KERINCI – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci. Kali ini, tudingan tersebut ditujukan kepada Camat Depati Tujuh, Indra Hermawan, yang baru sekitar tujuh bulan menjabat.
Dugaan tersebut disampaikan Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) DPW Provinsi Jambi, Fachrurrozi Sukmana, S.Pd.I., M.Pd.I. Menurutnya, berdasarkan penelusuran di lapangan serta informasi yang diperoleh dari sejumlah kepala desa di Kecamatan Depati Tujuh, camat diduga melakukan pungutan sebesar Rp1.150.000 kepada masing-masing kepala desa dengan alasan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Pelatihan Anti Korupsi.
Baca Juga:
Anggota DPRD Muaro Jambi AA Meski Tak Reses Selama Setahun, Tetapi Tetap Terima Dana Rp106,9 Juta
Temuan BPK Reses Bodong Kader Demokrat, Ketua DPC Muaro Jambi Respon Dingin dan Lempar Tanggungjawab
Terpantau! Kapolda Sebut Di Kota Jambi Ada 116 Kelompok Geng Motor, Tersebar di 17 Lokasi
Kegiatan tersebut diketahui digelar di Kantor Camat Depati Tujuh dan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, yakni Kasi Pidana Khusus (Pidsus) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta diikuti seluruh kepala desa se-Kecamatan Depati Tujuh.
"Yang menjadi pertanyaan, mengapa kegiatan serupa tidak dilakukan di kecamatan lain di Kabupaten Kerinci. Jika ini merupakan program pemerintah, seharusnya pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah, bukan justru membebani para peserta pelatihan," ujar Fachrurrozi.
Ia menyebut, dengan jumlah sekitar 19 kepala desa, total dana yang diduga dipungut mencapai sekitar Rp21,85 juta.
Tak hanya itu, LSM Tamperak juga mengaku menerima laporan dari sejumlah perangkat desa yang menyebut adanya pungutan sebesar Rp100.000 per-orang terhadap sekitar 200 perangkat desa di Kecamatan Depati Tujuh. Pungutan tersebut, menurut informasi yang diterima, diperuntukkan bagi proses pendataan usulan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).
"Kami mempertanyakan dasar hukumnya. Jika memang ada aturan, silakan ditunjukkan. Mengapa perangkat desa di kecamatan lain tidak dikenakan pungutan serupa?" kata Fachrurrozi.
Disinyalir Ada Kasus Lain Ketika Jabat Plt Kades
Selain menyoroti dugaan pungutan tersebut, Fachrurrozi juga mengungkap kembali sejumlah persoalan yang pernah menyeret nama Indra Hermawan saat menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Semumu maupun ketika menjadi lurah.
Ia menyebut dugaan pungutan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 serta temuan Inspektorat yang, menurutnya, berujung pada pengembalian kerugian negara sekitar Rp180 juta.
Namun demikian, terkait dugaan-dugaan tersebut, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Fachrurrozi juga menilai penempatan Indra Hermawan sebagai Camat Depati Tujuh merupakan keputusan yang kurang tepat. Menurutnya, berbagai laporan yang pernah muncul seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Kerinci.
"Karena itu, kami akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih," tegasnya.(*)
(ADZ/Dari Berbagai Sumber)
