Ini Dia Langkah Herman Muchtar - Nuzran Joher, Setelah Kalah di PTUN

Ini Dia Langkah Herman Muchtar - Nuzran Joher, Setelah Kalah di PTUN
HHerman-Nuzran
JAMBI – Setelah memastikan permohonannya ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sungaipenuh, Herman Muchtar dan Nuzran Joher (HM-NJ) memastikan akan menggunakan upaya hukum selanjutnya.
Dikonfirmasi wartawan, Sekretaris Tim Pemenangan HM-NJ, Fadhli Abbas, mengatakan akan menggunakan upaya hukum selanjutnya.
“Ya, kita akan banding,” ujarnya
Untuk diketahui, permohonan pasangan HM-NJ ditolak oleh majelis hakim PTUN Jambi, Rabu (24/02) kemarin.
Asnawi, Ketua Bawaslu, Provinsi Jambi, menyebutkan bahwa PTUN Jambi telah menolak permohonan pasangan Cawako-Cawawako Sungaipenuh, HM-NJ.
Permohonan pasangan itu kata Asnawi adalah meminta PTUN membatalkan keputusan Bawaslu Provinsi Jambi yang merevisi atau membatalkan putusan Panwaslu Kota Sungaipenuh tentang membatalkan keputusan KPU Kota Sungaipenuh terkait rekapitulasi perolehan suara Pilwako Sungaipenuh.
"Permohonan pasangan HM-NJ ditolak, tadi dibacakan oleh ketua pengadilan, kita dari Bawaslu juga hadir," tegas Asnawi
Lebih lanjut, Asnawi mengatakan, dengan adanya putusan ini, maka keputusan Bawaslu Provinsi Jambi kian kuat.
"Artinya, keputusan kita tetap. Namun bagaimana langkah pemohon selanjutnya kita belum tahu," pungkasnya.
(pam)
Sumber: metrosakti.com/jambiupdate.com

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs