Rapat PB HMI Temui Jalan Buntu, Muncul 2 Nama Ketum Cabang Jambi, Penyelesaian Lanjut ke MPK

Merdekapost.com | Jambi - Rapat Harian Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) pada 7 Agustus 2026 di Sekretariat PB HMI dengan agenda pembahasan penetapan Ketua Umum HMI Cabang Jambi, berlangsung dalam perdebatan panjang. Hingga saat ini, rapat belum menemukan penyelesaian yang dapat diterima bersama.

Munculnya dua nama Ketua Umum HMI Cabang Jambi, menjadi pembahasan di pengurus besar organisasi. 

Fungsionaris PB HMI, Ibnu Cholis, menuturkan rapat yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB membahas dua berkas yang masuk dari dua pihak, yakni Predi dan Pandu, yang masing-masing mengajukan dasar hasil forum sebagai Ketua Umum HMI Cabang Jambi.

Dalam proses pembahasan, perdebatan muncul sejak penentuan pimpinan sidang (pimsid) dan berlanjut pada proses verifikasi terhadap masing-masing rekomendasi serta dokumen yang menjadi dasar klaim kedua pihak.

Baca Juga: Turun Langsung Padamkan Karhutla di Air Merah, Gubernur Al Haris: Api Sudah 3 Hari, Gambut Sulit Dipadamkan

Perdebatan yang berlangsung cukup alot menyebabkan forum beberapa kali mengalami kebuntuan (deadlock).

Menurut Ibnu, alih-alih menghasilkan satu keputusan yang menyelesaikan persoalan, dinamika forum justru berujung pada munculnya dua nama yang sama-sama dikaitkan sebagai Ketua Umum HMI Cabang Jambi, yakni Predi dan Pandu.

Situasi semakin menjadi persoalan ketika dalam forum terjadi dua kali ketukan palu oleh pimpinan sidang, sementara substansi mengenai keabsahan forum, rekomendasi, dan dokumen yang menjadi dasar kedua pihak belum menemukan titik temu.

Dua Nama Ketum, Berarti Persoalannya Belum Selesai

Munculnya dua nama Ketua Umum dalam satu proses penyelesaian bukanlah persoalan sederhana.

Kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat persoalan mendasar yang belum diselesaikan, khususnya terkait legitimasi forum dan dasar konstitusional dari masing-masing berkas.

Persoalan ini tidak seharusnya disederhanakan menjadi pertanyaan mengenai siapa yang menang dan siapa yang kalah.

  • Pertanyaan yang lebih fundamental adalah:
  • Forum mana yang sah?
  • Proses mana yang sesuai dengan konstitusi?
  • Dokumen mana yang memiliki legitimasi organisasi?
  • Atas dasar apa satu nama dapat ditetapkan sebagai Ketua Umum HMI Cabang Jambi?

Ketika pertanyaan-pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban yang jelas, penetapan secara tergesa-gesa justru berpotensi menciptakan persoalan baru.

"Ketukan palu tidak boleh menggantikan kepastian konstitusional," ujar Ibnu Cholis.

Jangan Biarkan Konflik Diselesaikan dengan Pemaksaan Keputusan

PB HMI memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap keputusan strategis organisasi dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional dan kelembagaan.

Jika terdapat dua berkas, dua klaim, dan bahkan muncul dua nama Ketua Umum dalam proses yang sama, yang dibutuhkan bukan sekadar keputusan cepat, melainkan pemeriksaan dan penyelesaian yang objektif.

Memaksakan satu keputusan dalam situasi seperti ini justru berisiko membuat persoalan semakin panjang dan menimbulkan legitimasi ganda di tubuh HMI Cabang Jambi.

Bawa ke MPK PB HMI

Atas kondisi tersebut, selaku fungsionaris PB HMI, Ibnu Cholis, mendorong agar persoalan penetapan Ketua Umum HMI Cabang Jambi dibawa kepada MPK PB HMI untuk mendapatkan telaah dan penyelesaian secara objektif, konstitusional, dan kelembagaan.

Membawa persoalan itu kepada MPK bukan berarti melemahkan PB HMI.

Justru, langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme organisasi dan upaya memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak menjadi sumber konflik baru.

"Kita tidak sedang mencari siapa yang paling kuat dalam perdebatan, tetapi siapa yang memiliki dasar konstitusional yang paling kuat," kata Ibnu.

Predi maupun Pandu, menurut Ibnu Cholil. berhak mendapatkan proses penyelesaian yang adil.

Namun, HMI juga berhak mendapatkan kepastian bahwa Ketua Umum yang nantinya ditetapkan benar-benar lahir dari proses yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, seluruh dokumen, proses forum, rekomendasi, serta dasar legitimasi kedua pihak perlu diperiksa secara menyeluruh sebelum keputusan final diambil.

Palu boleh mengakhiri sidang, tetapi palu tidak boleh mengakhiri proses pencarian kebenaran konstitusional.

"Jika hari ini terdapat dua nama ketua umum, pekerjaan rumah PB HMI bukan sekadar memilih salah satunya, tetapi menyelesaikan terlebih dahulu akar persoalannya. Sebab, yang harus dimenangkan bukan Predi maupun Pandu, melainkan konstitusi dan marwah HMI," lanjutnya.(Adz)

Related Postss

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs