Kronologi Penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar

Akil Mochtar.
Merdekapost.com, Jakarta : Menjelang tengah malam, Rabu 2 Oktober 2013, KPK melakukan operasi tangkap tangan. Hasilnya, KPK menggelandang Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang diduga menerima suap terkait sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Tim Penyidik KPK melakukan operasi itu di dua tempat berbeda. Pertama di rumah dinas Akil Mochtar di kompleks menteri Jalan Widya Chandra III No 7, Jakarta Selatan. Lokasi kedua di Hotel Redtop, Pecenongan, Jakarta Pusat.
Berikut kronologi penangkapan Akil Mochtar yang dihimpun Liputan6.com:

Rabu 2 Oktober pukul 20.00 WIB
Dengan menggunakan 3 mobil, Tim Penyidik KPK menggerebek rumah dinas Akil Mochtar di Jalan Widya Chandra III no 7, Jakarta Selatan. Akil Mochtar diduga tengah bertransaksi suap dengan anggota DPR dari Partai Golkar Chairunnisa, dan seorang pengusaha berinisial CN. Saat penggerebekan itu, penyidik KPK menemukan uang dolar Singapura dalam sebuah karung.


Sekitar pukul 20.30 WIB
Tim Penyidik KPK meninggalkan rumah dinas Akil. Bersama anggota DPR dari Partai Golkar Chairun Nisa, dan seorang staf MK beinisial CN, Akil Mochtar dibawa Tim Penyidik KPK yang dipimpin Novel Baswedan itu ke Hotel Redtop.

Sekitar pukul 21.00 WIB
Di Hotel Redtop, Tim Penyidik KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih. Di sana Hambit tengah bersama seorang pengusaha berinisial DH. Akil Mochtar bersama 4 orang yang ditangkap itu langsung dibawa ke Gedung KPK.

Sekitar pukul 22.00 WIB
Akil Mochtar, Chairun Nisa, Hambit Bintih, CN, dan DH tiba di gedung KPK. Kelimanya 
langsung diperiksa Tim Penyidik KPK.

Sekitar pukul 23.30 WIB
Tim Penyidik KPK mendatangi Gedung MK. Sejumlah ruangan, di antaranya ruang Ketua MK, ruang sekretariat, dan ruang ajudan, dipasangi garis KPK.


Kamis 3 Oktober sekitar pukul 00.00 WIB
Rumah dinas Akil Mochtar kembali didatangi tim penyidik KPK. Di rumah dinas itu KPK menyegel mobil dinas Ketua MK jenis Toyota Crown Royal Salon bernopol RI 9. 

(cho)




Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs