Ini Syarat Baru Menggugat ke Mahkamah Konstitusi

Ini Syarat Baru Menggugat ke Mahkamah Konstitusi
JAKARTA – Pengajuan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak lagi seperti yang dulu. Pihak-pihak yang akan menggugat sengketa hasil pemilihan harus mengajukan gugatan ke MK dalam waktu dan syarat ketentuan yang telah diatur UU Nomor 8 tahun 2015 pasal 158.

Salah satu poin penting dalam aturan itu, ada patokan yang jelas tentang selisih suara yang bisa dijadikan gugatan dengan pedoman kepada jumlah penduduk di daerah masing-masing.

Untuk tingkat pilkada kabupaten/kota, jumlah penduduk di bawah 150 ribu selisih suara yang bisa disengketakan adalah 2 persen, 150 ribu sampai 250 ribu 1,5 persen, 250 ribu sampai 500 ribu 1 persen dan diatas 500 ribu selisihnya 0,5 persen.

Untuk pilkada tingkat provinsi yang jumlah penduduknya di bawah 2 juta, syarat selisih suara adalah 2 persen. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta sampai 6 juta, selisih suara 1,5 persen dan 6 juta sampai 12 juta selisihnya 1 persen serta di atas 12 juta selisihnya 0,5 persen.

Syarat lainnya yang harus terpenuhi untuk layak diproses dalam sidang MK adalah soal waktu. Pemohon harus mengajukan gugatan dalam waktu 3×24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pemilihan. Demikian dikutip dari situs MK. )*

(ald/rakyatku.com)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs