Ketua Umum LSM Geransi Tantang Johani Wilmen Laporkan Balik Dirinya


JAKARTA, MP- Ketua Umum LSM Geransi Arya Candra kali ini tidak akan main-main tekait laporannya untuk Bupati Kerinci dan Adik Kadungnya Johani Wilmen beberapa hari yang lalu di Bareskrim Mabes Polri.

Bahkan Arya Canra berani menantang adik kandung Bupati tersebut melapor balikkan dirinya seandainya laporannya itu tidak benar adanya.

Senin, (02/03/2020), Kepada Media ini Arya mengatakan bahwa Jika seandainya laporan Geransi Ke Mabes Polri adalah fitnah bagi Johani wilmen, silakan lapor balik dan kita siap buka-bukaan dan melayani secara hukum.

Hal ini Ketum Geransi tantang agar masyarakat melihat kasus ini benar adanya, dan tidak hanya obrolan kedai kopi saja.

"Isu-isu yang selama ini menyatakan bahwa Keluarga Bupati Kerinci Kebal hukum dan kita pingin buktikan, Saya tantang adik Kandung Bupati Kerinci untuk Buka-bukaan terkait dugaan Dokumen palsu, Surat palsu mau pun ijazah yang tahun lahirnya Palsu," ucapnya.

Arya juga menambahkan bahwa, Bagaimana mungkin Bupati Kerinci menanda tangani SK pengangkatan Adik kandungnya Johani Wilmen sebagai Kabid Padahal Legalitasnya bermasalah. 

"Jika saudara Johani Wilmen takut melapor balik saya Arya candra, maka patut masyarakat Kerinci dan Kota Sungai Penuh menduga bahwa benar adanya masalah hukum terkait laporan di Mabes Polri," tegas Arya.

Hal ini dikarenakan dirinya menginginkan masyarakat Kerinci dan Kota Sungai Penuh Percaya bahwa hukum bisa di tegakkan ke siapa saja walau pun pejabat dan keluarga pejabat. "Saudara Johani wilmen, S.Sn saya laporkan terkait dugaan Pemalsuan Surat,Dokumen maupun indititas," imbuhnya.

Kalau Bupati Kerinci DR, Adi Rozal, Dirinya laporkan terkait dugaan pembiaran atau ikut serta dalam menanda tangani SK saudara Johani Wilmen Sebagai Kabid, padahal sang Bupati mengetahui ada masalah pada tahun lahir adik kandungnya tersebut.

Sementara itu, Drs,  Sahril Hayadi,M.Si, Selaku Kepala BKPSDMD kab. Kerinci Diduga terkait turut serta dalam kejahatan dan pembiaran kejahatan pemalsuan Dokumen dan ikut menanda tangani SK pengangkatan Johani Wilmen sebagai Kabid. 

Dengan ini, Mustahil saja Bupati Kerinci tidak mengetahui tahun lahir adik kandungnya, Perbandingannya adik bungsunya Bupati Kerinci saudari Andra Nemires, S. Sn, Msi kelahiran tahun 1975 sedangkan Johani Wilmen Kelahiran 1976.

"Saya tunggu laporan balik atas tantangan saya ke Johani Wilmen dengan syarat kita debat publik dulu agar masyarakat mengetahui siapa yang benar dan siapa yang salah," ungkapya. (064)

Bupati Kerinci Dan Adik Bupati Resmi Dilaporkan LSM-Geransi Ke Bareskrim Polri


JAKARTA, MP - Ketua LSM Geransi Arya Candra Resmi melaporkan Pemalsuan Dokumen identitas usia yang di duga dilakukan oleh Johani Wilmen, ke Mabes Polri Jakarta.

Menurut informasi yang dihimpun dari Arya Candra ketua LSM – Geransi mengatakan bahwa kasus pemalsuan umur yang dilakukan oleh Johani Wilmen sudah dilaporkan ke Mabes Polri, tepatnya bagian DIRTIPIDUM BARESKRIM Mabes POLRI.

“Ya benar bang, kasus pemalsuan yang di duga dilakukan oleh Johani Wimen, sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri, tepatnya Dirtipidum Bareskrim Polri, ” Katanya.

Lebih lanjut, bukan hanya Johani Wilmen yang dilaporkan, “Tapi juga dua orang pejabat penting di Pemkab Kerinci, yang diduga membiarkan dan mengetahui bahwa Johani Wilmen Ijazahnya bermasalah, tapi tetap diangkat dan juga dilantik menjadi Kabid di salah satu dinas pemkab Kerinci.

Arya Candra juga menjelaskan” Pada tgl 27 Februari 2020 kita telah menemui penyidik dan kasus ini segera di Lidik dan akan Koordinasi juga dengan Polres setempat.

Kita benar benar pingin kasus dugaan ijazah palsu, dugaan dokumen palsu di tuntaskan secepat mungkin,

Bupati kerinci dan kepala BKPSDMD diduga terlibat aktif dalam pembiaran dan ikut melindungi kejahatan pemalsuan ini,

Jelas jelas adiknya wilmen kelahiran 1975 mana mungkin kakaknya kelahiran 1976..

Adik jadi kakak dan kakak jadi adik…

Semoga kasus ini secepatnya dituntaskan dan kita siap mengawal sampai proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” Pungkasnya.(red/ags).

Wako AJB dan Keluarganya Dilaporkan LSM-GERANSI ke Mabes Polri

Arya Candra Ketua Umum LSM Geransi Melaporkan Walikota Sungai Penuh AJB ke Mabes Polri (doc/ald)
JAKARTA, MP - Walikota Sungai Penuh Asyafri Jaya Bakri (AJB) dan keluarganya resmi dilaporkan Ketua umum LSM-GERANSI ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (27/2/2020).

Dalam laporannya Walikota AJB diduga melakukan gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan dan menerima suap yang yang diduga melibatkan anak dan istrinya.

Selain itu, AJB diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan Mark Up serta adanya dugaan SP2D Fiktif dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2012 untuk 13 peruntukan, dengan total dana sebesar  Rp. 11,7 miliar.

Untuk diketahui, kedua kasus ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, namun hingga kini belum ada perkembangan atau tanda-tanda kasus ini diproses oleh pihak Kejari Sungai Penuh Provinsi Jambi.

Kasus dugaan Gratifikasi, Penyupan dan jual beli jabatan diterima oleh Vivin staf Tata Usaha Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, sedangakan laporan Mark Up, SP2D piktif dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Pemda Kota Sungai Penuh sernilai Rp. 11.714.495.000,- dilaporkan pada tanggal 2 Desember 2019 diterima oleh Reza Pratama.

Menurut Arya Candra Ketua Umum LSM-GERANSI sudah pernah menyurati pihak Kejari Sungai Penuh mempertanyakan perkembangan laporan LSM-GERANSI dengan surat nomor: 012/DPP LSM-GERANSI/S-K/XII/2019 tanggal 2 Desember 2019 yang diterima Reza Pratama, tetapi namun belum juga ada balasan dari pihak Kejari Sungai Penuh.

“Nampaknya pihak Kejaksaan Negeri Sungai penuh Elergi dengan kasus yang berhubungan dengan Walikota AJB. Hal ini tidak akan kita biarkan, pihak Kejari Sungai Penuh diduga mempeti Es kan laporan tersebut,”  ujar Arya.

Padahal surat permintaan perkembangan laporan sudah dilayangkan, namun tidak ada tanggapan dari pihak Kejari Sungai Penuh. Apakah pihak Kejari Sungai Penuh tahu standar pelayanan pelapor atau memang sengaja membodohi pelapor dengan cara sengaja lamban menangani kasus tersebut?

Tidak puas atas sikap Kejari Sungai Penuh maka pada Kamis 27 Februari 2020 LSM-GERANSI Resmi melaporkan dua Kasus Walikota AJB ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.

“Ya, saya tidak akan berhenti mengusut dua kasus tersebut yang mengakibatkan adanya kerugian Negara atas kasus dugaan grtifikasi suap jual beli jabatan dan Mark Up harga tanah serta adanya SP2D piktif pengadaan tanah untuk pembangunan Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2012 lalu, “ terang pria yang akrab dipanggil  Arya ini.

Adapun terlapor dalam laporan LSM-GERANSI dalam kasus dugaan Gratifikasi, suap jual beli jabatan yakni Wali Kota Sungai Penuh ( Asafri Jaya Bakri ( AJB), Fikar Azami ( Anak AJB ), Emizola ( Istri AJB). Sedangkan dalam laporan kasus pengadaan tanah terlapornya Asafri Jaya Bakri ( AJB), Panitia Pengadaan Tanah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ) dan Bendahara Pengeluaran, tutup Arya.

Pihak Kejari Sungai Penuh saat diminta keterangan oleh wartwan atas laporan dari LSM Geransi di bagian TU menjelaskan, bahwa laporan dari LSM Geransi sudah naik ke meja Kasi Intel.

Selanjutnya pewarta menemui Kasi Intel Sumarsono di ruang kerjanya, menurut keterangan Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, laporan LSM-GERANSI belum sampai kepada saya” terang Sumarsono.

Dari dua keterangan berbeda dari pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh itu, menjadi pertanyaan besar dikalangan Pers mana yang benar antara keterangan bagian TU dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri?….

Untuk diketahui, sebelumnya Wako AJB juga pernah dilaporkan masyarakat Kota Sungai Penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), bahkan berujung aksi demonstrasi di gedung KPK menuntut agar kasus dugaan KKN Wako AJB diusut tuntas. (TIM)

Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs