Irmanto |
Informasi ini disampaikan oleh Irmanto kepada wartawan tadi pagi (2/9). "Ya sudah ada surat penundaan langsung dikirimkan DPP ke DPD, KPU juga sudah menerima surat tersebut," katanya.
Namun demikian, ia mengaku belum sempat memiliki salinan surat tersebut.
Dasar penundaan, kata Irmanto, adalah hasil rekomendasi mahkamah partai Demokrat tertanggal 10 Agustus 2015 lalu. Dalam surat tersebut, mahkamah partai meminta penundaan proses PAW.
Selanjutnya, kata dia, DPP menindaklanjuti keputusan itu dengan mengirimkan surat untuk merevisi surat PAW yang sudah disampaikan sebelumnya. "Masih ada proses yang harus diselesaikan terlebih dahulu di internal partai," ujarnya.
Ketua KPU Provinsi Jambi Subhan juga mengaku telah menerima surat penundaan itu. "Ya sudah ada surat penundaan dari partai," kata Subhan via telepon selular.)*
Petisinews.com
0 Comments:
Posting Komentar