Kejanggalan Ijazah Anggota DPRD Kerinci, Umur 4 Tahun Masuk SD

Kejanggalan Ijazah Anggota DPRD Kerinci, Umur 4 Tahun Masuk SD
ilustrasi
Kerinci, merdekapost.net  -- Dugaan ijazah palsu AM, salah seorang anggota DPRD Kerinci hingga kini masih diusut oleh Polres Kerinci.

Penyelesaian kasus ini tergolong lamban, sebab lebih dari satu tahun dilaporkan, belum juga ada tanda-tanda akan dituntaskan. Padahal sudah terdapat beberapa bukti yang fatal.

Salah satu bukti kuat itu adalah kejanggalan pada ijazah SD. AM yang mengaku lahir pada tahun 1976, ternyata dalam surat keterangan ijazah mengaku tamat SD tahun 1986. Artinya jika pendidikan SD ditempuh dalam enam tahun, maka AM sudah duduk di kelas 1 saat dirinya berusia 4 tahun. "Ini suatu kejanggalan," kata Dianda Kurniawan, pentolan LSM yang juga ikut melaporkan kasus tersebut.

Informasi yang diperoleh, Polres Kerinci sudah melakukan gelar perkara kasus yang dilaporkan 2 Juni 2014 ini.

Hasilnya, akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Polisi meminta waktu dua bulan untuk menuntaskannya. Kasus dugaan ijazah palsu AM ini tidak hanya pada ijazah SD, tapi juga SMP, dan paket C. Sebab diperoleh informasi sejumlah kejanggalan pada keseluruhan ijazah.  (Men/ald)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar









Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs