Merdekapost.com – Kepolisian Resor (Polres) Batang Hari berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Siginjai Tahun 2026 yang berlangsung selama 8 hingga 22 Agustus 2026.
Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang Hari mengungkap sebanyak 11 Laporan Polisi (LP). Dari jumlah tersebut, enam kasus merupakan Target Operasi (TO), sementara lima kasus lainnya merupakan Non-Target Operasi (Non-TO).
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 13 orang tersangka. Mereka terdiri dari 11 laki-laki dan dua perempuan yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 376,5 gram.
Kapolres Batang Hari AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen jajaran Polres Batang Hari dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku maupun jaringan yang terlibat,” tegas AKBP Arya Tesa Brahmana.
Menurutnya, keberhasilan dalam mengungkap berbagai kasus narkotika tersebut juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Kapolres mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Dengan hasil Operasi Antik Siginjai 2026 tersebut, Polres Batang Hari menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pemberantasan narkotika guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Batang Hari. (*)
