![]() |
| Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).(Foto: ANTARA) |
PEMALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap oknum pegawai yang menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro merupakan anggota Polri. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, polisi tersebut bertugas sebagai Staf Administrasi KPK.
“Yang bersangkutan merupakan Staf Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan benar, merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis (30/7/2026).
Budi menjelaskan, penyidik masih memusatkan perhatian pada pengungkapan perkara yang kini memasuki tahap awal penyidikan. Karena itu, kemungkinan adanya korban lain belum dapat dipastikan. “Ini masih tahap awal. Jadi, penyidik masih fokus terkait dengan perkara ini,” imbuhnya.
"Nanti penyidik tentu akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan," tambah Budi.
Kontroversi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Independensi Penyidik Jadi Sorotan Artikel Kompas.id Baca juga: KPK Bongkar 2 Klaster Kasus Bupati Pemalang, Oknum Pegawai dari Polri Diduga Memeras
KPK Lakukan Evaluasi Internal
Selain menangani proses hukum, KPK juga melakukan evaluasi internal menyusul dugaan pemerasan yang menyeret pegawainya. Menurut Budi, lembaga antirasuah akan memperkuat langkah korektif melalui pembenahan sistem maupun individu agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi. “Bagi kami di internal KPK, ini juga menjadi introspeksi, dan kami juga ke depan akan fokus untuk melakukan langkah-langkah korektif, langkah-langkah perbaikan, baik melalui pendekatan sistem ataupun pendekatan individual sehingga kami bisa melakukan mitigasi sejak dini dan pencegahan supaya persoalan-persoalan seperti ini tidak kembali terulang,” jelas Budi kepada Kompas.com, Kamis.
Budi mengatakan, hasil penyelidikan tertutup yang berujung operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang telah diputuskan naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Perkara kemudian dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan Bupati Pemalang terhadap jajaran di bawahnya serta pihak swasta. Adapun klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oknum di KPK terhadap Bupati Pemalang terkait dugaan pengurusan perkara. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
KPK Jamin Proses Berjalan Objektif-Akuntabel Budi menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, termasuk jika melibatkan pegawai internal lembaga. “Dalam kesempatan ini, kami tegaskan bahwa setiap proses hukum di KPK, dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Termasuk apabila perkara tersebut melibatkan Insan Komisi itu sendiri," ungkap Budi. Ia menyebut penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen KPK dalam menjaga integritas kelembagaan maupun setiap pegawai.
Peristiwa tersebut juga menjadi bahan introspeksi bagi KPK untuk memperkuat langkah perbaikan melalui pendekatan sistem dan individu. Selain itu, KPK mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pihak yang mengaku mampu mengurus perkara di KPK dengan modus penipuan atau pemerasan, serta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum. “Kami pastikan setiap penanganan perkara di KPK dilakukan secara objektif, berdasarkan alat bukti, dan pengambilan keputusan oleh pimpinan juga dilakukan secara kolektif kolegial," pungkas Budi. (Adz/Sumber: Kompas.com)
