Terlibat Prostitusi, Artis Cassandra Angelie Ditangkap di Hotel Mewah: Patok Tarif Rp. 30 Juta

Cassandra Angelie. Foto: @cassangeliee

Merdekapost.com - Akhir tahun 2021, publik dihebohkan dengan kasus prostitusi online yang menjerat artis Cassandra Angelie di hotel mewah kawasan Jakarta Pusat, pada 29 Desember lalu.

Seperti kebanyakan, prostitusi online tentu melibatkan media sosial untuk menawarkan jasa sekali kencan. Hal ini juga yang dilakukan muncikari Cassandra Angelie dalam menawarkan jasa.

"Kemudian modus operandi yang dilakukan muncikari ini adalah mereka menawarkan melalui medsos dengan mengirimkan gambar dari saudari CA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga: Artis Cassandra Angelie Ditangkap di Hotel Mewah dalam Kondisi Tanpa Busana

Namun, Zulpan tak menyebutkan media sosial apa yang dipakai muncikari saat menawarkan jasa Cassandra Angelie. Polisi yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan. Benar saja, Cassandra Angelie terlibat kasus prostitusi online tersebut.

"Kemudian bahwa Polda Metro Jaya, khususnya subdit siber ini mendapat laporan dari masyarakat bahwa diketahui maraknya prostitusi online pada beberapa hotel khususnya di wilayah Jakarta," ungkap Zulpan.

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pada saat menangkap Cassandra Angelie, salah satunya adalah pakaian dalam. Saat ditangkap Cassandra Angelie dalam kondisi tanpa busana bersama seorang pria.

Baca Juga: Kepergok Curi Uang di Toko Warga Semurup, Pria ini Babak Belur Dihajar Massa

Selain pakaian dalam, Zulpan mengatakan, kepolisian juga mengamankan beberapa handphone dan kartu ATM. 

"Kemudian ada bukti transfer dan bukti penerimaan uang," tutur Zulpan.

Barang Bukti Artis CA yang diduga Cassandra Angelie. Foto: Giovanni/kumparan

Selain Cassandra Angelie, Ada Sederet Artis Muda Lain Masuk List 3 Muncikari

Dari penangkapan tersebut turut diamankan 3 orang muncikari dengan berinisial Kelvi Krisnaldi, Reinaldi, dan Ulli Amriyadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, saat ini Subdit Cyber Polda Metro Jaya juga sudah memiliki nama artis lainnya yang masuk ke dalam daftar list muncikari di kasus tersebut.

“Kemudian rekan-rekan dari hasil pemeriksaan kita kepada para pelaku yang sudah diamankan Subdit Cyber sudah bisa mendapatkan data bahwa kita memiliki data public figure lainnya yang masuk dalam daftar list muncikari ini,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (31/12).

Zulpan mengatakan, nantinya nama-nama artis yang telah masuk ke dalam list muncikari ini akan dipanggil untuk diperiksa.

“Kemudian tentunya kepada public figure-public figure yang masuk dalam daftar list muncikari tesebut nanti kita akan lakukan pemanggilan dalam rangka edukasi sehingga diharapkan mereka-mereka ini yang rata-rata usia masih muda agar tidak melakukan prostitusi online lagi, ini juga sebagai bentuk pencegahan Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

“Kegiatan ini juga adalah kegiatan yang bersifat crime prevention Polda Metro Jaya terkait dengan kejahatan prostitusi online,” pungkasnya.

Tarif Rp 30 Juta

Terhitung sudah 5 kali dia menerima jasa prostitusi dari 3 muncikari yang juga sudah ditangkap.

"Tersangka CA dalam kegiatan baru melakukan selama 5 kali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan saat konferensi pers, Jumat (31/12).

Ketiga muncikari berinisial Kelvi Krisnaldi, R, dan Ulli Amriyadi menawarkan jasa Cassandra Angelie lewat media sosial. Tapi, Zulpan tak menyebutkan medsos apa saja yang dipakai.

Lalu berapa tarifnya? "Rp 30 juta," ujar Zulpan.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti ponsel, ATM, bukti transfer, hingga pakaian dalam.

Kebutuhan Ekonomi Jadi Alasan Cassandra Angelie Terlibat Prostitusi Online

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa Cassandra Angelie sudah ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa hal terkait Cassandra Angelie dan dugaan prostitusi online diungkap dalam jumpa pers kepolisian. Salah satunya tentang alasan mengapa yang bersangkutan terlibat dalam praktik tersebut.

"Alasannya karena kebutuhan ekonomi," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Polisi lalu menjerat Cassandra Angelie dan 3 muncikari dengan Dijerat Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Keempat tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.

Sumber: Kumparan.com





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs