Ilustrasi |
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ardi Kurniawan, mengatakan, pelaku diamankan Jumat (4/3) berdasarkan LP/B/17/III/2016/JBI/Res Bungo / Sektor Pelepat.
“Sekarang sudah diamankan dan dilimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak,” ujar AKP Ardi Kurniawan, Minggu (6/3).
Kata Dia, kejadian berawal saat pelaku menikahi ibu korban pada tahun 2014 lalu dan tinggal satu rumah bersama korban. Namun, berjalannya waktu, pelaku menggauli korban dengan iming-iming akan dibelikan baju.
Seiring waktu berjalan pelaku selalu memberi kasih sayang lebih terhadap korban sehingga korban merasa simpatik, dan di saat isteri pelaku yang juga ibu kandung korban tidak berada dirumah, pelaku merayu korban.
"Pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolres Bungo, pelaku akan dijerat dengan pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan anak dibawah umur," Tutupnya. (pam/ju.co)
0 Comments:
Posting Komentar