disoroti Dewi adalah perbedaan persepsi mengenai barang bukti rekaman CCTV. 

Keluarga meyakini rekaman tersebut memperlihatkan Dedi dibonceng dalam kondisi lemas menggunakan motor Honda PCX. 

Namun, Dewi merasa ada upaya pengaburan jejak saat pihak kepolisian menyebut kendaraan tersebut adalah motor Vario. 

Pemilik motor misterius itu pun dikabarkan telah menjual kendaraannya setelah mangkir tiga kali dari panggilan polisi.

Tak berhenti di situ, keluarga juga mempertanyakan hilangnya data digital pada ponsel korban secara misterius. 

Baca Juga: Ini Petunjuk Fisik Temuan Kerangka di Pesisir Tanjabtim, Polisi: Jika ada yang kehilangan Keluarga, Harap Melapor!

Pihak penyidik justru melontarkan klaim bahwa tindakan keluarga mencabut kartu SIM menjadi penyebab raibnya data komunikasi tersebut.

"Katanya kenapa kami keluarkan kartu dari HP sehingga datanya hilang. Padahal kami sudah serahkan nomor telepon yang terakhir kali menghubungi adik saya," tutur Dewi heran.

Hingga saat ini, keluarga masih menunggu kejelasan pasti dari Ditreskrimum Polda Jambi. 

Meskipun surat telah dilayangkan kepada Kapolda dan Wakapolda Jambi, tabir gelap yang menyelimuti kematian Dedi Putra di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah ini masih menyisakan tanda tanya besar bagi publik.

Ringkasan Berita:

Misteri Kematian Pria Jambi

  • Polda Jambi selidiki kematian Dedi Putra lewat scientific crime investigation.
  • Keluarga duga rekayasa kasus karena minimnya kerusakan pada motor korban.
  • Hasil ekshumasi ungkap korban tewas akibat hantaman benda tumpul di kepala.
  • Muncul polemik perbedaan jenis motor pada CCTV dan data ponsel yang raib.
  • Kakak korban Dewi Yulianti lakukan aksi jalan kaki tuntut keadilan atas kematian adiknya.

 (Adz | Merdekapost.com)

Gerak Cepat, Polres Tanjab Timur Ringkus Perampok Lansia Kurang dari 24 Jam

Jajaran Polres Tanjab Timur kembali menunjukkan reaksi cepat. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku perampokan terhadap seorang lansia berhasil dibekuk.(Ist)

Tanjab Timur, Merdekapost.com - Jajaran Polres Tanjab Timur kembali menunjukkan reaksi cepat. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku perampokan terhadap seorang lansia berhasil dibekuk.

Kasus ini menjadi perhatian serius Kapolres Tanjab Timur AKBP Ade Candra. Usai menjenguk korban Jap Ai Hwa (80) di Rumah Sakit Siloam pada 22 Maret 2026, Kapolres langsung menginstruksikan jajarannya untuk bergerak cepat.

Perintah itu tak butuh waktu lama untuk dieksekusi. Tim di lapangan langsung bergerak dan berhasil meringkus pelaku dalam waktu singkat.

Baca Juga: Polres Kerinci Tertibkan Pungli Parkir di Objek Wisata Air Terjun Telun Berasap

Pelaku diketahui bernama Ambo Sulo bin Daeng Matajam. Ia ditangkap di wilayah Ancol, Nipah Panjang, pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB tanpa perlawanan.

Kapolres Tanjabtim  AKBP Ade Candra mengapresiasi kinerja anggotanya yang sigap dan responsif dalam menangani kasus tersebut.

“Ini bentuk keseriusan kami. Apalagi korbannya lansia, tentu jadi perhatian khusus. Alhamdulillah pelaku bisa diamankan dengan cepat,” tegasnya.

Baca Juga: Sungai Batanghari Kembali Makan Korban, Kali ini Remaja 19 Tahun

Sebelumnya, korban Jap Ai Hwa yang sehari-hari berjualan makanan menjadi korban perampokan disertai kekerasan. Peristiwa itu sempat menyita perhatian publik.

Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif. Kehadiran Kapolres menjenguk korban menjadi bentuk empati sekaligus memastikan penanganan kasus berjalan maksimal.

Polisi juga masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain.

Sementara itu, pelaku kini diamankan di Mapolres Tanjab Timur bersama barang bukti. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas.(Adz)


Gubernur Jambi: Rp19 M Uang Hilang dari Bank Jambi Terlacak di Kripto, Bank Permata dan Sampoerna

JAMBI - Keberadaan Rp 19 miliar dari Rp143 miliar uang Bank Jambi yang hilang, terdeteksi mengalir ke mata uang kripto.

Selain itu, sebagian uang Bank Jambi yang hilang juga terdeteksi berada di Bank Permata dan Sampoerna. 

Gubernur Jambi, Al Haris, mengungkapkan sebagian dana nasabah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi yang dibobol peretas (hacker) telah terdeteksi keberadaannya. 

"Itu terdeteksi ada Rp 19 miliar di crypto, kemudian ada juga ke Bank Permata dan Sampoerna," ujar Al Haris saat diwawancarai wartawan, Senin (9/3/2026) malam. 

Pemerintah Provinsi Jambi telah meminta Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar segera melakukan upaya penarikan kembali dana tersebut agar kerugian nasabah dapat diminimalisasi. 

Sementara itu, hingga kini Polda Jambi terus melakukan pendalaman atas kasus peretasan yang telah menguras saldo lebih dari 6.000 rekening nasabah ini. 

Total uang yang hilang dari 6.000 rekening itu mencapai Rp143 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas kasus ini. 

"Dalam tahap komunikasi dengan Bareskrim Polri," kata Taufik.

Sudah Dua Pekan

Dua pekan setelah sistem Bank Jambi gangguan, hingga hari ini, Selasa (10/3/2026) sistem layanan ATM dan m-banking belum juga diaktifkan lagi.

Nasabah Bank Jambi yang didominasi aparatur sipil negara (ASN) di 11 kabupaten kota di Provinsi Jambi, masih harus antri di teller untuk melakukan transaksi seperti penarikan.

Gaji ASN di Jambi mayoritas menggunakan layanan Bank Jambi.

Ditambah lagi, sata ini sudha mendekati hari raya Idulfitri.

Nasabah Bank Jambi mencurahkan isi hatinya di media sosial, terutama yang berada di wilayah kabupaten kota yang memiliki sedikit kantor cabang Bank Jambi.

Dilihat Tribunjambi.com di media sosial, nasabah bernama Wilda Oktafia mengaku tidak sanggup lagi untuk mengantri.

"ATM & M-Banking BANK JAMBI, hingga hari ini masih belum bisa di Akses..

Yook Bank JAMBI,, mohon dipercepat,,!! kami dak telok (tidak sanggup, red) lagi nak ngantri di Teller

sampai sekarang belum ada konfirmasi yang pasti dari pihak BANK JAMBI..!!

sampai kapan ini akan berlalu," tulis alun Wilda Oktafia di grup Facebook Rakyat Jambi.

Hal serupa juga diungkapkan akun Facebook Arni Safitra.

"Lambatnya proses perbaikan akses BANK 9 JAMBI. Sampai hari ini ATM dan MBaking belum bisa diakses.

Yuk bank Jambi, mohon di percepat kami dak sanggup ngantri lagi di teller," tulisnya.

Dikutip dari laman bankjambi.co.id, Bank Pembangunan Daerah atau BPD Jambi atau yang kerap disebut Bank Jambi itu memiliki 55 kantor cabang, baik kantor cabang utama maupun kantor cabang pembangtu dan penghubung.

Di satu kabupaten, Bank Jambi hanya memiliki 4-6 kantor cabang dan kantor cabang pembantu.

Update Penyelidikan Polisi

Kasus peretasan yang dialami Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi hingga hilangnya saldo nasabah masih diperiksa oleh tim penyidik Polda Jambi. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Nurmandia mengatakan bahwa saat ini setidaknya ada 15 orang yang telah dipanggil sebagai saksi.

Saksi-saksi tersebut mulai dari Direktur hingga staf dan pihak ketiga yang berhubungan dengan Bank Jambi.

"Sejauh ini mereka sudah buat laporan dan kita lakukan penyelidikan," sebutnya. 

Dari laporan yang disampaikan ke Polda Jambi, diketahui setidaknya kerugian yang dialami Bank Jambi mencapai Rp143 miliar. 

"Hasil laporan mereka nasabahnya 6.000-an dengan kerugian Rp143 miliar. Sambil berjalan ya, kita pastikan lagi," jelas Taufik.

Dia mengatakan terkait dengan peretasan ini, pihak Polda Jambi masih menunggu hasil dari digital forensik yang saat ini tengah dilakukan.

Tak sampai di sana, Taufik juga mengatakan pihaknya berencana untuk melibatkan Mabes Polri untuk penanganan kasus ini.

"Yang jelas kita bersama-sama OJK, regulator untuk menangani kasus ini," jelasnya.

Peretasan sistem jaringan Bank Jambi terjadi pada Minggu (22/2/2026), namun hingga kini layanan ATM dan m-banking belum juga diaktifkan.(*)

(Adz/Sumer: Tribunnews.com))

PERMAHI Jambi Dorong Kejati dan Polda Jambi Tegaskan Komitmen Integritas Penegakan Hukum

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Jambi Roland Pramudiansyah.(iST)

MERDEKAPOST.COM - Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Jambi, Roland Pramudiansyah, menilai sejumlah perkara yang menjadi sorotan publik di Provinsi Jambi saat ini tidak hanya sekadar persoalan hukum biasa, melainkan telah berkembang menjadi ujian serius bagi integritas dan keberanian aparat penegak hukum.

Menurut Roland, publik saat ini sedang mencermati dua peristiwa hukum yang berbeda namun memiliki implikasi yang sama terhadap persepsi masyarakat mengenai konsistensi penegakan hukum di daerah.

Peristiwa pertama adalah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pajak parkir Pasar Angso Duo yang melibatkan pengelola pasar, yaitu PT Eraguna Bumi Nusa. Dalam perkara tersebut aparat penegak hukum bahkan telah melakukan langkah penyidikan berupa penggeledahan dan pengamanan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pengelolaan keuangan pasar.

Baca Juga: Bengkulu Heboh! Bupati Rejang Lebong Dikabarkan Terjaring OTT

Namun hingga saat ini publik belum melihat perkembangan yang jelas dari arah penyidikan perkara tersebut.

Roland menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi proses penegakan hukum.

“Dalam hukum acara pidana, penggeledahan bukanlah tindakan administratif biasa. Ia merupakan langkah serius dalam rangka menemukan alat bukti. Karena itu publik tentu wajar bertanya, setelah penggeledahan dilakukan, ke mana arah penyidikan perkara ini berjalan?”

Di sisi lain, fakta persidangan dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 juga memunculkan dinamika baru di ruang publik. Dalam proses persidangan tersebut muncul keterangan mengenai dugaan permintaan fee proyek yang dikaitkan dengan nama Gubernur Jambi, Al Haris.

Roland menegaskan bahwa fakta yang muncul di ruang persidangan memiliki konsekuensi hukum yang tidak dapat diabaikan begitu saja oleh aparat penegak hukum.

“Dalam tradisi hukum dikenal adagium facta sunt potentiora verbis bahwasanya fakta lebih terang daripada kata-kata. Artinya ketika fakta persidangan dan/atau petunjuk telah mengungkap adanya dugaan aliran dana dan menyebut pihak-pihak tertentu, maka hukum tidak boleh berhenti pada narasi atau penjelasan di ruang publik. Fakta tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang objektif.”

Ia menegaskan bahwa menghadirkan pihak yang disebut dalam fakta persidangan bukanlah bentuk kriminalisasi, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang sah untuk menguji kebenaran suatu keterangan.

Roland juga mengingatkan bahwa prinsip utama negara hukum adalah kesetaraan di hadapan hukum.

“Negara hukum mensyaratkan adanya equality before the law. Tidak boleh ada fakta hukum yang diabaikan hanya karena menyentuh lingkaran kekuasaan atau relasi politik tertentu. Justru dalam situasi seperti inilah integritas aparat penegak hukum sedang diuji oleh publik.”

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum tidak dibangun melalui pernyataan formal ataupun kegiatan seremonial, melainkan melalui konsistensi tindakan dalam menindaklanjuti setiap fakta yang muncul dalam proses hukum.

Baca Juga: Ini 6 Pejabat dan Kontraktor Rejang Lebong yang Diterbangkan ke Jakarta Pasca OTT KPK

Karena itu Roland secara terbuka menantang Kejati Jambi dan Polda Jambi untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap prinsip negara hukum dan kampanye WBK (Wilayah Bebas Korupsi) yang terpajang di Kantor.

“Kami justru menantang Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kepolisian Daerah Jambi untuk menunjukkan kepada publik bahwa penegakan hukum di daerah ini benar-benar berdiri di atas prinsip rule of law, bukan dipengaruhi oleh relasi kekuasaan, kedekatan politik, ataupun jaringan patronase.”

Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukanlah bentuk serangan terhadap institusi negara, melainkan bagian dari kontrol publik yang sah dalam sistem demokrasi.

“Dalam hukum juga dikenal adagium res ipsa loquitur yang bahwasanya fakta akan berbicara dengan sendirinya. Jika Kejati Jambi dan Polda Jambi memilih untuk diam, maka suatu bentuk penghianatan.”

Roland menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa momentum ini akan menjadi ukuran penting bagi kualitas penegakan hukum di Provinsi Jambi.

“Pertanyaannya sekarang sederhana, apakah Kejati Jambi dan Polda Jambi berani mendengar apa yang sedang dikatakan oleh fakta-fakta itu?”.(Adz)

Ternyata ada 6.000 Rekening Nasabah Bank Jambi Kena Hack, Rp143 Miliar Hilang

Ternyata ada 6.000 Rekening Nasabah Bank Jambi Kena Hack, Kehilangan Rp143 Miliar. Insert: Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi.(ist)

JAMBI - Ada sekira 6.000 rekening nasabah Bank Jambi kena retas (hack).

Kerugian akibat peretasan sistem keamanan Bank Jambi (Bank Pembangunan Daerah Jambi) mencapai Rp143 miliar. 

Dana tersebut raib dari lebih dari 6.000 rekening nasabah dalam insiden yang terjadi pada Minggu (22/2/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkapkan nilai kerugian sementara tersebut berdasarkan hasil pendalaman awal penyidik.

"Jumlah kerugian sementara yang terdata mencapai Rp143 miliar," ujar Taufik, Rabu (4/3/2026).

Besarnya kerugian itu menempatkan kasus peretasan Bank Jambi sebagai salah satu insiden kejahatan perbankan terbesar yang pernah terjadi di Provinsi Jambi. 

Ribuan nasabah terdampak, dengan nilai saldo yang hilang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga ratusan juta rupiah per rekening.

Akibat insiden tersebut, operasional layanan Bank Jambi sempat lumpuh. 

Layanan mobile banking dan ATM tidak dapat digunakan, memicu keluhan luas dari nasabah dan berdampak langsung pada aktivitas ekonomi masyarakat.

Dalam rangka penyelidikan, Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi, dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi pada Senin (2/3/2026). (*)

Semakin Marak dan Berani, Aktivitas PETI di Kawasan Hutan TNKS Wilayah Penetai Tamiai Kerinci

Aktivitas PETI di Kawasan Hutan TNKS Wilayah Penetai Tamiai Kerinci-Jambi.(adz/Foto:Geransi)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) wilayah Penetai Tamiai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, hingga saat ini masih berlangsung secara masif dan terbuka. 

Berdasarkan hasil pemantauan serta pengumpulan data lapangan yang dilakukan oleh tim GERANSI, praktik pertambangan ilegal tersebut menunjukkan indikasi kuat adanya pembiaran yang berlangsung dalam waktu cukup lama.

Kawasan TNKS yang secara hukum merupakan wilayah konservasi dengan fungsi perlindungan ekosistem hutan tropis dan keanekaragaman hayati justru mengalami tekanan serius akibat aktivitas PETI. 

Tim lapangan menemukan sejumlah titik operasi tambang menggunakan alat berat, mesin dompeng, serta aktivitas pengolahan material emas di sepanjang aliran sungai dan area hutan lindung di sekitar Penetai Tamiai dan wilayah sekitarnya.

Baca Juga:

Imbas Selat Hormuz Ditutup, Cadangan BBM di Indonesia Tersisa 20 Hari

Kasus Raibnya Saldo Nasabah, Dirut Bank Jambi Jalani Pemeriksaan Polda Jambi

Hasil dokumentasi menunjukkan perubahan bentang alam yang signifikan, berupa pembukaan lahan hutan, kerusakan vegetasi, sedimentasi berat, serta terbentuknya lubang-lubang bekas tambang yang berpotensi menimbulkan bencana ekologis. Aktivitas tersebut tidak hanya merusak kawasan hutan konservasi, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan hidup masyarakat khususnya di hilir.

Salah satu dampak paling nyata adalah pencemaran badan sungai yang menjadi sumber air bagi masyarakat. Berdasarkan observasi tim GERANSI, air sungai mengalami perubahan warna menjadi keruh kecokelatan, meningkatnya endapan lumpur, serta indikasi kuat penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pemisahan emas. Kondisi ini berpotensi menyebabkan pencemaran logam berat yang membahayakan kesehatan masyarakat, biota sungai, serta sektor pertanian dan perikanan lokal.

Masyarakat sekitar mengeluhkan menurunnya kualitas air yang sebelumnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi, mencuci, dan irigasi. Selain itu, beberapa warga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak jangka panjang terhadap kesehatan, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan.

Temuan tim GERANSI juga memperlihatkan bahwa aktivitas PETI berlangsung relatif terbuka tanpa adanya penindakan yang konsisten. Situasi ini menimbulkan persepsi publik bahwa terjadi pembiaran terhadap praktik pertambangan ilegal di kawasan konservasi negara. Minimnya pengawasan serta lemahnya penegakan hukum diduga menjadi faktor utama terus beroperasinya aktivitas tersebut.

Apabila kondisi ini terus berlangsung, kerusakan ekosistem TNKS berpotensi menjadi permanen dan memicu dampak lanjutan seperti banjir, longsor, hilangnya habitat satwa liar, serta krisis kualitas air di wilayah hilir sungai.

Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, GERANSI mendesak pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk:

  • Melakukan penertiban dan penghentian total aktivitas PETI di kawasan TNKS.
  • Menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai peraturan perundang-undangan.\
  • Melakukan pemulihan lingkungan (rehabilitasi) pada area terdampak.
  • Melaksanakan pengawasan terpadu secara berkelanjutan.
  • Menjamin perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

GERANSI menegaskan bahwa keberlanjutan lingkungan TNKS merupakan tanggung jawab bersama, mengingat kawasan ini adalah salah satu benteng terakhir ekosistem hutan Sumatera yang memiliki nilai ekologis nasional dan global.(*)


Tim Kuasa Hukum Bank Jambi Lapor Polda, Uang Nasabah Diduga Dibobol Hacker

Kuasa hukum Bank Jambi Ihsan Hasibuan memberikan keterangan kepada wartawan usai membuat laporan di Polda Jambi (Doc.Istimewa)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM  - Bank Jambi menduga ada dugaan pelanggaran tindak pidana dalam kasus dugaan raibnya uang nasabah yang terjadi pada Minggu (22/2/2026).

Terkait kejadian ini, Bank Jambi melalui kuasa hukumnya telah membuat laporan ke Polda Jambi untuk dilakukan pengusutan.

"Kami dari Kuasa Hukum Bank Jambi hari ini telah melaporkan kasus bobolnya uang nasabah yang dilakukan oleh hecker ke Polda Jambi," kata Ihsan Hasibuan, kuasa hukum Bank Jambi kepada awak media di Mapolda Jambi, Senin (23/2).

Tim Bank Jambi yang didampingi kuasa hukum mendatangi Mapolda Jambi pada 12.30 WIB dan selesai membuat laporannya dari ruangan penyidik Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jambi pada pukul 16.45 WIB.

Baca Juga: OJK Pastikan Bank Jambi dalam Kondisi Baik, Masyarakat Diminta Tetap Tenang

"Yang jelas kasus yang kami laporkan ini terkait Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 tahun 2008 yang diubah UU No 19 tahun 2016 dan UU No 1 tahun 2024," kata Ihsan.

Pihak Bank Jambi perlu waktu untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tindak pidana, maka dari itu kasusnya diserahkan kepada Polda Jambi untuk diselidiki.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan kasus ini ditangani oleh Subdit II Perbankan.

Saat ini, kata Taufik, sedang dilakukan penyelidikan atas kasus hilang atau bobol nya uang ratusan nasabah Bank Jambi yang nilainya cukup fantastis terjadi pada Minggu 22 Februari 2026.

Baca Juga: Saldo Puluhan Juta di Bank Jambi Raib, Pimpinan DPRD Jambi Bersuara Merdekapost.Com21 Senin, Februari 23, 2026

"Kami dari Polda Jambi, mengetahui setelah viral dan ramai pemberitaan di media, langsung melakukan sprintdik (surat perintah dimulainya penyelidikan) untuk menangani kasus itu," katanya.

Taufik juga membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi dari pihak Bank Jambi.

"Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut, ditangani Subdit II Perbankan," katanya.

Taufik menyebut belum bisa terlalu banyak berkomentar karena penyelidikan baru saja dilakukan dan hari ini pihal Bank Jambi baru datang ke Polda untuk memberikan keterangan resmi.(*)

PERMAHI Jambi Hadiri Apel Siaga Kamtibmas Ramadan Di Mapolda Jambi

PERMAHI Jambi Hadiri Apel Siaga Kamtibmas Ramadan Di Lapangan Hitam Mapolda Jambi.(ist)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Polda Jambi menggelar Apel Siaga Kamtibmas Bulan Ramadan 1447 H/2026 M di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Jumat (20/2/2026). Apel dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar dan dihadiri unsur Forkopimda, TNI, tokoh agama, organisasi kepemudaan, serta elemen mahasiswa, termasuk Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Jambi.

Dalam arahannya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan fondasi utama bagi keberlangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan pembangunan di Provinsi Jambi. Ia menekankan bahwa apel siaga bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk kesiapsiagaan nyata seluruh jajaran dalam menjamin rasa aman masyarakat selama bulan suci Ramadan.

Kapolda juga menginstruksikan penguatan deteksi dini terhadap potensi gangguan Kamtibmas, termasuk upaya pencegahan intoleransi dan gangguan ketertiban di titik-titik rawan, seperti saat ngabuburit, salat tarawih, hingga waktu sahur. Selain itu, perhatian serius diarahkan pada stabilitas harga dan kelancaran distribusi bahan pokok agar tidak terjadi praktik spekulasi yang merugikan masyarakat.

Bacaan Lainnya: IMKS Jambi Sukses Gelar Kongres ke-XXV, Fidel Aufin Ketum Terpilih!

Ketua Umum PERMAHI Jambi, Roland Pramudiansyah, yang turut hadir dalam apel tersebut menyampaikan bahwa mahasiswa hukum memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif selama Ramadan.

“Keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa. PERMAHI Jambi mendukung penuh langkah preventif dan preemtif yang dilakukan Polda Jambi dalam menjaga stabilitas Kamtibmas dan memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan nyaman,” tegas Roland.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan distribusi bahan pokok agar tidak terjadi lonjakan harga yang membebani masyarakat.

“Stabilitas keamanan harus berjalan beriringan dengan stabilitas ekonomi. Jangan sampai momentum Ramadan justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan penimbunan atau spekulasi harga. Kami mendorong pengawasan yang tegas dan transparan,” lanjutnya.

Roland menambahkan, sinergi antara aparat, pemerintah daerah, tokoh agama, dan organisasi kepemudaan menjadi kunci utama menjaga kondusivitas Jambi selama Ramadan.

Baca Juga:

Tinjau Ruang Belajar SMPN 2 Pasca Terbakar, Wako Alfin Minta PUPR Lakukan Kajian Kelayakan Konstruksi

“Ramadan adalah momentum memperkuat solidaritas sosial. Ketika negara hadir, masyarakat aman. Ketika masyarakat berpartisipasi, keamanan menjadi kokoh,” tutupnya.

Dengan digelarnya Apel Siaga Kamtibmas ini, diharapkan seluruh rangkaian kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447 H di Provinsi Jambi dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kekhusyukan.(ADZ)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs