Miliki Narkoba Sekoper, AKBP Didik Eks Kapolres Bima Dipecat dan Ditahan Bareskrim

Usai jalani sidang etik di Mabes Polri, AKBP Didik Eks Kapolres Bima Dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dan Ditahan Bareskrim.(adz/Foto: Antara)

JAKARTA, MERDEKAPOST.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menahan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) Polri. Penahanan terkait kasus kepemilikan narkoba, usai Didik dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

“Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis, 19 Februari 2026, dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 19 Februari 2026.

Eko mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Didik sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba pada Jumat, 13 Februari 2026. Barang bukti yang diamankan, antara lain sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai, pil aprazolam sebanyak 19 butir, pil happy five dua butir, dan ketamin sebanyak lima gram.

Narkoba itu, kata dia, disimpan di dalam sebuah koper yang kemudian diamankan penyidik di rumah Aipda Dianita Agustina (DA), bekas bawahan Didik, di kawasan Tangerang, Banten.

“Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan,” ungkap Eko.

Atas perbuatannya, Didik disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Didik terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar) dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).

Eko mengatakan selain perkara kepemilikan narkoba tersebut, Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin (16/2) dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi (M) senilai Rp2,8 miliar.

AKBP Didik saat di proses Propam Mabes pada sidang Etik.(adz/ant)

Atas perbuatan tersebut, Didik dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 atau pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.

Pada Kamis (19/2) ini, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan PTDH terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan dalam sidang KKEP ditemukan suatu wujud perbuatan pelanggaran oleh Didik, yaitu telah meminta dan menerima uang melalui AKP Malaungi yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima.

“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” katanya.

Selain sanksi administrasi berupa PTDH, Didik juga diberi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari terhitung mulai tanggal 13–19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan sanksi ini telah dijalani.

Tidak hanya itu, Didik juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” ucap dia.(*)

( Editor: Aldie Prasetya | Sumber: Metrotvnews.com)

Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

Polri menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Kementan, Perum Bulog, BPK, Asosiasi Pabrik Pakan Ternak dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Jumat, 6 Februari 2026.(ist)

Merdekapost.com – Jumat, 6 Februari 2026, Polri menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Kementan, Perum Bulog, BPK, Asosiasi Pabrik Pakan Ternak dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional melalui ekosistem pertanian jagung pakan ternak. 

Langkah strategis ini dilakukan untuk mengawal proses produksi jagung dari hulu hingga hilir, sekaligus memastikan kesejahteraan petani binaan Polri di berbagai wilayah Indonesia.

Rakor yang diselenggarakan di Mabes Polri ini juga diikuti oleh seluruh gugus tugas Polda se-Indonesia secara daring, dipimpin Karobinkar SSDM Polri selalu wakil posko gugus tugas ketahanan Pangan, Brigjen Langgeng Purnomo.

“Kami melaksanakan analisa dan evaluasi hasil kinerja tahun sebelumnya, Indonesia berhasil tanpa Impor jagung pabrik pakan ternak pada tahun 2025 sehingga Rakor ini kami laksanakan untuk konsolidasi dan kolaborasi menjalankan strategi ke depan tahun 2026 menjadi lebih baik lagi” Ujar Brigjen Langgeng.

Di sisi hulu, Polri hadir sebagai jembatan bagi Poktan jagung dalam mengatasi kendala permodalan. Melalui skema pembiayaan melibatkan Himbara, Polri memfasilitasi akses Poktan ke perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Salah satu implementasi nyatanya terlihat di wilayah Polda Jawa Barat, tepatnya di Nagreg dan Ciamis, di mana petani mendapatkan kredit modal untuk kembali menanam dan memperluas lahan pertanian jagung.

Danang Andi Wijanarko selaku senior vice president BRI dalam paparannya mewakili dari Himbara menyampaikan bahwa BRI sendiri pada tahun 2026 sudah menyiapkan plafond senilai 180T rupiah untuk pembiayaan KUR Mikro di bidang pertanian termasuk ekosistem pertanian Jagung.

Polri menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Kementan, Perum Bulog, BPK, Asosiasi Pabrik Pakan Ternak dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Jumat, 6 Februari 2026.(ist) 

Tidak hanya urusan modal, Polri melalui Gugus Tugas Ketahanan Pangan juga memberikan perlindungan kepada petani dengan menjaga stabilitas harga. Polri memastikan hasil panen petani tidak terjebak dijual ke tengkulak dengan harga rendah. Sebagai solusinya, Polri menjalin kerja sama dengan Perum Bulog untuk menyerap hasil panen dengan harga lebih baik.

Pelaksanaan pengadaan jagung tahun 2026 oleh Bulog didasarkan pada Surat dinas Internal nomor SDI-217/DU000/PD.02.01/12012026 tanggal 12 Januari 2026 tentang pengadaan Jagung dengan target 1 juta ton untuk Cadangan pangan pemerintah tahun 2026 dengan harga 6.400 Rupiah per Kilogram.

“Fokus kami adalah menjaga agar harga jagung di tingkat petani minimal sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Di beberapa wilayah, seperti di Jabar dan di Kalsel, kolaborasi ini mendorong pembelian harga yang berpihak ke petani jagung, yakni mencapai Rp6.400 per kg sesuai standar HPP Bulog.” Ujar Brigjen Langgeng Purnomo selaku Wakil Posko Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri.

Program ini bertujuan untuk mengembangkan lahan tidur, membebaskan petani dari jebakan tengkulak dan meningkatkan produksi jagung nasional. Dengan pendampingan manajerial yang tepat, diharapkan petani mampu membayar pinjaman modal tepat waktu dan meningkatkan taraf hidup mereka secara berkelanjutan.

Melalui rapat koordinasi program ketahanan pangan tahun 2026, Polri berharap dapat memperkuat ekosistem pertanian jagung pakan ternak dan mensejahterakan petani jagung Indonesia.(Ali)

Oknum Polisi WLD Pakai Wig Saat Bunuh Erni Dosen IAK-SS Muara Bungo

Oknum Polisi Pakai Wig Saat Bunuh Dosen Cantik di Muara Bungo: Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono menyebut, rekaman CCTV dan kesaksian warga menunjukkan pelaku tampak gondrong, yang kemudian terbukti memakai wig sebagai penyamaran..(adz/ist)

Jambi, Merdekapost.com - Anggota Polres Tebo Waldi alias W menggunakan wig di kepalanya, sehingga terlihat seperti pria berambut panjang saat beraksi menghabisi nyawa dosen Erni Yuniarti alias EY (37) di rumah korban di Kelurahan Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi pada Sabtu (1/11/2025).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono dalam rilis pengungkapan pembunuhan yang disiarkan secara live Facebook Tribun Jambi, Minggu (2/11/2025).

“Dari CCTV dan keterangan warga, pelaku tampak gondrong karena mengenakan wig. Ini menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan,” jelas Kapolres dilansir dari Tribun Jambi.

Hasil Visum

EY Dosen perempuan ditemukan tewas di atas kasur kamarnya di Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Sabtu (1/11/2025) pukul 13.00 WIB diduga menjadi korban pemerkosaan.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya sperma di celana korban.

"Diduga ada pemerkosaan, karena ditemukan sperma di celana korban," kata Natalena, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (2/11/2025).

Pemeriksaan jenazah yang dilakukan oleh dr. Sepriyedi dari RSUD H Hanafie Muara Bungo menemukan bukti kekerasan yang signifikan.  

Dokter menemukan lebam dan luka di area kepala dan leher, serta tanda-tanda mencurigakan di sekujur tubuh korban. 

Bukti-bukti kekerasan yang ditemukan antara lain: 

1. Luka di Kepala

Terdapat lebam di seluruh wajah dan benjolan besar di kepala bagian belakang dengan dimensi lebar sekitar 13 cm dan panjang 10 cm. 

2. Kekerasan Leher dan Bahu

Ditemukan lebam pada bagian leher dan memar di kedua bahu (kanan dan kiri), yang diduga akibat benda tumpul atau tajam. 

3. Dugaan Kekerasan Seksual

Tim medis juga menemukan adanya cairan pada bagian organ intim korban, yang mengindikasikan adanya dugaan kekerasan seksual. 

Dokter memperkirakan Dosen EY, yang merupakan warga Kecamatan Pelepat Ilir, ini telah meninggal dunia sekitar 12 jam sebelum ditemukan.

Korban Erni Yuniarti dan Barang-barang milik korban yang berhasil diamankan saat penangkapan pelaku.(adz)

Perkiraan waktu kematian ini didukung oleh temuan darah berwarna gelap yang keluar dari mulut dan hidung korban, yang mengindikasikan proses pembusukan awal.

Keluarga EY Siapkan Langkah Hukum 

Penemuan jenazah yang mengindikasikan pembunuhan ini sontak membuat warga panik dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib. 

Tak lama berselang, Polsek Kota Muara Bungo bersama Tim Inafis Polres Bungo segera tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP.  

Korban ditemukan di atas tempat tidur, tertutup sarung, dan masih mengenakan sebagian pakaian. 

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia, membenarkan laporan tersebut: 

"Kami dari Polres Bungo mendapatkan laporan adanya penemuan mayat di perumahan BTN Al Kausar, seorang wanita. Untuk sekarang sudah dibawa ke ruang jenazah rumah sakit Hanafie," jelas AKP Ilham. 

Saat ini, polisi belum menetapkan penyebab pasti kematian, namun bukti visum menjadi petunjuk kuat. 

Proses penyelidikan masih intensif dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti tambahan. 

Sementara itu, pihak keluarga korban dikabarkan tengah berkoordinasi dengan penyidik terkait kelanjutan proses hukum.  

Bacaan Lainnya:

Polres Bungo Gerak Cepat, Pelaku Pembunuhan Dosen Cantik di Bungo Terungkap

Ini Tampang Waldi, Oknum Polisi Pembunuh EY Dosen Cantik di Muara Bungo Jambi

Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan warga yang berharap pelaku kejahatan segera ditangkap dan diadili.

EY diketahui menjabat sebagai Ketua Ketua Prodi S1 Keperawatan IAK Setih Setio Muara Bungo Jambi 

Semasa hidupnya, korban dikenal sebagai dosen yang ramah dan berdedikasi tinggi terhadap mahasiswanya.

Pembunuhan itu terungkap setelah rekan kerjanya tidak melihat korban selama dua hari mengajar di kampus.

Puncaknya ketika rekan kerjanya tidak mendapatkan respons ketika menghubungi dosen EY melalui telepon seluler.

ternyata dosen EY ditemukan tidak bernyawa di dalam rumahnya.

 Dia ditemukan oleh rekannya sesama dosen dalam kondisi terbujur kaku di atas tempat tidur dan tertutup sarung. 

"Rekannya datang karena khawatir. Dipanggil beberapa kali tidak ada jawaban." ujar Kepala Kampung setempat, Madin Maulana. 

"Saat pintu dibuka, korban ditemukan tidak bernyawa,” sambungnya.(red)

Aliansi Pemuda Mahasiswa Merangin Jambi Laporkan Kades Muaro Kibul ke Polda Metro Jaya, Aksi Unjuk Rasa Besar akan Digelar di Mabes Polri

 

Merdekapost.comJakarta  Aliansi Pemuda Mahasiswa Merangin Jambi resmi mendatangi Polda Metro Jaya untuk melayangkan dua surat, yaitu surat laporan resmi dan pemberitahuan aksi unjuk rasa yang akan digelar di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Kamis, 24 Oktober 2025 mendatang. (20/10/2025)

Koordinator Aksi, Iqbal Dinata, menyampaikan bahwa langkah ini diambil karena Kepala Desa Muaro Kibul, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin, dinilai tidak mengindahkan Surat Edaran Bupati Merangin tentang larangan keterlibatan kepala desa dalam aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).

“Kades Muaro Kibul sudah tidak mendengar dan tidak mengindahkan surat edaran Bupati Merangin terkait larangan kepala desa bermain PETI. Kami menilai ini pelanggaran serius yang harus ditindak tegas,” ujar Iqbal Dinata.

Sebelumnya, publik dihebohkan oleh kabar aktivitas tambang ilegal menggunakan tiga unit alat berat di Desa Air Liki, Kecamatan Tabir Barat. Dalam isu yang sempat viral itu, Kades Talentam, Rijaludin, disebut sebagai pengelola aktivitas tambang. Namun, klarifikasi mengejutkan datang dari pihak Rijaludin melalui orang kepercayaannya pada Sabtu (4/10/2025).

Dalam pernyataannya, sumber tersebut menegaskan bahwa tiga alat berat tersebut bukan milik Rijaludin, melainkan milik Kades Muaro Kibul, Sandri Can Indra (SCI).

“Tiga alat berat yang diberitakan itu bukan milik Kades Talentam. Alat itu milik SCI, Kades Muaro Kibul. Rijal hanya ditunjuk sebagai pengurus karena SCI sering ke Jakarta,” ungkap sumber dekat Rijaludin.

Disebutkan pula, penunjukan Rijaludin sebagai pengurus dilakukan untuk menjaga nama baik SCI, yang diduga memiliki banyak permasalahan utang dan sering bepergian ke luar daerah.

“Kades SCI itu sering ke Jakarta dan punya banyak urusan. Rijal hanya membantu agar nama SCI tidak disorot. Tapi sekarang, Rijal sudah tidak lagi mengurus alat berat itu,” lanjutnya.

Saat ini, pengelolaan ketiga alat berat tersebut disebut telah diambil alih oleh warga Desa Air Liki.

Menanggapi hal itu, Aliansi Pemuda Mahasiswa Merangin Jambi menyatakan akan terus mengawal kasus dugaan tambang ilegal tersebut hingga ada tindakan hukum yang tegas.

“Kami akan mengawal terus kasus ini. Tunggu dan saksikan, Kamis 24 Oktober 2025 kami akan gelar aksi besar-besaran di depan Mabes Polri untuk menuntut keadilan dan penegakan hukum terhadap Kades Muaro Kibul,” tegas Iqbal Dinata. (*)

BREAKING NEWS! Polres Kerinci Raih Predikat Terbaik di Kompolnas Awards 2025

 

Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Polres Kerinci, Polda Jambi, yang berhasil meraih Juara 1 terbaik Kelompok B (Polres Tipe B) dalam ajang bergengsi Kompolnas Awards 2025.

Jakarta, Merdekapost.com – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Polres Kerinci, Polda Jambi, yang berhasil meraih Juara 1 terbaik Kelompok B (Polres Tipe B) dalam ajang bergengsi Kompolnas Awards 2025.

Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai bentuk apresiasi atas kinerja unggul dan inovasi pelayanan publik yang dilaksanakan oleh jajaran Polri di seluruh Indonesia.

Dalam kegiatan ini, penilaian dilakukan dengan pendekatan Environmental, Social, and Governance (ESG), yang menilai keberhasilan satuan kerja Polri dalam menerapkan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Penghargaan bergengsi ini diterima langsung oleh Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K.(adz/mpcom)

Polres Kerinci dinilai berhasil mengintegrasikan nilai-nilai tersebut dalam berbagai program dan inovasi pelayanan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Penghargaan bergengsi ini diterima langsung oleh Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., sebagai simbol keberhasilan dan dedikasi seluruh jajaran Polres Kerinci dalam memberikan pelayanan yang profesional, modern, dan terpercaya.

Baca Juga:

Bupati dan Kapolres Satu Barisan Bersama Pendemo, Apresiasi Mahasiswa Sampaikan Aspirasi dengan Tertib

Kapolres Kerinci: 20 Hari Operasi Antik Siginjai, Total 21 Orang Ditangkap Kasus Narkoba

Polres Kerinci Gelar Panen Raya Jagung Tahap III di Desa Lolo Kecil

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., tampil menerima penghargaan atas nama seluruh jajaran Polres Kerinci.

“Penghargaan ini bukan hanya hasil kerja saya pribadi, tapi buah dari dedikasi seluruh anggota Polres Kerinci yang terus berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar AKBP Arya Tesa usai menerima penghargaan.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., saat menerima Penghargaan bergengsi dari Kompolnas.(adz/mpc) 

Kompolnas Awards 2025 menilai kinerja kepolisian menggunakan pendekatan Environmental, Social, and Governance (ESG) — sebuah sistem evaluasi modern yang mengukur keberhasilan satuan kerja Polri dalam menerapkan prinsip keberlanjutan, tanggung jawab sosial, dan tata kelola yang baik.

BACA JUGA: 

Hangatnya Ayi Kawo dan Ikan Semah di Wisata Buluh Perindu Sambut Kehadiran Tim Kompolnas

479 Pelanggar Ditilang, 614 Mendapat Teguran Selama Operasi Patuh 2025 di Kerinci

Polres Kerinci dinilai menonjol karena mampu mengintegrasikan tiga pilar tersebut ke dalam berbagai program pelayanan publik berbasis teknologi dan sosial kemasyarakatan, termasuk inovasi pelayanan cepat, penguatan sinergi dengan tokoh masyarakat, serta program ramah lingkungan di area kerja kepolisian.

Pencapaian ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Kerinci untuk terus berinovasi, meningkatkan kepercayaan publik, serta berkontribusi nyata dalam mewujudkan Polri yang Presisi dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat. Bravo Polres Kerinci!. (adz/ali)

2 Anggota DPRD Sinjai Ditangkap saat Hendak Pesta Sabu di Hotel

Ilustrasi sabu-sabu (doc)

Dua anggota DPRD Sinjai, Sulsel, ditangkap oleh Timsus Narkoba Polda Sulsel terkait kasus narkotika. Kedua oknum legislator ini masing-masing berinisial KM dari fraksi PAN dan MW fraksi Golkar. 

Mereka ditangkap di depan salah satu hotel di kawasan Jalan Pelita Makassar.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dermawan Affandi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia menyebut, keduanya saat ini tengah ditahan di Mapolda Sulsel.

"Iya benar, telah diamankan dua anggota dewan karena terlibat narkoba," kata Dermawan kepada wartawan, Rabu (2/8).

Ia menjelaskan, dalam pengungkapan ini, sebanyak tiga orang diamankan. Tapi, satu di antaranya, masyarakat biasa.

"Sebenarnya ada 3 orang. Tapi, satu orang ini warga biasa," ungkapnya.

Kepada polisi, kedua anggota dewan ini mengaku hanya sebagai pengguna.

"Memang mungkin dikonsumsi pribadi untuk dua orang itu," katanya.

Berawal dari penangkapan kurir

Polisi awalnya meringkus satu orang kurir pada Senin (31/7). Ia membawa satu paket sabu milik kedua anggota dewan itu. Polisi lalu melakukan pengembangan hingga akhirnya meringkus KM dan WM pada Selasa (1/8).

"Terus dikembangkan, didapati inisial KM anggota dewan Sinjai dari partai PAN. Dan ternyata janjian sama MW untuk berpesta sabu. Sehingga, ditangkaplah MW di depan Hotel Maleo," jelasnya.

Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 0,39 gram narkotika jenis sabu-sabu. (adz / kumparan.com)

LPSK Memilih Rutan Bareskrim untuk Richard Eliezer daripada Lapas Salemba, Ini Alasannya!

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 April 2021. Dalam pertemuan ini, KPK dan LPSK meningkatkan kerja sama perlindungan saksi dan korban. (Doc: TEMPO)

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan ada dua alasan memilih Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri untuk menjadi penjara bagi mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan keberadaan CCTV dan kondisi sel menjadi alasan utama.

“Untuk lebih memudahkan pengamanan,” kata Hasto, Selasa, 28 Februari 2023.

Baca Juga:

Bharada Eliezer Disanksi Demosi 1 Tahun, Apa Maksudnya? 

Saat Korban Sedang Makan di RM Danau Kaco, Perampok Gasak Uang Rp 90 Juta dengan Modus Pecahkan Kaca Mobil

Hasto mengatakan di Rutan Bareskrim, LPSK sudah memasang CCTV untuk memantau kondisi Richard. Pemasangan kamera pengawas itu sejak mengabulkan permohonan perlindungan dari Richard pada pertengahan tahun lalu. Karena itu, kata dia, kepindahan Richard ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba justru akan menyulitkan pengamanan. Sebab, LPSK harus memasang lagi CCTV yang baru. “Kalau di lapas harus memasang lagi CCTV tersebut,” kata dia.

Selain CCTV, Hasto mengatakan ketersediaan sel menjadi alasan kedua LPSK merekomendasikan Rutan Bareskrim sebagai tempat Richard menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Dia mengatakan di Rutan Bareskrim, Richard memiliki sel khusus untuk dirinya sendiri dan tidak bercampur dengan narapidana atau tahanan lain. 

“Selnya tidak bercampur dengan banyak narapidana lain,” tutur Hasto. Keberadaan sel itu, kata Hasto, sulit didapatkan apabila Richard ditahan di Lapas Salemba. Richard batal dieksekusi ke penjara Salemba pada Senin, 27 Februari 2023. Keputusan itu terkesan mendadak sebab Richard sebenarnya sudah dibawa ke Lapas Salemba sejak sore hari.

Baca Juga: 

Serdik 51 Batalyon 8 Pusdikmin Bagi Sembako dan Santunan Untuk Anak Yatim Piatu

 

Serdik 51 Batalyon 8 Pusdikmin bersama anak yatim piatu. Foto: Ist 

Merdekapost.com - Bulan ramadhan merupakan momen yang banyak digunakan untuk melakukan berbagai kegiatan postif dan berbagi. Seperti yang dilakukan Serdik 51 Batalyon 8 Pusdikmin Lemdiklat Polri, yang melakukan bakti sosial berbagi sembako dan santunan tunai ke anak yatim piatu.

Bantuan sosial itu, dilakukan di panti asuhan As - Syifa, Kelurahan Cempaka Arum, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Senin (25/04/2022).

Kabid Humas Serdik SIP 51 Batalyon VIII Pusdikmin Lemdiklat Polri, Hariyanto, mengatakan, ini merupakan kegiatan Ramadhan karim, atau bakti sosial berbagi sembako dan santunan tunai kepada anak yatim piatu panti asuhan As-Syifa.

"Ini merupakan inisiatif dan agenda rutin dari Serdik SIP 51 TA 2022 Batalyon VIII pusdikmin Lemdiklat Polri di bulan Suci Ramadhan. Selain itu juga yang mana ekonomi masyarakat belum pulih" ujarnya.

Ditambahnya, acara ini digelar dengan berbagai macam kegiatan, dari doa bersama serta melakukan dialog bersama dari pimpinan dan para anak-anak panti.

"Alhamdulillah kita di sini diterima dengan baik, dan semoga ini menjadi ladang pahala," pungkasnya. (*)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs