Tumpukan Uang Rp400 Juta di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Ternyata Pengganti Penipuan Catut Nama Al Haris

Foto tumpukan uang tunai senilai Rp400 juta di Rumah Dinas Gubernur Jambi mendadak viral di media sosial. Uang itu disebut-sebut muncul dalam proses mediasi antara korban penipuan dengan terduga pelaku Titin Marleni yang mencatut nama Gubernur Jambi, Al Haris.(Adz) 

JAMBI - Foto tumpukan uang Rp400 juta tunai senilai Rp400 juta di Rumah Dinas Gubernur Jambi mendadak viral di media sosial.

Uang tersebut disebut-sebut muncul dalam proses mediasi antara korban penipuan dengan terduga pelaku Titin Marleni yang mencatut nama Gubernur Jambi, Al Haris.

Foto tumpukan uang itu diunggah di Instageam cakapcuap.newsroom pada Selasa (27/5/2026) sekira pukul 19.00 WIB.

Dalam kasus ini, pelaku menjanjikan kelulusan ASN hingga penerimaan jaksa dengan mencatut nama Gubernur Jambi, Al Haris. Namun, setelah menyerahkan uang, korban jadi seperti yang dijanjikan pelaku.

Terkait tumpukan uang Rp400 juta tersebut, pengacara korban, Putra Tambunan, menuturkan dirinya hadir langsung dalam proses mediasi antara pelaku dan korban yang berlangsung di Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Minggu (10/5/2026).

Baca Juga: Harga Sawit TBS Turun, Masyarakat Jambi Menjerit: Di Mana Peran Pemerintah?

Mediasi itu dilakukan setelah pihaknya menerima kuasa hukum dari korban penipuan yang dijanjikan bisa masuk sebagai jaksa.

"Benar, setelah kami menerima kuasa dari korban, tepat pada Minggu itu kami dihubungi tim Pak Gubernur Jambi dan diajak ke rumah dinas untuk proses mediasi," ujar Putra.

Menurut Putra, mediasi difasilitasi langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris sebagai upaya penyelesaian awal antara korban dan pelaku pertama.

Seorang ibu rumah tangga di Jambi, Halatun (50) melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang mencatut nama Gubernur Jambi ke Polda Jambi, Jumat (22/5/2026).(Sumber foto:TribunJambi)

Dalam kesempatan itu, Putra Tambunan mengaku melihat langsung tumpukan uang tunai yang telah disiapkan.

“Saya melihat dengan mata kepala sendiri ada tumpukan uang di rumah dinas. Saya ikut menghitung, jumlahnya Rp400 juta,” kata Putra.

Putra menyebut, dari tim kuasa hukum korban hadir dua orang saat mediasi berlangsung.

Dia mengapresiasi sikap Gubernur Al Haris yang bersedia memfasilitasi pertemuan tersebut demi membantu korban mendapatkan kejelasan.

Lapor ke Polisi

Seorang ibu rumah tangga, Halatun (50) melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang mencatut nama Gubernur Jambike Polda Jambi, Jumat (22/5/2026).

Dalam laporannya, Halatun mengaku mengalami kerugian hingga Rp115 juta setelah diajak berinvestasi oleh terlapor bernama Titin Marleni.

Halatun datang membuat laporan didampingi kuasa hukumnya.

Ia menyebut awalnya ditawari untuk ikut dalam proyek pengadaan barang rumah dinas Ketua DPRD Merangin.

Menurut Halatun, terlapor meyakinkannya untuk menanamkan modal dengan menyebut memiliki kedekatan dengan pejabat penting di Jambi.

“Dia meyakinkan saya untuk berinvestasi kepada dia dengan membawa-bawa kedekatan dia dengan gubernur,” kata Halatun usai membuat laporan.

Halatun menjelaskan beberapa kali melakukan transfer uang kepada terlapor.

Transfer pertama dilakukan sebesar Rp50 juta, kemudian berlanjut Rp30 juta, Rp15 juta dan terakhir Rp20 juta.

“Total kerugian saya Rp115 juta,” ujarnya.

Sebelum melapor ke polisi, Halatun mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan agar uangnya dapat dikembalikan.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil sehingga ia memilih menempuh jalur hukum.

Untuk diketahui, laporan terhadap Titin Marleni disebut bukan kali pertama.

Sebelumnya, terdapat korban lain yang mengaku menjadi korban penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan ASN hingga penerimaan jaksa.

Baca Juga: Pengusaha Cafe dan Billyard di Sungai Penuh-Kerinci di Laporkan ke Polisi, Dugaan Penipuan Berkedok Investasi

Belakangan, kasus tersebut diketahui berakhir damai setelah adanya pengembalian uang kepada korban.

Halatun berharap persoalan yang dialaminya juga dapat diselesaikan dengan pengembalian uang miliknya.

“Kami dengar bahwa ada perdamaian yang dibantu oleh bapak gubernur. Saya juga berusaha mencari keadilan. Saya berharap ada perhatian juga dari pak gubernur,” pungkasnya.

Pekan lalu, terkait penipuan itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah, membantah adanya istilah "jatah gubernur" yang sempat dijanjikan TT kepada sejumlah korban.

Ia menegaskan tindakan pelaku TT merupakan perbuatan pribadi.

"Terkait perdamaian di rumah dinas, saya tidak tahu. Tempatnya saya tidak tahu, harinya saya tidak tahu. Itu urusan pribadi si TT dengan korban,” ujarnya.

Ariansyah menambahkan, Gubernur Jambi sama sekali tidak terkait dengan praktik penipuan tersebut.

Menurutnya, nama Al Haris dicatut tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pihak Pemerintah Provinsi Jambi.(*Sumber: TribunJambi.com/doc.cakapcuap.newsroom) 

Related Postss



Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs