Libatkan Empat Anggota Polres Kerinci
KERINCI, MPOnline - Sidang tuntutan terhadap empat anggota Polres Kerinci, terdakwa kasus tewasnya tahanan Polsek Sungaipenuh, Neka Pratama, tersangka pelaku curanmor dalam wilayah hukum Polres Kerinci, Rabu (25/4) lalu.
Informasi yang berhasil dihimpun di Pengadilan Negeri Sungaipenuh, penundaan tuntutan terhadap 4 terdakwa ini, disebabkan JPU belum menerima berkas tuntutan dari Kejati Jambi. Hal ini membuat sidang ditunda hingga pekan depan, dengan agenda yang sama pembacaan tuntutan oleh JPU.
Sidang tuntutan pada Rabu kemarin, tidak berlangsung lama. Usai penyampaian kurang lengkapnya berkas tuntutan oleh JPU, sidang langsung ditutup oleh hakim ketua Dalyusra, didampingi 2 hakim anggota.
Sementara itu, Tim penasehat hukum terdakwa, Pahrudin Kasim Cs kepada wartawan usai persidangan mengatakan, sidang empat kliennya, yakni Tomroni, Muslikan, Asa’ad dan Dober, mengalami penundaan. Seharusnya pada sidang kali ini agendanya mendengarkan tuntutan dari tim JPU.
Lebih jauh, pahrudin, proses sidang yang dijalani kliennya, yang merupakan anggota Polres Kerinci, telah menjalani sejumlah agenda sidang. Seperti pemeriksaan saksi-saksi, baik saksi ahli maupun saksi kunci, serta saksi ad charge (meringankan). Selain itu lanjut dia, pemeriksaan empat terdakwa juga sudah digelar dengan beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Sungaipenuh.
Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan pembelaan, karena mereka dari fakta persidangan, ada beberapa keterangan yang belum tepat. Berkaitan dengan pledoi, dari pengakuan terdakwa saat diperiksa, seperti Tomroni dan As’ad, mengaku dirinya tidak ikut melakukan pemukulan terhadap Neka Pratama.
Sementara itu, Dober dan Muslikan, sempat mengaku, namun pemukulan yang dilakukan tidak berakibatkan fatal. “Disisi lain, masih fakta persidangan, pengakuan terdakwa juga menyebutkan ada oknum lain yang melakukan pemukulan terhadap Neka Pratama. Selain terdakwa yang disangkakan,” pungkas Pahruddin.
(SKT)
