Suka-Hamdi Pemohon, Yopi-Sapto Terkait, KPU Tebo Termohon.
Sidang Pembuktian Dilanjutkan Senin 27 Juni
MUARA TEBO, MP – Sidang perdana Gugatan Pasangan Yopi-Sapto ke MK atas sengketa Pemilukada Kabupaten Tebo telah dilaksanakan sekitar pukul 15.00 WIB, namun, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun MP bahwa sidang dimaksud merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya yang mana Suka-Hamdi sebagai pemohonnya.
Tidak ada registrasi atau perkara baru akan tetapi masih kelanjutan dari perkara lama sebagai tindak lanjut dari perkara yang diajukan Suka-Hamdi selaku pemohon dengan nomor 33/PHPU.D-IX/2011.
Berdasarkan informasi yang dirilis dari situs resmi MK pada pukul 17.30 WIB, siding tersebut melanjutkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2011 dengan Pemohon : H. Sukandar dan Hamdi (Nomor Urut 1) dengan Kuasa Hukum : Heru Widodo, S.H., dkk selaku Termohon : KPU Kabupaten Tebo dan selaku pihak terkait adalah Yopi-Sapto (Calon no urut 3).
Sebagaimana diungkapkan sumber MP di Mahkamah Konstitusi, bahwa sidang akan dilanjukan dan akan digelar pada hari Senin (27/6) pukul 14.) WIB dengan agenda ke tahap Panel Pembuktian (VIII). (her)
