DKPP Akan Pecat Penyelenggara Pemilu yang Terbukti Berpihak

Jimly : jika Terbukti Berpihak sanksinya Sangat Fatal, Kalau Administrasi yang Salah sanksinya Hanya Peringatan yang bersifat final dan Mengikat

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan akan memecat penyelenggara pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang terbukti berpihak.

Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie mengatakan meski usia lembaganya baru setahun, tapi sudah banyak pemecatan terhadap anggota KPU dan Bawaslu daerah yang dipecat karena terbukti bersalah dalam sidang kode etik.

“Sudah 71 komisioner KPU dan Bawaslu daerah yang kami berhentikan. Kalau berpihak itu tidak ada ampun, sanksinya diberhentikan. Masalah juga, anggota KPU yang terbukti masih menjadi kader partai,” kata Jimly disela buka bersama di Grand Sahid, Jakarta senin lalu.

Jimly menambahkan, sanksi berbeda akan diberikan DKPP kepada penyelenggara pemilu, jika pelanggaran yang dilakukannya hanya sebatas persoalan administrasi yang tidak tertib. Sanksinya, kata Jimly, hanya peringatan. Meski sanksi ini bersifat final dan mengikat, masih ada saja oknum yang diberhentikan dengan melayangkan gugatan terhadap DKPP ke pengadilan. Jimly menegaskan, langkah yang diambil mereka ke pengadilan jelas akan sia-sia.(her/mpc/tribun.com)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs