Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Analisa oleh Roland Pramudiansyah*

Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus bergerak, publik sering kali hanya melihat hasil akhir seperti penetapan tersangka, penahanan, atau putusan majelis hakim. Namun di balik satu tindakan hukum, selalu ada dasar normatif, ukuran profesional, serta standar objektivitas yang dapat diuji. Tulisan ini berdiri pada kerangka tersebut bukan sebagai juru bicara institusi mana pun, tetapi sebagai hasil pembacaan independen atas hukum acara pidana, doktrin hukum, yurisprudensi, dan pola penindakan di berbagai perkara yang memiliki kesamaan fakta hukum.

Kejaksaan, sebagai dominus litis, memiliki mandat Pasal 30 ayat (1) huruf a Undang-Undang Kejaksaan untuk melakukan penyidikan pada tindak pidana tertentu. Dalam konteks itu, hukum memerintahkan bahwa setiap tindakan harus melalui tiga syarat utama: (1) kecukupan bukti, (2) legalitas tindakan, dan (3) proporsionalitas. Standar ini ditegaskan dalam putusan-putusan kunci seperti Putusan MA No. 153 K/Pid.Sus/2013, Putusan MA No. 1144 K/Pid.Sus/2015, dan beberapa putusan lain yang menekankan bahwa tindakan penyidik harus selalu dapat diuji rasionalitas hukumnya.

Penegakan hukum tidak bekerja di ruang kosong. Ia bergerak mengikuti rute yang dibatasi KUHAP, Undang-Undang Kejaksaan, doktrin yurisprudensi, serta prinsip kehati-hatian yang telah menjadi standar etik bagi setiap aparat penegak hukum. Karena itu, setiap tindakan penyidik termasuk penyitaan dan pemanfaatan barang bukti tidak boleh dibaca sebagai manuver subjektif, melainkan sebagai konsekuensi logis dari hukum acara pidana.

Roland Pramudiansyah. (Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi)

Tulisan ini disusun bukan sebagai pembelaan institusi mana pun. Saya bukan humas Kejaksaan, bukan corong PT MMJ, dan bukan pula juru bicara PT PAL. Ini adalah pembacaan hukum yang independen: menganalisis apa yang seharusnya, apa dasarnya, dan bagaimana praktik lembaga lain melakukan tindakan identik tanpa menuai salah tafsir publik.

Penyitaan bukan tindakan suka-suka. Ia adalah perintah undang-undang.

Pasal 39 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa barang yang diduga diperoleh dari tindak pidana atau dipakai untuk melakukan tindak pidana dapat disita.

Lalu bagaimana pemanfaatannya?

Tidak semua publik memahami bahwa KUHAP memberi dasar tegas, ketika saya memahami Pasal 45 KUHAP, bahwa Barang Bukti Boleh Dipinjamkan untuk Kepentingan Publik atau Pemiliknya, Dengan Syarat Tertentu.

Bunyi norma inti pasal itu adalah

“Benda sitaan dapat dipinjamkan kepada yang berkepentingan apabila hal itu diperlukan untuk kepentingan tertentu dan tidak menghilangkan fungsi pembuktian.”

Ini penting bahwa pemanfaatan aset sitaan secara terbatas tidak hanya diperbolehkan, tetapi telah menjadi praktik hukum acara yang sah.

Karena itu, ketika aset PT PAL dikelola atau dioperasionalkan secara terbatas pasca penyitaan, tindakan tersebut tidak melanggar KUHAP sepanjang fungsi pembuktian tidak rusak dan tidak mengurangi nilai barang bukti.

Yurisprudensi bahkan menguatkan hal ini. Putusan MA No. 153 K/Pid.Sus/2013 dan Putusan MA No. 1144 K/Pid.Sus/2015 sama-sama menegaskan dua prinsip:

  1. Penyidik wajib menjamin barang bukti berada dalam keadaan terjaga dan tidak menurunkan nilai ekonomisnya.
  2. Penguasaan oleh penyidik bukan berarti barang tidak boleh digunakan sepanjang tidak mengganggu pembuktian.

Inilah yang dilupakan sebagian orang yang mempersoalkan PT PAL, mereka keliru memaknai penyitaan sama seperti penghentian total operasional, padahal hukum acara tidak pernah memerintahkan demikian.

Secara normatif, setiap tindakan penyidik wajib memenuhi tiga syarat: 

  1. Kecukupan bukti (Pasal 184 KUHAP).
  2. Legalitas tindakan (Pasal 1 angka 16 KUHAP tentang tindakan penyidikan).
  3. Proporsionalitas dan akuntabilitas (asas equality before the law dalam Pasal 27 UUD 1945 serta asas due process of law).

Ketiga syarat ini juga lah yang dievaluasi publik terhadap Kejaksaan dalam kasus PT PAL. Namun bila ditarik secara dogmatis, penyitaan dan pengelolaan aset itu justru berada dalam rel hukum positif, bukan di luar rel.

Saya kira untuk memahami lanskap hukum Jambi hari ini, tidak adil jika mengabaikan fondasi yang dibangun oleh Kajati Jambi sebelumnya. Di internal Kejaksaan, dikenal sebagai salah satu dari sedikit Kajati di Indonesia yang memiliki kompetensi mendalam dalam hukum perbankan sebuah kekhususan yang jarang dimiliki pejabat setingkatnya.

Keahliannya dalam banking law bukan sekadar gelar akademik, tetapi diakui melalui penanganan perkara-perkara rumit yang melibatkan skema keuangan, rekayasa transaksi, hingga analisis pergerakan dana lintas rekening. Dalam banyak yurisprudensi Tipikor, pemahaman detail terhadap pola transaksi ini menjadi kunci mengungkap mens rea dan kerugian negara. Bahwa Jambi pernah berada dalam era penegakan hukum yang berorientasi pada presisi analisis finansial adalah bagian dari warisan Kajati Jambi yang saat ini menjabat sbg Kajati Jabar.

Demikian pula dengan Kajari Jambi, saat itu menjabat Aspidsus. Track recordnya menunjukkan kecermatan dalam konstruksi hukum, khususnya dalam meminimalkan risiko error in persona atau overcriminalization yaitu dua problem klasik dalam penindakan Tipikor yang kerap mengundang kontroversi.

Keduanya mewakili model kepemimpinan teknokratis yakni tidak gaduh, tetapi berbasis data, bukti, dan kerangka prosedural yang rapi.

Agar publik tidak terjebak dalam asumsi yang menyesatkan, saya sertakan perbandingan konkret dari lembaga lain: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasusnya jelas, Rumah Sakit Reysa (Resya) Cikedung, Kabupaten Indramayu

1. Bahwa RS tsb Disita KPK dalam perkara Rohadi

2. ⁠Bahwa Status hukumnya merupakan barang bukti Tipikor

3. ⁠Namun… RS tidak dibiarkan kosong atau berhenti beroperasi.

Justru KPK meminjam pakaikan aset sitaan itu kepada Pemkab Indramayu untuk kepentingan publik dalam masa pandemi Covid-19.

Dan siapa pejabat yang memimpin kebijakan ini?

Plt Direktur Penuntutan KPK kala itu

Beliau lah yang menyerahkan RS Reysa ke Pemkab Indramayu dengan status pinjam pakai, sembari menegaskan,

“Silakan manfaatkan untuk kepentingan masyarakat Indramayu. Statusnya tetap barang bukti dan tidak menghilangkan proses hukum.” Plt Direktur KPK

Preseden ini sangat penting karena membuktikan:

  1. Penyitaan tidak otomatis melarang pemanfaatan terbatas barang bukti.
  2. Pengelolaan aset sitaan untuk kepentingan publik adalah tindakan sah dan beralasan hukum.
  3. Kejaksaan tidak “aneh” atau “melenceng” ketika melakukan pola serupa pada aset PT PAL.

Jika KPK yang selama ini dianggap paling ketat terhadap prosedur penindakan saja melakukan mekanisme yang sama, tuduhan terhadap Kejaksaan dalam kasus PT PAL menjadi tidak berdasar dan tidak memiliki pijakan hukum acara.

Masalah utama dalam polemik PT PAL adalah kesalahpahaman publik yang menyamakan bahwa kalau “disita” sama dengan “harus berhenti total dan dikunci mati.”

Padahal hukum acara pidana tidak pernah mengatur demikian.

Justru dalam Putusan MA No. 1261 K/Pid/2006 ditegaskan bahwa penyidik yang menunda penindakan atau tidak mengamankan barang bukti dengan cepat dapat dianggap melanggar asas celerity yakni asas kecepatan yang menjadi bagian dari due process.

Artinya, bahwa Penyidik wajib bertindak cepat bila syarat bukti telah terpenuhi.

Penundaan justru berpotensi melawan hukum.

Apa yang dilakukan Kejaksaan terhadap PT PAL bukan anomali, bukan langkah politis, bukan pula tindakan anti-populis. Ia berdiri di atas:

1. Pasal 39 dan Pasal 45 KUHAP

2. ⁠UU Kejaksaan

3. ⁠Yurisprudensi Mahkamah Agung

4. ⁠Preseden lembaga lain (sitaan KPK terhadap RS Reysa)

5. ⁠Standar kecukupan bukti dan proporsionalitas

Penegakan hukum memang harus diawasi. Tetapi pengawasan harus bersandar pada norma, bukan asumsi.

Sebagai mahasiswa hukum dan Ketua PERMAHI Jambi, tugas saya adalah menjaga nalar publik agar tetap berada dalam orbit hukum positif bahwa mengkritik bila ada cacat, mengapresiasi bila ada konsistensi, dan menolak setiap framing yang tidak paham dasar hukum acara.

Karena penegakan hukum yang bersih lahir dari dua hal, pertama integritas aparatnya, kemudian kedua kecerdasan publiknya dalam membaca hukum. Dan hari ini, kita punya kewajiban untuk menjaga keduanya.(*)

*Analisa oleh Roland Pramudiansyah. (Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi)

Komisi Reformasi Baru Bekerja, MK Sudah Duluan Mereformasi Polisi

Komisi Reformasi Baru Bekerja, MK Sudah Duluan Mereformasi Polisi

Ada lelucon baru di republik ini. Ketika Komisi Reformasi Kepolisian baru mulai rapat perdana, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah lebih dulu merombak setengah tubuh Polri, tanpa rapat, tanpa renstra, tanpa rengek. Ya, pada 13 November 2025, MK menjelma jadi tukang cukur kelembagaan, memangkas habis rambut-rambut liar kekuasaan seragam yang tumbuh di ranah sipil. Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 lahir bak petir di tengah seminar birokrasi yang penuh kata “sinergi”, “kolaborasi”, dan “koordinasi”, tapi jarang punya hasil.

MK menegaskan, polisi aktif tidak boleh lagi menjabat di jabatan sipil. Mau jadi Ketua KPK? Pensiun dulu. Mau duduk manis di BNN, BSSN, atau Sekjen KKP? Silakan, asal lepas seragam dulu. Frasa “penugasan Kapolri” yang selama ini jadi karpet merah menuju kursi empuk, resmi disapu bersih dari penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian.

Begitu palu diketok, negeri ini seolah tersadar, kata “sipil” bukan akronim dari “si polisi ilegal lintas bidang.” MK, dengan gaya lembut tapi maut, menegur satu generasi birokrasi yang selama ini nyaman dalam area abu-abu antara konstitusi dan peraturan Kapolri. Ajaibnya, mereka melakukannya sebelum Komisi Reformasi Polri sempat memesan spanduk rapat pertamanya.

Sementara itu, Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian bentukan Presiden Prabowo baru saja terbentuk enam hari sebelumnya, pada 7 November 2025. Dipimpin oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, sang maestro hukum tata negara, komisi ini terdiri dari sepuluh tokoh, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dua tim reformasi pun lahir, satu tim internal Polri, satu komisi independen. Jimly berkata, “Kami bersinergi, bukan tumpang tindih.” Tapi setelah putusan MK, publik mulai bertanya, Sinergi yang mana, kalau MK sudah mencukur duluan?

Hakim MK, Saldi Isra langsung menembakkan peluru logika. Dalil “resiprokal” pemerintah untuk membenarkan rangkap jabatan dinilai ngawur. “Resiprokal itu untuk hubungan antarnegara,” katanya, “bukan antarpos jabatan di republik yang lupa batas.” Sedangkan Ketua MK Suhartoyo menolak dalih “aturan internal Polri” sebagai tameng hukum. Ia menegaskan, konstitusi tidak bisa dikalahkan oleh memo internal institusi.

Jangan lupakan tokoh penting di balik gugatan ini, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, dua warga negara yang, entah karena idealisme atau lelah melihat wajah seragam di semua pos, berani mengetuk pintu MK. Kini, berkat mereka, konsep netralitas ASN hidup kembali dari kubur.

Di sisi lain, Komisi Jimly terus melanjutkan rapat mingguan setiap Kamis, membahas peta jalan reformasi Polri. Namun publik tahu, MK sudah memberi pelajaran pembuka, reformasi bukan dimulai dari rapat, tapi dari keberanian membedah yang tabu.

Kalau mau jujur, keputusan MK ini bukan hanya soal jabatan. Ini semacam eksorsisme konstitusional, mengusir roh-roh militeristik dari tubuh birokrasi sipil. Di negara yang gemar mencampur semua hal, politik dengan dakwah, hukum dengan gengsi, putusan MK adalah momen langka ketika garis batas kembali digambar.

So, sebelum Komisi Jimly sempat menulis laporan awal, MK sudah menulis bab pertama reformasi dengan tinta final dan mengikat. Ironis, tapi indah. Reformasi polisi dimulai bukan oleh polisi, melainkan oleh sembilan hakim berseragam toga.

Siapa tahu, dari sinilah republik ini belajar satu hal sederhana, kadang yang paling cepat bekerja bukanlah komisi yang baru dibentuk, tapi konstitusi yang akhirnya teringat fungsinya.

Polisi aktif tak lagi beraksi di kursi sipil,

MK mengetuk palu, seragam pun menepi,

Komisi reformasi baru belajar menulis profil,

Tapi MK sudah duluan mereformasi negeri.

"Wah, Ketua KPK bakal diganti ya, Bang. Padahal lagi garap Whoosh."

"Konsekuensi putusan MK sepertinya gitu, wak. Tapi, lihat aja nanti. Kita tetap ngopi tanpa gula." Ups.

(Editor: Aldie Prasetya / Penulis: Rosadi Jamani, Ketua Satupena Kalbar)

MK Putuskan: Polisi Aktif Tidak Boleh Isi Jabatan Sipil!

MK Putuskan: Polisi Aktif Tidak Boleh Isi Jabatan Sipil!.(Istimewa)

MERDEKAPOST.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi 'mengetok palu' terkait polemik rangkap jabatan aparat Kepolisian. Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil.

Putusan ini mengabulkan permohonan para pemohon yang menggugat penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

Dalam amar putusannya yang dibacakan pada hari Kamis (13/11/2025), MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Artinya, penafsiran yang selama ini membuka ruang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan di luar kepolisian (jabatan sipil) tanpa batasan yang jelas, kini resmi ditutup oleh MK.

Menanggapi putusan 'mengejutkan' ini, pihak Mabes Polri langsung angkat bicara. Polri menegaskan akan patuh dan menghormati apapun yang telah diputuskan oleh pengadilan.

"Polisi selalu akan menghormati putusan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri.

Meski begitu, pihak Polri mengaku belum menerima salinan resmi putusan tersebut. Pihaknya masih menunggu hasil resmi untuk dipelajari dan dilaporkan kepada Kapolri.

"Saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa," lanjutnya.

Polri juga menjelaskan bahwa selama ini penugasan anggota di luar lembaga sudah memiliki aturan internal dan kriteria yang jelas, termasuk harus atas izin dari Kapolri.

"Tentunya kalau memang itu sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan," pungkasnya.

Putusan ini ternyata tidak bulat. Dari delapan hakim konstitusi yang mengadili, terdapat dua hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan hakim konstitusi M. Guntur Hamzah.

Keduanya berpendapat bahwa persoalan ini bukanlah masalah konstitusionalitas norma, melainkan masalah implementasi norma di lapangan. Karena itu, menurut keduanya, permohonan para pemohon seharusnya ditolak.(*)

Sahroni, Eko, Nafa Urbach Terbukti Melanggar Kode Etik, Uya Kuya dan Adies Kadir Bebas, Begini Responnya!

MKD: Sahroni, Eko, Nafa Urbach Terbukti Melanggar Kode Etik, Uya Kuya dan Adies Kadir Bebas dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI. (adz/mpc)

JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akhirnya mengetuk palu atas kasus pelanggaran etik yang menyeret lima anggota DPR. Dalam sidang putusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 5 November 2025, tiga nama di pastikan bersalah: Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Nafa Urbach.

Dua lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya, di nyatakan tidak bersalah.

“MKD memutuskan, teradu satu Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Kami meminta agar yang bersangkutan lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke depan,” kata Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, saat membacakan putusan.

Adang menjelaskan, Nafa Urbach di jatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, Eko Patrio empat bulan, dan Sahroni enam bulan. Ketiganya tetap di nyatakan bersalah atas tindakan yang di anggap merendahkan marwah lembaga DPR.

“Putusan ini berlaku sejak di bacakan dan bersifat final,” ujar Adang.

Kasus ini bermula dari insiden pada Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD pada 15 Agustus 2025. Saat itu, gestur dan komentar beberapa anggota dewan dinilai publik tidak pantas. Uya Kuya dan Eko Patrio, misalnya, tertangkap kamera berjoget di tengah sidang resmi. Sementara Sahroni di laporkan karena menggunakan diksi yang di anggap tidak pantas di hadapan publik.

Nafa Urbach menuai kecaman setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR “wajar dan pantas”, pernyataan yang kemudian di cap publik sebagai hedon dan tamak. Adies Kadir pun terseret lantaran komentarnya tentang tunjangan DPR yang di nilai menyesatkan publik.

Lima nama ini kemudian di adukan ke MKD pada September lalu. Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menyebut seluruh laporan telah di telaah berdasarkan bukti dan keterangan saksi ahli. “Kami menilai perbuatan para teradu telah mencoreng kehormatan lembaga legislatif,” kata Nazaruddin.

Usai pembacaan putusan, Adies Kadir dan Uya Kuya langsung kembali aktif sebagai anggota DPR. Sementara tiga lainnya harus menepi dari parlemen untuk sementara waktu sesuai masa sanksi yang di tetapkan.

Reaksi Para Teradu

Usai sidang, suasana di lobi Nusantara II tampak tegang. Eko Patrio, yang dikenal sebagai selebritas dan politisi Partai Amanat Nasional (PAN), memilih diam dan tidak menanggapi pertanyaan awak media.

Anggota DPR RI non aktif saat mendengarkan keputusan MKD.(istimewa) 

Berbeda dengan Eko, Uya Kuya yang dinyatakan bebas, tampak lebih tenang. Ia mengaku menghormati keputusan MKD dan menyebut proses sidang berjalan profesional. “Kita menghargai MKD. Menurut saya mereka sangat objektif, keputusan ini berdasarkan bukti dan saksi ahli yang sudah diperiksa,” katanya.

Menurutnya, putusan tersebut menjadi pelajaran berharga. “Semua manusia pasti pernah berbuat salah. Ini pembelajaran untuk saya pribadi dan teman-teman yang lain,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah akan kembali aktif setelah masa sanksi berakhir, Sahroni hanya menjawab singkat, “Tunggu saja, semua diserahkan kepada mahkamah partai.”

Sementara Ahmad Sahroni, mengatakan dirinya menghormati proses yang dilakukan MKD. “Saya bersyukur karena semua fakta sudah terungkap. Kita terima dengan lapang dada,” ujarnya.(Tim)

Fahrudin Anggota DPRD Sungai Penuh Ditetapkan Jadi Tersangka

Sungai Penuh, Merdekapost.com – Ibarat kata pepetah, 'suda jatuh tertimpa tangga pula'. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci secara resmi menetapkan FAHRUDIN, S.Pd, anggota DPRD Kota Sungai Penuh periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan bollard atau pembatas jalan di depan Gedung Nasional Sungai Penuh.

Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilaksanakan pada Jum’at, 24 Oktober 2025, di ruang Gelar Satreskrim Polres Kerinci, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik memaparkan seluruh hasil penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif. Termasuk di antaranya keterangan dari 14 orang saksi, pendapat Ahli Hukum Pidana Dr. Andi Najemi, S.H., M.H. dari Universitas Jambi, serta sejumlah barang bukti yang telah diamankan penyidik, yaitu 10 (sepuluh) unit bollard dan 1 (satu) unit mesin gerinda yang diduga digunakan dalam aksi pengrusakan tersebut.

Baca juga:  

Presiden ke Korea, PGIN Diterima Wamensesneg, Guru Madrasah Swasta Desak Realisasi P3K dan Sertifikasi 'Tak Mau Janji Palsu!'

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, sehingga Fahrudin dinyatakan memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan Sdr. Fahrudin, S.Pd sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengrusakan bollard sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana,” ujar Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, AKP Very menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara profesional, transparan, dan berpedoman pada prinsip Presisi Polri.

“Kami bekerja sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang sah. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga:  

PERMAHI Jambi Laporkan Tindak Pidana Kejahatan Siber ke Ditreskrimsus Polda Jambi

Sebagai tindak lanjut dari hasil gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Kerinci telah menyiapkan beberapa langkah lanjutan, di antaranya:

Melakukan panggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka Fahrudin, S.Pd.

Melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Melakukan koordinasi intensif dengan pihak Kejaksaan agar proses pelimpahan berkas dapat berjalan cepat dan lancar.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu liar atau spekulasi di ruang publik, serta tetap memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan.

Bacaan lainnya:

Buntut dari Ucapan Kasar Viral, Golkar Copot Fahruddin dari Ketua Komisi II DPRD Sungai Penuh

“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Polres Kerinci berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan transparan,” tutup Kasat Reskrim

Untuk diketahui, Fahruddin sepekan sebelumnya dicopot oleh Pimpinan Partai Golkar Kota Sungai Penuh dari jabatannya sebagai ketua komisi I DPRD Kota Sungai Penuh. sebagai buntut dari viralnya kasus penghinaan terhadap tukang (para pekerja) yang saat itu sedang bekerja membongkar Pasar Beringin Jaya Sungai Penuh.(*)

AMPJ Bakal Gelar Aksi di Kejati Jambi Terkait Keterlibatan HE Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Merangin tahun 2024

AMP-J Saat Menyampaikan Surat Pemberitahuan Aksi ke Polda Jambi mengusut keterlibatan HE Dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun 2024.(mpc)

Jambi, Merdekapost.com – Babak baru Dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun 2024 dimulai. Kasus ini menyeret nama eks Pimpinan DPRD Merangin periode 2019-2024, Herman Efendi (HE). Dia disinyalir terlibat dalam dugaan skandal korupsi Uang Persediaan (UP) senilai Rp1,8 miliar.

Kasus ini terkuak setelah keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi yang telah diserahkan ke Sekretariat DPRD.

Informasi yang dihimpun, menyebutkan bahwa kasus tersebut sudah mencuat sejak tahun 2024 lalu dan bahkan sempat diproses oleh Polres Merangin. Namun, pada tahun 2025, persoalan ini kembali menarik perhatian publik setelah BPK merilis laporan yang memuat temuan baru atas hasil pemeriksaan.

Berdasarkan LHP BPK, dalam klarifikasi terhadap beberapa pihak di Sekretariat DPRD Merangin seperti Plt. Sekwan RZ, Bendahara Pengeluaran DA, PPTK RF dan AE, serta pegawai sekretariat KA, disebutkan bahwa HE menerima uang tersebut dan hingga akhir masa jabatan belum dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya.

Berita Lainnya:

Wabup Batang Hari H. Bakhtiar Hadiri MAKARA XI Arkeologi Herinnering

Wabup Murison Lantik 7 Pejabat Administrator Lingkup Pemkab Kerinci

Mobnas Kadis Pariwisata Sungai Penuh Kecelakaan di Sebukar, 1 Penumpang Patah Kaki

Tim Wasev TMMD Kunker ke Kodim 0417 Kerinci, Dansatgas Paparkan Sasaran dan Progres TMMD 126 Secara Rinci

Temuan itu diperkuat oleh hasil klarifikasi terhadap YS, yang saat itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran. Dalam keterangan YS, diakui bahwa bukti-bukti belanja yang dipertanggungjawabkan tidak seluruhnya sesuai dengan pengeluaran riil. Dari bukti SPJ yang ada, sebagian di antaranya hanya dibuat untuk menutup pemindahbukuan UP di awal tahun. 

Hal tersebut dilakukan atas sepengetahuan Plt. Sekwan RZ, dan dana itu digunakan untuk pinjaman HE serta pembayaran kegiatan di Sekretariat DPRD.

Masih berdasarkan LHP BPK, permasalahan ini disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, Plt. Sekwan selaku pengguna anggaran (PA) tidak mengendalikan pelaksanaan belanja barang dan jasa sesuai kondisi sebenarnya. 

Kedua, PPTK tidak mempertanggungjawabkan pembelanjaan barang dan jasa sesuai fakta lapangan. Ketiga, bendahara pengeluaran tidak melaksanakan tugas menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, serta mempertanggungjawabkan belanja barang dan jasa sesuai ketentuan.

Menurut Lahul,  Koordinator Aksi Aliansi Mahasiswa Peduli Jambi (AMPJ), "kasus ini harus diselidiki se-transparans mungkin, dan seharusnya Kejati mendengarkan keluhan dan kekhawatiran publik". 

"Kita akan aksi di depan Kejati dalam waktu dekat, dan sesuai aturan, Kita sudah sampaikan Surat Pemberitahuan aksi ke Polda Jambi secara resmi”. pungkasnya.(adz/red)

Buntut dari Ucapan Kasar Viral, Golkar Copot Fahruddin dari Ketua Komisi II DPRD Sungai Penuh

Buntut dari Ucapan Kasar dan meghina para pekerja bangunan yang Viral, Pimpinan Golkar Kota Sungai Penuh Mencopot Fahruddin, S.Pd dari Ketua Komisi II DPRD Sungai Penuh.(adz)

Sungai Penuh, Merdekapost.com – DPD Partai Golkar Kota Sungai Penuh akhirnya mengambil langkah tegas terhadap kadernya, Fahruddin, S.Pd, buntut dari video viral yang menampilkan ucapannya bernada kasar kepada para pekerja saat pembongkaran Pasar Beringin Jaya pada 15 Oktober 2025 lalu.

Ketua DPD Golkar Kota Sungai Penuh, Fikar Azami, memastikan bahwa partai telah menjatuhkan Surat Peringatan Kedua (SP2) sekaligus mencopot Fahruddin dari jabatannya sebagai Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh.

“Mulai hari ini, Selasa (21/10/2025), partai sudah memberikan surat peringatan ke-2 kepada Fahruddin karena melanggar kode etik dan peraturan organisasi. Saya juga sudah menginstruksikan Fraksi Golkar agar mencopot yang bersangkutan dari jabatan Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, dan itu sudah dilakukan per hari ini,” tegas Fikar Azami.

Baca Juga: Akibat Prilaku Kadernya yang Tak Beretika, Golkar Sungai Penuh Tuai Sorotan Tajam

Langkah ini menunjukkan sikap tegas Golkar dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah partai di tengah sorotan publik. “Kami tidak mentolerir tindakan yang bisa mencoreng citra partai maupun lembaga legislatif,” tambah Fikar.

Saat ditanya mengenai siapa yang akan menggantikan posisi Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Fikar mengatakan, "Terkait itu nanti berproses di DPRD," jawabnya

Kasus Fahruddin sebelumnya menjadi perhatian publik setelah potongan video dirinya tersebar luas di media sosial. 

Dalam video itu, Fahruddin terdengar melontarkan kata-kata tidak pantas kepada pekerja proyek pembongkaran pasar. Meski belakangan ia telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka, partai tetap menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan etika politik yang harus dijaga oleh  seorang wakil rakyat.

Langkah cepat DPD Golkar ini mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan yang menilai partai harus menjadi contoh dalam menegakkan kedisiplinan dan menjaga perilaku kadernya di ruang publik.(adz)

Akibat Prilaku Kadernya yang Tak Beretika, Golkar Sungai Penuh Tuai Sorotan Tajam

Buntut dari Prilaku Tak Beretika 'Dewan' Golkar, Hina Pekerja Bangunan dengan sebutan binatang, DPD Golkar Sungai  Penuh Akan Panggil Anggota DPRD Fahrudin.(adz) 

Sungai Penuh, Merdekapost.com - Perilaku tidak pantas kembali dipertontonkan oleh salah seorang anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari Fraksi Partai Golkar, Fahrudin. Dalam sebuah inspeksi mendadak (sidak) di lokasi pembongkaran Pasar Beringin, Fahrudin diduga melontarkan kata-kata kasar bernada penghinaan kepada para pekerja bangunan dengan menyebut nama hewan.

Ucapan tersebut sontak menimbulkan kegaduhan dan menuai kecaman luas dari masyarakat.

Insiden bermula ketika rombongan Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh melakukan peninjauan ke area proyek pembongkaran pasar. Di tengah kegiatan tersebut, Fahrudin yang terlihat emosional tiba-tiba mendekati para pekerja dan mengucapkan kata-kata tidak pantas dengan nada tinggi. Tindakan itu dinilai tidak hanya melukai perasaan para pekerja, tetapi juga mencoreng citra lembaga legislatif.

Baca Juga: Biaya Operasi Membengkak, ZK Anak Yatim Korban Ditusuk Kunci di Kepala Butuh Bantuan

Gelombang kritik pun langsung bermunculan, baik dari kalangan masyarakat maupun di media sosial. Banyak warga menilai perilaku Fahrudin tidak mencerminkan sikap seorang wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung masyarakat kecil. Sejumlah komentar di dunia maya bahkan mendesak agar Partai Golkar memberikan sanksi tegas, pemecatan terhadap yang bersangkutan.

Menanggapi derasnya sorotan publik, Ketua DPD Partai Golkar Kota Sungai Penuh, Fikar Azmi, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menutup mata terhadap perilaku kadernya. Ia menegaskan bahwa partai akan mengambil langkah tegas sesuai mekanisme organisasi.

“Permasalahan ini sudah kami tindaklanjuti. Besok, Senin, yang bersangkutan akan dipanggil oleh pimpinan fraksi dan pengurus DPD Partai Golkar untuk dimintai keterangan serta klarifikasi. Hari ini juga, partai akan mengeluarkan surat peringatan resmi kepada yang bersangkutan,” tegas Fikar Azmi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (18/10).

Baca Juga: Serap Aspirasi Masyarakat, Hardizal Gelar Reses di Talang Lindung

Fikar menambahkan, Partai Golkar berkomitmen menjaga marwah, integritas, dan moral kadernya, terutama mereka yang duduk sebagai wakil rakyat. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden yang menimbulkan keresahan publik tersebut.

“Kami atas nama Partai Golkar Kota Sungai Penuh menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya para pekerja yang tersinggung atas ucapan tersebut. Kami akan memastikan kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Fahrudin belum memberikan keterangan resmi maupun permintaan maaf secara terbuka. Namun, desakan publik agar dirinya segera menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kian menguat dari berbagai kalangan mulai dari tokoh adat, pemuda, hingga masyarakat umum.(Red)

Resmi! Wabup Murison Nahkodai DPD Partai Nasdem Kerinci

Wakil Bupati Kerinci, Murison, resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Kerinci periode 2025–2029. SK tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Jambi, Sy Fasha, yang juga merupakan anggota DPR RI.(adz/mpc)

Kerinci, Merdekapost.com  – Wakil Bupati Kerinci, Murison, resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Kerinci periode 2025–2029. SK tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Jambi, Sy Fasha, yang juga merupakan anggota DPR RI.

Acara penyerahan SK berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Surmila, bersama jajaran pengurus Partai NasDem Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Dalam sambutannya, Sy Fasha menyampaikan ucapan selamat kepada Murison dan seluruh pengurus baru DPD Partai NasDem Kerinci. Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran pengurus sebelumnya atas dedikasi dan kerja keras dalam membangun dan menjaga eksistensi partai.

Baca Juga: 

Terpilih Jadi Ketua PGRI Kerinci, Ini Pesan dan Harapan Wabup Murison

Dukung TMMD ke 126, Perum Bulog Kerinci Gelar Operasi Pangan Murah

“Kami atas nama DPW dan DPP Partai NasDem mengucapkan terima kasih kepada pengurus sebelumnya yang telah bekerja keras menjalankan roda organisasi. Berkat kerja bersama, NasDem Kerinci mampu menempatkan empat kader terbaik di DPRD Kerinci dan bahkan meraih kursi pimpinan,” ujar Sy Fasha.

Lebih lanjut, Sy Fasha menegaskan bahwa menjadi Ketua Partai memiliki tantangan tersendiri dibandingkan jabatan birokrasi di pemerintahan.

Baca Juga:  

Dilantik Bupati Kerinci, Tongkat Estafet PGRI Kerinci Diserahkan ke Murison

“Menjadi Ketua Partai itu berbeda dengan duduk di eksekutif. Kalau di birokrasi, kinerja kita dihargai dengan gaji. Tapi di partai politik, Ketua justru harus siap berkorban, bahkan menggunakan dana pribadi, karena partai hidup dari semangat dan gotong royong kader, termasuk dukungan teman-teman di legislatif,” tegasnya.

Fasha juga mengingatkan pentingnya konsolidasi dan pemerataan struktur partai di seluruh daerah pemilihan (dapil). Saat ini, menurutnya, masih ada dua dapil di Kabupaten Kerinci yang belum terisi.

“Itu menjadi pekerjaan rumah bagi Ketua DPD yang baru. Jika seluruh dapil terisi penuh, bukan tidak mungkin kursi Ketua DPRD Kerinci berikutnya akan menjadi milik Partai NasDem,” ujarnya optimistis.

Baca Juga: Anev Triwulan III 2025, Kasat Reskrim Polres Kerinci Tekankan Profesionalisme & Respons Cepat

Menutup arahannya, Sy Fasha berpesan agar seluruh kader NasDem di Kerinci memperkuat sinergi, terutama antara pengurus partai dan kader yang duduk di legislatif. “Apalagi kini Ketua DPD kita adalah Wakil Bupati Kerinci. Ini momentum besar untuk bersinergi membesarkan partai dan memperjuangkan aspirasi rakyat,” tandasnya.

Sementara itu, Murison dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan tekad kuat untuk membawa Partai NasDem Kerinci ke arah yang lebih maju dan solid.

Baca Juga:  

Kebakaran di Pendung hilir, 4 Rumah Ludes Terbakar

“Saya menerima amanah ini dengan rasa syukur dan penuh tanggung jawab. Tugas utama kita adalah memperkuat konsolidasi internal, membangun soliditas antar kader, dan memastikan Partai NasDem tetap hadir di tengah masyarakat sebagai partai yang membawa solusi dan perubahan,” ungkap Murison.

Murison juga menegaskan bahwa di bawah kepemimpinannya, Partai NasDem Kerinci akan terus berkomitmen mendorong kader untuk aktif dalam pembangunan daerah, serta menjaga hubungan harmonis dengan pemerintah daerah dan seluruh elemen politik di Kerinci.

“NasDem akan terus berjuang dengan semangat restorasi Indonesia untuk membangun daerah ini. Kami ingin kader NasDem menjadi contoh politik santun, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Karena bagi kami, kekuasaan bukan tujuan, melainkan sarana untuk menebar manfaat,” ucapnya.

Baca Juga:

Jum'atan di Masjid Baitul Ikhlas Sungai Jernih, Dan SKK Kapten INF Nasrul Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

“Bahkan terkait Dapil yang belum terisi untuk Kabupaten Kerinci, dan Kader Nasdem untuk anggota DPRD Provinsi kedepannya, insyaallah PR ini akan kami wujudkan,” pungkasnya.

Dengan kepemimpinan baru di bawah Murison, Partai NasDem Kerinci diharapkan semakin kokoh sebagai partai yang progresif, terbuka, dan menjadi kekuatan politik yang menebar nilai-nilai perubahan di Bumi Sakti Alam Kerinci.

Agus Suparmanto Diklaim Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum PPP, Mardionno Juga Mengklaim?

Foto: Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara pada, Sabtu (27/9/2025). (DOK. Humas Tim Pemenangan Mardiono)

MERDEKAPOST.COM  - Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melahirkan dua klaim kepemimpinan.  

Dilansir dari Kompas.id dalam artikel, "Dua Kubu Saling Klaim Kemenangan di Muktamar X PPP", Kubu Agus Suparmanto menyatakan, Agus terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum, sementara kubu Muhamad Mardiono menegaskan Mardiono telah lebih dulu ditetapkan secara sah melalui persidangan resmi.

Ketua Pimpinan Sidang Paripurna VIII Qoyum Abdul Jabbar menyebut, Agus terpilih secara aklamasi oleh mayoritas peserta Muktamar X di Hotel Mercure, Ancol, pada Sabtu (28/9/2025). Menurut dia, keputusan tersebut diambil tanpa ada peserta yang meninggalkan arena forum. 

”Aklamasi Pak Agus Suparmanto merupakan kehendak muktamar dan aspirasi muktamirin yang menentukan keputusan,” ujar Qoyum, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (28/9/2025). 

Qoyum menambahkan, ketua umum terpilih bersama formatur akan segera menyusun kepengurusan dengan mengakomodasi kekuatan PPP. Ia juga menyesalkan klaim kubu Mardiono yang lebih dulu menyatakan kemenangan. Baca juga: Jelang Muktamar X, DPW PPP Sultra Dukung Mardiono Jadi Ketum 

”Masa argumentasi aklamasi hanya dengan absen, ya tidak bisa seperti itu. Bisa kita lihat, sidang tetap berjalan, peserta muktamirin sukacita, ini fakta yang berbicara,” kata Qoyum. 

Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy juga membantah klaim Mardiono terpilih aklamasi. Ia menegaskan bahwa hingga Sabtu sekitar pukul 22.30 WIB, persidangan muktamar masih berlangsung dan baru menyelesaikan Sidang Paripurna IV. 

”Tidak betul Mardiono terpilih, apalagi aklamasi,” ujar Rommy, panggilan akrab Romahurmuziy. Rommy menjelaskan bahwa sidang-sidang sebelumnya baru membahas tata tertib, laporan pertanggungjawaban, pandangan umum DPW berbasis zona, serta jawaban DPP atas pandangan umum tersebut. 

Foto: Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara pada, Sabtu (27/9/2025). (DOK. Humas TP Mardiono)

Karena itu, ia menilai klaim Mardiono terpilih aklamasi merupakan informasi yang tidak benar. 

”Adanya berita sekitar pukul 21.22 WIB yang menyebutkan Mardiono terpilih secara aklamasi adalah palsu, klaim sepihak, tidak bertanggung jawab, dan merupakan upaya memecah belah PPP,” tegas dia. 

Menurut Rommy, tidak masuk akal sidang paripurna pertama langsung menetapkan ketua umum, apalagi di tengah gelombang penolakan terhadap Mardiono. 

”Jelas-jelas pada saat pidato di arena pembukaan, Mardiono diteriaki ’Yang Gagal Mundur’ dan ’Perubahan’ dari seluruh penjuru forum. Tidaklah masuk akal hawa penolakan yang begitu besar berakhir dengan terpilihnya Mardiono secara aklamasi,” ujar Rommy.   

Kubu Mardiono membantah Sementara itu, kubu Mardiono menyampaikan bantahan. Wakil Sekretaris Jenderal PPP, Rapih Herdiansyah, menyebut hasil sidang yang menetapkan Agus adalah ilegal. 

Menurut Rapih, pimpinan sidang yang sah adalah Amir Uskara, sebagaimana ditetapkan steering committee (SC). 

”Pimpinan sidang yang sah, Pak Amir Uskara, sudah ketuk palu dan menetapkan Pak Mardiono aklamasi sebagai ketua umum. Itu dilakukan atas persetujuan peserta muktamar pada sidang pertama,” tutur Rapih. 

Rapih mengatakan, meski suasana muktamar sejak pembukaan sudah tidak kondusif, pimpinan sidang tetap menjalankan mekanisme sesuai tata tertib. Setelah membacakan aturan pemilihan, Amir meminta persetujuan forum lalu mengetuk palu. Tak lama setelah itu, kericuhan terjadi. 

”Begitu Pak Amir menetapkan Pak Mardiono aklamasi, ada kelompok yang menyerang dan kelompok lain melindungi pimpinan sidang. Kursi terbang ke arah panggung tempat sidang,” ucap Rapih. 

Ia menambahkan, AD/ART PPP memang memberi ruang percepatan jalannya muktamar dalam kondisi mendesak. ”Dan kemarin memang situasinya sangat tidak kondusif,” kata Rapih.(ald) 

Putra Minang Jadi Menko Polkam, Ini Profil Djamari Chaniago dan Sejumlah Jabatannya di TNI

Putra Minang Jadi Menko Polkam, Ini Profil Djamari Chaniago dan Sejumlah Jabatannya di TNI.(mpc)

Merdekapost.com - Putra kelahiran Kota Padang, Letnan Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, resmi dilantik sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) dalam kabinet terbaru pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Terjawab sudah sosok Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) pengganti Budi Gunawan. Di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025), Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI (Purn.) Djamari Chaniago sebagai Menko Polkam yang baru.

Jabatan Strategis di TNI yang Pernah Diemban

Lahir di Padang, Sumatera Barat, tanggal 8 April 1949, Djamari Chaniago pernah mengemban sejumlah jabatan strategis TNI, termasuk Pangdam III/Siliwangi (1997-1998), Pangkostrad (1998-1999), Wakil Kepala Staf TNI AD (1999-2000), hingga Kepala Staf Umum TNI (2000-2004).

Ia juga sempat duduk sebagai anggota MPR-RI dari Fraksi Utusan Daerah Jawa Barat tahun 1997-1998 dan Fraksi ABRI periode 1998-1999, serta menjadi Komisaris Utama PT Semen Padang pada 2015-2016.

Djamari Chaniago adalah sosok senior dalam kancah kemiliteran nasional. Purnawirawan TNI AD ini merupakan salah satu anggota Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang kala itu menyatakan Prabowo Subianto telah melakukan pelanggaran dalam peristiwa tahun 1998.

Selain Djamari Chaniago, personel DKP lainnya antara lain Jenderal Subagyo Hadisiswoyo (ketua), Letjen Fachrul Razi (wakil), Letjen Susilo Bambang Yudhoyono (anggota), Letjen Agum Gumelar (anggota), Letjen Yusuf Kartanegara (anggota), dan Letjen Arie J. Kumaat (anggota).

Anies Tak Setuju DPR Dibubarkan: yang Harus Direformasi Adalah Orang-orang di dalamnya

Anies Baswedan Mantan Gubernur DKi Jakarta tegaskan Tak Setuju DPR Dibubarkan: yang Harus Direformasi Adalah Orang-orang di dalamnya.(mpc)

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022, Anies Baswedan, menegaskan pentingnya peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Hal itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan seorang mahasiswa dalam sesi dialog di Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.

Dalam sesi tanya jawab, Aril Akbar, mahasiswa dari Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP), bertanya tentang pandangan Anies terkait pernyataan almarhum Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), soal penghapusan DPR.

Aril mempertanyakan apakah penghapusan DPR bisa menjadi solusi untuk mengatasi kebingungan publik terhadap fungsi lembaga legislatif tersebut.

Menanggapi hal itu, Anies menegaskan bahwa DPR sebagai lembaga tetap sangat dibutuhkan dalam sistem demokrasi.

 “Soal DPR, DPR itu adalah lembaga yang kita butuhkan,” ujar Anies seperti dikutip dari kanal YouTube resminya, Rabu (17/9/2025).

Anies menjelaskan bahwa DPR adalah lembaga tinggi negara yang memiliki tiga fungsi utama: legislasi (membuat undang-undang), anggaran (menyusun dan menyetujui APBN), serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Keberadaan DPR, menurutnya, bukan untuk dipertanyakan secara institusional, tetapi perlu dikritisi dari sisi kualitas individu yang duduk di dalamnya.

 “Lembaganya kita butuhkan, tapi orangnya, kita butuh orang-orang yang berintegritas. Kita butuh orang-orang yang mementingkan kepentingan rakyat,” tegas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.


Menurut Anies, permasalahan yang kerap muncul dalam lembaga DPR bukan berasal dari sistem atau lembaganya, tetapi dari kualitas sumber daya manusia yang mengisinya.


Ia menekankan bahwa anggota DPR harus memiliki kompetensi dan integritas tinggi, serta mengutamakan kepentingan rakyat, bukan individu atau partai.

“Jadi bukan lembaganya yang dipersoalkan, tapi orang-orang dalam lembaganya yang harus bisa lebih baik,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tugas masyarakat adalah mendorong agar lembaga legislatif diisi oleh orang-orang yang benar-benar layak dan mampu memperjuangkan aspirasi publik.

 “Kita harus membuat agar DPR kita menjadi DPR yang berintegritas, DPR yang dekat dengan rakyat. Jadi jawabannya bukan lembaganya yang ditiadakan, tapi orang-orangnya yang dilakukan reformasi, upgrading,” tegasnya.(*adz)


Afriansyah Noor, Tokoh Asal Jambi yang Kembali Duduki Kursi Wamenaker

Afriansyah Noor, Tokoh Asal Jambi yang Kembali dipercaya Duduki Kursi Wamenaker.(ist) 

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025). Politikus Partai Demokrat itu menggantikan Immanuel Ebenezer alias Noel, yang sebelumnya diberhentikan usai terjaring OTT KPK.

Pelantikan Afriansyah didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju 2024–2029. Keppres dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti, sebelum Afriansyah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo.

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Afriansyah.

Afriansyah Noor

Setelah sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara, pengumandangan lagu Indonesia Raya, dan ucapan selamat dari Presiden Prabowo serta jajaran Kabinet Merah Putih.

Afriansyah Noor, yang akrab disapa Ferry, bukan sosok baru di Kementerian Ketenagakerjaan. Ia pernah duduk di kursi Wamenaker pada era Presiden ke-7 Joko Widodo. Kini, ia kembali dipercaya mengemban amanah yang sama di era Presiden Prabowo.

Saat tiba di Istana mengenakan jas hitam, kemeja merah, dan dasi biru, Afriansyah sempat mengaku tidak mengetahui jabatan apa yang akan diembannya. “Nggak tahu, tunggu perintah dari Pak Seskab. Nanti dengarkan aja, ya,” ujarnya. Ferry menambahkan bahwa kabar pelantikan baru ia terima siang tadi. “Jam 2 ditelepon Pak Teddy,” katanya.

Di balik pelantikannya, ada fakta menarik: Afriansyah Noor adalah satu-satunya tokoh asal Jambi yang masuk ke dalam jajaran kabinet Prabowo-Gibran. Kehadirannya dianggap membawa representasi bagi masyarakat Jambi di tingkat nasional, khususnya dalam isu ketenagakerjaan yang menyentuh langsung kepentingan buruh, pekerja, dan tenaga kerja nonformal.

Kehadiran figur asal Jambi ini juga menjadi simbol penting bagi daerah, mengingat jarangnya putra Jambi menempati posisi strategis di kabinet.

Pelantikan Afriansyah berlangsung di tengah dinamika reshuffle kabinet Prabowo yang masih bergulir. Sebelumnya, Presiden mencopot Immanuel Ebenezer setelah KPK menangkapnya bersama 10 orang lain dalam OTT kasus dugaan korupsi.

Selain Afriansyah, sejumlah tokoh terlihat hadir di Istana seiring isu reshuffle lanjutan, mulai dari eks Wakapolri Ahmad Dofiri, Deputi LKPP Sarah Sadiqa, Dirjen Komdigi Mira Tayyiba, hingga Mendagri Tito Karnavian. Tito bahkan sempat menyebut ada agenda pelantikan Menko Polkam dalam kesempatan yang sama.

Nama Mahfud Md, mantan Menko Polhukam sekaligus cawapres 2024, ramai disebut-sebut publik bakal mengisi kursi Menko Polkam yang kosong sejak pencopotan Budi Gunawan pada 8 September 2025. Namun, hingga kini belum ada pengumuman resmi dari Presiden.(*)

Prabowo Minta Kebut, RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas

Prabowo Minta Kebut, RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas.(ist)
 

Jakarta, Merdekapost.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. 

Hal tersebut terjadi setelah Baleg DPR menggelar Rapat Evaluasi Prolegnas 2025 bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU). 

"Terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas 2025, yaitu satu RUU tentang Perampasan Aset," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). 

Selain tentang perampasan aset, dua RUU lainnya adalah RUU tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan RUU tentang Kawasan Industri. 

Baca juga: 

Kabar Pergantian Kapolri Berhembus Kencang, "Reformasi Polri Tidak Sekadar Ganti Kapolri"

Bob mengatakan, ketiga RUU itu tetap menjadi RUU inisiatif DPR sehingga tidak lagi perlu diperdebatkan.

"Jadi, perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025," ujar Bob. 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah setuju dengan usulan Baleg DPR agar RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2025. 

"Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025," kata Supratman. 

Supratman kemudian berterima kasih kepada Baleg DPR RI karena memasukkan RUU itu dalam Prolegnas Prioritas 2025. Menurutnya, pemerintah sebenarnya sudah siap untuk mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. 

"Hari ini kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji mengambil alih draf penyusunan RUU tentang Perampasan Aset. Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing nanti," ujar Supratman. 

Prabowo minta dikebut 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, surat presiden (surpres) rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset sudah diajukan ke DPR pada era Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Tepatnya pada 2023, saat itu Mahfud MD merupakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). 

"Seperti kita ketahui RUU ini kan sebenarnya sudah diajukan pada masa pemerintahan Pak Jokowi pada tahun 2023 yang lalu," ujar Yusril usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Ketua Lembaga/Komisi di Kemenko Kumham Imigrasi, Senin (8/9/2025). 

"Dan dalam surat presiden juga sudah menunjuk pada waktu itu Menteri Menko Polhukam Pak Mahfud dan Menteri Pak Yasonna Laoly Menkumham pada waktu itu, untuk mewakili presiden membahas RUU ini. Hanya sampai sekarang RUU itu belum dibahas oleh DPR," sambungnya. 

Kini, Yusril mengungkap bahwa Presiden Prabowo Subianto ingin RUU Perampasan Aset segera dibahas oleh DPR. Permintaan untuk membahas RUU Perampasan Aset juga sudah disampaikan Prabowo kepada Ketua DPR Puan Maharani. Baca juga: Yusril: RUU Perampasan Aset Sudah Diajukan ke DPR Sejak Era Jokowi "Karena itu, Pak Prabowo menegaskan juga kepada Ibu Puan Maharani supaya DPR segera mengambil langkah membahas RUU ini," ujar Yusril. 

"Mudah-mudahan pada tahun yang akan datang ini sudah bisa diselesaikan," sambungnya. 

Hasil konsul Prabowo dan parpol Supratman menyebutkan, keputusan DPR RI mengusulkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025 berdasarkan hasil perundingan Presiden Prabowo Subianto dengan pimpinan partai politik (parpol). 

Pilihan Redaksi: 

Mantan Ketua MA Sushila Karki Resmi Dilantik Jadi PM Sementara Nepal

Supratman mengatakan, kesepakatan DPR RI dan pemerintah agar RUU Perampasan Aset itu digodok tahun ini menjadi tanda bahwa pembicaraan Prabowo dengan pimpinan partai politik berlangsung baik. 

"Kan presiden sudah bertemu dengan ketum, ketua umum parpol. Dan yang kedua juga hari ini menandakan ada keputusan yang diambil, itu artinya pembicaraan ini sudah dilakukan secara baik ya," kata Supratman. 

Saat ini, pemerintah tinggal menunggu draf RUU Perampasan Aset yang disusun DPR RI karena menjadi inisiatif para anggota Dewan. 

Setelah menerima draf itu, presiden nantinya akan menyerahterimakan Surat Presiden (Surpres). Menurut dia, yang terpenting saat ini sudah terdapat keputusan politik antara pemerintah dan DPR bahwa RUU Perampasan Aset segera dibahas. 

"Kita tunggu proses politiknya itu ada di DPR sekarang sama Pak Ketua (Badan Legislatif)," ujar Supratman. 

(Aldie Prasetya / Sumber: Kompascom)

Kabar Pergantian Kapolri Berhembus Kencang, "Reformasi Polri Tidak Sekadar Ganti Kapolri"

JAKARTA, MERDEKAPOST - Presiden RI Prabowo Subianto berencana melakukan reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri. Perbaikan ini juga menjadi tuntutan publik. Namun, tidak hanya mengganti Kapolri sebagai pucuk pimpinan, reformasi juga diharapkan bisa membenahi tubuh institusi penegak hukum tersebut.

Kabar pergantian Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Rahardjo berembus kencang pada Jumat (12/9/2025) malam. Bahkan, dari isu yang beredar, sudah ada surat presiden ke DPR terkait dengan penggantian itu. Meski demikian, pimpinan DPR menyatakan belum menerima surat dimaksud hingga siang ini.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menyatakan, reformasi Polri memang menjadi agenda penting yang sesuai dengan tuntutan publik. Namun, itu tidak hanya dilakukan dengan pergantian Kapolri, tetapi juga perubahan yang memperhatikan peran kepolisian di tengah masyarakat. 

”Reformasi Polri seharusnya memang menjadi agenda penting dalam semangat Presiden. Namun, bukan sekadar pergantian Kapolri saja, tetapi ada beberapa poin yang harus diubah,” ungkapnya saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (13/9/2025).

PHOTO: Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur (Ist)

Perubahan tersebut menyangkut peran Polri yang cenderung menjadi represif terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi. Kondisi ini, lanjut Isnur, bisa dilihat dari cara aparat kepolisian dalam menghadapi massa unjuk rasa ataupun kerusuhan di publik.

Ia mencontohkan dua insiden besar ketika polisi bertindak represif, yakni saat unjuk rasa yang terjadi di Jakarta dan sejumlah kota di Indonesia yang terjadi sekitar akhir Agustus hingga awal September 2025. Sebagian besar aksi terkait tuntutan publik terhadap penyelenggaraan negara ini berujung bentrokan antara polisi dan masyarakat. Setidaknya 10 korban tewas dan banyak yang terluka dan ditangkap polisi.

Insiden kedua, tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 di Malang, juga terjadi karena bentrokan antara aparat kepolisian dan massa. Mereka adalah penonton laga sepak bola Arema FC kontra Persebaya Surabaya.

Polisi saat itu membubarkan massa dengan gas air mata. Sontak kekacauan terjadi dan membuat massa tidak terkendali, sementara akses keluar lapangan tidak memadai. Tragedi ini menewaskan 135 orang dan melukai lebih dari 500 orang.

Materi Infografik Tematis Setahun Tragedi Kanjuruhan

”Kepolisian menjadi brutal dan sadis dalam menangani demonstrasi. Jangan lagi ada kebrutalan, jangan lagi melakukan kekerasan. Standar operasional ini yang harus diperbaiki, diubah ya. Jangan sampai kepolisian melihat unjuk rasa seperti musuh yang harus dihabisi,” ucap Isnur.

Imparsialitas penyidik

Perubahan selanjutnya, ujar Isnur, adalah imparsialitas penyidik. Selama ini, banyak intervensi yang terjadi sehingga proses penyidikan menjadi tidak independen. Pemerasan hingga rekayasa kasus terjadi dan mencoreng wajah penegakan hukum di negeri ini.

”Kedua, di bidang penyelidikan-penyidikan. Ini problem besar sekali. Banyak faktor yang terjadi, bisa dilihat dari kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. Seharusnya, kepolisian menjadi lebih independen dan mandiri. Ada lagi masalah no viral no justice. Seharusnya, tidak seperti itu,” katanya.

Perbaikan lainnya, kata Isnur, terkait dengan pengurangan kewenangan kepolisian. Dia menyoroti Polri yang masih mengurusi masalah pengurusan surat izin mengemudi (SIM) hingga jasa keamanan atau pam swakarsa.

”Bagaimana mengurangi kewenangan kepolisian yang teramat banyak, mulai dari mengurus SIM hingga pam swakarsa. Itu, kan, kepolisian jadi banyak berbisnis, ngurusin banyak uang dari masyarakat. Jadi, penting untuk mengevaluasi kewenangan-kewenangan tersebut,” ujarnya.

Akuntabilitas

Saat dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menekankan adanya akuntabilitas dalam reformasi Polri. Selama ini dia menilai pengawasan Polri yang demokratis sangat lemah dan nyaris tanpa kontrol yang kuat.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.(ist)

”Dari mulai pengawasan internal melalui Divisi Propam dan Irwasum, pengawasan eksekutif tidak berjalan baik karena melebur ke dalam pengawasan yang seharusnya independen. Dari Kompolnas, pengawasan eksternal legislatif Komisi III DPR, hampir selalu berjalan penuh pujian,” paparnya.

Akuntabilitas yang lemah ini, lanjut Usman, juga bisa dilihat dari lemahnya Polri dalam memberikan sanksi atas penyimpangan profesi hingga pelanggaran hukum. ”Mulai dari korupsi hingga pelanggaran hak asasi manusia berupa pembunuhan di luar hukum, penyiksaan, dan lainnya,” kata Usman.

Pengawasan yang efektif justru datang dari masyarakat. Selain protes yang menyebabkan nilai kinerja kepolisian rendah di mata publik, kritik juga datang dari organisasi masyarakat sipil.

”Tentu saja saat ini merupakan momentum tepat untuk Polri berbenah. Namun, itu pun tidak akan cukup jika pemerintah dan DPR tidak ikut berbenah. Banyak dari praktik negatif kepolisian merupakan konsekuensi logis dari pilihan kebijakan otoriter pemerintah dan DPR,” kata Usman.(*) 

(Editor : Aldie Prasetyo / Sumber: Kompas.id)

Sebelum Didemo Gaji dan Tunjangan DPR RI Capai Rp230 juta, Kini jadi Segini!

MERDEKAPOST.COM - Perbandingan gaji dan tunjangan DPR RI sebelum dan sesudah demo yang tertuang dalam 17+8 Tuntutan Rakyat.

Terbaru, DPR RI menghapus tunjangan perumahan yang akanya Rp50 juta per bulan.

Keputusan penghapusan tunjangan rumah DPR RI ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025). 

“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025,” ujar Dasco. 

Selain itu, DPR juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri mulai 1 September 2025, kecuali untuk undangan resmi kenegaraan, serta memangkas berbagai fasilitas anggota DPR. 

Keputusan ini merupakan bagian dari 6 poin jawaban DPR terhadap desakan publik yang menuntut transparansi dan reformasi kelembagaan.

Berikut 6 Poin Jawaban DPR atas 17+8 Tuntutan Rakyat

Dalam rapat konsultasi pimpinan DPR dengan fraksi-fraksi, yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, disepakati enam langkah konkret:

1. Menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR sejak 31 Agustus 2025.

2. Moratorium kunjungan kerja luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali undangan kenegaraan.

3. Pemangkasan tunjangan dan fasilitas, termasuk biaya listrik, telepon, komunikasi, dan transportasi.

4. Anggota DPR yang dinonaktifkan partai tidak lagi menerima hak keuangan.

5. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diminta berkoordinasi dengan mahkamah partai terkait anggota DPR yang sedang diperiksa.

6. DPR memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam legislasi dan kebijakan.

Puan menegaskan, reformasi DPR akan dipimpin langsung olehnya.

“Saya sendiri yang akan memimpin reformasi DPR. Prinsipnya, kami DPR akan terus berbenah dan memperbaiki diri. Apa yang menjadi aspirasi masyarakat pasti akan kami jadikan masukan yang membangun,” ujar Puan.

10 Orang Ikut Terciduk dalam OTT Wamenaker Noel Ebenezer

Jakarta, Merdekapost - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer alias Noel bersama 10 orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta, Kamis (21/8) dini hari.

"10 orang," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi mengenai penangkapan tersebut melalui pesan tertulis, Kamis (21/8).

Fitroh belum bisa berbicara banyak mengenai operasi senyap tersebut. Dia hanya mengatakan giat yang dilakukan KPK berkaitan dengan dugaan pemerasan.

"Pemerasan," kata Fitroh.

Lihat Juga :

Noel Ebenezer Wamenaker, Anggota Kabinet Prabowo Pertama Ditangkap KPK, Kasus apa?

Hingga berita ini dipublish, Kementerian Ketenagakerjaan belum memberikan keterangan pers.

Wartawan sudah menghubungi Imanuel Ebenezer untuk mengonfirmasi hal tersebut, namun nomor telepon yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.

(ald/cnnindonesia.com)

Noel Ebenezer Wamenaker, Anggota Kabinet Prabowo Pertama Ditangkap KPK, Kasus apa?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/8)

Jakarta, Merdekapost - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/8).

Pria yang akrab disapa Noel tersebut diciduk di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta. Penangkapan Noel dibenarkan pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto.

"Benar," kata Fitroh saat ditanya soal KPK menjaring Noel.

Fitroh menyatakan Noel terseret kasus dugaan pemerasan. Namun, ia belum merinci kasus dan barang bukti dalam penangkapan Noel ini.

Noel yang juga Ketua Prabowo Mania 08, menjadi anggota kabinet Presiden Prabowo Subianto pertama yang ditangkap KPK.

Noel menjadi wakil menteri setelah ikut mendukung Prabowo pada Pilpres 2024 lalu. Ia sebelumnya pendukung Joko Widodo (Jokowi) dengan membentuk Jokowi Mania.

Noel sempat mendukung Ganjar Pranowo, lewat GP Mania. Namun, dukungan dia alihkan ke Prabowo setelah Jokowi memberi sinyal mendukung mantan Danjen Kopassus itu.

Noel dilantik menjadi wakil menteri ketenagakerjaan bersama sejumlah nama pada 21 Oktober lalu. Ia pun sudah bergabung ke Partai Gerindra.

Pelantikan para wakil menteri negara berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 73/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.

(ald/Sumber: cnnindonesia.com)

Inilah Kebijakan Bupati Pati Sudewo yang Berujung Didemo dan Didesak Lengser

Merdekapost.com - Bupati Pati, Sudewo, menjadi sorotan belakangan ini. Sebab, massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menggelar demonstrasi pada hari ini, Rabu (13/8).

Ia didesak massa untuk mengundurkan diri dari jabatannya, buntut kebijakan yang menuai kontroversi. Selain itu, Sudewo juga sempat viral lantaran 'menantang' massa berjumlah besar untuk mendatangi dirinya.

Dirangkum detikJateng, berikut sederet kebijakan Sudewo yang dianggap tidak memihak publik, dan berujung dirinya didemo serta didesak untuk lengser.

1. PHK Honorer RSUD Pati

Sejumlah orang yang merupakan mantan tenaga honorer Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati menyatakan bakal ikut demo pada Rabu. Sebab, mereka kehilangan pekerjaan akibat kebijakan bupati Sudewo.

Salah satu eks karyawan, Ruha, mengaku sudah 20 tahun dia mengabdi. Namun, dirinya kehilangan pekerjaan karena dalih efisiensi.

"Kalau saya sendiri di PHK per 1 Juli 2025. Saya bekerja di rumah sakit sudah 20 tahun di RSUD RAA Soewondo Pati," kata Ruha kepada wartawan ditemui di Posko Masyarakat Pati Bersatu di Alun-alun Pati, Minggu (10/8).

Menurutnya selain dirinya ada 220 orang lainnya yang terkena PHK tahun ini. Akibat PHK ini kata dia tidak ada pesangon hingga solusi.

"Kami tidak ada pesangon. Tanpa ada solusi apa pun," jelasnya.

"Saya terakhir dikasih pengarahan mohon maaf dan dikasih surat pemberhentian pas pemberhentian sampai 1 Juli 2025 ini," dia melanjutkan.

Oleh karena itu, dia bersama korban PHK menuntut kembali bisa bekerja di rumah sakit atau Bupati Sudewo turun dari jabatan.

"Kami dari PKH RSUD RAA Soewondo Pati ingin memberikan aspirasi tuntunan kami kembalikan pekerjaan kami atau turunkan Bupati," jelasnya.

2. PBB 250 Persen

Kebijakan lain yang membuat masyarakat Pati meradang adalah sempat dinaikkannya Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.

Mengutip dari laman resmi Humas Kabupaten Pati, Bupati Pati Sudewo beberapa waktu yang lalu menyepakati penyesuaian tarif PBB-P2 sebesar kurang-lebih 250%. Hal ini menyusul belum dilakukannya kenaikan PBB selama 14 tahun lamanya.

"Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan para camat dan PASOPATI untuk membicarakan soal penyesuaian Pajak Bumi Bangunan (PBB). Telah disepakati bersama bahwa kesepakatannya itu sebesar ±250% karena PBB sudah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik," ungkap Bupati Pati Sudewo dalam keterangan resminya.

Tak pelak, sejumlah warga pun mengeluh. Seperti yang diutarakan penduduk Kayen bernama Saputra Ahmad.

Gegara kenaikan tersebut, ia menerima tagihan sebesar Rp 1,3 juta. Padahal, tahun 2024 PBB yang ia bayarkan hanya Rp 179 ribu.

"Awalnya Rp 179 ribu, terus saya cek Rp 1,3 juta. Terus kemudian ini ada perbaiki menjadi Rp 600 ribu. Itu naik 250 persen lebih malahan," kata Saputra saat dihubungi lewat sambungan telepon, Kamis (7/8).

Kemudian pada Jumat (8/8), Sudewo dalam konferensi pers mengumumkan pembatalan kenaikan PBB 250 persen. Ia mencermati gejolak di masyarakat dampak kebijakan itu.

"Kami menyampaikan bahwa mencermati perkembangan situasi dari kondisi dan mengakomodir aspirasi yang berkembang saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB PP sebesar 250 persen saya batalkan," jelas Bupati Pati Sudewo saat konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (8/8).

Sudewo juga kemudian meminta maaf karena sempat 'menantang' rakyat untuk mendemo dirinya. Ia mengaku tidak ada maksud mengucapkan demikian.

Diketahui, video Bupati Pati Sudewo menantang massa untuk ramai-ramai berdatangan ini pun ramai di media sosial. Salah satunya diunggah akun TikTok @ekokuswanto09 beberapa waktu lalu. Pada unggahan itu Sudewo memberikan tanggapan terkait adanya wacana aksi demo penolakan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen pada 13 Agustus 2025.

Pada video itu Sudewo mengaku tidak gentar apabila ada pendemo. Dia mengaku 5 ribu, bahkan 50 ribu tidak akan gentar. Menurutnya keputusan itu untuk memajukan masyarakat Kabupaten Pati.

"Siapa yang akan melakukan aksi, Yayak Gundul? Silakan lakukan, jangan hanya 5 ribu orang, 50 ribu orang suruh mengerahkan saya tidak akan gentar. Saya tidak akan merubah keputusan tetap maju dan saya instruksikan semua aparatur pemerintah Kabupaten Pati tidak boleh beginning apapun dengan Yayak Gundul. Silakan kalau ada pihak-pihak yang mau demo silakan. Saya tidak akan gentar, tidak akan mundur satu langkah," jelasnya seperti dikutip detikJateng.

"Yang saya lakukan adalah yang terbaik untuk pembangunan Kabupaten Pati. Yang terbaik untuk rakyat Kabupaten Pati," dia melanjutkan.

Dalam konferensi pers Kamis (7/8), dia menyatakan permintaan maaf.

"Saya minta maaf yang sebesar-besarnya atas pernyataan saya 5 ribu silakan, 50 ribu massa silakan. Saya tidak menantang rakyat. Sama sekali tidak ada maksud menantang rakyat, mosok rakyat saya tantang," jelasnya kepada wartawan saat konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati.

3. Regrouping Sekolah

Koordinator Donasi Masyarakat Pati Bersatu, Teguh Istiyanto, mengatakan warga telanjur kecewa dengan kebijakan Bupati Pati Sudewo yang dinilai arogan. Seperti kebijakan lima hari sekolah, kemudian regrouping yang berdampak banyaknya guru honorer tidak bisa mengabdi.

"Terutama efek kebijakan Pak Sudewo itu seperti ada lima hari sekolah. Ada regrouping sekolah. Itu pasti ada dampaknya bagi guru honorer kalau ada dua sekolah menjadi satu pasti ada guru tidak bisa untuk mengabdi menjadi guru," kata Teguh kepada wartawan saat ditemui Selasa (12/8/2025).

Menurutnya aksi demo ini diperkirakan ada 100 ribu masa yang hadir. "Kalau diperkirakan ada 100 ribu massa. Karena kita itu dianggap mewakili mereka," ungkap dia.

Salah satu warga, Bambang, bersimpati dengan demo yang digelar. Ia pun berharap Sudewo mundur sebagai bupati.

"Dari nganter air mineral satu pikap. Karena empati dengan kondisi Pati. Karena Bupati Pati sewenang-wenang dengan rakyatnya," ujarnya, Senin (11/8).

"Harapannya Sudewo turun lengser karena sudah telanjur kecewa," dia melanjutkan.(*)

adz/Sumber: Detikcom 

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs