Salah satu poin penting dalam aturan itu, ada patokan yang jelas tentang selisih suara yang bisa dijadikan gugatan dengan pedoman kepada jumlah penduduk di daerah masing-masing.
Untuk tingkat pilkada kabupaten/kota, jumlah penduduk di bawah 150 ribu selisih suara yang bisa disengketakan adalah 2 persen, 150 ribu sampai 250 ribu 1,5 persen, 250 ribu sampai 500 ribu 1 persen dan diatas 500 ribu selisihnya 0,5 persen.
Untuk pilkada tingkat provinsi yang jumlah penduduknya di bawah 2 juta, syarat selisih suara adalah 2 persen. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta sampai 6 juta, selisih suara 1,5 persen dan 6 juta sampai 12 juta selisihnya 1 persen serta di atas 12 juta selisihnya 0,5 persen.
Syarat lainnya yang harus terpenuhi untuk layak diproses dalam sidang MK adalah soal waktu. Pemohon harus mengajukan gugatan dalam waktu 3×24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pemilihan. Demikian dikutip dari situs MK. )*
(ald/rakyatku.com)
0 Comments:
Posting Komentar