JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Sebuah operasi penghadangan dramatis di jalan lintas membuahkan hasil besar bagi pemberantasan narkotika di Bumi sepucuk Jambi Sembilan Lurah.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil meringkus empat orang pengedar jaringan Riau-Jambi yang kedapatan membawa puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa malam, 5 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Lokasi penangkapan berada di Jalan Lintas Sumatera KM 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan tepat di depan gerbang Polres Muaro Jambi.
Aksi Kejar-kejaran Hingga ke Pemukiman Warga
Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H Siregar, mengungkapkan operasi ini bermula dari informasi akurat mengenai adanya aktivitas penjemputan narkotika yang akan melintasi wilayah hukumnya.
Tim Opsnal segera melakukan siaga di titik-titik rawan perlintasan.
“Tim mendapatkan informasi adanya penjemputan narkotika yang akan melintasi wilayah Provinsi Jambi,” ujar Kapolda Jambi dalam konferensi pers yang digelar baru-baru ini.
Petugas mencurigai satu unit mobil Xenia putih bernomor polisi BM 1673 CI.
Saat hendak diberhentikan, pengemudi mobil tersebut justru tancap gas dan mencoba melarikan diri.
Petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya mobil tersebut ditemukan terparkir dalam kondisi terkunci di salah satu rumah warga di RT 08 Desa Bukit Baling.
Temuan Tas Loreng Berisi Puluhan Paket Narkoba
Dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan paksa terhadap kendaraan yang ditinggalkan tersebut.
Hasilnya sangat mengejutkan; petugas menemukan berbagai jenis narkotika yang disembunyikan dalam beberapa tas besar.
“Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika dalam beberapa tas,” terang Kapolda Jambi.
Di dalam mobil tersebut, polisi mengamankan tas motif loreng berisi 20 paket besar sabu, tas hitam berisi 10 paket besar ekstasi, serta satu tas hitam tambahan berisi 16 paket besar etomidate cartridge.
Profil Tersangka dan Barang bukti
Empat tersangka yang diamankan merupakan warga asal Provinsi Riau, yakni MFR (28) dan JHM (29) asal Pekanbaru, serta YGN (32) dan KSA (28) asal Bengkalis.
Para pelaku yang berprofesi sebagai karyawan swasta hingga buruh harian lepas ini diduga kuat merupakan kurir jaringan antarprovinsi.
Total barang bukti yang disita secara rinci meliputi:
- Sabu: 19.940,75 gram (hampir 20 kg).
- Ekstasi: 20.241 butir (seberat 9.108,6 gram).
- Etomidate: 4.343 ml (cairan pembius yang kerap disalahgunakan).
Kapolda Jambi menegaskan bahwa penggagalan ini memiliki dampak sosial yang massif.
Estimasi kepolisian menyebutkan sebanyak 424.191 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba.
Selain itu, negara berpotensi menghemat biaya rehabilitasi hingga lebih dari Rp 596 miliar.
“Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berlanjut dan akan disampaikan perkembangan kasus selanjutnya,” tutup Kapolda Jambi.
Saat ini, keempat tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
