5 Saran Susno Soal Kasus Malinda

JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji mengatakan, untuk mengungkap pengungkapan kasus penggelapan dana Citibank yang dilakukan mantan petinggi Citibank Malinda Dee, penyidik harus melakukan penelusuran mendalam.

Susno Duadji yang mantan pegawai PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) melalui salah satu pengacaranya, Ari Yusuf Amir mengatakan, untuk mengungkap kasus yag Malinda Dee, penyidik harus melakukan pengungkapan secara kolektif.

Inilah saran Susno:

1. Transaksi tunai Rp500juta ke atas dan transaksi mencurigakan harus dilaporkan oleh PJK (penyedia jasa keuangan) kepada PPATK.

2. Hal tersebut sesuai dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang vide pasal 25 jo pasal 30 ayat (3), PJK wajib melaporkan transaksi. Bila tak dilaporkan maka bank diancam sanksi administrasi, peringatan, teguran tertulis, pengumuman pada publik terhadap sanksi yang diberikan, denda administrasi.

3. Sedangkan untuk mengungkap terlibat atau tidak si nasabah Malinda Dee dalam pencucian uang dapat diidentifikasi dari dari besarnya transaksi dan asal usul uang, dan underlying transaction atau alasan transaksi.

4. Sednagkan untuk mengungkap transaksi nasabah Malinda Dee terlibat money laundering atau tidak harus diungkapkan asal usul uang, mengungkap underlying transaction, mengungkap profil dan kebiasaan transaksi nasabah- wajar tidak nasabah dgn penghasilan resmi. Misalnya, Rp X bertransaksi Rp XY.

5. Beban Pembuktian sumber uang ada pada nasabah/pembuktian terbalik untuk unsur asal uang guna menentukan haram atau tidak.)***

Related Postss

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs