Pengusaha Sei Bengkal Diduga Nikahi Anak Di Bawah Umur


M Syayuti (kanan) Imam Masjid Dusun Pengambiran yang menikahkan Syahrul dan Lia

Langgar UU Perlindungan Anak

Tebo, MP – Seorang laki-laki dewasa menikahi anak dibawah umur, Mirip dengan kasus Syeh Fuji yang menikahi Ulfa yang masih berumur 12 tahun, namun, Kali ini bukan Syeh Puji pelakunya tapi salah seorang warga Kelurahan Sei Bengkal yang bernama Syahrul Efendi (57) menikahi gadis belia berumur 14 tahun yang bernama Lia warga Dusun Pegambiran Desa Kunangan Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo.

Syahrul Efendi yang diduga memang doyan berpoligami ini melangsungkan pernikahannya pada tanggal 5 Juli 2011 didusun Pengambiran dengan seorang anak yang lebih pantas sebagai cucunya itu bernama Lia.

Imam masjid Desa Pengambiran M Syayuti membenarkan bahwa Syahrul Efendi telah menikah dengan Lia dan dia sendiri yang menikahkannya atas permintaan Syahrul.

Informasi yang berhasil dihimpun koran ini, Meskipun tidak diketemukan nomor induk sekolah atas nama Lia, namun ada satu bukti kuat yang menunjukan bahwa Lia masih di bawah umur yaitu dengan adanya nomor induk kakak Lia yang bernama Ardi Saputra dengan nomor induk 181 dengan tanggal lahir 31 Januari 1996. kalau dibandingkan dengan tahun kelahiran kakak Lia, berarti Lia diperkirakan lahir berkisar tahun 1997 atau tahun 1998 serta dapat di simpulkan bahwa Lia pada saat ini berkisar umur 14-15 tahun ini pun diperkuat atas keterangan M. Idris yang menyebutkan bahwa Lia sebaya dengan anaknya yang sekarang baru duduk di bangku kelas dua MTs (setingkat SMP).

"Lia seingat saya sebaya dengan anak saya yang sekarang duduk di kelas dua Mts,ucap Idris.

Menurut keterangan dari kepala KUA (Kantor Urusan Agama) Tebo Ilir mengatakan bahwa tidak ada mengeluarkan surat nikah atas nama Syahrul Efendi, namun kepala KUA sangat menyayangkan jika ada pernikahan tersebut. Sebab, ini akan berdampak pada masa depan anak itu sendiri serta dari segi kesehatan anak seusia Lia belum menunjang untuk melahirkan.

Lebih lanjut kepala KUA memaparkan, berdasarkan UU perkawinan nomor 117 tahun 1946 pernikahan anak berusia 16 tahun kebawah harus ada surat keterangan dari pengadilan Serta, lanjutnya, pelaku juga dapat dikatakan telah melanggar UU Tentang perlindungan anak. Ungkapnya.

Sementara itu, jika ditinjau dari segi Undang-undang No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Dalam undang-undang tersebut, perumusan seseorang yang dikategorikan sebagai anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, sehingga ketentuan dewasa menurut undang-undang ini adalah 18 tahun. Undang-Undang Perlindungan Anak pun mengatur bahwa orangtua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

dilain pihak, Koran ini juga mendapat komentar dari beberapa warga, "kami sangat berharap kasus ini bisa ditindak lanjuti secara hukum agar jangan sampai ada lagi kasus serupa yang lain, kami berharap agar aparat penegak Hukum dan Lembaga adat serius merespon kejadiaan ini”.

"lihat saja, aneh kan, kita seolah-olah tidak punya muka oleh perilaku Syahrul Efendi, contohnya saja. menantunya adik iparnya sendiri apa kita ini tidak punya adat, tukas warga seraya meminta namanya jangan di publikasikan. sampai berita ini di turunkan media ini masih melakukan investigasi untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan-keterangan untuk ditindak Lanjuti. (des)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs