Kandidat Dilarang Kampanye Pasca Dapat No Urut

KERINCI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kerinci menegaskan kepada enam pasangan calon yang maju di Pilkada Kerinci sejak 26 Juli 2013 ini dilarang untuk melakukan kampanye dalam bentuk apapun. “Setelah pencabutan nomor urut hari ini kandidat dilarang melakukan kampanye” katanya Sulaiman anggota KPU Kerinci.


Pasangan calon hanya bisa melakukan kegiatan yang tidak berbau kampanye. Kegiatan yang tidak membawa atribut dan tidak menyampaikan visi misi. Dengan demikian, setiap pasangan calon harus membersihkan atribut kampanye seperti baliho, spanduk dan lainnya.

Akan tetapi kondisi dilapangan, hingga saat ini masih banyak terdapat baliho dan spanduk-spanduk Calon yang terpasang dimana-mana dalam wilayah Kabupaten Kerinci, bahkan ada salah satu kandidat yang terus memperbanyak dan memperbarui baliho lama dengan menambahkan nomor urut.

Padahal, aturannya sudah jelas, dan kandidat akan diperbolehkan kampanye nanti pada saatnya.

Dalam hal ini, peran dan ketegasan dari para penyelenggara Pemilukada sangat dibutuhkan, Panwas hendaknya bisa bersikap tegas demi terlaksananya pemilukada yang bersih dan terhindar dari kesalahan-kesalahan yang melanggar aturan pemilukada itu sendiri. (her)


Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs