Sidang Pemilukada Kerinci di MK Berakhir

Hamdan Zoelva
Hamdan Zoelva: Tidak Ada Lagi Sidang Setelah Ini

JAKARTA - Sidang lanjutan perkara nomor 125/PHPU.D-XI/2013 tentang Perselisihan Hasil Pilkada Kerinci selesai, Hal ini ini disampaikan oleh Hakim MK Hamdan Zoelva bahwa sidang perkara PHPU Kerinci sudah habis dan tidak ada lagi sidang selanjutnya.

Pada sidang perkara yang digelar pada hari senin lalu, Ketua MK Hamdan Zoelva mengesahkan bukti-bukti yang diajukan para pihak.

Meskipun berkali-kali pengacara pihak terkait (Murasman-Zubir) Arteria Dahlan meminta agar sidang dibuka lagi, akan tetapi dengan tegas Hamdan Zoelva menyebutkan bahwa sidang hari ini adalah sidang terakhir dan tidak ada lagi sidang setelah ini.

"Enggak, enggak ada sidang lagi habis ini". Kata Hamdan

"Saya kira, saya ulangi sekali lagi ya, saya ulangi sekali lagi. Mahkamah … Majelis memberikan waktu dan menyampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, Bawaslu Provinsi Jambi, dan Panwaslu Kabupaten Kerinci, untuk menyampaikan keterangan tertulis ya kepada Mahkamah, paling lambat tujuh hari setelah sidang hari ini. Bisa juga nanti menyampaikan, melampirkan bukti-bukti ya, oleh dari masing-masing. Kemudian kepada Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait, menyampaikan kesimpulan dan dapat melampirkan juga bukti-bukti ya. secara tertulis, alat bukti-bukti sebagai lampiran kesimpulan itu dalam waktu 10 hari setelah sidang hari ini ya. Jelas ya?". Ungkap Hamdan. (seperti ada pada risalah sidang di situs mk.go.id_red)

"Jadi sekali lagi, tidak ada lagi sidang, tidak lagi dibuka sidang untuk perkara ini. Kami akan mempelajari bukti-bukti yang Saudara-Saudara ajukan. Begitu juga nanti keterangan-keterangan tertulis Saudara sampaikan. Kalau ada juga keterangan dari panwas, Bawaslu,dari KPU, dan dari Panwaslu Kabupaten Kerinci ya. Selanjutnya, Saudara tinggal menunggu panggilan dari Mahkamah untuk pengucapan putusan ya". Kata Hamdan.

Sementara itu, Ketua KPU Kerinci, Afdhal Febrianto yang pada saat sidang terlihat hadir bersama beberapa anggota KPU lainnya yaitu Suhardiman kepada wartawan membenarkan hal ini, menjelaskan bahwa sidang sengketa Pemilukada Kerinci tidak ada lagi, MK akan langsung putuskan hasil sengketa pemilukada Kerinci setelah majelis hakim mempelajari laporan dari KPU, Bawaslu, Bawaslu propinsi dan Panwaslu Kerinci.

"Jika termohon, pemohon dan pihak terkait mempunyai bukti baru, mereka boleh mengajukan bukti baru dalam kesimpulan masing-masing, dan nantinya dilaporkan ke MK," katanya,

"Sidang sengketa akan langsung diputuskan, setelah Hakim MK mempelajari laporan tertulis dari Pemohon, Termohon dan pihak terkait, tapi kapan pastinya kita (KPU.red) belum jelas," ungkapnya. (ald/merdekapost.com)

sbr : (mk.go.id_risalah_sidang_5844_PERKARA NOMOR 125.PHPU.D-XI.2013 6 Januari 2014)_saktinews.com

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar









Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs