Menkumham Yusril Ihza Mahendra Ingatkan APH Hati-hati Sebelum Tangkap Seseorang

Menkumham Yusril Ihza Mahendra Ingatkan APH agar Tidak Gegabah dalam Penangkapan atau Penahanan.(Ist)

Merdekapost.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak gegabah melakukan penangkapan maupun penahanan terhadap seseorang tanpa bukti yang kuat.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril berkaca pada kasus dugaan penghasutan yang menjerat Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah bersama sejumlah aktivis lainnya yang pada akhirnya divonis bebas oleh pengadilan.

“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan,” kata Yusril seperti dikutip dari Kompas.com.

Bacaan Lainnya: 

Ironi Bupati Rejang Lebong M Fikri: Dulu Diapresiasi KPK, Kini Terjaring OTT

Aktivis Kerinci Kritik Keras 'Lomba Selfie' Ala DLH di Tumpukan Sampah, Begini Klarifikasi Kadis LH

Menurut Yusril, proses penegakan hukum harus dilakukan secara pasti, hati-hati, dan adil agar tidak menimbulkan kerugian bagi seseorang yang pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.

Ia menegaskan bahwa apabila seseorang telah menjalani proses hukum namun akhirnya dibebaskan oleh pengadilan, negara memiliki kewajiban untuk memulihkan nama baik serta membuka kemungkinan pemberian ganti rugi atas kerugian yang dialami selama proses hukum tersebut.

“Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 Orang Lainnya terjaring OTT KPK 

Tembakkan 200 Roket dan 20 Drone, Hizbullah Gempur Israel Besar-besaran

Yusril juga menegaskan bahwa hak rehabilitasi bagi Delpedro dan rekan-rekannya telah dipenuhi melalui putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan terhadap Delpedro dan tiga rekannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Pengadilan juga secara eksplisit mencantumkan rehabilitasi nama baik dalam amar putusan.

Baca Juga: Wujud Kepedulian di Bulan Suci, Kapolres dan Wakapolres Kerinci Turun ke Jalan Berbagi Takjil

Sebelumnya, Delpedro Marhaen Rismansyah bersama Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.

Namun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026), majelis hakim menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan serta merehabilitasi nama baik mereka.(*)

Sempat Diamankan, Wabup Rejang Lebong Hendri Dilepas KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepaskan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, setelah pemeriksaan menunjukkan ia tidak menerima uang terkait dugaan suap proyek. Hendri tidak menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Tidak (jadi tersangka),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/3).

Fitroh menyebut, dari hasil pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Hendri diduga tidak menerima uang dalam kasus dugaan korupsi suap sejumlah proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, itu.

Baca Juga :  

Rumah Mewah Wabup Rejang Lebong di Lubuk Linggau Jadi Sorotan Usai OTT KPK

Sebelumnya, KPK menangkap Hendri dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menahan 13 orang. Namun, KPK hanya membawa sembilan orang ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari. Tiga pihak terbukti memberi suap dan dua pihak terbukti menerima suap. Dugaan suap itu terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Baca Juga :  

Biar Mudik Lebaran Lancar dan Nyaman, Gubernur Jambi Hentikan Truk Batu Bara di Jalan Raya 13–29 Maret

Selain itu, tim KPK mengamankan dokumen elektronik dan uang tunai sebagai barang bukti. Tim juga menutup beberapa ruangan di pemerintah daerah untuk mendukung proses penyelidikan.

Dengan keputusan ini, KPK menegaskan fokus pada pihak-pihak yang terbukti memberi dan menerima suap, sekaligus menjaga integritas pemerintahan di Rejang Lebong.(Editor: Aldie Prasetya)

OTT Bupati Pekalongan: Sekda dan 3 Pejabat Dipulangkan KPK, Wabup Pastikan Roda Pemerintahan Normal

Kesimpulan Berita:

  • Empat pejabat teras Pemkab Pekalongan diperiksa intensif KPK dan dipulangkan pada Kamis, 5 Maret 2026.
  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan barang.
  • Wakil Bupati Sukirman menjamin roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan stabil pasca penangkapan bupati.

JAKARTA - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq memasuki babak baru. Empat pejabat teras Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang sempat "diinapkan" di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan intensif, akhirnya telah dipulangkan.

Kepulangan para pejabat ini menjadi sinyal bahwa KPK telah mengantongi keterangan penting dari mereka sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi yang mengguncang Kota Santri. Mereka adalah orang-orang penting di lingkaran pemerintahan Fadia Arafiq.

Baca Juga: Ternyata Begini Duduk Perkara Kasus OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Salah satu pejabat yang dipulangkan, Pelaksana Tugas Direktur RSUD Kesesi, Riyan Ardana Putra, mengonfirmasi kepulangannya bersama tiga pejabat lainnya.

"Iya, kami pulang dari KPK naik kereta api, Kamis (5/3)," katanya saat dihubungi di Pekalongan, Jumat (6/3/2026).

Wakil Bupati Pekalongan Sukirman (kanan) bersama Asisten II Bidang Perekonomian Pemkab Pekalongan Anis Rosidi.(Doc/ANTARA)

Identitas para pejabat yang diperiksa ini bukanlah orang sembarangan. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar, Camat Karanganyar Budi Rahmulyo, dan Kepala Bagian Umum Pemkab Pekalongan, Herman.

"Kalau kloter awal ada empat orang. Akan tetapi, sekarang sepertinya sudah ada tambahan yang pulang juga yaitu Ajudan Bupati," tambah Riyan, mengindikasikan pemeriksaan KPK berjalan maraton dan melibatkan banyak pihak.

Keempatnya sebelumnya dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik antirasuah pasca-OTT yang menangkap Bupati Fadia Arafiq di Semarang pada Selasa (3/3).

Fadia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa *outsourcing* dan pengadaan barang/jasa lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Wabup Ambil Alih Kendali, Pastikan Pemerintahan Tak Goyah 

Di tengah guncangan hukum yang menimpa pucuk pimpinan, Wakil Bupati Pekalongan Sukirman tampil untuk menenangkan publik. Ia memastikan bahwa roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak akan terganggu sedikit pun akibat proses hukum yang berjalan di KPK.

Sukirman menyampaikan keprihatinannya, namun menegaskan bahwa stabilitas pemerintahan adalah prioritas utama.

Baca Juga: Hal Tak Biasa 'Kompleks dan Rumit' dalam OTT KPK Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Ia menjamin seluruh layanan dasar, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga perizinan, tetap berjalan seperti biasa.

"Pelayanan masih berjalan dengan baik. Di bidang kesehatan, pendidikan, di pasar-pasar, UKM, UMKM, perizinan, dan seterusnya masih berjalan dengan baik," tegas Sukirman.

Pernyataannya ini menjadi upaya untuk meredam kekhawatiran publik akan terjadinya kelumpuhan birokrasi pasca-penangkapan bupati.

Kini, tugas berat untuk menjaga kondusivitas dan memastikan program pembangunan tetap berjalan berada di pundak sang wakil bupati, sembari menunggu kejelasan nasib hukum Fadia Arafiq di tangan KPK.(Adz)

Ternyata Begini Duduk Perkara Kasus OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (ANTARA FOTO)

Jakarta, Merdekapost.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourching dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026.

Orang nomor satu di Kabupaten Pekalongan itu kini telah menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama hingga 23 Maret 2026.

Kasus tersebut dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Selasa (3/3) dini hari.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu saudari FAR," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (4/3) sore.

Duduk perkara

KPK menyebut satu tahun setelah Fadia dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2021-2025 dan kembali terpilih untuk lima tahun berikutnya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) yang merupakan suami Fadia sekaligus Anggota DPR RI 2024-2029 bersama-sama Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) selaku anak Fadia yang juga Anggota DPRD Pekalongan mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Perusahaan itu bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

ASH menjadi Komisaris PT RNB, sementara MSA merupakan direktur periode 2022-2024.

Pada 2024 lalu, Fadia mengganti posisi Direktur PT RNB dari semula anaknya, Sabiq, menjadi Rul Bayatun (RUL). Rul adalah merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Fadia.

Sementara Fadia yang menjabat bupati disebut menjadi penerima manfaat atau Beneficial Owner (BO) dari PT RNB.

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (ANTARA FOTO)

Adapun sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan.

"Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan," ungkap Asep.

Pada periode tersebut, Fadia melalui Sabiq dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para kepala dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.

Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan 'Perusahaan Ibu'. Hal itu berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Kirim Surat ke PBB, Iran Peringatkan Dampak Besar atas Wafatnya Ali Khamenei

Adapun setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal, agar PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS.

"Hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa," imbuh Asep.

Sepanjang 2025 lalu, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan.

KPK mendapatkan catatan bahwa sepanjang 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

"Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40 persen) dari total transaksi," tutur Asep.

Rinciannya Fadia menerima Rp5,5 miliar; ASH menerima Rp1,1 miliar; RUL menerima Rp2,3 miliar; MSA menerima Rp4,6 miliar; MHN (Mehnaz Na yang juga merupakan anak dari Fadia) menerima Rp2,5 miliar.

"Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar," ucap Asep.

Jenderal polisi bintang satu itu menambahkan pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur Fadia.

Pengaturan dilakukan melalui komunikasi WhatsApp Grup bernama 'Belanja RSUD' bersama para stafnya.

Setiap pengambilan uang untuk bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WhatsApp Grup tersebut.

"Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya," tambah Asep.

OTT

Dalam OTT yang dilakukan pada Selasa dini hari, setidaknya sebanyak 14 orang ditangkap KPK.

Kloter pertama tiga orang termasuk Fadia dan sisanya 11 orang. Satu orang di antara mereka atas nama MSA selaku Direktur PT RNB dan Anggota DPRD Pekalongan datang ke Gedung Merah Putih setelah dihubungi KPK.

Asep mengatakan dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, Fadia mengaku dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat, sehingga mengklaim tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.

Fadia mengaku menyerahkan urusan teknis birokrasi kepada Sekretaris Daerah, sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga: Imbas Selat Hormuz Ditutup, Cadangan BBM di Indonesia Tersisa 20 Hari

"Hal ini tentunya bertentangan dengan asas presumptio iures de iure (teori fiksi hukum). Terlebih FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016, sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah," kata Asep.

"Sementara itu, Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut. Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati," tandasnya.

Asep melanjutkan KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi juga telah secara intens memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

"Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan milik RUL serta Barang Bukti Elektronik (BBE) milik pihak-pihak terkait," pungkas Asep.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Klaim bersama Gubernur Jateng dibantah KPK

Saat digiring petugas KPK dengan telah berompi oranye sebagai tahanan korupsi pada Rabu siang, kepada para wartawan Fadia mengatakan sedang bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat operasi terjadi. Dia pun mengklaim tak ada OTT, karena saat digerebek di rumah itu tak ada barang bukti uang yang disita penyidik KPK.

"Intinya saya tidak OTT saya tidak ada barang apapun yang diambil, dan pada saat mereka penggerebekan ke rumah, saya sedang sama Gubernur Jawa Tengah, itu saya tidak ada OTT apapun, barang apapun demi Allah enggak ada," kata Fadia kepada wartawan di lobi gedung KPK, Rabu siang.

Fadia mengaku bertemu Gubernur Jawa Tengah untuk izin tidak dapat mengikuti suatu acara terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Bahas izin saya besok enggak bisa hadir acara MBG," ungkapnya.

Terpisah, Ahmad Luthfi membantah pernyataan Fadia di Jakarta tersebut. Luthfi tak mengonfirmasi sedang bersama Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat terjadi OTT KPK.

"Enggak. Info dari mana?" ujar Luthfi saat dihubungi, Rabu siang seperti dikutip dari Antara.

(adz/cnnindonesia.com)

Kirim Surat ke PBB, Iran Peringatkan Dampak Besar atas Wafatnya Ali Khamenei

 

Kirim Surat ke PBB, Iran Peringatkan Dampak Besar atas Wafatnya Ali Khamenei

Jakarta, Merdekapost.com – Teheran mengirimkan surat resmi kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa dan seluruh anggota Dewan Keamanan menyusul wafatnya pemimpin tertinggi Iran, Ayatollah Seyyed Ali Khamenei, dalam serangan gabungan yang dituding melibatkan Amerika Serikat dan Israel. Pemerintah Iran menegaskan akan ada konsekuensi mendalam dan luas terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi dalam surat tersebut menekankan posisi strategis Khamenei sebagai otoritas tertinggi negara sekaligus tokoh agama yang dihormati jutaan umat Muslim di berbagai kawasan. 

Ia menyatakan bahwa serangan terhadap sosok tersebut tidak hanya menyasar individu, tetapi juga kedaulatan dan integritas teritorial Iran sebagai negara anggota PBB.

Dalam pernyataannya, Iran menyebut tindakan itu sebagai agresi terencana yang tidak dapat dibenarkan dan menilai penargetan terhadap pemimpin tertinggi negara merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip hukum internasional. Teheran juga menuding adanya rangkaian aksi yang dinilai sebagai bentuk permusuhan langsung terhadap Republik Islam Iran.

Pemerintah Iran memperingatkan bahwa dampak dari insiden ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang terlibat dan menegaskan akan mengambil langkah yang dianggap perlu sebagai respons atas peristiwa tersebut.(*)

Guru Honorer Merangkap Pendamping Desa Jadi Tersangka, Mengapa Harus dia Jadi Tumbal?

Guru Honorer berinisial MHH Merangkap Pendamping Desa, Mengapa Harus dia Jadi Tumbal penegakan hukum?.(istimewa)

Guru Honorer Merangkap Pendamping Desa, Mengapa Harus dia Jadi Tumbal?

Sebagai seorang praktisi hukum, saya melihat kasus guru honorer berinisial MHH dari Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang ditahan karena merangkap sebagai pendamping desa, sebagai potret buram penegakan hukum kita. 

Laporan berawal dari Inspektorat Kabupaten Probolinggo, lalu diteruskan ke kejaksaan. Nilai yang disebut merugikan negara sekitar Rp118,8 juta. Namun, dari sudut pandang hukum, ini lebih tepat dikategorikan sebagai kesalahan administratif, bukan tindak pidana korupsi.  

Bacaan Lainnya:

Tim Kuasa Hukum Bank Jambi Lapor Polda, Uang Nasabah Diduga Dibobol Hacker

Dugaan Serangan Siber, Bank Jambi Serahkan Kasus ke Polda Jambi

Usai Video Joget Viral, Boss Skincare Mira Hayati Dieksekusi Ke Kejari Sulses, Resmi Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara

Seorang guru honorer dengan gaji pas-pasan langsung dijadikan tersangka dan dipenjara. Sementara pejabat tinggi yang merangkap jabatan di kementerian, komisaris BUMN, bahkan perusahaan swasta, tetap aman dengan gaji berlipat-lipat. 

Apakah Hukum Hanya Untuk Rakyat Kecil?

Pertanyaan mendasar muncul: apakah Keadilan atas hukum kita hanya berani menjerat rakyat kecil, sementara pejabat besar dibiarkan bebas?  

Kenyataan ini menimbulkan kekecewaan mendalam. Guru yang seharusnya dihormati malah dipermalukan. Desa kehilangan figur penting, pendidikan terganggu, pembangunan tersendat. Sementara di atas sana, pejabat besar duduk nyaman, seolah hukum hanya berlaku untuk mereka yang lemah.  

Lihat Videonya: Potret Penegakan Hukum Kita

Ungkapan yang berkembang di masyarakat mencerminkan rasa getir itu: guru jadi tumbal, pejabat jadi raja. Gaji dobel guru dianggap korupsi, gaji dobel menteri dianggap prestasi. Pendamping desa dipenjara, komisaris berpesta. Kalimat-kalimat ini bukan sekadar sindiran, melainkan jeritan kecewa terhadap penegakan hukum yang timpang.  

Sebagai advokat, saya menegaskan: jika hukum terus tajam ke bawah dan tumpul ke atas, bangsa ini sedang kehilangan arah moralnya. Keadilan yang seharusnya melindungi semua orang, justru berubah menjadi alat untuk menekan yang lemah. (*) 

Penulis*: Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  Advokat / Konsultan Hukum / Aktivis Sosial

Menarik! Bupati Batang Hari Gugat Sekda Sendiri! Pemkab Batang Hari Terguncang, Ada Apa?

Muhammad Fadhil Arief Bupati Batang Hari secara resmi menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Batang Hari ke meja hijau.(ist)

BATANG HARI, MERDEKAPOST.COM – Bumi Serentak Bak Regam benar-benar diguncang! Untuk pertama kalinya dalam sejarah birokrasi Batang Hari, seorang Bupati menggugat Sekdanya sendiri

Muhammad Fadhil Arief, Bupati aktif Kabupaten Batang Hari, secara resmi menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Batang Hari ke meja hijau.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu terdaftar di Pengadilan Negeri Muara Bulian dengan Nomor Perkara 9/Pdt.G/2026/PN MBN, didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026.

Langkah ini sontak memantik spekulasi keras: ada apa di dapur kekuasaan Pemkab Batang Hari?

Tak berhenti pada Sekda, gugatan tersebut menyeret dua institusi strategis keuangan dan pengawasan daerah, yakni:

  • Badan Keuangan dan Aset Daerah Batang Hari
  • Inspektorat Daerah Batang Hari

Langkah hukum ini bukan sekadar gugatan biasa, melainkan tamparan keras terhadap soliditas internal pemerintahan daerah. 

Baca Juga:

Didemo Warga, Kades Sungai Kapas Bangko Mundur

Publik pun bertanya-tanya: Apakah ini konflik kepentingan? Apakah ada dugaan pengelolaan keuangan bermasalah?Ataukah ada pembangkangan birokrasi yang tak lagi bisa ditoleransi?

Didampingi kuasa hukumnya, Vernandus Hamonangan, Fadhil Arief tampak memilih jalur hukum terbuka, bukan penyelesaian internal. Sinyalnya jelas: persoalan ini dinilai serius dan tak bisa disapu di bawah karpet kekuasaan.

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, isi gugatan dan apa petitum-nya masih tertutup rapat dari publik. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Muara Bulian belum memuat detail materi gugatan.

Namun satu hal pasti: sidang perdana dijadwalkan Selasa, 24 Februari 2026, dan diyakini akan menjadi panggung bongkar-bukaan konflik elite birokrasi Batang Hari.

Bacaan Lainnya: Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada Kamis 19 Februari 2026

Sementara itu, Sekda Batang Hari memilih bungkam, tanpa satu pun klarifikasi resmi. Sikap diam ini justru menambah bara spekulasi dan kecurigaan publik. Kuasa hukum tergugat maupun institusi yang terseret juga belum memberikan penjelasan.

Apakah akan ada damai diam-diam di balik pintu sidang?

Atau justru perang terbuka antar elite pemerintah daerah yang membuka aib tata kelola Pemkab Batang Hari? 

Karena ketika Bupati menggugat Sekda, ini bukan lagi urusan personal, ini merupakan alarm keras bagi tata kelola pemerintahan daerah. (Red)

Sosok Din Syamsudin, Saksi Ahli Roy Suryo cs yang Pernah Diminta Jokowi Jadi Utusan Presiden

Sosok Din Syamsudin, Saksi Ahli Roy Suryo cs yang Pernah Diminta Jokowi Jadi Utusan Presiden.(ist)

MERDEKAPOST.COM - Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menjadi saksi ahli Roy Suryo cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/2/2026).

Saat memberikan keterangan kepada penyidik, Din Syamsuddin mengungkapkan bahwa kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden RI ke-7 yang menjadikan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sebagai tersangka, adalah bentuk kriminalisasi atau bentuk kezaliman.

"Menjadikan Dokter Tifa dan kawan-kawannya sebagai tersangka dalam kasus ini adalah bentuk kriminalisasi, yang dalam bahasa agama adalah penzaliman yang sangat ditentang oleh agama," paparnya di Polda Metro Jaya, Kamis, dikutip dari YouTube Refly Harun.

BACAAN LAINNYA:

Megawati Umroh Sekeluarga, Ini Do'a Munajatnya dari tanah Suci

Jelang Ramadan 2026, Hiswana Migas Jambi Ingatkan Agen Soal HET Gas LPG 3 Kg

"Seyogianya, kasus ini dari awal diselesaikan secara berkeadilan, imparsial, transparan, membuktikan betul atau tidak ijazah yang dipakai itu palsu, itu saja, itulah yang harus dilakukan terlebih dahulu," tambah Din Syamsuddin.

Oleh karena itu, kepada penyidik, Din Syamsuddin menegaskan bahwa pentersangkaan Roy Suryo cs tersebut, harus batal demi nilai-nilai etika kebenaran dan keadilan.

"Saya dengan penuh keikhlasan, kesukarelaan, dan kesadaran menjadi ahli dalam bidang ini dan saya pertanggung jawabkan, tidak hanya secara akademik, tapi juga saya pertanggung jawabkan kehadirat Allah SWT," ucapnya.

Lantas, siapa sosok Din Syamsuddin yang bersedia menjadi saksi ahli untuk Roy Suryo cs ini?

Sebelumnya, Din Syamsudin menjelaskan alasannya mau menjadi saksi ahli karena Dokter Tifa merupakan anak didik Muhammadiyah yang dulu mengenyam pendidikan di SD Muhammadiyah 1 Yogyakarta dan juga kerap berada dalam satu organisasi yang sama dengannya.

Namun, lebih daripada itu semua, kata Din Syamsuddin, dirinya menjadi saksi ahli karena terdorong dan tergerak atas motivasi menegakkan kebenaran dan keadilan demi Ketuhanan Yang Maha Esa.(*)

Jika Dugaan Ijazah Palsu Amrizal Benar, Publik: Tiga Kali Nyalon Lolos, Sorotan Tajam Tertuju Pada KPU dan Bawaslu Kerinci

Jika Dugaan Ijazah Palsu Amrizal Benar, Publik: Tiga Kali Nyalon Lolos, Sorotan Tajam Tertuju Pada KPU dan Bawaslu Kerinci.(adz)

Kerinci, Merdekapost.com - Munculnya penetapan Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi, sebagai tersangka dugaan pemalsuan akta otentik berupa surat keterangan hilang ijazah oleh Polda Sumatera Barat justru memunculkan pertanyaan serius terhadap integritas dan kinerja penyelenggara pemilu di Kabupaten Kerinci.

Kasus yang disebut terjadi pada akhir 2023 itu kini menjadi perhatian luas publik. Namun alih-alih langsung mengarah pada kesalahan individu, polemik ini membuka ruang evaluasi mendalam terhadap mekanisme verifikasi administrasi yang dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta fungsi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kerinci.

Amrizal bukanlah figur politik karbitan. Ia tercatat telah menjabat dua periode sebagai anggota DPRD Kabupaten Kerinci, sebelum kembali dipercaya masyarakat hingga terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi dan telah menjalankan tugas lebih dari satu tahun. Rekam jejak panjang tersebut membuat publik menilai kecil kemungkinan seluruh proses pencalonan yang dilaluinya berjalan tanpa pemeriksaan administrasi yang ketat.

Bacaan Lainnya: Proyek Bedah Rumah di Tanah Cogok Amburadul dan Tidak Transparan, Warga Keluhkan Ketidakjelasan Anggaran

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa sejak periode 2014–2019, saat DPD II Partai Golkar Kabupaten Kerinci dipimpin oleh Sartoni, S.Pd, Amrizal telah lolos seluruh tahapan verifikasi sebagai calon legislatif. Proses serupa juga kembali dilalui pada periode berikutnya, termasuk saat pencalonan ke DPRD Provinsi Jambi melalui Partai Golkar di bawah kepemimpinan Ketua DPD II Golkar Kerinci Boy Edwar, serta verifikasi di tingkat DPD I Golkar Provinsi Jambi.

“Sepanjang tahapan itu, tidak pernah ada catatan, teguran, atau keberatan administratif dari KPU maupun Bawaslu terkait dokumen pencalonan Amrizal,” ungkap sumber tersebut.

Amrizal, SAP Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Golkar Dapil Kerinci-Sungai Penuh.(Istimewa)

Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: jika memang terdapat persoalan serius pada dokumen ijazah, mengapa hal itu tidak terdeteksi sejak awal oleh KPU, dan di mana fungsi pengawasan Bawaslu selama tahapan pemilu berlangsung?

Sorotan pun mengarah langsung kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Kerinci sebagai lembaga yang memiliki mandat konstitusional memastikan keabsahan seluruh persyaratan calon legislatif, termasuk ijazah yang merupakan syarat fundamental.

“Kalau benar ada masalah administratif dan baru muncul sekarang, maka ini bukan sekadar persoalan individu. Ini mengindikasikan adanya kegagalan sistem verifikasi,” ujar seorang pemerhati pemilu di Kerinci.

Baca Juga: Jalan Rusak Parah di Desa Benik, Dana Pemeliharaan 2022 Dipertanyakan

Di sisi lain, Partai Golkar baik di tingkat DPD II Kabupaten Kerinci maupun DPD I Provinsi Jambi juga diminta tidak bersikap pasif. Langkah cepat dan cermat dinilai penting demi menjaga marwah partai dan memberikan perlindungan politik yang proporsional terhadap kader yang selama ini dinilai menjaga nama baik organisasi.

Desakan agar KPU dan Bawaslu Kabupaten Kerinci memberikan penjelasan terbuka pun kian menguat. Publik menuntut transparansi, mulai dari mekanisme verifikasi administrasi, proses klarifikasi ke lembaga pendidikan, hingga sistem pengawasan internal yang dijalankan sebelum penetapan calon legislatif.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi kredibilitas penyelenggara pemilu di daerah. Tanpa penjelasan yang jelas dan akuntabel, polemik ini dikhawatirkan justru memperlebar krisis kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi lokal.

Sementara proses hukum terhadap Amrizal masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan, publik kini menunggu langkah konkret dari KPU, Bawaslu, serta sikap resmi Partai Golkar. Bukan sekadar klarifikasi, tetapi evaluasi menyeluruh agar persoalan serupa tidak kembali mencederai demokrasi dan merugikan kader partai di masa mendatang. (Adz)

Menanti Ketegasan Kejagung RI di Balik Dugaan Korupsi Bandara Depati Parbo Kerinci



Menanti Ketegasan Kejagung RI di Balik Dugaan Korupsi Bandara Depati Parbo Kerinci

Penetapan tersangka terhadap oknum jaksa beberapa hari yang lalu oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia patut diapresiasi sebagai bukti bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. 

Namun, komitmen tersebut tidak boleh berhenti pada pernyataan normatif atau kasus di pusat semata. Penegakan hukum sejati menuntut konsistensi hingga ke daerah, termasuk di Provinsi Jambi.

Kami mendesak agar Kejagung RI memfokuskan perhatian pada oknum jaksa nakal di wilayah Jambi, khususnya dalam penanganan dugaan korupsi mega proyek pelebaran Bandara Depati Parbo, Kerinci (nilai proyek ± Rp24 miliar). Proyek ini diduga asal jadi, terdapat pengurangan volume, penyimpangan spesifikasi teknis, terutama pada tiang pancang, mutu pengecoran, serta penggunaan besi.

Proyek tersebut diketahui dimenangkan oleh PT Putra Rato Mahkota, dan hingga kini menuai polemik serius.

Laporan dan pengaduan masyarakat telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi melalui bidang pidana khusus (Aspidsus). Namun, penanganannya terkesan lamban dan tidak profesional, sehingga menimbulkan kecurigaan publik akan lemahnya integritas penegakan hukum di daerah.

Jika Kejagung RI sungguh berkomitmen membersihkan institusi dari perilaku tidak etis, maka evaluasi dan supervisi ketat terhadap penanganan perkara di Kejati Jambi adalah keniscayaan. Transparansi proses, audit teknis independen, dan tindakan tegas terhadap oknum internal yang menghambat penegakan hukum harus segera dilakukan. 

Tanpa itu, pesan “tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan” akan kehilangan maknanya.

Penegakan hukum bukan sekadar slogan.

Ia harus hadir nyata, melindungi kepentingan publik, memastikan uang negara digunakan sesuai aturan, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa keadilan benar-benar bekerja, dari pusat hingga daerah.

*(Ditulis oleh: Adv. Arya Candra, S.H., CLA., C.Md)

Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Analisa oleh Roland Pramudiansyah*

Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus bergerak, publik sering kali hanya melihat hasil akhir seperti penetapan tersangka, penahanan, atau putusan majelis hakim. Namun di balik satu tindakan hukum, selalu ada dasar normatif, ukuran profesional, serta standar objektivitas yang dapat diuji. Tulisan ini berdiri pada kerangka tersebut bukan sebagai juru bicara institusi mana pun, tetapi sebagai hasil pembacaan independen atas hukum acara pidana, doktrin hukum, yurisprudensi, dan pola penindakan di berbagai perkara yang memiliki kesamaan fakta hukum.

Kejaksaan, sebagai dominus litis, memiliki mandat Pasal 30 ayat (1) huruf a Undang-Undang Kejaksaan untuk melakukan penyidikan pada tindak pidana tertentu. Dalam konteks itu, hukum memerintahkan bahwa setiap tindakan harus melalui tiga syarat utama: (1) kecukupan bukti, (2) legalitas tindakan, dan (3) proporsionalitas. Standar ini ditegaskan dalam putusan-putusan kunci seperti Putusan MA No. 153 K/Pid.Sus/2013, Putusan MA No. 1144 K/Pid.Sus/2015, dan beberapa putusan lain yang menekankan bahwa tindakan penyidik harus selalu dapat diuji rasionalitas hukumnya.

Penegakan hukum tidak bekerja di ruang kosong. Ia bergerak mengikuti rute yang dibatasi KUHAP, Undang-Undang Kejaksaan, doktrin yurisprudensi, serta prinsip kehati-hatian yang telah menjadi standar etik bagi setiap aparat penegak hukum. Karena itu, setiap tindakan penyidik termasuk penyitaan dan pemanfaatan barang bukti tidak boleh dibaca sebagai manuver subjektif, melainkan sebagai konsekuensi logis dari hukum acara pidana.

Roland Pramudiansyah. (Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi)

Tulisan ini disusun bukan sebagai pembelaan institusi mana pun. Saya bukan humas Kejaksaan, bukan corong PT MMJ, dan bukan pula juru bicara PT PAL. Ini adalah pembacaan hukum yang independen: menganalisis apa yang seharusnya, apa dasarnya, dan bagaimana praktik lembaga lain melakukan tindakan identik tanpa menuai salah tafsir publik.

Penyitaan bukan tindakan suka-suka. Ia adalah perintah undang-undang.

Pasal 39 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa barang yang diduga diperoleh dari tindak pidana atau dipakai untuk melakukan tindak pidana dapat disita.

Lalu bagaimana pemanfaatannya?

Tidak semua publik memahami bahwa KUHAP memberi dasar tegas, ketika saya memahami Pasal 45 KUHAP, bahwa Barang Bukti Boleh Dipinjamkan untuk Kepentingan Publik atau Pemiliknya, Dengan Syarat Tertentu.

Bunyi norma inti pasal itu adalah

“Benda sitaan dapat dipinjamkan kepada yang berkepentingan apabila hal itu diperlukan untuk kepentingan tertentu dan tidak menghilangkan fungsi pembuktian.”

Ini penting bahwa pemanfaatan aset sitaan secara terbatas tidak hanya diperbolehkan, tetapi telah menjadi praktik hukum acara yang sah.

Karena itu, ketika aset PT PAL dikelola atau dioperasionalkan secara terbatas pasca penyitaan, tindakan tersebut tidak melanggar KUHAP sepanjang fungsi pembuktian tidak rusak dan tidak mengurangi nilai barang bukti.

Yurisprudensi bahkan menguatkan hal ini. Putusan MA No. 153 K/Pid.Sus/2013 dan Putusan MA No. 1144 K/Pid.Sus/2015 sama-sama menegaskan dua prinsip:

  1. Penyidik wajib menjamin barang bukti berada dalam keadaan terjaga dan tidak menurunkan nilai ekonomisnya.
  2. Penguasaan oleh penyidik bukan berarti barang tidak boleh digunakan sepanjang tidak mengganggu pembuktian.

Inilah yang dilupakan sebagian orang yang mempersoalkan PT PAL, mereka keliru memaknai penyitaan sama seperti penghentian total operasional, padahal hukum acara tidak pernah memerintahkan demikian.

Secara normatif, setiap tindakan penyidik wajib memenuhi tiga syarat: 

  1. Kecukupan bukti (Pasal 184 KUHAP).
  2. Legalitas tindakan (Pasal 1 angka 16 KUHAP tentang tindakan penyidikan).
  3. Proporsionalitas dan akuntabilitas (asas equality before the law dalam Pasal 27 UUD 1945 serta asas due process of law).

Ketiga syarat ini juga lah yang dievaluasi publik terhadap Kejaksaan dalam kasus PT PAL. Namun bila ditarik secara dogmatis, penyitaan dan pengelolaan aset itu justru berada dalam rel hukum positif, bukan di luar rel.

Saya kira untuk memahami lanskap hukum Jambi hari ini, tidak adil jika mengabaikan fondasi yang dibangun oleh Kajati Jambi sebelumnya. Di internal Kejaksaan, dikenal sebagai salah satu dari sedikit Kajati di Indonesia yang memiliki kompetensi mendalam dalam hukum perbankan sebuah kekhususan yang jarang dimiliki pejabat setingkatnya.

Keahliannya dalam banking law bukan sekadar gelar akademik, tetapi diakui melalui penanganan perkara-perkara rumit yang melibatkan skema keuangan, rekayasa transaksi, hingga analisis pergerakan dana lintas rekening. Dalam banyak yurisprudensi Tipikor, pemahaman detail terhadap pola transaksi ini menjadi kunci mengungkap mens rea dan kerugian negara. Bahwa Jambi pernah berada dalam era penegakan hukum yang berorientasi pada presisi analisis finansial adalah bagian dari warisan Kajati Jambi yang saat ini menjabat sbg Kajati Jabar.

Demikian pula dengan Kajari Jambi, saat itu menjabat Aspidsus. Track recordnya menunjukkan kecermatan dalam konstruksi hukum, khususnya dalam meminimalkan risiko error in persona atau overcriminalization yaitu dua problem klasik dalam penindakan Tipikor yang kerap mengundang kontroversi.

Keduanya mewakili model kepemimpinan teknokratis yakni tidak gaduh, tetapi berbasis data, bukti, dan kerangka prosedural yang rapi.

Agar publik tidak terjebak dalam asumsi yang menyesatkan, saya sertakan perbandingan konkret dari lembaga lain: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasusnya jelas, Rumah Sakit Reysa (Resya) Cikedung, Kabupaten Indramayu

1. Bahwa RS tsb Disita KPK dalam perkara Rohadi

2. ⁠Bahwa Status hukumnya merupakan barang bukti Tipikor

3. ⁠Namun… RS tidak dibiarkan kosong atau berhenti beroperasi.

Justru KPK meminjam pakaikan aset sitaan itu kepada Pemkab Indramayu untuk kepentingan publik dalam masa pandemi Covid-19.

Dan siapa pejabat yang memimpin kebijakan ini?

Plt Direktur Penuntutan KPK kala itu

Beliau lah yang menyerahkan RS Reysa ke Pemkab Indramayu dengan status pinjam pakai, sembari menegaskan,

“Silakan manfaatkan untuk kepentingan masyarakat Indramayu. Statusnya tetap barang bukti dan tidak menghilangkan proses hukum.” Plt Direktur KPK

Preseden ini sangat penting karena membuktikan:

  1. Penyitaan tidak otomatis melarang pemanfaatan terbatas barang bukti.
  2. Pengelolaan aset sitaan untuk kepentingan publik adalah tindakan sah dan beralasan hukum.
  3. Kejaksaan tidak “aneh” atau “melenceng” ketika melakukan pola serupa pada aset PT PAL.

Jika KPK yang selama ini dianggap paling ketat terhadap prosedur penindakan saja melakukan mekanisme yang sama, tuduhan terhadap Kejaksaan dalam kasus PT PAL menjadi tidak berdasar dan tidak memiliki pijakan hukum acara.

Masalah utama dalam polemik PT PAL adalah kesalahpahaman publik yang menyamakan bahwa kalau “disita” sama dengan “harus berhenti total dan dikunci mati.”

Padahal hukum acara pidana tidak pernah mengatur demikian.

Justru dalam Putusan MA No. 1261 K/Pid/2006 ditegaskan bahwa penyidik yang menunda penindakan atau tidak mengamankan barang bukti dengan cepat dapat dianggap melanggar asas celerity yakni asas kecepatan yang menjadi bagian dari due process.

Artinya, bahwa Penyidik wajib bertindak cepat bila syarat bukti telah terpenuhi.

Penundaan justru berpotensi melawan hukum.

Apa yang dilakukan Kejaksaan terhadap PT PAL bukan anomali, bukan langkah politis, bukan pula tindakan anti-populis. Ia berdiri di atas:

1. Pasal 39 dan Pasal 45 KUHAP

2. ⁠UU Kejaksaan

3. ⁠Yurisprudensi Mahkamah Agung

4. ⁠Preseden lembaga lain (sitaan KPK terhadap RS Reysa)

5. ⁠Standar kecukupan bukti dan proporsionalitas

Penegakan hukum memang harus diawasi. Tetapi pengawasan harus bersandar pada norma, bukan asumsi.

Sebagai mahasiswa hukum dan Ketua PERMAHI Jambi, tugas saya adalah menjaga nalar publik agar tetap berada dalam orbit hukum positif bahwa mengkritik bila ada cacat, mengapresiasi bila ada konsistensi, dan menolak setiap framing yang tidak paham dasar hukum acara.

Karena penegakan hukum yang bersih lahir dari dua hal, pertama integritas aparatnya, kemudian kedua kecerdasan publiknya dalam membaca hukum. Dan hari ini, kita punya kewajiban untuk menjaga keduanya.(*)

*Analisa oleh Roland Pramudiansyah. (Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi)

Komisi Reformasi Baru Bekerja, MK Sudah Duluan Mereformasi Polisi

Komisi Reformasi Baru Bekerja, MK Sudah Duluan Mereformasi Polisi

Ada lelucon baru di republik ini. Ketika Komisi Reformasi Kepolisian baru mulai rapat perdana, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah lebih dulu merombak setengah tubuh Polri, tanpa rapat, tanpa renstra, tanpa rengek. Ya, pada 13 November 2025, MK menjelma jadi tukang cukur kelembagaan, memangkas habis rambut-rambut liar kekuasaan seragam yang tumbuh di ranah sipil. Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 lahir bak petir di tengah seminar birokrasi yang penuh kata “sinergi”, “kolaborasi”, dan “koordinasi”, tapi jarang punya hasil.

MK menegaskan, polisi aktif tidak boleh lagi menjabat di jabatan sipil. Mau jadi Ketua KPK? Pensiun dulu. Mau duduk manis di BNN, BSSN, atau Sekjen KKP? Silakan, asal lepas seragam dulu. Frasa “penugasan Kapolri” yang selama ini jadi karpet merah menuju kursi empuk, resmi disapu bersih dari penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian.

Begitu palu diketok, negeri ini seolah tersadar, kata “sipil” bukan akronim dari “si polisi ilegal lintas bidang.” MK, dengan gaya lembut tapi maut, menegur satu generasi birokrasi yang selama ini nyaman dalam area abu-abu antara konstitusi dan peraturan Kapolri. Ajaibnya, mereka melakukannya sebelum Komisi Reformasi Polri sempat memesan spanduk rapat pertamanya.

Sementara itu, Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian bentukan Presiden Prabowo baru saja terbentuk enam hari sebelumnya, pada 7 November 2025. Dipimpin oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, sang maestro hukum tata negara, komisi ini terdiri dari sepuluh tokoh, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dua tim reformasi pun lahir, satu tim internal Polri, satu komisi independen. Jimly berkata, “Kami bersinergi, bukan tumpang tindih.” Tapi setelah putusan MK, publik mulai bertanya, Sinergi yang mana, kalau MK sudah mencukur duluan?

Hakim MK, Saldi Isra langsung menembakkan peluru logika. Dalil “resiprokal” pemerintah untuk membenarkan rangkap jabatan dinilai ngawur. “Resiprokal itu untuk hubungan antarnegara,” katanya, “bukan antarpos jabatan di republik yang lupa batas.” Sedangkan Ketua MK Suhartoyo menolak dalih “aturan internal Polri” sebagai tameng hukum. Ia menegaskan, konstitusi tidak bisa dikalahkan oleh memo internal institusi.

Jangan lupakan tokoh penting di balik gugatan ini, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, dua warga negara yang, entah karena idealisme atau lelah melihat wajah seragam di semua pos, berani mengetuk pintu MK. Kini, berkat mereka, konsep netralitas ASN hidup kembali dari kubur.

Di sisi lain, Komisi Jimly terus melanjutkan rapat mingguan setiap Kamis, membahas peta jalan reformasi Polri. Namun publik tahu, MK sudah memberi pelajaran pembuka, reformasi bukan dimulai dari rapat, tapi dari keberanian membedah yang tabu.

Kalau mau jujur, keputusan MK ini bukan hanya soal jabatan. Ini semacam eksorsisme konstitusional, mengusir roh-roh militeristik dari tubuh birokrasi sipil. Di negara yang gemar mencampur semua hal, politik dengan dakwah, hukum dengan gengsi, putusan MK adalah momen langka ketika garis batas kembali digambar.

So, sebelum Komisi Jimly sempat menulis laporan awal, MK sudah menulis bab pertama reformasi dengan tinta final dan mengikat. Ironis, tapi indah. Reformasi polisi dimulai bukan oleh polisi, melainkan oleh sembilan hakim berseragam toga.

Siapa tahu, dari sinilah republik ini belajar satu hal sederhana, kadang yang paling cepat bekerja bukanlah komisi yang baru dibentuk, tapi konstitusi yang akhirnya teringat fungsinya.

Polisi aktif tak lagi beraksi di kursi sipil,

MK mengetuk palu, seragam pun menepi,

Komisi reformasi baru belajar menulis profil,

Tapi MK sudah duluan mereformasi negeri.

"Wah, Ketua KPK bakal diganti ya, Bang. Padahal lagi garap Whoosh."

"Konsekuensi putusan MK sepertinya gitu, wak. Tapi, lihat aja nanti. Kita tetap ngopi tanpa gula." Ups.

(Editor: Aldie Prasetya / Penulis: Rosadi Jamani, Ketua Satupena Kalbar)

MK Putuskan: Polisi Aktif Tidak Boleh Isi Jabatan Sipil!

MK Putuskan: Polisi Aktif Tidak Boleh Isi Jabatan Sipil!.(Istimewa)

MERDEKAPOST.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi 'mengetok palu' terkait polemik rangkap jabatan aparat Kepolisian. Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil.

Putusan ini mengabulkan permohonan para pemohon yang menggugat penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

Dalam amar putusannya yang dibacakan pada hari Kamis (13/11/2025), MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Artinya, penafsiran yang selama ini membuka ruang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan di luar kepolisian (jabatan sipil) tanpa batasan yang jelas, kini resmi ditutup oleh MK.

Menanggapi putusan 'mengejutkan' ini, pihak Mabes Polri langsung angkat bicara. Polri menegaskan akan patuh dan menghormati apapun yang telah diputuskan oleh pengadilan.

"Polisi selalu akan menghormati putusan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri.

Meski begitu, pihak Polri mengaku belum menerima salinan resmi putusan tersebut. Pihaknya masih menunggu hasil resmi untuk dipelajari dan dilaporkan kepada Kapolri.

"Saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa," lanjutnya.

Polri juga menjelaskan bahwa selama ini penugasan anggota di luar lembaga sudah memiliki aturan internal dan kriteria yang jelas, termasuk harus atas izin dari Kapolri.

"Tentunya kalau memang itu sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan," pungkasnya.

Putusan ini ternyata tidak bulat. Dari delapan hakim konstitusi yang mengadili, terdapat dua hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan hakim konstitusi M. Guntur Hamzah.

Keduanya berpendapat bahwa persoalan ini bukanlah masalah konstitusionalitas norma, melainkan masalah implementasi norma di lapangan. Karena itu, menurut keduanya, permohonan para pemohon seharusnya ditolak.(*)

Sahroni, Eko, Nafa Urbach Terbukti Melanggar Kode Etik, Uya Kuya dan Adies Kadir Bebas, Begini Responnya!

MKD: Sahroni, Eko, Nafa Urbach Terbukti Melanggar Kode Etik, Uya Kuya dan Adies Kadir Bebas dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI. (adz/mpc)

JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akhirnya mengetuk palu atas kasus pelanggaran etik yang menyeret lima anggota DPR. Dalam sidang putusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 5 November 2025, tiga nama di pastikan bersalah: Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Nafa Urbach.

Dua lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya, di nyatakan tidak bersalah.

“MKD memutuskan, teradu satu Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Kami meminta agar yang bersangkutan lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke depan,” kata Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, saat membacakan putusan.

Adang menjelaskan, Nafa Urbach di jatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, Eko Patrio empat bulan, dan Sahroni enam bulan. Ketiganya tetap di nyatakan bersalah atas tindakan yang di anggap merendahkan marwah lembaga DPR.

“Putusan ini berlaku sejak di bacakan dan bersifat final,” ujar Adang.

Kasus ini bermula dari insiden pada Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD pada 15 Agustus 2025. Saat itu, gestur dan komentar beberapa anggota dewan dinilai publik tidak pantas. Uya Kuya dan Eko Patrio, misalnya, tertangkap kamera berjoget di tengah sidang resmi. Sementara Sahroni di laporkan karena menggunakan diksi yang di anggap tidak pantas di hadapan publik.

Nafa Urbach menuai kecaman setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR “wajar dan pantas”, pernyataan yang kemudian di cap publik sebagai hedon dan tamak. Adies Kadir pun terseret lantaran komentarnya tentang tunjangan DPR yang di nilai menyesatkan publik.

Lima nama ini kemudian di adukan ke MKD pada September lalu. Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menyebut seluruh laporan telah di telaah berdasarkan bukti dan keterangan saksi ahli. “Kami menilai perbuatan para teradu telah mencoreng kehormatan lembaga legislatif,” kata Nazaruddin.

Usai pembacaan putusan, Adies Kadir dan Uya Kuya langsung kembali aktif sebagai anggota DPR. Sementara tiga lainnya harus menepi dari parlemen untuk sementara waktu sesuai masa sanksi yang di tetapkan.

Reaksi Para Teradu

Usai sidang, suasana di lobi Nusantara II tampak tegang. Eko Patrio, yang dikenal sebagai selebritas dan politisi Partai Amanat Nasional (PAN), memilih diam dan tidak menanggapi pertanyaan awak media.

Anggota DPR RI non aktif saat mendengarkan keputusan MKD.(istimewa) 

Berbeda dengan Eko, Uya Kuya yang dinyatakan bebas, tampak lebih tenang. Ia mengaku menghormati keputusan MKD dan menyebut proses sidang berjalan profesional. “Kita menghargai MKD. Menurut saya mereka sangat objektif, keputusan ini berdasarkan bukti dan saksi ahli yang sudah diperiksa,” katanya.

Menurutnya, putusan tersebut menjadi pelajaran berharga. “Semua manusia pasti pernah berbuat salah. Ini pembelajaran untuk saya pribadi dan teman-teman yang lain,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah akan kembali aktif setelah masa sanksi berakhir, Sahroni hanya menjawab singkat, “Tunggu saja, semua diserahkan kepada mahkamah partai.”

Sementara Ahmad Sahroni, mengatakan dirinya menghormati proses yang dilakukan MKD. “Saya bersyukur karena semua fakta sudah terungkap. Kita terima dengan lapang dada,” ujarnya.(Tim)

Fahrudin Anggota DPRD Sungai Penuh Ditetapkan Jadi Tersangka

Sungai Penuh, Merdekapost.com – Ibarat kata pepetah, 'suda jatuh tertimpa tangga pula'. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci secara resmi menetapkan FAHRUDIN, S.Pd, anggota DPRD Kota Sungai Penuh periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan bollard atau pembatas jalan di depan Gedung Nasional Sungai Penuh.

Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilaksanakan pada Jum’at, 24 Oktober 2025, di ruang Gelar Satreskrim Polres Kerinci, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik memaparkan seluruh hasil penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif. Termasuk di antaranya keterangan dari 14 orang saksi, pendapat Ahli Hukum Pidana Dr. Andi Najemi, S.H., M.H. dari Universitas Jambi, serta sejumlah barang bukti yang telah diamankan penyidik, yaitu 10 (sepuluh) unit bollard dan 1 (satu) unit mesin gerinda yang diduga digunakan dalam aksi pengrusakan tersebut.

Baca juga:  

Presiden ke Korea, PGIN Diterima Wamensesneg, Guru Madrasah Swasta Desak Realisasi P3K dan Sertifikasi 'Tak Mau Janji Palsu!'

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, sehingga Fahrudin dinyatakan memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan Sdr. Fahrudin, S.Pd sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengrusakan bollard sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana,” ujar Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, AKP Very menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara profesional, transparan, dan berpedoman pada prinsip Presisi Polri.

“Kami bekerja sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang sah. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga:  

PERMAHI Jambi Laporkan Tindak Pidana Kejahatan Siber ke Ditreskrimsus Polda Jambi

Sebagai tindak lanjut dari hasil gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Kerinci telah menyiapkan beberapa langkah lanjutan, di antaranya:

Melakukan panggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka Fahrudin, S.Pd.

Melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Melakukan koordinasi intensif dengan pihak Kejaksaan agar proses pelimpahan berkas dapat berjalan cepat dan lancar.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu liar atau spekulasi di ruang publik, serta tetap memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan.

Bacaan lainnya:

Buntut dari Ucapan Kasar Viral, Golkar Copot Fahruddin dari Ketua Komisi II DPRD Sungai Penuh

“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Polres Kerinci berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan transparan,” tutup Kasat Reskrim

Untuk diketahui, Fahruddin sepekan sebelumnya dicopot oleh Pimpinan Partai Golkar Kota Sungai Penuh dari jabatannya sebagai ketua komisi I DPRD Kota Sungai Penuh. sebagai buntut dari viralnya kasus penghinaan terhadap tukang (para pekerja) yang saat itu sedang bekerja membongkar Pasar Beringin Jaya Sungai Penuh.(*)

AMPJ Bakal Gelar Aksi di Kejati Jambi Terkait Keterlibatan HE Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Merangin tahun 2024

AMP-J Saat Menyampaikan Surat Pemberitahuan Aksi ke Polda Jambi mengusut keterlibatan HE Dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun 2024.(mpc)

Jambi, Merdekapost.com – Babak baru Dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun 2024 dimulai. Kasus ini menyeret nama eks Pimpinan DPRD Merangin periode 2019-2024, Herman Efendi (HE). Dia disinyalir terlibat dalam dugaan skandal korupsi Uang Persediaan (UP) senilai Rp1,8 miliar.

Kasus ini terkuak setelah keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi yang telah diserahkan ke Sekretariat DPRD.

Informasi yang dihimpun, menyebutkan bahwa kasus tersebut sudah mencuat sejak tahun 2024 lalu dan bahkan sempat diproses oleh Polres Merangin. Namun, pada tahun 2025, persoalan ini kembali menarik perhatian publik setelah BPK merilis laporan yang memuat temuan baru atas hasil pemeriksaan.

Berdasarkan LHP BPK, dalam klarifikasi terhadap beberapa pihak di Sekretariat DPRD Merangin seperti Plt. Sekwan RZ, Bendahara Pengeluaran DA, PPTK RF dan AE, serta pegawai sekretariat KA, disebutkan bahwa HE menerima uang tersebut dan hingga akhir masa jabatan belum dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya.

Berita Lainnya:

Wabup Batang Hari H. Bakhtiar Hadiri MAKARA XI Arkeologi Herinnering

Wabup Murison Lantik 7 Pejabat Administrator Lingkup Pemkab Kerinci

Mobnas Kadis Pariwisata Sungai Penuh Kecelakaan di Sebukar, 1 Penumpang Patah Kaki

Tim Wasev TMMD Kunker ke Kodim 0417 Kerinci, Dansatgas Paparkan Sasaran dan Progres TMMD 126 Secara Rinci

Temuan itu diperkuat oleh hasil klarifikasi terhadap YS, yang saat itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran. Dalam keterangan YS, diakui bahwa bukti-bukti belanja yang dipertanggungjawabkan tidak seluruhnya sesuai dengan pengeluaran riil. Dari bukti SPJ yang ada, sebagian di antaranya hanya dibuat untuk menutup pemindahbukuan UP di awal tahun. 

Hal tersebut dilakukan atas sepengetahuan Plt. Sekwan RZ, dan dana itu digunakan untuk pinjaman HE serta pembayaran kegiatan di Sekretariat DPRD.

Masih berdasarkan LHP BPK, permasalahan ini disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, Plt. Sekwan selaku pengguna anggaran (PA) tidak mengendalikan pelaksanaan belanja barang dan jasa sesuai kondisi sebenarnya. 

Kedua, PPTK tidak mempertanggungjawabkan pembelanjaan barang dan jasa sesuai fakta lapangan. Ketiga, bendahara pengeluaran tidak melaksanakan tugas menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, serta mempertanggungjawabkan belanja barang dan jasa sesuai ketentuan.

Menurut Lahul,  Koordinator Aksi Aliansi Mahasiswa Peduli Jambi (AMPJ), "kasus ini harus diselidiki se-transparans mungkin, dan seharusnya Kejati mendengarkan keluhan dan kekhawatiran publik". 

"Kita akan aksi di depan Kejati dalam waktu dekat, dan sesuai aturan, Kita sudah sampaikan Surat Pemberitahuan aksi ke Polda Jambi secara resmi”. pungkasnya.(adz/red)

Buntut dari Ucapan Kasar Viral, Golkar Copot Fahruddin dari Ketua Komisi II DPRD Sungai Penuh

Buntut dari Ucapan Kasar dan meghina para pekerja bangunan yang Viral, Pimpinan Golkar Kota Sungai Penuh Mencopot Fahruddin, S.Pd dari Ketua Komisi II DPRD Sungai Penuh.(adz)

Sungai Penuh, Merdekapost.com – DPD Partai Golkar Kota Sungai Penuh akhirnya mengambil langkah tegas terhadap kadernya, Fahruddin, S.Pd, buntut dari video viral yang menampilkan ucapannya bernada kasar kepada para pekerja saat pembongkaran Pasar Beringin Jaya pada 15 Oktober 2025 lalu.

Ketua DPD Golkar Kota Sungai Penuh, Fikar Azami, memastikan bahwa partai telah menjatuhkan Surat Peringatan Kedua (SP2) sekaligus mencopot Fahruddin dari jabatannya sebagai Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh.

“Mulai hari ini, Selasa (21/10/2025), partai sudah memberikan surat peringatan ke-2 kepada Fahruddin karena melanggar kode etik dan peraturan organisasi. Saya juga sudah menginstruksikan Fraksi Golkar agar mencopot yang bersangkutan dari jabatan Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, dan itu sudah dilakukan per hari ini,” tegas Fikar Azami.

Baca Juga: Akibat Prilaku Kadernya yang Tak Beretika, Golkar Sungai Penuh Tuai Sorotan Tajam

Langkah ini menunjukkan sikap tegas Golkar dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah partai di tengah sorotan publik. “Kami tidak mentolerir tindakan yang bisa mencoreng citra partai maupun lembaga legislatif,” tambah Fikar.

Saat ditanya mengenai siapa yang akan menggantikan posisi Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Fikar mengatakan, "Terkait itu nanti berproses di DPRD," jawabnya

Kasus Fahruddin sebelumnya menjadi perhatian publik setelah potongan video dirinya tersebar luas di media sosial. 

Dalam video itu, Fahruddin terdengar melontarkan kata-kata tidak pantas kepada pekerja proyek pembongkaran pasar. Meski belakangan ia telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka, partai tetap menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan etika politik yang harus dijaga oleh  seorang wakil rakyat.

Langkah cepat DPD Golkar ini mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan yang menilai partai harus menjadi contoh dalam menegakkan kedisiplinan dan menjaga perilaku kadernya di ruang publik.(adz)

Akibat Prilaku Kadernya yang Tak Beretika, Golkar Sungai Penuh Tuai Sorotan Tajam

Buntut dari Prilaku Tak Beretika 'Dewan' Golkar, Hina Pekerja Bangunan dengan sebutan binatang, DPD Golkar Sungai  Penuh Akan Panggil Anggota DPRD Fahrudin.(adz) 

Sungai Penuh, Merdekapost.com - Perilaku tidak pantas kembali dipertontonkan oleh salah seorang anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari Fraksi Partai Golkar, Fahrudin. Dalam sebuah inspeksi mendadak (sidak) di lokasi pembongkaran Pasar Beringin, Fahrudin diduga melontarkan kata-kata kasar bernada penghinaan kepada para pekerja bangunan dengan menyebut nama hewan.

Ucapan tersebut sontak menimbulkan kegaduhan dan menuai kecaman luas dari masyarakat.

Insiden bermula ketika rombongan Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh melakukan peninjauan ke area proyek pembongkaran pasar. Di tengah kegiatan tersebut, Fahrudin yang terlihat emosional tiba-tiba mendekati para pekerja dan mengucapkan kata-kata tidak pantas dengan nada tinggi. Tindakan itu dinilai tidak hanya melukai perasaan para pekerja, tetapi juga mencoreng citra lembaga legislatif.

Baca Juga: Biaya Operasi Membengkak, ZK Anak Yatim Korban Ditusuk Kunci di Kepala Butuh Bantuan

Gelombang kritik pun langsung bermunculan, baik dari kalangan masyarakat maupun di media sosial. Banyak warga menilai perilaku Fahrudin tidak mencerminkan sikap seorang wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung masyarakat kecil. Sejumlah komentar di dunia maya bahkan mendesak agar Partai Golkar memberikan sanksi tegas, pemecatan terhadap yang bersangkutan.

Menanggapi derasnya sorotan publik, Ketua DPD Partai Golkar Kota Sungai Penuh, Fikar Azmi, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menutup mata terhadap perilaku kadernya. Ia menegaskan bahwa partai akan mengambil langkah tegas sesuai mekanisme organisasi.

“Permasalahan ini sudah kami tindaklanjuti. Besok, Senin, yang bersangkutan akan dipanggil oleh pimpinan fraksi dan pengurus DPD Partai Golkar untuk dimintai keterangan serta klarifikasi. Hari ini juga, partai akan mengeluarkan surat peringatan resmi kepada yang bersangkutan,” tegas Fikar Azmi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (18/10).

Baca Juga: Serap Aspirasi Masyarakat, Hardizal Gelar Reses di Talang Lindung

Fikar menambahkan, Partai Golkar berkomitmen menjaga marwah, integritas, dan moral kadernya, terutama mereka yang duduk sebagai wakil rakyat. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden yang menimbulkan keresahan publik tersebut.

“Kami atas nama Partai Golkar Kota Sungai Penuh menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya para pekerja yang tersinggung atas ucapan tersebut. Kami akan memastikan kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Fahrudin belum memberikan keterangan resmi maupun permintaan maaf secara terbuka. Namun, desakan publik agar dirinya segera menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kian menguat dari berbagai kalangan mulai dari tokoh adat, pemuda, hingga masyarakat umum.(Red)

Resmi! Wabup Murison Nahkodai DPD Partai Nasdem Kerinci

Wakil Bupati Kerinci, Murison, resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Kerinci periode 2025–2029. SK tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Jambi, Sy Fasha, yang juga merupakan anggota DPR RI.(adz/mpc)

Kerinci, Merdekapost.com  – Wakil Bupati Kerinci, Murison, resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Kerinci periode 2025–2029. SK tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Jambi, Sy Fasha, yang juga merupakan anggota DPR RI.

Acara penyerahan SK berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Surmila, bersama jajaran pengurus Partai NasDem Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Dalam sambutannya, Sy Fasha menyampaikan ucapan selamat kepada Murison dan seluruh pengurus baru DPD Partai NasDem Kerinci. Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran pengurus sebelumnya atas dedikasi dan kerja keras dalam membangun dan menjaga eksistensi partai.

Baca Juga: 

Terpilih Jadi Ketua PGRI Kerinci, Ini Pesan dan Harapan Wabup Murison

Dukung TMMD ke 126, Perum Bulog Kerinci Gelar Operasi Pangan Murah

“Kami atas nama DPW dan DPP Partai NasDem mengucapkan terima kasih kepada pengurus sebelumnya yang telah bekerja keras menjalankan roda organisasi. Berkat kerja bersama, NasDem Kerinci mampu menempatkan empat kader terbaik di DPRD Kerinci dan bahkan meraih kursi pimpinan,” ujar Sy Fasha.

Lebih lanjut, Sy Fasha menegaskan bahwa menjadi Ketua Partai memiliki tantangan tersendiri dibandingkan jabatan birokrasi di pemerintahan.

Baca Juga:  

Dilantik Bupati Kerinci, Tongkat Estafet PGRI Kerinci Diserahkan ke Murison

“Menjadi Ketua Partai itu berbeda dengan duduk di eksekutif. Kalau di birokrasi, kinerja kita dihargai dengan gaji. Tapi di partai politik, Ketua justru harus siap berkorban, bahkan menggunakan dana pribadi, karena partai hidup dari semangat dan gotong royong kader, termasuk dukungan teman-teman di legislatif,” tegasnya.

Fasha juga mengingatkan pentingnya konsolidasi dan pemerataan struktur partai di seluruh daerah pemilihan (dapil). Saat ini, menurutnya, masih ada dua dapil di Kabupaten Kerinci yang belum terisi.

“Itu menjadi pekerjaan rumah bagi Ketua DPD yang baru. Jika seluruh dapil terisi penuh, bukan tidak mungkin kursi Ketua DPRD Kerinci berikutnya akan menjadi milik Partai NasDem,” ujarnya optimistis.

Baca Juga: Anev Triwulan III 2025, Kasat Reskrim Polres Kerinci Tekankan Profesionalisme & Respons Cepat

Menutup arahannya, Sy Fasha berpesan agar seluruh kader NasDem di Kerinci memperkuat sinergi, terutama antara pengurus partai dan kader yang duduk di legislatif. “Apalagi kini Ketua DPD kita adalah Wakil Bupati Kerinci. Ini momentum besar untuk bersinergi membesarkan partai dan memperjuangkan aspirasi rakyat,” tandasnya.

Sementara itu, Murison dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan tekad kuat untuk membawa Partai NasDem Kerinci ke arah yang lebih maju dan solid.

Baca Juga:  

Kebakaran di Pendung hilir, 4 Rumah Ludes Terbakar

“Saya menerima amanah ini dengan rasa syukur dan penuh tanggung jawab. Tugas utama kita adalah memperkuat konsolidasi internal, membangun soliditas antar kader, dan memastikan Partai NasDem tetap hadir di tengah masyarakat sebagai partai yang membawa solusi dan perubahan,” ungkap Murison.

Murison juga menegaskan bahwa di bawah kepemimpinannya, Partai NasDem Kerinci akan terus berkomitmen mendorong kader untuk aktif dalam pembangunan daerah, serta menjaga hubungan harmonis dengan pemerintah daerah dan seluruh elemen politik di Kerinci.

“NasDem akan terus berjuang dengan semangat restorasi Indonesia untuk membangun daerah ini. Kami ingin kader NasDem menjadi contoh politik santun, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Karena bagi kami, kekuasaan bukan tujuan, melainkan sarana untuk menebar manfaat,” ucapnya.

Baca Juga:

Jum'atan di Masjid Baitul Ikhlas Sungai Jernih, Dan SKK Kapten INF Nasrul Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

“Bahkan terkait Dapil yang belum terisi untuk Kabupaten Kerinci, dan Kader Nasdem untuk anggota DPRD Provinsi kedepannya, insyaallah PR ini akan kami wujudkan,” pungkasnya.

Dengan kepemimpinan baru di bawah Murison, Partai NasDem Kerinci diharapkan semakin kokoh sebagai partai yang progresif, terbuka, dan menjadi kekuatan politik yang menebar nilai-nilai perubahan di Bumi Sakti Alam Kerinci.

Agus Suparmanto Diklaim Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum PPP, Mardionno Juga Mengklaim?

Foto: Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara pada, Sabtu (27/9/2025). (DOK. Humas Tim Pemenangan Mardiono)

MERDEKAPOST.COM  - Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melahirkan dua klaim kepemimpinan.  

Dilansir dari Kompas.id dalam artikel, "Dua Kubu Saling Klaim Kemenangan di Muktamar X PPP", Kubu Agus Suparmanto menyatakan, Agus terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum, sementara kubu Muhamad Mardiono menegaskan Mardiono telah lebih dulu ditetapkan secara sah melalui persidangan resmi.

Ketua Pimpinan Sidang Paripurna VIII Qoyum Abdul Jabbar menyebut, Agus terpilih secara aklamasi oleh mayoritas peserta Muktamar X di Hotel Mercure, Ancol, pada Sabtu (28/9/2025). Menurut dia, keputusan tersebut diambil tanpa ada peserta yang meninggalkan arena forum. 

”Aklamasi Pak Agus Suparmanto merupakan kehendak muktamar dan aspirasi muktamirin yang menentukan keputusan,” ujar Qoyum, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (28/9/2025). 

Qoyum menambahkan, ketua umum terpilih bersama formatur akan segera menyusun kepengurusan dengan mengakomodasi kekuatan PPP. Ia juga menyesalkan klaim kubu Mardiono yang lebih dulu menyatakan kemenangan. Baca juga: Jelang Muktamar X, DPW PPP Sultra Dukung Mardiono Jadi Ketum 

”Masa argumentasi aklamasi hanya dengan absen, ya tidak bisa seperti itu. Bisa kita lihat, sidang tetap berjalan, peserta muktamirin sukacita, ini fakta yang berbicara,” kata Qoyum. 

Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy juga membantah klaim Mardiono terpilih aklamasi. Ia menegaskan bahwa hingga Sabtu sekitar pukul 22.30 WIB, persidangan muktamar masih berlangsung dan baru menyelesaikan Sidang Paripurna IV. 

”Tidak betul Mardiono terpilih, apalagi aklamasi,” ujar Rommy, panggilan akrab Romahurmuziy. Rommy menjelaskan bahwa sidang-sidang sebelumnya baru membahas tata tertib, laporan pertanggungjawaban, pandangan umum DPW berbasis zona, serta jawaban DPP atas pandangan umum tersebut. 

Foto: Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara pada, Sabtu (27/9/2025). (DOK. Humas TP Mardiono)

Karena itu, ia menilai klaim Mardiono terpilih aklamasi merupakan informasi yang tidak benar. 

”Adanya berita sekitar pukul 21.22 WIB yang menyebutkan Mardiono terpilih secara aklamasi adalah palsu, klaim sepihak, tidak bertanggung jawab, dan merupakan upaya memecah belah PPP,” tegas dia. 

Menurut Rommy, tidak masuk akal sidang paripurna pertama langsung menetapkan ketua umum, apalagi di tengah gelombang penolakan terhadap Mardiono. 

”Jelas-jelas pada saat pidato di arena pembukaan, Mardiono diteriaki ’Yang Gagal Mundur’ dan ’Perubahan’ dari seluruh penjuru forum. Tidaklah masuk akal hawa penolakan yang begitu besar berakhir dengan terpilihnya Mardiono secara aklamasi,” ujar Rommy.   

Kubu Mardiono membantah Sementara itu, kubu Mardiono menyampaikan bantahan. Wakil Sekretaris Jenderal PPP, Rapih Herdiansyah, menyebut hasil sidang yang menetapkan Agus adalah ilegal. 

Menurut Rapih, pimpinan sidang yang sah adalah Amir Uskara, sebagaimana ditetapkan steering committee (SC). 

”Pimpinan sidang yang sah, Pak Amir Uskara, sudah ketuk palu dan menetapkan Pak Mardiono aklamasi sebagai ketua umum. Itu dilakukan atas persetujuan peserta muktamar pada sidang pertama,” tutur Rapih. 

Rapih mengatakan, meski suasana muktamar sejak pembukaan sudah tidak kondusif, pimpinan sidang tetap menjalankan mekanisme sesuai tata tertib. Setelah membacakan aturan pemilihan, Amir meminta persetujuan forum lalu mengetuk palu. Tak lama setelah itu, kericuhan terjadi. 

”Begitu Pak Amir menetapkan Pak Mardiono aklamasi, ada kelompok yang menyerang dan kelompok lain melindungi pimpinan sidang. Kursi terbang ke arah panggung tempat sidang,” ucap Rapih. 

Ia menambahkan, AD/ART PPP memang memberi ruang percepatan jalannya muktamar dalam kondisi mendesak. ”Dan kemarin memang situasinya sangat tidak kondusif,” kata Rapih.(ald) 

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs