Ratusan Pejabat Pemkab dan Pemprov Jambi Bakal Nonjob, Kenapa?

Ilustrasi
JAMBI – Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baik dilevel provinsi, maupun kabupaten/kota bakal dimerger. Hal ini seiring dengan pemberlakukan revisi Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2007. Dimana dalam klausul revisi tersebut diantaranya ada penggabungan beberapa dinas.

Seperti dinas kehutanan bakal digabungkan dengan badan lingkungan hidup. Kemudian, jumlah kepala bagian juga diperkecil. Setiap satu SKPD hanya memiliki tiga kabag. Jabatan sekretaris dinas juga bakal ditiadakan. Selain itu, seluruh kewenangan dinas ESDM kabupaten kota diambil alih provinsi. Jika hal ini berlaku seluruh provinsi Jambi, diperkirakan ada ratusan pejabat yang non job alias tak punya kursi.

Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Jambi, Rachmat Hidayat mengatakan, Pemprov Jambi saat ini baru menyusun, mendata dan menyesuaikan dinas yang akan disatukan itu. “Ada 11 dinas yang akan disatukan. Sekarang masih menunggu penyempurnaan PP 41,” katanya.

Dia tidak menyebut dinas apa saja yang akan dirampingkan nantinya. Dia hanya menyebut, Pemprov Jambi memiliki 8 Biro, 12 Kepala badan, 1 Inspektur, 12 Kepala Dinas dan 2 Direktur.

“Rencana 1 Mei nanti kita rapat lagi dengan Kementerian membahas rencana itu. PP belum ditandatangani Presiden, jadi, apa-apa saja yang akan digabung saya belum tahu,” akunya.

Menurutnya, perampingan dinas itu akan menyesuaikan nomenklatur pemerintah pusat dan sesuai dengan UU 22 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. “Nanti juga ada dinas kabupaten yang akan ditarik ke provinsi, misalnya, ESDM,” katanya.

Salah satu dinas yang ia sebut akan disatukan nantinya ialah Dinas Lingkungan Hidup akan disatukan dengan Dinas Kehutanan. Tak hanya itu, juga ada badan yang ada di Provinsi Jambi yang nantinya akan ditarik pusat, yaitu, Kesbangpol. Untuk Biro Pemprov Jambi, kata dia, kemungkinan akan dijadikan Tipe A. Jika memang dijadikan tipe A, maka, dari 8 Biro menjadi 9 Biro, dengan catatan Kabag diperkecil menjadi 3 dan kasubag 3.

‘’Oktober nanti, aturan ini sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan akan efektif di Januari 2017 mendatang. Kita tunggulah hasil rapat 1 Mei nanti,” pungkasnya. (*)




(ald/jambiupdate)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs