Denda 1M akibat Penghinaan di FB ,Ini Pasal yang Menjerat Pasutri Warga Tanjung Pinang Jambi

 Denda 1M akibat Penghinaan di FB ,Ini Pasal yang Menjerat Pasutri Warga Tanjung Pinang Jambi

NP dan MC, pasangan suami isteri yang ditangkap aparat Polsek Pasar Jambi gara-gara penghinaan di media sosial
JAMBI –NP dan MC, pasangan suami isteri yang ditangkap aparat Polsek Pasar Jambi gara-gara penghinaan di media sosial (Medsos)   akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar

Kapolsek Pasar Jambi Kompol Ridwan Hutagaol melalui Kanit Reskrim Iptu Dimas Arki mengatakan, kasus  Pasutri yang sudah diringkus itu, kini masih didalami.

‘‘Kasus ini masih kita dalami lagi dan kita kembangkan,‘‘  katanya.

Pasangan suami isteri ini diringkus polisi lantaran komentarnya di Facebook menghina pelapor, IS.

Warga Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, ini diringkus Kamis (25/2) saat menjadi saksi pada sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jambi.

Pasutri tersebut dilaporkan IS yang tidak lain adalah tetangganya.

‘‘ Pelapor mempunyai usaha salon dan terlapor mengkomentari usahanya di Facebook dengan menjelekkan salon tersebut agar konsumen tidak datang ke salon pelapor, ‘‘ kata Dimas.

(pam)


sumber : jambiupdate.co

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs