Syamsurizal : Kita Baru Sebatas Mendaftarkan Materi Gugatan
MUARA TEBO, MP – Tim pasangan Yopi-Sapto yang dinyatakan kalah oleh KPU Tebo pada pemungutan suara ulang yang digelar 5 Juni lalu, telah melaporkan gugatan terhadap pasangan Bupati terpilih Suka-Hamdi Ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“ Ya Yopi - Sapto sudah melaporkan gugatan ke MK tadi sore pukul 15.40 WIB,” jelas salah seorang Tim Partai Koalisi pengusung pasangan Yopi-Sapto dari Partai Demokrat, Syamsurizal via Ponselnya.
Namun, ketika koran ini meminta Nomor registrasi laporan gugatan ke MK yang dilakukan oleh Tim Yopi-Sapto, Syamsurizal belum bisa memberikan keterangan.
Karena, menurut Ketua DPC Partai Demokrat yang langsung mengawal proses laporan ke MK Rabu sore lalu (15/6) bersama rekan tim partai koalisi lainnya, Syamsurizal menuturkan bahwa Tim Yopi-Sapto hanya baru sebatas mendaftarkan materi gugatan saja ke MK.
“ Registrasi ke MK saja belum, baru didaftarkan. Tiga atau Tujuh hari lagi baru diregistrasikan,” ujar Syamsurizal lagi. Disimpulkannya, laporan-laporan yang diajukan ke MK sebagai materi gugatan adalah menolak hasil Pemilukada ulang Tebo yang digelar Minggu 5 Juni 2011 yang lalu.
Karena, pada Pemilukada ulang Tebo 5 Juni, banyak ditemukannya pelanggaran-pelanggaran Pemilukada yang dilakukan oleh pasangan Suka-Hamdi sehingga pada pemungutan suara ulang Suka-Hamdi sebagai pemenangnya.
Dan pada akhirnya, pada tanggal 10 Juni lalu ditetapkan oleh KPUD Tebo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tebo terpilih periode 2011 – 2016. (Apek)
