![]() |
| Razman Arif Nasution dijebloskan ke dalam Lapas Kelas I Cipinang, Jumat (26/6/2026) pagi, usai kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).(KOLASE ISTIMEWA) |
MERDEKAPOST.COM - Razman Arif Nasution dijebloskan ke dalam Lapas Kelas I Cipinang, Jumat (26/6/2026) pagi, usai kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Informasi yang dihimpun Tribun-medan.com, Razman turut didampingi keluarga dan tim hukumnya.
"Ini keluarga Razman dan rombongan sedang menunggu masuk kunjungan ke Lapas Cipinang,"demikian informasi yang diterima Redaksi, Jumat (26/6/2026) pagi.
Lantas bagaimana tanggapan Hotman Paris?
Dilansir dari Tribun-medan.com, Hotman Paris yang saat ini sedang berada di Singapura mengatakan, Razman Nasution dijebloskan ke Lapas Cipinang setelah upaya Kasasinya ditolak MA.
Menurut Hotman Paris, ini konsekuensi yang harus diterima Razman.
"Itu akibat perbuatannya dan kesombongannya berani melawan Hotman Paris,"ujarnya.
Hotman pun memberikan pesan nemohok ke Razman. "Jalani saja hukuman sesuai perbuatanmu. Itu konsekuensi orang sombong,"pungkasnya.
"Meski dia (Razman) bolak balik ke Solo, itu tak mempengaruhi hukuman,"sambungnya mengakhiri.
Sebagaimana diketahui, Razman sudah dieksekusi ke Lapas Cipinang sejak Kamis (25/6/2025) dalam kasus pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris Hutapea.
"Kamis, Tanggal 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB telah dilaksanakan Penerimaan 1 orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution," jelas Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/6/2026) pagi.
Syarpani menjelaskan, penyerahan Razman ke Lapas Kelas I Cipinang berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 Tanggal 25 Juni 2026.
Surat Kejari Jakarta Utara itu perihal penerimaan terpidana (Razman Arif Nasution) guna pelaksanaan putusan pengadilan.
Hal itu setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi Razman Arif Nasution.
Dalam putusan Kasasi, Razman Arif Nasution tetap dihukum 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
"Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," demikian amar putusan kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026 yang tayang di situs resmi Mahkamah Agung RI, Selasa (19/5/2026).
Adapun Majelis Hakim Kasasi diketuai Hakim Agung Yohanes Priyana dan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo.
Hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut. Hakim juga menyatakan Razman terbukti bersama-sama melakukan fitnah.
Kasus tersebut terjadi pada tahun 2022 lalu. Razman melakukan pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea secara bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim.
Iqlima juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia telah dijatuhi vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.
Sementara itu, Razman dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Lalu ia tak terima dan mengajukan banding hingga kasasi. Namum, upaya hukumnya tersebut kandas pada Juni 2026 hingga dijebloskan ke Lapas Cipinang.
Biodata, Profil, dan Sosok Razman Arif Nasution.
Razman Arif Nasution adalah seorang advokat. Ia mulai dikenal publik ketika menangani sejumlah perkara selebritis Tanah Air.
Razman Arif Nasution kelahiran 8 September 1970 yang berasal dari Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Nama lengkapnya DR. H. Razman Arif Nasution, SH, S.Ag, MA, (Ph.D). Ia lulusan S1 dari UISU Medan, Sumatera Utara. Kemudian lulusan S2 (Magister) dan S3 (Doktor) dari University Sains Malaysia Penang Island.
Razman juga aktif di berbagai organisasi di antaranya sebagai Ketua BPPH Pemuda Pancasila (PP) Pusat, Founder RAN LAW FIRM se-Indonesia, Ketua Dewan Penasehat DPP Forum Batak Intelektual (FBI) dan Wakil Sekjend DPP Ikatan Keluarga Nasution (IKANAS).
Untuk penghargaan, Razman penerima anugerah The Best Lawyer 2021 dari Yayasan Prestasi Indonesia (YPI) dan sejumlah penghargaan lainnya.
Selain menangani kasus selebritis, ia juga banyak menangani kasus yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Salah satu namanya paling mencuat saat menjadi pengacara Komjen Budi Gunawan. Saat itu ia menggugat praperadilan KPK dan dimenangkannya. Dari situ juga mulai menambah banyaknya ia menangani berbagai kasus.
Ia juga merupakan dosen di UISU, dosen di Universitas Bung Karno Jakarta, dan Wakil Ketua Sekolah Tinggi Madina, Sumut. Kemudian, sempat menjadi anggota DPRD Kabupaten Madina selama dua periode.
Selain menangani sejumlah kasus yang menimpa public figure seperti Ahmad Dhani dan Vicky Prasetyo, Razman Arif Nasution juga mengaku pernah mendapat ancaman penembakan saat menjadi hukum kasus korupsi mantan Gubernur Sumatera Utara beberapa tahun silam.
Tak berhenti sampai di situ namanya menjadi semakin ramai diperbincangkan sat ia menjadi kuasa hukum dr Richard Lee yang bermasalah dengan Kartika Putri.
Kasus tersebut berujung bui karena Richard diduga melakukan pelanggaran Undang-undang ITE.
Richard dilaporkan artis Kartika Putri atas pencemaran nama baik. Saat itu Razman menyebutkan jika kasus kliennya bukan kasus berat seperti teroris dan koruptur.
Menurutnya, kasus yang menjerat kliennya hanyalah kasus biasa. Akhirnya pada 12 Agustus 2021, Richard diputuskan tidak ditahan dan diperbolehkan pulang karena alasan kooperatif. Namun, sayangnya, di tengah perjalanan, Richard memutuskan kuasa hukumnya dari Razman.
Kemudian ia juga pernah menjadi juru bicara pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin di Pilpers 2019. “Saya adalah bagian yang mendukung Polri dan juga orang yang bertanggung jawab secara moral untuk jalannya visi dan misi Pak Jokowi dan Ma’ruf,’ tuturnya dalam unggahan Instagram @razmannasution, Kamis (12/8/2021) lalu.
“Karena saya adalah salah satu Jubir Pak Jokowi dan Ma'ruf Pilpres 2019. Jejak digital saya selaku pembela Polri dan Jokowi -Ma'ruf masih ada di sosmed,” ujarnya menambahkan.
Kini Razman Nasution masuk bui setelah ditunjuk sebagai pengacara Iqlima Kim.
Iqlima Kim diketahui adalah mantan asisten pribadi (aspri) Hotman Paris Hutapea (HPH).
Iqlima mengaku menjadi korban pelecehan dari pengacara kondang tersebut. Namun, hal itu tidak terbukti hingga membuat keduanya masuk penjara.(Aldie asetya/Sumber: Tribun.com)

