Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay |
"Revisi sudah selesai dan sedang kita daftarkan ke kementerian untuk diundang-undangkan," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/7/2015).
Menurut Hadar, revisi itu dilakukan setelah KPU berkonsultasi dengan DPR, pemerintah, dan Mahkamah Agung.
Hadar mengatakan, ada tiga poin utama yang direvisi KPU di dalam peraturan tersebut. Jika partai yang bersengketa belum mencapai islah atau inkracht, maka dua kepengurusan parpol dapat memberikan persetujuan untuk mengusung satu pasangan calon yang sama.
Apabila dalam pengusungan calon kepala daerah parpol bersengketa membentuk koalisi, maka koalisi tersebut harus lah koalisi tunggal. Artinya, masing-masing kubu harus bekerja sama dengan partai-partai yang sama dalam membentuk koalisi.
"Ketiga, proses yang telah dan sedang berlangsung pada saat adanya putusan pengadilan inkracht dinyatakan tetap sah dan parpol maupun gabungan parpol tidak dapat menarik pengajuan pasangan calon," ujarnya.
Hadar menyatakan, revisi atas PKPU tersebut dilakukan demi memberikan kesempatan kepada seluruh parpol yang telah mengikuti pemilu legislatif untuk ikut serta dalam pelaksanaan pilkada serentak.
"Jadi kami cari jalan jangan sampai mereka yang bersengketa, apalagi dalam proses pengadilan belum selesai akhirnya mereka tidak bisa mendaftar," kata dia. (KOMPAS.COM)
0 Comments:
Posting Komentar