Teken PP Corona, Jokowi Minta Kepala Daerah Tak Jalan Sendiri

Teken PP Corona, Jokowi Minta Kepala Daerah Tak Jalan Sendiri Presiden Joko Widodo. (doc/ANT)
Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah (PP) dan keputusan presiden (keppres) terkait penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).

"Dengan terbitnya PP ini semua jelas, para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan kepala daerah harus sesuai koridor undang-undang, PP, keputusan presiden tersebut," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers, Selasa (31/3).

Lihat juga: Jokowi Putuskan Pembatasan Skala Besar dan Darurat Kesehatan

Dua regulasi yang diterbitkan Jokowi itu adalah PP tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB serta Keppres tentang Penetapan Status Darurat Kesehatan Masyarakat.

Lebih jauh, Jokowi berharap PP dan keppres yang telah ditandatangainya itu bisa mulai berjalan sehingga efektif.

"Saya berharap agar provinsi, kabupaten, kota sesuai undang-undang yang ada silakan berkoordinasi dengan Ketuga Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 agar semuanya memiliki sebuah aturan main yang sama yaitu undang-undang, PP, keppres yang telah baru saja saya tanda tangan," kata Jokowi.

(ald/cnnindonesia)

Dampak Corona, Jokowi Perintahkan Darurat Sipil, Pembatasan Sosial Skala Besar

Presiden RI Ir. Joko Widodo
Merdekapost.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan perlu mejalankan kebijakan darurat sipil. Maka itu pembatasan sosial skala besar perlu diterapkan.

“Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi,” demikian kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas COVID-19, disiarkan lewat akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin 30 Maret 2020.

“Sehingga tadi juga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” kata Jokowi.

Kini Jokowi memerintahkan jajarannya untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar. Aturan pelaksanaan harus disiapkan supaya pemerintah daerah bisa menerapkan dengan baik.

“Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar disiapkan aturan pelaksanaannya yang lebih jelas sebagai panduan-panduan untuk provinsi, kabupaten, kota, sehinga mereka bisa kerja. Dan, saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan adalah kewenangan Pemerintah Pusat, bukan Pemerintah Daerah,” tutur Jokowi. (ald)

5 Langkah Agar Tak Ditagih Leasing dan Debt Collector Karena Terdampak Corona

Presiden Joko Widodo didampingi Menkeu Sri Mulyani (kanan) mengikuti KTT LB G20 dari Istana Bogor. (Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr)
Presiden Joko Widodo telah menjanjikan kelonggaran atau relaksasi kredit kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang penghasilannya terdampak virus corona (Covid-19).

Keringanan tersebut termasuk membayar cicilan kendaraan bermotor. Kelonggaran kredit ini diatur dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 yang berlaku sejak 16 Maret 2020 hingga 31 Maret 2021.

Nah, agar kamu tidak ditagih cicilan kredit kendaraan oleh perusahaan leasing, berikut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan 5 langkah imbauan yang bisa kamu lakukan. Simak ya!

Tidak perlu datang ke kantor Leasing 

Pertama, debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank/leasing melalui website dan atau call center resmi.

Harus memenuhi persyaratan minimal 

Kedua, Prioritas Debitur yang mendapat keringanan adalah memenuhi persyaratan minimal. Yaitu debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp 10 miliar.

Debitur yang dimaksud yaitu pekerja informal, berpenghasilan harian, atau pengusaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR). 

Jika memenuhi syarat tersebut, maka keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing. 

Debitur kemudian bisa mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.

Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: ANTARA/APP)
Jika tak masuk persyaratan, hubungi pihak leasing melalui telepon 

Ketiga, debitur yang tidak memenuhi syarat di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga Debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir/tatap muka.

Jangan terjebak pada informasi hoax, laporkan jika diteror 

Debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank/leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, termasuk melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror/tidak sesuai ketentuan.

Dapat juga dilaporkan ke OJK telepon 157, WA 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi. 

Tanggung jawab bersama 

Keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggungjawab oleh para pihak baik debitur dan bank/leasing. (ald)

Sumber : Kumparan

Ibunda Meninggal Dunia, Jokowi Terbang ke Solo

Ibunda Presiden Joko Widodo (Jokowi), Sudjiatmi Notomiharjo, telah meninggal dunia di Solo, Jawa Tengah. (doc/ist)

Jakarta, Merdekapost.com - Ibunda Presiden Joko Widodo (Jokowi), Sudjiatmi Notomiharjo, telah meninggal dunia di Solo, Jawa Tengah. Jokowi saat ini tengah bertolak ke Solo.

"Presiden dalam penerbangan menuju Solo saat ini," kata Deputi bidang Protokol, Pers, dan Media Setpres Bey Machmudin kepada wartawan, Rabu (25/3/2020).

Ibunda Jokowi tutup usia pada umur 77 tahun. Dikutip detikcom dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), diakses detikcom pada Rabu (25/3/2020), Sudjiatmi lahir pada 15 Februari 1943. Dengan demikian, kini usia almarhum sudah 77 tahun.

Sudjiatmi kemudian menikah dengan Widjiatno Notomihardjo dan memilik empat orang anak. Jokowi adalah anak pertama dari kedua pasangan suami istri tersebut. Jokowi lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tanggal 21 Juni 1961.

Berita duka meninggalnya Sudjiatmi dikabarkan oleh Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi.

"Berita duka. Innalillahi wa innaillaihi rojiun. Eyang Notomiharjo, Ibunda Bapak Presiden Jokowi berpulang di Solo pukul 16.45 WIB tadi," demikian kabar duka yang disampaikan Budi Arie.

Kabar ini dikonfirmasi pula oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian, "Benar," kata dia. (ald/detik.news)

Innalillahi, Ibunda Presiden Jokowi Meninggal Dunia

Ibunda Presiden Jokowi, Sudjiatmi

Jakarta, Merdekapost.com - Kabar duka datang dari keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ibunda dari Jokowi, Sudjiatmi, meninggal dunia.

"Berita duka. Innalillahi wa innaillaihi rojiun. Eyang Notomiharjo, Ibunda Bapak Presiden Jokowi berpulang di Solo pukul 16.45 WIB tadi," demikian kabar yang disampaikan Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi kepada detikcom, Rabu (25/3/2020).

Dia memohon doa semua pihak agar almarhumah husnul khotimah. Belum diketahui perihal kondisi almarhumah sebelum meninggal dunia, termasuk sakit yang dideritanya. (hza/detik.news)

Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs