Ini Keterangan Kuasa Hukum HM-NJ Terkait Sengketa dengan KPU Sungai Penuh

Ini Keterangan Kuasa Hukum HM-NJ Terkait Sengketa dengan KPU Sungai Penuh

Adithiya ; “Kami meminta setiap pihak tunduk kepada hukum, dan mengajak seluruh lapisan masyarakat Kota Sungai Penuh mengawal proses pelaksanaan putusan ini”

-------------------------

Jambi - Pasangan calon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh nomor urut 2 yakni pasangan Herman Muchtar- Nuzran Joher telah mengajukan permohonan sengketa proses pemilihan walikota dan wakil walikota melalui kuasa hukumnya yakni Adithiya Diar, SH., MH dan Muhammad Sahlan Samosir, SH., MH pada tanggal 20 Desember 2015 kepada Panwas Kota Sungai Penuh.

Permohonan nomor registrasi 75/Panwas-SPN/Pilwako/XII/2015 murni terkait mengenai proses, yakni proses penetapan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh Nomor: 52/Kpts/KPU-Kota-005.60934/2015 yang dipandang Pemohon melanggar syarat materiil dan formil penetapan suatu Keputusan.

“yang kita mohonkan adalah mengenai proses penetapan keputusannya, bukan hasil sebagaimana selama ini berpolemik” Ujar Adithiya Diar.

Lebih jauh Kuasa hukum Herman -Nuzran berharap semua pihak memandang sengketa Pilwako Sungai Penuh secara objektif dan memahami dari sisi hukum dan perundang-undangan.

“hendaknya setiap pihak bisa memandang permohonan sengketa ini secara objektif dan memahami dengan benar konteks maupun konten produk perundang-undangan” tegas Adithiya Diar.

Salah satu persoalan yang dihadirkan oleh Pemohon adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh Nomor: 52/Kpts/KPU-Kota-005.60934/2015 dianggap Prematur, hal ini dikarenakan Keputusan KPU Kota Sungai Penuh tersebut ditetapkan sebelum permasalahan yang berkaitan dengan konten Keputusan tersebut diselesaikan terlebih dahulu.

“Jelas pada tanggal 19 Desember 2015 Panwas Kota Sungai Penuh mengeluarkan rekomendasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara, belum lagi permasalahan rekapitulasi yang sampai detik ini belum diselesaikan” tegas Adithiya Diar kepada sejumlah awak media.

Oleh karena itu, Pemohon berpandangan permasalahan ini harus dilihat jeli melalui konsep dan pengaturan Hukum Administrasi Negara dan disiplin ilmu hukum lain.

“ Permasalahan ini tidak dapat dinilai berdasarkan Persepsi belaka, harus dikaji secara hukum pula, sekali lagi saya tekankan ini terkait mengenai syarat materil dan formil penetapan suatu Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara”. Ujar Adithiya Diar.

Lebih lanjut mengenai independensi penyelenggara, Adithiya Diar tidak mau berkomentar banyak.

“Yang Pasti kita hampir rampung mengumpulkan Barang Bukti maupun alat bukti keberpihakan dan tidak profesionalnya pihak penyelenggara Pemilihan dalam menyingkapi masalah ini” Kata Adit.

Lebih jauh Adithiya Diar menekankan, akan siap menempuh semua jalur hukum jika ada penyelenggara yang terindikasi.

“kalau terindikasi main mata, pasti akan kita tindak lanjuti, apalagi terindikasi melakukan tindak pidana” tegas Adithiya Diar.

Sehubungan dengan putusan, pihaknya mengaku telah menerima putusan Panwas tersebut, namun sehubungan dengan putusan yang tidak ditandatangani oleh Ketua Panwas Kota Sungai Penuh Adithiya Diar juga tidak mau berkomentar banyak.

“itu urusan internal Panwas, tapi yang jelas kami menerima undangan musyawarah yang ditandatangani sendiri oleh Ketua Panwas Kota Sungai Penuh, bahkan seluruh proses musyawarah dibuka dan ditutup oleh Ketua Panwas Kota Sungai Penuh”  Ujar Adithiya Diar.

Sehubungan dengan materi putusan, Adithiya Diar menegaskan bahwa seluruh pihak wajib patuh terhadap putusan panwas, apalagi sifatnya final dan mengikat.

 “Kami meminta setiap pihak tunduk kepada hukum, dan mengajak seluruh lapisan masyarakat Kota Sungai Penuh mengawal proses pelaksanaan putusan ini” tegas Adithiya Diar.

Sehubungan dengan pemberitaan bahwa Bawaslu Provinsi akan mengkaji putusan Panwas Kota Sungai Penuh, pengacara muda ini hanya tersenyum saja,

“Mana ada putusan dikoreksi, kalau iya dikoreksi mau diapakan?” Ujar Adithiya Diar.

“kalau memang Bawaslu Provinsi bereaksi seperti itu, justru kami muncul pertanyaan ini ada apa? mestinya Bawaslu Provinsi harus mempelajari literatur hukum lebih dalam, jangan berpersepsi saja” ujar Adithiya Diar.

Terakhir, Adithiya Diar berharap agar jalannya demokrasi di kota sungai penuh berjalan dengan baik.

“kami menuntut keadilan, jangan sampai ada penyelenggara yang main mata, apalagi tidak professional dalam memandang permasalahan hukum, yakinlah setiap pihak saat ini memantau penyelenggara, Pemilu, masyarakat semakin cerdas” tutup Adithiya Diar. )*

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar









Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs